Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.
"Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).
"Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi," tambahnya.
Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. "Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.
"Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan," sebut dia.
Sementara, Bambang mendorong proses penyelesaian secara kekeluargaan, karena selama ini TSI terseret kasus tersebut. Sebab TSI selalu dikait-kaitkan dalam perkara ini.
"Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI," ucap dia.
"Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM," tambahnya.
Sebelumnya, KemenHAm menyampaikan sejumlah rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum hingga HAM di kasus mantan pemain sirkus OCI. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
"Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.
"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," ucapnya.
(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuannya terkait... | Halaman Lengkap [327] url asal
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia ( HAM ) menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuannya terkait kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi yang pertama ditujukan kepada Komnas HAM dalam rangka untuk menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
"Apakah ada Pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di KemenHAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekpose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.
"Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," ujarnya.
Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.
Namun, rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepasda kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.
"(KemenPPA) memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak," tuturnya.
KemenHAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. Pertama yaitu melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu adanya pembuktian dari Komnas HAM terlebih dahulu.
Opsi kedua yaitu pendekatan hukum pidana hingga perdata. Namun keduanya memiliki sejumlah tantangan seperti kasus yang terjadi sudah lama.
"Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para pengadu menyampaikan laporan ke Polri," tuturnya.
Kemudian, ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.
"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," pungkasnya.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan laporan hasil tindak lanjut atas laporan kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Kementerian... | Halaman Lengkap [213] url asal
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan laporan hasil tindak lanjut atas laporan kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam hasil temuannya, Kemenham menduga adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025). Munafrizal mengatakan bahwa laporan ini disampaikan setelah Kemenham menggali sejumlah informasi ke pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.
"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Munafrizal.
"Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997," ujarnya.
Lebih lanjut, temuan dari Kementerian HAM ini, OCI menerima penyerahan anak untuk ditipkan dan dibesarkan. Namun informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.
"Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI," tuturnya.
"Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," pungkasnya.
Laporan akhir atau hasil penanganan kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) segera diumumkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan akhir atau hasil penanganan... | Halaman Lengkap [223] url asal
JAKARTA - Laporan akhir atau hasil penanganan kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) segera diumumkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun mantan pemain OCI diduga menjadi korban kekerasan dan eksploitasi anak.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM akan segera menyampaikan laporan akhir hasil penanganan secara terbuka kepada publik" kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam keterangan, Jumat (2/5/2025).
Sejak kasus ini muncul, Kementerian HAM telah membentuk Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan yang dipimpin langsung Wakil Menteri HAM Mugiyanto dan Munafrizal. "Sejak 15 April 2025, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan telah bekerja profesional dan berimbang untuk menggali dan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta," ucapnya.
Selain keterangan dari para mantan pemain OCI, tim juga telah mendatangi Taman Safari Indonesia yang menjadi lokasi pertunjukan sirkus itu. "Kami juga telah meninjau secara langsung lokasi Taman Safari Indonesia dan sekaligus menggali keterangan dari pihak Manajemen TSI dan Kuasa Hukumnya," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa tim juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, Bareskrim Polri, Kementerian PPPA, dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Tim juga berdiskusi dengan pakar HAM.
Segenap upaya tindak lanjut yang telah dilakukan itu untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus ini. "Penanganan yang telah dilakukan untuk menghasilkan konstruksi pemetaan opsi-opsi yang dapat ditempuh untuk mewujudkan keadilan bagi para korban," pungkasnya.
Taman Safari Indonesia (TSI) menanggapi tuduhan pelanggaran HAM terkait Oriental Circus. TSI menegaskan tidak terlibat dan mempertimbangkan langkah hukum. [1,115] url asal
Taman Safari Indonesia (TSI) angkat bicara terkait tudingan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak-anak yang pernah tergabung di Oriental Circus Indonesia (OCI). TSI menegaskan bahwa bukan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyayangkan adanya upaya pencemaran nama baik institusi mereka.
