Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Penerbitan Perpres No 5.2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Penerbitan... | Halaman Lengkap [864] url asal
#industri-sawit #menjaga-iklim-investasi #kepastian-hukum #kawasan-hutan #kelapa-sawit
(SINDOnews Ekbis) 08/05/25 14:40
v/134715/
JAKARTA - Penerbitan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dengan tetap memperhatikan aturan yang sudah ada. Selain itu, pemerintah diharapkan membuat satu peta kehutanan yang bisa menjadi dasar pembuatan kebijakan secara nasional.Tanpa satu peta nasional, regulasi ini justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang ujungnya akan mengganggu iklim investasi . ?Kalau bicara tata kelola, ya memang harus dibenahi. Tapi jangan keluar dari aturan main yang sudah ada. Kita sudah punya UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan regulasi lain. Kalau perpres ini mau menertibkan kawasan hutan, artinya kalau kawasan hutan, yang diharapkan adalah kawasan hutan yang memang sudah mempunyai kepastian hukum,? kata Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino dalam FGD bertajuk Kajian Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Menurut dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini, tata kelola kebun sawit dan kawasan hutan yang tidak dibarengi dengan kepastian hukum justru dapat menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha dan menghambat investasi. Ia menyoroti bahwa salah satu akar persoalan utama adalah ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah.
?Hari ini, Kehutanan punya peta sendiri, ATR/BPN punya peta sendiri, Pertambangan, hingga Pertahanan juga punya peta masing-masing. Ini kan membingungkan. Yang mana yang jadi dasar untuk negara?? tegasnya.
Sadino menekankan perlunya satu peta nasional sebagai referensi utama kebijakan lintas sektor. Tanpa satu peta yang disepakati bersama, akan terus terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, terutama terkait status kawasan hutan dan hak atas tanah.
?Contoh konkret, ada HGB yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, tapi tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan karena lahannya masuk dalam kawasan hutan versi mereka. Padahal, HGB itu produk negara juga. Ini kan kontradiktif,? ungkapnya.
Sadino mengingatkan jika peraturan terus berubah tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka ketidakpastian hukum itu berdampak besar pada minat investasi dan semangat investasi, termasuk ekspansi usaha. ?Pelaku usaha kelelahan menghadapi pemeriksaan dan perubahan aturan yang terus menerus. Mereka akhirnya enggan untuk ekspansi karena tidak yakin lahannya aman secara hukum,? jelasnya.
Dia juga mengungkap bahwa data milik Kementerian Kehutanan menunjukkan 31,8 juta hektare kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, namun belum dimanfaatkan secara produktif. Di sisi lain, hanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi sorotan.
"Singapura luasnya berapa? Kita punya 31,8 juta hektare lahan nganggur (kawasan hutan tak berhutan) tapi tidak dipakai. Padahal kita butuh lapangan kerja, butuh investasi. Kenapa tidak dimanfaatkan saja secara legal dan benar?" tegasnya.
Terkait satgas yang menangani masalah ini, Sadino memberikan catatan penting agar tidak hanya mengandalkan data dari satu sektor saja. "Satgas harus bekerja dengan pendekatan lintas sektoral. Jangan hanya pakai data kehutanan yang banyak salahnya. Kalau ada surat hak atas tanah, ya keluarkan saja dari kawasan hutan. Itu lebih adil bagi rakyat," tegasnya.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono menilai Perpres No 5/2025 sebenarnya bisa membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Hanya saja, di sisi lain perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran yang berpotensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi No 45/2011, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Agus mengharapkan pemerintah mempelajari dampak pelaksanaan perpres tersebut terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan yang terjadi di masa lalu. ?Lahan yang dijadikan kawasan hutan diharapkan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," katanya.
Proses pengukuhan berdasarkan pasal 15 UU Kehutanan harus melalui proses 4 tahap, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, menyampaikan kekhawatiran petani sawit rakyat terhadap implementasi Perpres No 5/2025. Aturan tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan petani yang telah lama memiliki sertifikat resmi atas lahannya.
