
Anggota Komisi XIII DPR dukung pengusutan dugaan HAM berat oleh OCI
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) untuk mengusut dugaan ...
(Antara) 08/05/25 16:12 134832
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus eksploitasi pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian HAM. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rekomendasi tersebut dinilai sebagai pintu masuk penting bagi investigasi yang lebih menyeluruh.
Sebelumnya, Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI, setelah muncul kesaksian korban yang mengaku direkrut sejak usia sangat dini, tidak memiliki akta kelahiran, dan dipaksa bekerja tanpa perlindungan.
“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.
Selain itu, Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Wakil rakyat yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu menegaskan bahwa meski OCI saat ini sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan demi keadilan bagi para korban.
“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” tambah Mafirion.
Ia juga mengingatkan agar negara tidak semata-mata mengandalkan pendekatan restorative justice, mengingat kompleksitas dan kedalaman kerugian yang dialami korban.
“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam kasus OCI, yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025