Anggota Komisi XIII DPR dukung pengusutan dugaan HAM berat oleh OCI
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) untuk mengusut dugaan ... [320] url asal
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus eksploitasi pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian HAM. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rekomendasi tersebut dinilai sebagai pintu masuk penting bagi investigasi yang lebih menyeluruh.
Sebelumnya, Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI, setelah muncul kesaksian korban yang mengaku direkrut sejak usia sangat dini, tidak memiliki akta kelahiran, dan dipaksa bekerja tanpa perlindungan.
“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.
Selain itu, Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Wakil rakyat yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu menegaskan bahwa meski OCI saat ini sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan demi keadilan bagi para korban.
“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” tambah Mafirion.
Ia juga mengingatkan agar negara tidak semata-mata mengandalkan pendekatan restorative justice, mengingat kompleksitas dan kedalaman kerugian yang dialami korban.
“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam kasus OCI, yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Penerbitan Perpres No 5.2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Penerbitan... | Halaman Lengkap [864] url asal
#industri-sawit #menjaga-iklim-investasi #kepastian-hukum #kawasan-hutan #kelapa-sawit
(SINDOnews Ekbis) 08/05/25 14:40
v/134715/
JAKARTA - Penerbitan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dengan tetap memperhatikan aturan yang sudah ada. Selain itu, pemerintah diharapkan membuat satu peta kehutanan yang bisa menjadi dasar pembuatan kebijakan secara nasional.Tanpa satu peta nasional, regulasi ini justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang ujungnya akan mengganggu iklim investasi . ?Kalau bicara tata kelola, ya memang harus dibenahi. Tapi jangan keluar dari aturan main yang sudah ada. Kita sudah punya UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan regulasi lain. Kalau perpres ini mau menertibkan kawasan hutan, artinya kalau kawasan hutan, yang diharapkan adalah kawasan hutan yang memang sudah mempunyai kepastian hukum,? kata Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino dalam FGD bertajuk Kajian Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Menurut dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini, tata kelola kebun sawit dan kawasan hutan yang tidak dibarengi dengan kepastian hukum justru dapat menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha dan menghambat investasi. Ia menyoroti bahwa salah satu akar persoalan utama adalah ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah.
?Hari ini, Kehutanan punya peta sendiri, ATR/BPN punya peta sendiri, Pertambangan, hingga Pertahanan juga punya peta masing-masing. Ini kan membingungkan. Yang mana yang jadi dasar untuk negara?? tegasnya.
Sadino menekankan perlunya satu peta nasional sebagai referensi utama kebijakan lintas sektor. Tanpa satu peta yang disepakati bersama, akan terus terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, terutama terkait status kawasan hutan dan hak atas tanah.
?Contoh konkret, ada HGB yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, tapi tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan karena lahannya masuk dalam kawasan hutan versi mereka. Padahal, HGB itu produk negara juga. Ini kan kontradiktif,? ungkapnya.
Sadino mengingatkan jika peraturan terus berubah tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka ketidakpastian hukum itu berdampak besar pada minat investasi dan semangat investasi, termasuk ekspansi usaha. ?Pelaku usaha kelelahan menghadapi pemeriksaan dan perubahan aturan yang terus menerus. Mereka akhirnya enggan untuk ekspansi karena tidak yakin lahannya aman secara hukum,? jelasnya.
Dia juga mengungkap bahwa data milik Kementerian Kehutanan menunjukkan 31,8 juta hektare kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, namun belum dimanfaatkan secara produktif. Di sisi lain, hanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi sorotan.
"Singapura luasnya berapa? Kita punya 31,8 juta hektare lahan nganggur (kawasan hutan tak berhutan) tapi tidak dipakai. Padahal kita butuh lapangan kerja, butuh investasi. Kenapa tidak dimanfaatkan saja secara legal dan benar?" tegasnya.