?Kami ini petani sawit, dulunya bagian dari program PIR Transmigrasi, dan lahan kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun. Tapi tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Tentu kami sangat terkejut dan khawatir,? ungkap Setiyono.
Dia berharap pemerintah dapat menjadikan aturan perundangan diatas sebagai momentum penyelesaian yang adil bagi petani. Menurutnya, regulasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Koordinator I Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dalam situasi mendesak oleh pemerintah. Menurutnya, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional.
Ardito menilai penting bagi Satgas PKH untuk terus membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. ?Prinsip dasarnya adalah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun tentu langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian tumpang tindih produk hukum yang selama ini menimbulkan ketidakpastian,? jelasnya.
Dia mengungkapkan yang menjadi fokus penertiban saat ini lebih pada perusahaan yang melanggar. Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Sebanyak 399.000 hektare telah diproses, dan sekitar 221.000 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, pihaknya berencana menyerahkan lahan tambahan seluas 216.000 hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75.000 hektare.
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi,... | Halaman Lengkap [685] url asal
#lahan-sawit #perkebunan-sawit #industri-sawit #sawit #berita-ekonomi
(SINDOnews Ekbis) 02/05/25 15:17
v/130423/
JAKARTA - Persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit .Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional.
Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi .
?Kalau lahan disita, lalu dampaknya apa? Itu saya ngomong ini sejak tahun 2001. Kalau status legalitas dibuat abu-abu, bisa timbul konflik dan penjarahan. Dan kalau masif, ini akan berdampak ke stabilitas nasional, bukan hanya keamanan tapi juga politik ekonomi dan sosial,? jelas Budi dalam keterangannya. Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.
Dia menyatakan, bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, dasar hukum penetapan kawasan hutan harus merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15 yang mewajibkan adanya proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan baru kemudian penetapan.
"Nggak bisa hanya pakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan. Banyak masyarakat dirugikan karena lahannya yang sebenarnya bukan hutan, masuk dalam peta kawasan hutan," tegas Guru Besar IPB ini.
Menurutnya, penguasaan dan kepemilikan lahan itu sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk negara. Budi menjelaskan tanah bersertifikat memudahkan pemerintah menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan memberi ruang bagi investasi. Penguasaan lahan yang legal adalah kunci kestabilan sosial dan keamanan nasional.
Dia mengungkapkan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri. ?Saya pernah di BKPM. Yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur. Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain seperti Vietnam yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," jelasnya.
Menurut Budi, hal ini perlu segera dipetakan ulang secara detail melalui proses adjudikasi, musyawarah hukum bersama yang melibatkan semua pihak mulai masyarakat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga BPN.
?Kalau sudah tidak berhutan, masak masih disebut kawasan hutan? Harusnya dinormalisasi. Bukan dilepas, tapi didetilkan,? tegasnya.
Budi juga mempertanyakan mengapa Satgas PKH hanya fokus pada sawit, padahal kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan hanya 3,4 juta hektare. Menurutnya, masih banyak pengguna tanah lain yang masuk kawasan hutan dan perlu ditertibkan.
Budi sepakat dengan penertiban kawasan hutan maupun tata kelola industri sawit. Namun, langkah Satgas PKH harus dilandasi pendekatan menyeluruh. ?Yang ditertibkan seharusnya adalah status dan batas kawasan hutan. Jangan menjadikan peta kawasan hutan (dari Kementerian Kehutanan) sebagai rujukan tunggal yang mengesampingkan fakta di lapangan,? tegasnya.
Apalagi, sambung dia, banyak kawasan hutan secara faktual ternyata sudah tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta hektare. Lahan ini telah digunakan sebagai kebun, permukiman, daerah transmigrasi, hingga fasilitas umum seperti sekolah, bandara, dan pelabuhan.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tinggal di lahan tersebut tidak bisa mengakses layanan dasar seperti sertifikat tanah atau program bantuan pertanian karena tergolong dalam kawasan hutan. Padahal lahan tersebut milik mereka.