Dalam wawancara eksklusif bersama DetikSore, Kamis (17/4/2025), Legal & Corporate Secretary TSI, Bara Tamardi Kusno, juga menjelaskan bahwa antara TSI dan OCI adalah dua entitas yang berbeda, baik secara legal maupun operasional.
"OCI berdiri sejak 1967 dan berhenti beroperasi pada sekitar tahun 1997. Sementara Taman Safari berdiri pada 1981 dan hingga kini masih fokus di bidang konservasi satwa. Tidak pernah ada hubungan bisnis atau kerja sama antara TSI dan OCI," kata Bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bara mengatakan kesalahpahaman publik terjadi karena ada tokoh bernama Tony Sumampau yang terlibat dalam dua entitas itu. Namun ia menegaskan, kesamaan pemilik atau keluarga bukan berarti dua perusahaan tersebut saling berkaitan secara hukum.
Sebagai contoh, ia menyebut perusahaan Matahari Department Store dan Bank Nobu yang dimiliki oleh keluarga yang sama, namun berdiri sebagai entitas bisnis yang independen.
"Bahkan pertunjukan sirkus OCI pun tidak pernah diselenggarakan di dalam kawasan Taman Safari," kata Bara.
Somasi Rp 3,1 Miliar ke TSI
Bara mengungkapkan bahwa TSI sempat menerima somasi dari kuasa hukum delapan orang yang mengaku sebagai mantan anak-anak sirkus. Somasi tersebut menuntut kompensasi hingga Rp 3,1 miliar, meski tidak disertai bukti keterlibatan langsung TSI dalam aktivitas sirkus tersebut.
"Setelah kami telusuri, mereka bukan karyawan kami, dan kami tidak memiliki catatan pernah mempekerjakan mereka," kata Bara.
TSI pun telah membalas somasi itu secara resmi, menyatakan bahwa mereka bukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Kini, TSI tengah mempertimbangkan upaya hukum untuk melindungi reputasi perusahaan yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang salah alamat tersebut.
OCI: Tudingan Tak Berdasar, Ada Provokator
Sementara itu, Tony Sumampau yang disebut-sebut sebagai sosok di balik OCI juga memberikan klarifikasinya. Dalam acara DetikSore, dia hadir secara daring.
Dalam tayangan live menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada OCI merupakan bentuk distorsi informasi.
Tony mengungkapkan bahwa pada 1997, OCI memang pernah diperiksa oleh Komnas HAM terkait laporan perlakuan terhadap anak-anak sirkus. Namun saat itu, pihak OCI langsung bekerja sama dengan Komnas HAM dan menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan.
"Semua anak kami berikan pendidikan formal. Kami juga menyewa guru-guru dan mendirikan kelas. Bahkan Komnas HAM memberikan sertifikasi waktu itu," kata Tony.
Dia prihatin karena anak-anak yang dulu pernah dibina oleh OCI kini melayangkan tudingan serius yang tidak berdasar. Dia mengatakan tindakan yang dituduhkan kepada OCI sangat tidak masuk di akal dan tidak manusiawi.
"Itu kok bisa disampaikan oleh anak-anak itu dan saya tidak ngerti gitu. Seperti itu sih pikiran saya sih. Tidak benar ya, itu hanya ada yang menghasut kayaknya di belakang itu," kata Tony.
Tony kemudian menceritakan kronologi soal tudingan yang tidak sekali ini dilayangkan kepada OCI.
"Oh bagus sekali kalau dilaporkan ke kepolisian. Itu kan jadi clear ya. Bisa clear secara hukum ya. Kita senang sekali kalau itu mereka melapor untuk secara hukum," kata Tony.
"Karena selama ini, kami baru tahu, sejak tahun 1997 mungkin saya tahu ya. Mereka ada yang melapor ke Komnas. Pada saat itu saya sendiri yang hadir juga di Komnas HAM gitu ya. Bertemu dengan Baharudin Loppa, dengan Muladi pada saat itu kan di Komnas ya. Saya ketemu dan Komnas ada rekomendasi terus membentuk tim," kata Tony.
Tony lantas menjelaskan rekomendasi Komnas HAM saat itu.