Terkait satgas yang menangani masalah ini, Sadino memberikan catatan penting agar tidak hanya mengandalkan data dari satu sektor saja. "Satgas harus bekerja dengan pendekatan lintas sektoral. Jangan hanya pakai data kehutanan yang banyak salahnya. Kalau ada surat hak atas tanah, ya keluarkan saja dari kawasan hutan. Itu lebih adil bagi rakyat," tegasnya.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono menilai Perpres No 5/2025 sebenarnya bisa membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Hanya saja, di sisi lain perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran yang berpotensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi No 45/2011, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Agus mengharapkan pemerintah mempelajari dampak pelaksanaan perpres tersebut terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan yang terjadi di masa lalu. ?Lahan yang dijadikan kawasan hutan diharapkan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," katanya.
Proses pengukuhan berdasarkan pasal 15 UU Kehutanan harus melalui proses 4 tahap, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, menyampaikan kekhawatiran petani sawit rakyat terhadap implementasi Perpres No 5/2025. Aturan tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan petani yang telah lama memiliki sertifikat resmi atas lahannya.
?Kami ini petani sawit, dulunya bagian dari program PIR Transmigrasi, dan lahan kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun. Tapi tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Tentu kami sangat terkejut dan khawatir,? ungkap Setiyono.
Dia berharap pemerintah dapat menjadikan aturan perundangan diatas sebagai momentum penyelesaian yang adil bagi petani. Menurutnya, regulasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Koordinator I Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dalam situasi mendesak oleh pemerintah. Menurutnya, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional.
Ardito menilai penting bagi Satgas PKH untuk terus membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. ?Prinsip dasarnya adalah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun tentu langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian tumpang tindih produk hukum yang selama ini menimbulkan ketidakpastian,? jelasnya.
Dia mengungkapkan yang menjadi fokus penertiban saat ini lebih pada perusahaan yang melanggar. Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Sebanyak 399.000 hektare telah diproses, dan sekitar 221.000 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, pihaknya berencana menyerahkan lahan tambahan seluas 216.000 hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75.000 hektare.
Kementerian HAM: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum & HAM Terkait Sirkus OCI
Kementerian HAM temukan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain sirkus OCI. Penelusuran asal-usul dan perlindungan anak jadi fokus utama. [1,106] url asal
#kementerian-ham #pelanggaran-ham #sirkus-oci #hak-anak #eksploitasi-anak #perbudakan-modern #perlindungan-anak #tim-gabungan-pencari-fakta #keadilan-sosial #bareskrim-polri #dugaan-kekerasan #asal-usu
(CNN Indonesia) 08/05/25 10:01
v/134563/
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait kasus yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Temuan itu diperoleh Kementerian HAM usai melakukan penggalian dan pengumpulan data, fakta, dan informasi dengan cara yang bersifat non-justicia.
Setiap bentuk permintaan keterangan atau dokumen dari pihak luar bersifat sukarela karena Kementerian HAM tidak memiliki instrumen pemaksaan sebagaimana melekat pada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/5).
Dugaan pelanggaran hukum dan HAM ini meliputi dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan; dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang teradu; dan dugaan praktik perbudakan modern.
Berdasarkan hasil penanganan yang dilakukan, Munafrizal menuturkan OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga HM, diduga selaku pemilik Sirkus OCI.
Informasi itu, kata dia, perlu dilakukan pencarian fakta lebih lanjut terkait penyerahan atau pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan atau pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," imbuhnya.
Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2-6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM, selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI.
Berkenaan dengan informasi ini, Munafrizal mengatakan diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan kecenderungan semua anak untuk diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI.
Namun demikian, lanjut dia, masih dibutuhkan pendalaman dan pencarian fakta terkait proses pengambilan atau penyerahan anak-anak tersebut dari orang tua kepada OCI.
"Demikian pula, dibutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait anak-anak yang ditampung oleh OCI tersebut yang cenderung diarahkan untuk menjadi pemain sirkus di OCI," imbuhnya.
Sejak ditampung oleh OCI, kata Munafrizal, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya.
Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul keluarga pemain sirkus sebagaimana disampaikan dalam Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tanggal 1 April 1997.
Sementara berkenaan dengan asal usul mantan pemain sirkus OCI, pihak teradu menyampaikan telah melakukan penelusuran dan menemukan fakta terkait asal usul pemain sirkus OCI.
Namun, pihak teradu tidak mengungkap hasil penelusuran tersebut kepada pemain sirkus OCI dengan pertimbangan akan menimbulkan stigma dan dampak negatif.
