Babak Baru Kasus Pemain Sirkus: Dugaan Langgar HAM hingga Uang Kompensasi OCI Halaman all
Perkara dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI memasuki babak baru setelah Kementerian HAM mengungkapkan 4 dugaan pelanggaran. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 08/05/25 09:12 134768
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan ada empat dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.
Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Teradu.
Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.
Atas pertimbangan tersebut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi tersebut disampaikan Kementerian HAM dalam laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas perkara tersebut.
"(Merekomendasikan Bareskrim) melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," lanjut dia.
Indikasi pelanggaran HAM
Munafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penanganan ditemukan beberapa temuan yaitu, OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga Hadi Manangsang atau founder OCI.
Namun, perlu ada pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses penyerahan anak tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," kata dia.
Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.
Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.
"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," jelas dia.
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).Rekomendasi Kementerian HAM
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain OCI. Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
#hak-asasi-manusia #penyiksaan #kekerasan #kementerian-ham #sirkus-oci #eksploitasi-mantan-pemain-sirkus #mantan-pemain-sirkus-dieksploitasi