?Ada cerita sekolah SD di Riau yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Akibatnya tidak bisa dijadikan sekolah negeri,? ucap Budi.
Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih data antarkementerian/lembaga, serta tidak adanya kejelasan batas-batas Kawasan hutan. Budi mendorong pemerintah untuk melakukan pendetilan kawasan secara partisipatif dan kasus per kasus, bukan menyamaratakan seluruh lahan sebagai pelanggaran hukum.
Dia mengusulkan agar kawasan hutan yang sudah tidak berhutan dimanfaatkan untuk tujuan pembangunan produktif baik untuk industri pertanian maupun program redistribusi tanah rakyat berbasis koperasi, dengan legalitas yang sah.
Daripada mempertahankan paradigma lama bahwa peta kawasan hutan selalu benar, Prof. Budi mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka, melakukan pendataan ulang secara ilmiah dan adil, serta melibatkan prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat sesuai nilai Pancasila.
?Kita jangan takut sama internasional. Kita ini negara berdaulat. Selama kita punya data yang jelas dan proses yang transparan, tidak ada masalah,? tandasnya.
Kepastian Hukum Jaga Kelangsungan Industri Kelapa Sawit
Kelapa sawit menjadi komoditas nonmigas dengan kontribusi devisa terbesar di RI. [276] url asal
#industri-sawit #industri-kelapa-sawit #industri-kelapa-sawit-butuh-kepastian-hukum #peremajaan-sawit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2024, industri kelapa sawit mencatatkan nilai ekspor mencapai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 337 triliun. Hal itu menjadikannya komoditas nonmigas dengan kontribusi devisa terbesar dan menjadi tulang punggung perekonomian bagi Indonesia.
Namun, di balik capaian tersebut, para pelaku usaha menilai masih banyak tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait kepastian hukum dan regulasi. Peneliti Universitas Indonesia (UI) Dr Eugenia Mardanugraha khawatir, ketidakpastian hukum yang terjadi pada sektor sawit dapat mengganggu keberlanjutan industri tersebut secara keseluruhan.
Dia menganggap, inkonsistensi peraturan dan lemahnya kepastian hukum membentuk ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan arah industri sawit nasional. "Pelaku usaha, bisa saja berhenti menanam dan mengolah sawit. Menggantinya ke tanaman lain, bahkan mengganti dengan bisnis lain. Bagi pengusaha sawit Itu bisa dilakukan mereka dengan mudah," ujar Eugenia dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (27/4/2025).
Menurut Eugenia, kondisi itu sangat berbahaya bagi petani kecil yang hanya memiliki lahan satu sampai lime hektare. "Petani kecil tidak punya pilihan seperti itu. Kalau sawit terpuruk, mereka yang paling terdampak. Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi," jelasnya.
Ketidakpastian dan tumpang tindih peraturan bisa menciptakan ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha. Hal itu kemudian memengaruhi keputusan mereka apakah akan menghentikan usaha, menunda peremajaan tanaman, atau bahkan membiarkan lahannya tidak ditanami. "Ekspektasi ini sangat berpengaruh pada arah industri sawit. Petani-petani kecil ikut terombang-ambing dalam ketidakpastian," ucap Eugenia.
Dia pun berharap, pemerintah dapat segera membuat tata kelola pada sektor sawit dengan lebih baik. Regulasi yang lebih konsisten, adil, dan berpihak pada keberlanjutan sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para pelaku usaha. Langkah itu sekaligus melindungi keberlangsungan jutaan petani sawit rakyat di seluruh Indonesia.
Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan
Industri kelapa sawit kembali menegaskan perannya sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Sepanjang tahun 2024, sektor ini mencatatkan nilai ekspor mencapai USD20... | Halaman Lengkap [673] url asal
#industri-sawit #kelapa-sawit #ekspor-minyak-sawit #sawit #lahan-sawit
(SINDOnews Ekbis) 26/04/25 18:27
v/125791/
JAKARTA - Industri kelapa sawit kembali menegaskan perannya sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Sepanjang tahun 2024, sektor ini mencatatkan nilai ekspor mencapai USD20 miliar atau setara Rp332,5 triliun (kurs Rp16.628 per USD), menjadikannya komoditas nonmigas dengan kontribusi devisa terbesar bagi Indonesia. Namun di balik capaian tersebut, para pelaku usaha menilai masih banyak tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait kepastian hukum dan regulasi.Peneliti Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha mengkhawatirkan ketidakpastian hukum yang terjadi pada sektor sawit yang mengganggu keberlanjutan industri ini secara keseluruhan. Menurutnya, inkonsistensi peraturan dan lemahnya kepastian hukum membentuk ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan arah industri sawit nasional.
?Pelaku usaha, bisa saja berhenti menanam dan mengolah sawit. Menggantinya ke tanaman lain, bahkan mengganti dengan bisnis lain. Bagi pengusaha sawit Itu bisa dilakukan mereka dengan mudah,? ujar Eugenia dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Eugenia menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi petani kecil yang hanya memiliki lahan 1 sampai 5 hektare. ?Petani kecil tidak punya pilihan seperti itu. Kalau sawit terpuruk, mereka yang paling terdampak. Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi,? jelasnya.
Ketidakpastian dan tumpang tindih peraturan akan menciptakan ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang kemudian memengaruhi keputusan mereka apakah akan menghentikan usaha, menunda peremajaan tanaman, atau bahkan membiarkan lahannya tidak ditanami.
?Ekspektasi ini sangat berpengaruh pada arah industri sawit. Petani-petani kecil ikut terombang-ambing dalam ketidakpastian,? imbuh Eugenia.
Dia mengharapkan, pemerintah dapat segera membuat tata kelola pada sektor sawit dengan lebih baik. Regulasi yang lebih konsisten, adil, dan berpihak pada keberlanjutan sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para pelaku usaha, sekaligus melindungi keberlangsungan jutaan petani sawit rakyat di seluruh Indonesia.
Sektor sawit merupakan komoditas pertanian yang menjadi andalan ekspor nasional. Data Kementerian Pertanian mencatat bahwa 73,83% dari jumlah nilai ekspor pertanian Indonesia berasal dari komoditas kelapa sawit.
"Sawit ini yang paling utama daripada komoditas-komoditas ekspor lainnya seperti kopi, karet, dan lain-lain.Jadi kalau seandainya industri sawit turun, akan sangat berpengaruh pada ekonomi nasional," kata Eugenia yang juga Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak sawit dan turunannya sepanjang tahun 2024 sebanyak 21,60 juta ton dengan nilai USD20 miliar.
Lebih jauh, Eugenia menjelaskan bahwa produksi sawit Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Data BRIN menyebut Indonesia merupakan negara terbesar nomor satu penghasil kelapa sawit di dunia. Konstribusi produksinya hampir 59%, diikuti oleh Malaysia 24%, dan negara negara lainnya sebesar 17%.
Indonesia memiliki luas lahan kelapa sawit sebesar 16,38 juta hektare dengan total produksi 46,8 juta ton CPO. Meski Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun tidak memiliki kendali atas mekanisme harga di pasar internasional.
"Secara produksi, Indonesia adalah raksasa dunia. Tidak ada negara lain yang bisa menyusul, bahkan Malaysia. Negara terbesar Amerika dan Tiongkok tidak memiliki sawit. Vietnam maupun Thailand mungkin memiliki tetapi pada porsi sangat kecil, hampir tidak mungkin bersaing dengan Indonesia. Sawit merupakan anugerah Tuhan terbesar bagi Indonesia," ujar Eugenia.
Namun di balik dominasi produksi sawit Indonesia, Eugenia mengungkapkan adanya ironi besar, yaitu Indonesia tidak memiliki kendali atas penentuan harga sawit di pasar internasional. "Yang mengatur harga itu bukan kita, melainkan Malaysia dan Rotterdam Belanda. Meskipun Indonesia produsen terbesar, pasar perdagangan sawit justru berada di sana. Jadi kita hanya bisa terima harga yang ditetapkan mereka," paparnya.