Hal ini dibantah oleh pengadu yang menyampaikan mereka tidak pernah diberi tahu hasil penelusuran asal-usul pemain sirkus OCI.
Selain itu, pengadu tidak keberatan atas dampak yang timbul apabila hasil penelusuran kebenaran asal usul diungkap.
"Ditemukan ada konsistensi keterangan bentuk peristiwa yang dialami pengadu yang disampaikan kepada Komnas HAM di tahun 1997 dan yang disampaikan pengadu kepada Kementerian Hak Asasi Manusia di tahun 2025," ujarnya.
Munafrizal menambahkan pihak pengadu dan teradu menyampaikan keterangan yang saling bertolak belakang tentang keterkaitan Taman Safari Indonesia (TSI) dan OCI. Pihak pengadu menyampaikan ada hubungan antara TSI dan OCI, sedangkan pihak teradu menyampaikan sebaliknya.
"Namun, berdasarkan temuan dokumen pemberitaan media masa cetak di tahun 1997, penyebutan yang dipakai dalam berbagai kasus ini yaitu Oriental Circus Taman Safari," ucap Munafrizal.
Mengingat kasus dugaan pelanggaran HAM mengatur masa kedaluwarsa, Kementerian HAM dalam rekomendasinya mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran HAM Berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kementerian HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir.
Berikutnya melakukan pemeriksaan untuk memastikan kapan secara de facto OCI berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban atas kasus ini.
Kemudian meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan atau pengambilalihan anak-anak guna keperluan pengungkapan atau penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI.
Selanjutnya melakukan ekspose perkara dalam penanganan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sementara kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memfasilitasi pemulihan trauma terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak.
"Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi DPR terlebih dahulu berdasarkan hasil kesimpulan tertulis dalam Rapat DPR RI," kata Munafrizal.
Munafrizal mengatakan kasus tersebut sangat kompleks. Kompleksitas tidak hanya terletak pada rentang waktu peristiwa yang panjang, penetapan subjek hukum, dan aspek pembuktian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga pada kerentanan korban yang sebagian besar masih mengalami dampak sosial dan psikologis hingga kini.
Terlebih, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.
"Dengan kondisi tersebut di atas, kasus ini merepresentasikan suatu bentuk peristiwa yang berada di persimpangan antara masa lalu yang belum tuntas dan tuntutan keadilan di masa kini yang belum terwujud," ujar Munafrizal.
Sirkus OCI kerap dikaitkan dengan Taman Safari Indonesia (TSI). Pada 22 April lalu, Pemilik sekaligus Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group Jansen Manansang mengklaim telah menjalankan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan eksploitasi dan pemerasan yang dilakukan Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari.
Jansen menegaskan kasus tersebut telah diselidiki Komnas HAM pada akhir 1990-an dan diselesaikan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Pernyataan itu disampaikan Jansen dalam rapat dengar pendapat bersama korban dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).
"Pada tahun 1997 memang terdapat adanya pelaporan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran anak-anak pemain sirkus, termasuk penganiayaan dan menyiksa pemain sirkus di lingkungan oriental. Kemudian dari Komnas HAM melakukan investigasi dengan membentuk tim yaitu untuk pencari fakta, untuk menyelidiki laporan-laporan kasus tersebut," ujar Jansen.
TSI dalam keterangan resmi yang diterima 16 April 2025 juga menyatakan konteks permasalahan dugaan eksploitasi tersebut melibatkan individu tertentu.
"Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan ex pemain sirkus yang disebutkan dalam forum tersebut," bunyi pernyataan manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com.
"Perlu kami sampaikan bahwa Taman Safari Indonesia Group adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud. Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu," lanjut pernyataan itu.
Babak Baru Kasus Pemain Sirkus: Dugaan Langgar HAM hingga Uang Kompensasi OCI
Perkara dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI memasuki babak baru setelah Kementerian HAM mengungkapkan 4 dugaan pelanggaran. Halaman all [892] url asal
#hak-asasi-manusia #penyiksaan #kekerasan #kementerian-ham #sirkus-oci #eksploitasi-mantan-pemain-sirkus #mantan-pemain-sirkus-dieksploitasi
(Kompas.com) 08/05/25 09:12
v/134458/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan ada empat dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.
Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Teradu.
Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.
Atas pertimbangan tersebut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi tersebut disampaikan Kementerian HAM dalam laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas perkara tersebut.
"(Merekomendasikan Bareskrim) melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," lanjut dia.
Indikasi pelanggaran HAM
Munafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penanganan ditemukan beberapa temuan yaitu, OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga Hadi Manangsang atau founder OCI.
Namun, perlu ada pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses penyerahan anak tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," kata dia.
Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.
Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.
"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," jelas dia.
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).Rekomendasi Kementerian HAM
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain OCI. Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
“Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian HAM terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
“Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” lanjutnya.
Tawaran Rp 150 juta dan penyelesaian polemik
Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pihaknya telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 150 juta kepada para eks pemain sirkus sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Penawaran itu sebelumnya ditawarkan oleh Direktur Taman Safari Aswin Sumampau dalam mediasi tertutup yang digelar pada 5 Mei 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, yang dimediasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hamdan menegaskan, hingga Rabu malam (7/5/2025) sudah ada empat orang yang menerima tawaran tersebut.
“Kami masih sangat terbuka untuk membicarakan itu. Seperti juga kemarin di Bandung, kami sudah tawarkan dan sekarang sudah ada empat orang yang menerima,” ujar Hamdan.
“Pihak OCI menawarkannya ke semua dan kita fair. Siapa pun eks OCI yang merasa dirugikan, kita verifikasi datanya, lalu kita berikan,” jelasnya.
Hamdan menyampaikan bahwa dengan adanya kompensasi ini, pihaknya berharap polemik berkepanjangan terkait kasus eks pemain OCI bisa diakhiri.
“Ya sudah pasti lah. Jangan lagi ada ribut-ribut begini. Kalau sudah selesai, terus ada ribut-ribut lagi yang tidak benar, itu tidak bijak,” lanjut dia.
Selain kompensasi uang tunai, OCI juga menawarkan modal usaha bagi para eks pemain untuk berwirausaha atau menjadi mitra bisnis, seperti supplier di Taman Safari Indonesia.
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).Tawaran kompensasi ditolak
Kuasa Hukum Eks OCI Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh mengatakan, bahwa uang tersebut memiliki jumah yang sangat kecil. Dia menyebut bahwa uang tersebut diberikan dengan syarat langkah pihak eks OCI mencabut gugatan hukum.
“Nah, kalau menawarkan uang segitu, dan kasusnya ditutup, tentu ditolak sama para korban. Logika sederhana, dipisahkan dari orang tua bertahun-tahun mendapatkan penyiksaan, tidak sekolah, tidak terima gaji,” ujar Cak Sholeh.
“Dia menawarkan duit Rp 150 juta untuk korban. Itu tidak manusiawi, menurut para korban. Kondisi para korban juga kan bukan orang berkecukupan dari segi ekonomi. Jadi, betul-betul ya, menurut para korban ini sangat pelit,” tegasnya.
Adapun tuntutan dari eks OCI adalah Rp 700 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat.
“Rp 700 juta itu, dihitung oleh Disnaker Jawa Barat. Kalau dihitung 15 tahun berada di sirkus, gaji UMK, ketemunya Rp 700 juta. Jadi, itu hitung-hitungnya dari Disnaker untuk per orang,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa para eks OCI yang tidak digaji selama kurang lebih 15 tahun, seharusnya mendapatkan kompensasi sejumlah Rp 700 juta. Namun tawaran dari Taman Safari jauh lebih rendah.
“Tawaran ini (Rp 700 juta) ditolak mentah-mentah sama Taman Safari. Maunya mereka ya sudah all in, Rp 150 juta. Ya ditolak,” tegas Sholeh.
Babak Baru Kasus Pemain Sirkus: Dugaan Langgar HAM hingga Uang Kompensasi OCI Halaman all
Perkara dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI memasuki babak baru setelah Kementerian HAM mengungkapkan 4 dugaan pelanggaran. Halaman all?page=all [396] url asal
#hak-asasi-manusia #penyiksaan #kekerasan #kementerian-ham #sirkus-oci #eksploitasi-mantan-pemain-sirkus #mantan-pemain-sirkus-dieksploitasi
(Kompas.com) 08/05/25 09:12
v/134768/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan ada empat dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.
Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Teradu.
Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.
Atas pertimbangan tersebut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi tersebut disampaikan Kementerian HAM dalam laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas perkara tersebut.
"(Merekomendasikan Bareskrim) melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," lanjut dia.
Indikasi pelanggaran HAM
Munafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penanganan ditemukan beberapa temuan yaitu, OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga Hadi Manangsang atau founder OCI.
Namun, perlu ada pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses penyerahan anak tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," kata dia.
Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.
Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.
"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," jelas dia.
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).Rekomendasi Kementerian HAM
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain OCI. Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
Kabar Terkini soal Polemik Sirkus OCI
Polemik mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga dieksploitasi belum berakhir. Kini, muncul dugaan pelanggaram hukum dan HAM [1,065] url asal
#oci #sirkus-oci #sirkus-oci-taman-safari #pemain-sirkus #round-up #komnas-ham #bareskrim-polri #sirkus-oriental-circus-indonesia #kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak #semarang #wamen-ham
Jakarta - Polemik mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga dieksploitasi belum berakhir. Terbaru, diduga ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap mantan pemain OCI.
Kabar dugaan eksploitasi ini muncul ketika mantan para pemain OCI datang ke kantor Kementerian HAM pada Selasa (15/4). Mereka datang untuk mengadukan soal dugaan eksploitasi tersebut. Dugaan eksploitasi kemudian diusut Kementerian HAM.
Saat audiensi, mereka diterima oleh Wamen HAM Mugiyanto. Mereka mengaku mendapat kekerasan hingga dugaan perbudakan selama menjadi pemain OCI.
Dugaan Pelanggaran HAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di KemenHAM, Rabu (7/5/2025), mengatakan pihaknya menduga ada pelanggaran hukum dan HAM usai pihaknya menggali sejumlah informasi ke pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.
"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Munafrizal.
Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.
Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. KemenHAM juga menduga adanya kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan (Foto: Adrial Akbar/detikcom) |
"Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997," kata Munafrizal.
Lebih lanjut, temuan dari KemenHAM, OCI menerima penyerahan anak untuk dititipkan dan dibesarkan. Namun informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.
"Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI," ucapnya.
Rekomendasi KemenHAM
KemenHAM menyampaikan 4 rekomendasi terkait kasus ini. Rekomendasi yang pertama, meminta Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.
"Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," ujar Munafrizal.
Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.
Namun, rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.
"(KemenPPA) memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak," tuturnya.
Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. Pertama yaitu melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu adanya pembuktian dari Komnas HAM terlebih dahulu.
Opsi kedua yaitu pendekatan hukum pidana hingga perdata. Namun keduanya memiliki sejumlah tantangan seperti kasus yang terjadi sudah lama.
"Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para Pengadu menyampaikan laporan ke Polri," sebutnya.
Kemudian, ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.
"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," ucapnya.
Saksikan Live DetikPagi :
Ada 'Uang Kekeluargaan' tapi Ditolak
Pihak OCI berupaya menempuh secara kekeluargaan dengan eks pemain sirkusnya. Pihak OCI memberikan uang kekeluargaan Rp 150 juta per orang namun ditolak.
"Kami pikir sudah menawarkan yang terbaik untuk mereka sebagai tanda penyelesaian secara kemanusiaan. Kedua sebagai tanda satu keluarga besar tidak hitung-hitungan matematis karena gimana cara hitungnya. Kami kemarin sampai menawarkan Rp 150 juta untuk memberikan kepada mereka," ujar kata kuasa hukum OCI Hamdan Zoelva.
"Mengapa? Karena bagaimana pun juga mereka berjasa, terhadap keluarga, kedua mereka kami anggap sebagai keluarga. Karena itu kami ajak kemarin untuk tetap sebagai keluarga besar dari eks OCI," tambahnya.
OCI juga menjanjikan akan memfasilitasi dan memberi akses kepada eks pemain apabila ingin membuka usaha di Taman Safari.
