Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.
"Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).
"Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi," tambahnya.
Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. "Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.
"Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan," sebut dia.
Sementara, Bambang mendorong proses penyelesaian secara kekeluargaan, karena selama ini TSI terseret kasus tersebut. Sebab TSI selalu dikait-kaitkan dalam perkara ini.
"Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI," ucap dia.
"Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM," tambahnya.
Sebelumnya, KemenHAm menyampaikan sejumlah rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum hingga HAM di kasus mantan pemain sirkus OCI. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
"Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.
"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," ucapnya.
(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Taman Safari Indonesia disorot karena tuduhan kekerasan dari mantan pemain sirkus. TSI membantah keterlibatan dan menegaskan entitas yang berbeda dengan OCI. [882] url asal
Taman Safari Indonesia (TSI) kembali jadi sorotan publik. Bukan karena atraksi hewan atau program konservasinya, tapi karena laporan mengejutkan dari sejumlah mantan pemain sirkus yang mengaku pernah mengalami kekerasan saat bekerja.
Kasus ini mencuat ke publik pada bulan ini, di mana beberapa mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang berada di bawah naungan TSI, melapor ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka mengaku diperlakukan secara tidak manusiawi selama puluhan tahun.
Dalam pengakuan eks pemain OCI kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Selasa (15/4/2025) menyebut ada praktik perbudakan dan kekerasan. Cerita itu pun langsung viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya menerima audiensi dari para korban kekerasan, pelecehan, dan dugaan perbudakan. Dari keterangan yang para korban yang semuanya perempuan ini, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Kejadian ini sudah puluhan tahun yang lalu di tempat mereka bekerja, yaitu sebuah bisnis pengelola hiburan sirkus," ujar Mugiyanto, dalam unggahannya di akun resmi Instagramnya.
Dari laporan teresebut dilakukan pengembangan dan Kementerian HAM pun memanggil pihak TSI untuk memberikan tanggapan terkait hal itu. Komisaris TSI, Tony Sumampouw, membantah tuduhan itu dan mengatakan tuduhan itu salah alamat.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Taman Safari, Taman Safari kok dibawa-bawa, itu satu. Kedua sirkus, nah sirkus itu dari orang sirkus juga harus membuat statement juga bahwa ini tidak ada," jelas Tony dikutip dari detikNews, Minggu (20/4).
Asal-usul OCI
Tony mengungkapkan bahwa sebagian mantan pemain sirkus OCI merupakan anak-anak yang sejak kecil dibesarkan di panti asuhan. Mereka mulai mengenal dunia sirkus ketika memasuki usia 6 hingga 7 tahun.
Menurut Tony, pada tahun 1997, para mantan pemain sirkus OCI sempat melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami kepada Komnas HAM. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi, salah satu tugasnya adalah menelusuri latar belakang keluarga para pelapor.
"Waktu dicari orang tua mereka, saya nggak ikut, yang ikut Pak Hamdan Zoelva dengan Pak Poltak Hutajulu dengan staf dari Komnas HAM yang dulu (era 1997-1998)," katanya.
"Malah Pak Hamdan ini yang mengingatkan saya 'itu kan dulu kita yang ke Kalijodo'. Memang di situ kan ada penampungan anak-anak, saya nggak enak ngomongnya, istilahnya anak-anak yang orang tuanya tidak diketahui. Nah saat itu kan anak-anak itu diselamatkan ke panti-panti," lengkap Tony.
Tony menjelaskan bahwa anak-anak tersebut telah diasuh sejak bayi di panti-panti asuhan. Setelah beranjak usia 6 atau 7 tahun, mereka mulai diperkenalkan dengan pelatihan sirkus.
Tony juga mengenang pertemuannya dengan almarhum Baharuddin Lopa, salah satu anggota Komnas HAM saat itu. Baharuddin dan timnya turut menelusuri asal-usul anak-anak tersebut. Setelahnya, anak-anak itu diberi nasihat agar tidak terpengaruh oleh pihak ketiga dan tetap menghargai orang-orang yang telah merawat dan membesarkan mereka.
Berbeda Entitas
Dalam kesempatan wawancara dengan detikSore, pada Kamis (17/4/2025) Legal & Corporate Secretary TSI, Bara Tamardi Kusno, menjelaskan bahwa TSI dan OCI merupakan sebuah entitas yang berbeda. Baik secara legal maupun operasional.
"OCI berdiri sejak 1967 dan berhenti beroperasi pada sekitar tahun 1997. Sementara Taman Safari berdiri pada 1981 dan hingga kini masih fokus di bidang konservasi satwa. Tidak pernah ada hubungan bisnis atau kerja sama antara TSI dan OCI," jelasnya.
Ia menakankan meski adanya kesamaan pemilik, bukan berarti kedua entitas perusahaan itu memiliki kesinambungan. Dan ia juga menyebut bahwa sirkus OCI belum pernah dilakukan di Taman Safari.
"Bahkan pertunjukan sirkus OCI pun tidak pernah diselenggarakan di dalam kawasan Taman Safari," ucap Bara.
Bara juga mengungkapkan jika pihaknya pernah menerima somasi dari kuasa hukum eks pemain OCI yang meminta kompensasi senilai Rp 3,1 miliar. Setelah dicek, tak ada bukti bahwa orang-orang yang disebutkan adalah karyawan dari TSI hingga pihaknya membalas somasi itu dengan mengatakan bahwa TSU bukan pihak yang harus bertanggungjawab di persoalan itu.
"Setelah kami telusuri, mereka bukan karyawan kami, dan kami tidak memiliki catatan pernah memperkerjakan mereka," ucapnya.
Reputasi di Mata Publik
Bara pun berharap kepada masyarakat untuk melihat permasalahannya dengan jernih, mampu melihat dengan jelas, dan jangan mencampuradukkan masalah. Karena menurutnya dalam hal ini, pentingnya mengklarifikasi langsung ke pihak OCI.
Terlebih, ia menyayangkan dalam perkara yang saah sasaran ini nama besar TSI sangat dirugikan. Membuat citra negatif yang begitu membekas.
"Nama kami dicatut, reputasi kami dirugikan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk tindakan hukum jika diperlukan," sebutnya.