Pakai Rompi Pink, Penampakan Bos Buzzer Pas Digiring Masuk Mobil Tahanan Kejagung Halaman all

Pakai Rompi Pink, Penampakan Bos Buzzer Pas Digiring Masuk Mobil Tahanan Kejagung Halaman all

Bos buzzer, Adhiya yang sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol ini terlihat menunduk meski wajahnya tertutup topi hitam dan masker putih. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 08/05/25 01:08 134294

JAKARTA,KOMPAS.com - Bos buzzer, M. Adhiya Muzakki (MAM) menutup seluruh wajahnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Berdasarkan pantauan di lokasi Adhiya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.58 WIB, Rabu (7/5/2025).

Adhiya yang sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol ini terlihat menunduk meski wajahnya tertutup topi hitam dan masker putih.

Saat diteriaki media yang menunggu, Adhiya terlihat mengangkat map pink di tangannya ke depan muka.

“Woi buka topinya woi, sudah dapat hampir Rp 1 miliar,” kata salah satu wartawan kepada Adhiya.

Namun, Adhiya yang menutupi setengah wajahnya dengan map kertas itu terus berjalan hingga digiring masuk ke mobil tahanan.

Hari ini, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum.

Atas perbuatannya, Adhiya memperoleh uang totalnya Rp 864.500.000,.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

#kejagung #bos-buzzer #perintangan-perkara #bos-buzzer-tersangka-kejagung

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/01080611/pakai-rompi-pink-penampakan-bos-buzzer-pas-digiring-masuk-mobil-tahanan?page=all