"Kami berikan terbaik sebagai satu keluarga besar. Tapi apa? Mereka ngotot, menolak. Saya bilang silakan, kalau ada yang mau menempuh jalur hukum, kita siap karena saya yakin sekali dengan bukti-bukti yang ada, tidak ada masalah apapun. Sudah pernah ada yang lapor polisi tapi kan SP3, karena tidak ada buktinya," ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebut penolakan itu dikarenakan eks pemain OCI meminta uang dengan nilai yang lebih besar. "(Mereka minta) Rp 700 sekian juta. Saya bilang ini apa-apaan, ayo kita berhadapan secara hukum kita hitung-hitungan," tutur Hamdan.
Klaim Punya Bukti Ortu Serahkan Anak
Pihak OCI mengklaim menemukan bukti bahwa orang tua eks pemain OCI menyerahkan anak sukarela. Salah satu alasannya karena keterbatasan ekonomi.
Diketahui mantan pemain OCI, Vivi Nurhidayah pernah membuat laporan terkait penggelapan asal-usul orang. Laporan itu teregister dengan LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997. Vivi melaporkan tentang Pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang.
Hamdan Zoelva mengatakan, berawal dari laporan itu, Vivi sejak kecil dididik dan menjadi bagian keluarga Frans Manansang. Singkatnya Vivi sering tampil menjadi pemain sirkus, lalu menghilang pada 1996.
Hamdan Zoelva menyebut pada saat itu keluarga Manansang mencari Vivi. Kemudian Vivi ditemukan di Semarang bersama pacarnya bernama Roby. Vivi enggan diajak kembali ke keluarga Manansang dan mengaku sudah menikah dengan Roby.
"Dan tidak berapa lama keluarlah berita yang ramai. Vivi bercerita rupanya dengan Pak Muladi, anggota Komnas HAM saat itu, sekarang almarhum. Dan itulah mulai saya ikut menangani kasus ini karena tuntutannya tidak jelas asal-usul, ada penyiksaan, dan tidak dikasih sekolah dan seterusnya," jelas Hamdan.
Hamdan Zoelva mengaku bersama Komnas HAM saat itu mencari kebenaran serta melakukan verifikasi dan menemukan bukti. Bahwa, eks pemain OCI sebagian besar diserahkan orang tuanya ke OCI untuk dididik.
"Mengapa menyerahkan? Di surat keterangan para ortu minta untuk dipelihara, didik, dan dibesarkan karena mereka tidak mampu untuk membesarkan. Itu rata-rata karena semua dokumen ada. Itu hasil penyelidikan Komnas HAM. Rata-rata motif ekonomi," ucapnya.
Zoelfa mengklaim anak-anak yang didik oleh OCI diberikan pendidikan standar. Yakni bahasa indonesia, bahasa inggris, dan matematika. "Tetapi pendidikan sangat besar pendidikan keterampilan. Jadi pendidikan dilaksanakan seperti itu, tetapi setelah rekomendasi HAM ada yang disekolahkan secara formal. Seperti Debora ada ijazahnya," tutupnya.
Saksikan Live DetikPagi :
Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI
Semendawai menyampaikan pihaknya belum menerima permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus OCI. [451] url asal
#oci #eksploitasi #komnas-ham #sirkus-oci #kemenham #bareskrim-polri #dpr #tim-gabungan-pencari-fakta #tgpf #sirkus-oriental-circus-indonesia #kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak #pemerintah
Jakarta - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan pihaknya belum menerima permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dia mengungkapkan Kementerian HAM sempat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mencari jalan terbaik penyelesaian persoalan tersebut.
"Kami belum memutuskan hal tersebut (pembentukan TGPF) karena belum ada permintaan untuk keterlibatan Komnas HAM. Bila ada permintaan, tentunya akan diputuskan oleh pimpinan apakah akan terlibat atau tidak. Namun beberapa waktu lalu, Kementerian HAM juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari solusi terbaik guna penyelesaian kasus ini," kata Semendawai saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).
Dia mengatakan temuan Kementerian HAM sama dengan hasil investigasi yang pernah dilakukan Komnas HAM pada 1997 lalu. Dia menyebut pemerintah serta penegak hukum bertanggung jawab menyelesaikan dugan eksploitasi tersebut.
"Temuan tersebut memperkuat temuan hasil investigasi Komnas HAM di tahun 1997. Namun saat ini yang dibutuhkan korban adalah penyelesaian permasalahan yang mereka adukan. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab OCI, Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut Semendawai mengatakan salah satu opsi penyelesaian melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembuktian Komnas HAM. Namun, katanya, opsi tersebut sulit dilaksanakan.