Menurut Eugenia, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia ke depan, terutama jika ingin memperkuat kedaulatan ekonomi dan menjaga stabilitas petani sawit dalam negeri. Ia mendorong pemerintah maupun BUMN dan swasta untuk memperkuat pusat perdagangan sawit di Indonesia dalam membentuk harga domestik yang adil.
Diakuinya, Indonesia sebenarnya sudah membuat Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia yang diresmikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2023. Hanya saja, transaksi yang masuk ke bursa tersebut masih tergolong kecil. Sehingga sampai saat ini, patokan harga sawit internasional masih ditentukan di Malaysia dan Rotterdam, Belanda.
?Kalau kita terus jadi price taker, maka sebesar apa pun produksi kita, nilainya akan tetap dikendalikan pihak lain. Ini saatnya Indonesia naik kelas, bukan cuma produsen, tapi juga pemain utama dalam rantai nilai global sawit,? tandasnya.
Tindakan Satgas Sita Lahan Sawit Ilegal Berpotensi Cacat Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad menyoroti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyegel lahan sawit yang berpotensi cacat hukum. - Halaman all [552] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #industri-sawit #satgas-penertiban-kawasan-hutan #prof-i-gde-pantja-astawa #uu-kehutanan #pengukuhan-kawasan-hutan #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 14/04/25 20:47
v/116442/
JAKARTA, investor.id – Tindakan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan menyita dan menyegel lahan sawit yang dianggap ilegal mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salah satunya dilontarkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH, MH.
Pantja menilai, langkah penyitaan tersebut berpotensi cacat hukum karena tidak berdasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan. Padahal pengukuhan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan hal itu juga bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Menurut Pantja, penting untuk memahami pengertian kawasan hutan secara hukum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012, yang menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan.
‘’Penunjukkan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemeritahan otoriter,’’ kata Pantja dalam keterangannya.
Menurutnya, tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai harkat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukkan.
Menurut putusan MK tersebut, pengukuhan kawasan hutan harus melewati empat tahapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Kehutanan, yakni: (1) Penunjukan kawasan hutan; (2) Penetapan batas kawasan hutan; (3) Pemetaan kawasan hutan; dan (4) Penetapan kawasan hutan secara resmi.
‘’Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hukum, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan?’’ tanya Pantja.
Menurut dia, jika suatu kawasan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan, maka tindakan penyitaan dan penyegelan adalah tindakan tidak fair.
Sebab tindakan tersebut tidak berdasar atas hukum, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
‘’Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan,’’ jelasnya.
Pantja juga menjelaskan, Satgas Penertiban Kawasan Hukum yang dibentuk oleh Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hanya memiliki tugas yang dalam hukum administrasi negara disebut “bestuursdwang” (paksaan pemerintahan) dan “dwangsom” (pengenaan denda administratif).
Tugas “bestuursdwang” dilakukan dalam bentuk penertiban terhadap perseorangan ataupun badan hukum perdata yang melanggar norma hukum administrasi seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan, perkebunan, dan lain-lainnya.
Adapun, tugas “dwangsom” yaitu pengenaan denda administratif. Sedangkan tindakan penyitaan dan penyegelan merupakan tindakan politional pro justisia dalam rangka law enforcement (penyelidikan dan penyidikan dalam kasus / perkara pidana).
Menurut dia, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan 2 PP, yang secara hierarkis kedudukan kedua peraturan perundang-undangan tersebut lebih tinggi daripada Perpres No. 5 Tahun 2025 tersebut.
Karena itu, tindakan Satgas tersebut dinilainya batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Di antaranya melalui gugatan Sengketa TUN atau Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh badan dan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad). Gugatan tersebut dapat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A UU Cipta Kerja. Pemerintah... | Halaman Lengkap [801] url asal
#industri-sawit #kepastian-hukum #menjaga-iklim-investasi #uu-cipta-kerja #kawasan-hutan
(SINDOnews Ekbis) 13/03/25 14:39
v/96763/
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan. Selanjutnya, pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk dipercepat melalui penyederhanaan prosedur.Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit. ?Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,? kata Eugenia, Kamis (13/3/2025).
