JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Rekomendasi tersebut disampaikan Kementerian HAM dalam laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas perkara tersebut.
"(Merekomendasikan Bareskrim) melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Munafrizal mengatakan, dari kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM menyatakan bahwa ada empat dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus eks pemain sirkus OCI.
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
"Lalu memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Munafrizal.
Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.
Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang teradu.
Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.
"Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar dia.
Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.
Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untukmelakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.
"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," tuturnya.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Bareskrim Polri, salah satunya adalah mengusut dugaan tindak pidana di balik kasus pemain sirkus OCI.
Kementerian HAM juga meminta Bareskrim memeriksa dan memastikan kapan OCI benar-benar berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban atas kasus ini.
Kemudian meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan/pengambilalihan anak-anak guna keperluan pengungkapan/penelusuran identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI.
Selanjutnya melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun menjadi pemain sirkus ke Kementerian HAM.
Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi seperti dirantai, disetrum, hingga dipisahkan denan anaknya.
Founder Oriental Circus Indonesia Tony Sumampau, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan praktik eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI.
Tony menegaskan, proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas, tetapi ia menyebut hal tersebut wajar dalam dunia olahraga dan bukan bentuk kekerasan yang disengaja.
“Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Kalau mereka luka, justru nggak bisa tampil atraksi,” ujar dia.