"Itu salah satu opsi yang coba didalami oleh Kementerian HAM. Untuk mereka telah mengundang ahli untuk meminta masukan terkait peluang penyelesaian menggunakan opsi tersebut. Namun menurut ahli yang di undang KemenHAM, opsi ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk pastinya silahkan ditanyakan ke Kementerian HAM," imbuhnya.
Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.
Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.
Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.
Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.
Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.
Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.
'Lihat juga Video: KemenHAM Nilai Kasus Sirkus OCI Bisa Masuk Pelanggaran HAM Berat'
Pakai Rompi Pink, Penampakan Bos Buzzer Pas Digiring Masuk Mobil Tahanan Kejagung
Bos buzzer, Adhiya yang sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol ini terlihat menunduk meski wajahnya tertutup topi hitam dan masker putih. Halaman all [598] url asal
#kejagung #bos-buzzer #perintangan-perkara #bos-buzzer-tersangka-kejagung
(Kompas.com) 08/05/25 01:08
v/134251/
JAKARTA,KOMPAS.com - Bos buzzer, M. Adhiya Muzakki (MAM) menutup seluruh wajahnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Berdasarkan pantauan di lokasi Adhiya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.58 WIB, Rabu (7/5/2025).
Adhiya yang sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol ini terlihat menunduk meski wajahnya tertutup topi hitam dan masker putih.
Saat diteriaki media yang menunggu, Adhiya terlihat mengangkat map pink di tangannya ke depan muka.
“Woi buka topinya woi, sudah dapat hampir Rp 1 miliar,” kata salah satu wartawan kepada Adhiya.
Namun, Adhiya yang menutupi setengah wajahnya dengan map kertas itu terus berjalan hingga digiring masuk ke mobil tahanan.
Hari ini, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
Tiga tersangka lain adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.
Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.
Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum.
Atas perbuatannya, Adhiya memperoleh uang totalnya Rp 864.500.000,.
Adhiya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Pakai Rompi Pink, Penampakan Bos Buzzer Pas Digiring Masuk Mobil Tahanan Kejagung Halaman all
Bos buzzer, Adhiya yang sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol ini terlihat menunduk meski wajahnya tertutup topi hitam dan masker putih. Halaman all?page=all [328] url asal
#kejagung #bos-buzzer #perintangan-perkara #bos-buzzer-tersangka-kejagung
(Kompas.com) 08/05/25 01:08
v/134294/
JAKARTA,KOMPAS.com - Bos buzzer, M. Adhiya Muzakki (MAM) menutup seluruh wajahnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Berdasarkan pantauan di lokasi Adhiya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.58 WIB, Rabu (7/5/2025).
Adhiya yang sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol ini terlihat menunduk meski wajahnya tertutup topi hitam dan masker putih.
Saat diteriaki media yang menunggu, Adhiya terlihat mengangkat map pink di tangannya ke depan muka.
“Woi buka topinya woi, sudah dapat hampir Rp 1 miliar,” kata salah satu wartawan kepada Adhiya.
Namun, Adhiya yang menutupi setengah wajahnya dengan map kertas itu terus berjalan hingga digiring masuk ke mobil tahanan.
Hari ini, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
Tiga tersangka lain adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.
Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.
Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum.
Atas perbuatannya, Adhiya memperoleh uang totalnya Rp 864.500.000,.
Adhiya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan
OCI dan TSI mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan. [386] url asal
#tsi #oci #sirkus #jakarta-selatan #oriental-circus-indonesia #bambang-widjojanto #hamdan-zoelva #kuningan #taman-safari-indonesia #kemenham #munafrizal-manan #kementerian-ham #komnas-ham #pelanggaran #pemain #kom
Jakarta - Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.
"Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).
"Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi," tambahnya.
Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. "Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.
"Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan," sebut dia.
Sementara, Bambang mendorong proses penyelesaian secara kekeluargaan, karena selama ini TSI terseret kasus tersebut. Sebab TSI selalu dikait-kaitkan dalam perkara ini.
"Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI," ucap dia.
"Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM," tambahnya.