Karena itu, dia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurut Eugenia, keberadaan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.
Adapun, ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Lebih jauh, Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.
Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit. ?Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, nggak apa-apa,? ungkap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.
Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun. Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.
Lebih jauh, Eugenia sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan. Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.
Dia memberikan contoh penertiban ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal. Dia meminta pemerintah tidak hanya menyita dan menyegel kebun sawit tersebut, namun harus tetap mempertahankan kegiatan ekonomi dan keamanan kebun sawit tersebut tetap terjaga baik. ?Jangan sampai setelah disegel ditinggalkan sehingga terjadi penjarahan buah sawit misalnya. Harus tetap dijaga sehingga tidak merugikan kegiatan sawit di sana,? jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional. Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit.
Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus. Perusahaan sawit biasanya memiliki kebun sekaligus lengkap dengan pabrik pengolahannya yang berada di sekitar lahan sawitnya.
?Jadi bukan hanya buah sawitnya saja yang diperas jadi minyak sawit, ada cangkangnya ada batangnya semua bisa jadi duit istilahnya. Jadi jangan sekadar menyita kebun sawit untuk negara tetapi yang penting juga sitaan-sitaan ini harus bisa dikelola secara profesional,? tandasnya.
Sehingga pemerintah diminta tidak sembarangan dalam menunjuk perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Dia mewanti-wanti kebijakan pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan nasib masyarakat yang bekerja di sektor sawit. ?Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau misalkan pabrik itu tutup (karena tidak dikelola baik) dan kemudian menjadi lahan yang mangkrak, nah itu yang disayangkan. Kalau sampai para pekerja di-PHK gara-gara ini kan jadi masalah bagi negara juga,? jelasnya.
Terkait implementasi Perpres No 5 tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. ?Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat,? ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai menteri pertahanan.
- Investasi Asing di Indonesia, Peluang Bisnis yang Butuh Navigasi Hukum
- Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri Sawit
Pemerintah harus berikan kepastian hukum terhadap pelaku industri sawit setelah selesaikan pasal 110 UU Ciptaker demi kelangsungan usaha. - Halaman all [423] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #industri-sawit #perkebuhan-sawit #lahan-sawit-di-hutan #uu-cipta-kerja-pasal-110a #eugenia-mardanugraha #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 13/03/25 14:17
v/96663/
JAKARTA, investor.id – Pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan.
Selanjutnya, pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) agar dipercepat melalui penyederhanaan prosedur. Hal ini penting untuk menjaga agar keberlangsungan industri sawit dalam mendukung perekonomian nasional.
Menurut Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr Eugenia Mardanugraha, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit.
“Bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,’’ kata Eugenia pada Kamis (13/3/2025).
Karena itu, dia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya.
Menurut Eugenia, keberadaan Perpres no 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.
Adapun, Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan. Namun memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya.
Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya. Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit.
‘’Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, gak apa-apa,’’ ungkap Eugenia yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.
Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun.
Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Tata kelola sawit perlu diikuti kepastian hukum dan jaminan investasi
Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto membenahi tata kelola sawit dinilai perlu diikuti kepastian hukum dan konsistensi regulasi, hal itu sangat penting ... [596] url asal
#sawit #industri-sawit #tata-kelola-sawit #kepastian-hukum #jaminan-investasi #presiden-prabowo
Jika ingin membangun pangan, energi, Indonesia harus urus sawitnya. Sangat mungkin dilaksanakan perluasan sawit. Ini tidak ada hubungannya dengan deforestasi,
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto membenahi tata kelola sawit dinilai perlu diikuti kepastian hukum dan konsistensi regulasi, hal itu sangat penting dalam upaya meningkatkan hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Oleh karena itu, Guru Besar IPB University Prof. DR Budi Mulyanto mengatakan, gagasan Prabowo mengenai swasembada energi dan perluasan area Perkebunan sawit perlu mendapat dukungan dari semua pihak, sebab sawit merupakan mesin ekonomi dan juga penyerap karbon yang baik.