"Setelah itu, kita cari asal-usul orang tua mereka gitu ya. Terus sampai sejauh itu terus ada rekomendasi juga kepada anak-anak yang masih ada. Jangan homeschooling aja tapi ada juga pendidikan formal di sekolah. Nah itu sudah kita laksanakan," ujar dia.
"Tim yang mencari asal-usul anak-anak itu, ya. Itu susah didapat meskipun saat itu sudah ada pihak dari Komnas juga ikut. Dari mungkin nanti kalau itu ada Pak Hamdan Zulfa juga ikut waktu itu mencari gitu ya. Memang sulit kan anak-anak itu berasal dari satu panti asuhan yang memang panti asuhannya dibilang resmi atau nggak resmi gitu. Tapi adanya di sekitar, kalau 97 itu di Kalijodo ya. Di Kalijodo, di Jakarta. Jadi anak-anak itu kan susah lah. Bapaknya pasti nggak ada yang mengaku ya. Ibunya juga kan orang-orang itu," dia membeberkan.
"Kamis sebetulnya nggak mau menyampaikan itu karena itu akan mungkin dirasakannya sangat sakit oleh anak-anak gitu ya. Saya pikir itu. Tapi ya untuk memperjelas saja, kejadian itu sesungguhnya begitu. Itu pun sudah pernah disampaikan di Komnasan tahun 97 ya. Nah sejak itu nggak pernah lagi ada. Ada lagi hal-hal lain gitu ya," kata Tony.
"Nah, apa rekomendasi dari Komnasan sudah kita jalankan juga. Cuma waktu itu cuma apa ya, secara resmi mereka bukan saja homeschooling, tapi secara resmi mereka dimasukkan ke dalam sekolah SMP, SD, SMP gitu ya. Seperti itu dan sebagian juga sudah lulus SMP gitu," kata dia lagi.
Tony menduga ada pihak ketiga yang memprovokasi para mantan anak didiknya untuk menyerang secara hukum.
"Kami tidak ingin membawa ini ke jalur hukum terhadap mereka (pelapor), karena mereka pernah dalam naungan kami. Tapi kami akan cari siapa aktor intelektualnya," katanya.
Tony juga menegaskan bahwa OCI sudah berhenti beroperasi sejak awal 2000-an karena berbagai kendala, termasuk sulitnya mendapatkan lokasi pertunjukan dan perubahan tren hiburan masyarakat.
TSI Minta Masyarakat Klarifikasi ke Pihak yang Tepat
TSI berharap publik tidak mencampuradukkan nama besar lembaga konservasi satwa dengan sirkus yang sudah tidak beroperasi selama lebih dari dua dekade. Bara menyebut pentingnya klarifikasi langsung ke OCI jika ingin menelusuri akar masalah.
"Nama kami dicatut, reputasi kami dirugikan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk tindakan hukum jika diperlukan," ujar dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tuntutan kompensasi oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.... | Halaman Lengkap [373] url asal
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta tuntutan kompensasi oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait ramai-ramai dugaan eksploitasi pemain sirkus OCI.
"Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,? kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
Uli menyebutkan, pihaknya juga merekomendasikan agar asal-usul pemain sirkus OCI dijernihkan. ?Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya," ujarnya.
Di sisi lain, Uli menyatakan Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997. Saat itu ditemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi berupa:
1. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
4. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999," papar Uli.
Lebih lanjut, Uli menyebutkan, Komnas HAM pada Desember 2024 menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Oriental Circus Indonesia Membantah
Pihak Oriental Circus Indonesia dan Taman Safari Indonesia membantah adanya eksploitasi yang dilakukan kepada eks pemain sirkus. Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak mendasar.
Bantahan itu disampaikan Pendiri Oriental Circus Indonesia sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampouw dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). ?Cuma kalau dipukul pakai besi, pakai apa, enggak mungkinlah. Kalau dia luka malah enggak bisa atraksi kan gitu ya,? ujar Tony Sumampouw dikutip dari YouTube iNews TV.