Sebelumnya, KemenHAm menyampaikan sejumlah rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum hingga HAM di kasus mantan pemain sirkus OCI. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
"Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.
"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," ucapnya.
(ial/isa)
Ini empat rekomendasi Kementerian HAM terkait kasus OCI
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan empat rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus ... [532] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan empat rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak sekitar tahun 1970-an.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan rekomendasi terkait kasus mantan pemain OCI itu bersifat mengikat kepada kementerian/lembaga, seperti Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tetapi tidak untuk lembaga independen, seperti Komisi Nasional HAM.
"Kementerian HAM itu memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah, agak beda relasinya dengan Komnas HAM," ujar Mugiyanto saat konferensi pers mengenai laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas kasus mantan pemain OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan rekomendasi pertama Kementerian HAM terkait kasus OCI ditujukan kepada Komnas HAM.
Kementerian HAM merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penyelidikan dimaksud untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan memastikan dapat atau tidaknya entitas korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
"Sekurang-kurangnya Komnas HAM melakukan penelitian untuk menjajaki apakah kasus ini memberikan petunjuk atau tidak untuk dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu," jelas Munafrizal.
Kedua, rekomendasi ditujukan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam hal ini, Kementerian HAM meminta kepolisian memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini dengan bertolak pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir.
Kementerian HAM juga merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memastikan waktu pasti kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi. Hal ini untuk memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus ini.
Turut direkomendasikan oleh Kementerian HAM agar kepolisian meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.
"Guna keperluan pengungkapan penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI, (serta) melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," imbuh Munafrizal.
Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian PPPA untuk memfasilitasi penyembuhan trauma terhadap mantan pemain OCI, sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.
Keempat, direkomendasikan pula pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM atas pengaduan sembilan orang mantan pemain OCI, Kementerian HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI, yaitu pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya.
Mantan pemain OCI juga diduga dilanggar haknya untuk terbebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Selain itu, Kementerian HAM turut menduga para korban mengalami kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual oleh salah satu pihak yang diadukan, serta terjebak dalam praktik perbudakan modern.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini empat rekomendasi Kementerian HAM terkait kasus mantan pemain OCI
Ini empat rekomendasi Kementerian HAM terkait kasus mantan pemain OCI
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan empat rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus ... [531] url asal
#kementerian-ham #oci #kasus-pemain-sirkus-oci #mantan-pemain-oci #rekomendasi-ham
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan empat rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak sekitar tahun 1970-an.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan rekomendasi terkait kasus mantan pemain OCI itu bersifat mengikat kepada kementerian/lembaga, seperti Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tetapi tidak untuk lembaga independen, seperti Komisi Nasional HAM.
"Kementerian HAM itu memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah, agak beda relasinya dengan Komnas HAM," ujar Mugiyanto saat konferensi pers mengenai laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas kasus mantan pemain OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan rekomendasi pertama Kementerian HAM terkait kasus OCI ditujukan kepada Komnas HAM.
Kementerian HAM merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penyelidikan dimaksud untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan memastikan dapat atau tidaknya entitas korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
"Sekurang-kurangnya Komnas HAM melakukan penelitian untuk menjajaki apakah kasus ini memberikan petunjuk atau tidak untuk dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu," jelas Munafrizal.
Kedua, rekomendasi ditujukan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam hal ini, Kementerian HAM meminta kepolisian memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini dengan bertolak pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir.
Kementerian HAM juga merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memastikan waktu pasti kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi. Hal ini untuk memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus ini.
Turut direkomendasikan oleh Kementerian HAM agar kepolisian meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.
"Guna keperluan pengungkapan penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI, (serta) melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," imbuh Munafrizal.
Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian PPPA untuk memfasilitasi penyembuhan trauma terhadap mantan pemain OCI, sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.
Keempat, direkomendasikan pula pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM atas pengaduan sembilan orang mantan pemain OCI, Kementerian HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI, yaitu pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya.
Mantan pemain OCI juga diduga dilanggar haknya untuk terbebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Selain itu, Kementerian HAM turut menduga para korban mengalami kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual oleh salah satu pihak yang diadukan, serta terjebak dalam praktik perbudakan modern.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