“Jika ingin membangun pangan, energi, Indonesia harus urus sawitnya. Sangat mungkin dilaksanakan perluasan sawit. Ini tidak ada hubungannya dengan deforestasi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Alasan lain, tambahnya, masih banyak lahan marjinal yang tidak mendukung biodiversiti dan juga belum digarap dengan baik untuk memberikan nilai tambah ekonomi yang mana saat ini luasnya mencapai 31,8 juta hektare
Perluasan sawit, lanjutnya masih dimungkinkan karena banyak lahan marjinal yang belum digunakan maksimal dan sangat potensial, sangat mungkin dari sisi strategis dan regulasi.
Budi yang juga Kepala Pusat Studi Sawit IPB itu juga menyoroti area hutan Indonesia masih sangat luas dengan persentase 51,7 persen, namun lahan pertanian hanya 31 persen. Untuk pangan lebih kecil lagi yaitu hanya 0,088 persen.
"Hal itu tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang tergolong tinggi," katanya dalam diskusi Majalah Sawit Indonesia "100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Industri Sawit Dibawa Kemana?" .
Sementara itu, pakar hukum pertanahan Dr. Sadino mengatakan, upaya menambah luas lahan sawit sulit dilakukan karena terkendala Inpres Nomor 5 tahun 2019.
"Kalau mau disegerakan untuk penambahan luas sawit, Inpres 5/2019 harus ditinjau ulang atau dicabut. Kalau tidak ditinjau kembali tidak akan ada penambahan yang tadi. Ini menjadi catatan,” ujarnya.
Selain itu, ada juga PP Nomor 36 tahun 2024, soal perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk lahan yang menyebabkan tidak ada investasi yang layak dalam pertanahan di Indonesia.
Dalam PP, tambahnya, tanah tidak lagi insentif, tapi harus dibayar di awal, Rp75 juta per ha bila menggunakan lahan yang dikategorikan kawasan hutan. Kemudian ada biaya pelepasan kawasan hutan harus bayar Rp19 juta per ha. Dan jika terlambat memenuhi pelepasan kawasan hutan dendanya Rp82 juta per ha.
Sadino mengungkapkan PNBP tersebut juga berlaku juga untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Dia pun menilai PP tersebut sangat berpotensi merugikan investor
Sementara itu,Peneliti INDEF Tauhid Ahmad menyebut bahwa sawit menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan komoditas yang memberikan efek rambatan yang paling tinggi dibanding komoditas lain.
Dia merinci, dalam investasi sawit rata-rata surplus usahanya mencapai 66 persen baik di hulu maupun hilirnya.
Menurut dia, pekerjaan rumah Prabowo di awal-awal pemerintahannya dihadapkan pada kondisi produksi sawit dan ekspor yang turun maka perlu upaya menggenjot sisi produksi mengingat trend kebutuhan biodiesel semakin meningkat.
"Ke depan industri minyak sawit akan menjadi tumpuan hilirisasi meskipun diperlukan tambahan perluasan lahan," katanya.
Senada, Pengamat Industri Hilir Sawit Sahat Sinaga menegaskan bahwa Indonesia perlu meningkatkan nilai tambah sawit dari yang harganya saat ini hanya 800-900 dolar AS menjadi 3.000 dolar AS.
"Kuncinya adalah hulunya diperbaiki dulu. Ditingkatkan produksi sawit dari 52,4 juta ton ke 70,5 juta ton tahun 2029. Lalu tuntaskan penyelesaian kebun petani masuk “hutan” secepat-nya, dan terbitkan sertifikasi lahan-lahan petani," katanya.
Ketua Pelaksana Diskusi Qayuum Amri menyebutkan, pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan sawit sebagai aset strategis negara sangat melegakan pelaku industri sawit.
Namun demikian, lanjutnya, industri sawit membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan di kebun.
Pewarta: Subagyo
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025