PPATK Akui Kerja Keras Pemerintah Tekan Judol: Polri Sukses di Penegakan Hukum
PPATK mengakui bahwa kerja pemerintah menekan angka judi online (judol) berhasil, khususnya Polri. PPATK juga mengungkap akumulasi perputaran judol meningkat. [384] url asal
#ppatk #polri #judi-online #perjudian #tekan #penegakan #pelaku-judol #detikcom #pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan #peringatan-gerakan-nasional-apu-ppt-ke-23 #desk-judol #pemerintah #pelaku #aktivit
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat akumulasi perputaran transaksi judi online (judol) mengalami kenaikan pada tahun 2025. Namun, PPATK mengakui bahwa kerja pemerintah menekan angka judol berhasil, khususnya Polri.
"Harus diakui kerja keras yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Minggu (27/4/2025).
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa angka perputaran di tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol hingga hasilnya diamankan ke luar negeri.
"Bahwa nilai Rp 1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," katanya.
"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengaku crypto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.
"Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana," ujarnya.
"Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," sambungnya.
Terkait pengguna judol, Ivan mengatakan PPATK masih menunggu data pasti. "Data masih ditunggu sampai semester pertama tahun ini. Kecenderungan ada (kenaikan)," katanya.
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4).
Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun.
"Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun," terang Ivan.
'Lihat juga Video: PPATK Ungkap Perputaran Transaksi Judi Online Capai Rp 283 T'
Thailand Deportasi Warga Uighur ke China, AS Keluarkan Peringatan Keamanan
Thailand melakukan deportasi terhadap 40 warga Uighur ke China meski ada peringatan dari kelompok HAM bahwa warga Uighur dapat menghadapi penyiksaan di China. [532] url asal
#thailand #uighur #kementerian-luar-negeri #flightrader24 #kedutaan-besar-jepang #kalinya-thailand #thailand-deportasi-warga-uighur #hukuman-penjara #pekerja-migran #pusat-penahanan-bangkok #batam #perserikatan-b
Bangkok - Thailand melakukan deportasi terhadap 40 warga Uighur ke China. Deportasi itu dilakukan meski ada peringatan dari kelompok hak asasi manusia bahwa warga Uighur dapat menghadapi kemungkinan penyiksaan dan bahkan kematian di China.
Dilansir BBC dan Reuters, Minggu (2/3/2025), kelompok tersebut diperkirakan telah diterbangkan kembali ke wilayah Xinjiang di China pada Kamis (27/2) setelah ditahan selama 10 tahun di sebuah pusat penahanan Bangkok.
China telah dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan dan kemungkinan genosida terhadap penduduk Uighur dan kelompok etnis Muslim lainnya di wilayah barat laut Xinjiang. Beijing telah membantah semua tuduhan tersebut.
Ini adalah pertama kalinya Thailand mendeportasi warga Uighur sejak 2015. Deportasi tersebut awalnya dilakukan secara rahasia setelah kekhawatiran serius disampaikan oleh Amerika Serikat (AS) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Media Thailand melaporkan beberapa truk, termasuk dengan jendela yang ditutupi plastik hitam, meninggalkan pusat penahanan imigrasi utama Bangkok pada Kamis pagi waktu setempat. Beberapa jam kemudian, situs pelacak penerbangan Flightrader24 menunjukkan penerbangan tak terjadwal China Southern Airlines meninggalkan Bangkok dan akhirnya tiba di Xinjiang.
Pemerintah Thailand kemudian mengatakan telah memutuskan untuk mengirim 40 warga Uighur kembali ke China. Thailand mengatakan menahan orang lebih dari satu dekade adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.
Thailand juga menyebut tidak ada negara ketiga yang mau untuk menerima mereka. Turki, yang telah memberikan suaka kepada warga Uighur di masa lalu, juga tidak menerima.
Delapan warga Uighur masih berada di Thailand, termasuk lima orang yang menjalani hukuman penjara atas kejahatan yang mereka lakukan saat ditahan. Pemerintah Thailand juga mengatakan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra telah diberi jaminan bahwa warga Uighur akan dirawat jika dikembalikan ke China selama kunjungannya baru-baru ini ke negara itu.
"Di negara mana pun di dunia, tindakan harus mematuhi prinsip hukum, proses internasional, dan hak asasi manusia," kata Shinawatra.
Beijing mengatakan 40 imigran ilegal China dipulangkan dari Thailand. Tetapi, China menolak mengonfirmasi bahwa kelompok tersebut adalah warga Uighur.
"Pemulangan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum China dan Thailand, hukum internasional, dan praktik internasional," kata kementerian luar negeri.
Media pemerintah China mengatakan kelompok tersebut telah 'disihir' oleh organisasi kriminal dan terdampar di Thailand setelah meninggalkan China tersebut secara ilegal.
AS pun merespons langkah Thailand. Kedutaan Besar AS di Bangkok mengeluarkan peringatan keamanan bagi warga negara AS di Thailand sehari setelah deportasi rahasia 40 warga Uighur ke China.
"Deportasi serupa telah memicu serangan balasan yang brutal di masa lalu," demikian peringatan keamanan yang diunggah di situs web kedutaan.
Para diplomat dan analis keamanan mengatakan langkah Thailand melakukan deportasi 100 warga Uighur ke China pada bulan Juli 2015 telah menyebabkan pengeboman mematikan sebulan kemudian di sebuah kuil di Bangkok yang menewaskan 20 orang dalam serangan terburuk di Thailand.
Pihak berwenang Thailand saat itu menyimpulkan serangan itu terkait dengan tindakan keras mereka terhadap jaringan perdagangan manusia, tanpa secara khusus menghubungkan kelompok itu dengan orang Uighur. Dua orang etnis Uighur ditangkap terkait dengan insiden itu dan persidangan mereka terus berlanjut meski mengalami penundaan berulang kali.
Kedutaan Besar Jepang di Thailand juga mengirim email peringatan kepada warganya setelah deportasi itu.
"Ini bukan perubahan dalam penilaian risiko tentang Thailand," demikian isi email tersebut.
Tonton juga Video: 129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam
Teken MoU dengan 29 Kementerian-Lembaga, Menkum Sebut Komitmen Pelayanan
Kemenkum menandatangani MoU dengan 29 kementerian/lembaga. Menkum, Supratman Andi Agtas, mengatakan MoU yang diteken memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. [566] url asal
#menkum #menteri-hukum #kemenkum #supratman-andi-agtas #bpip #nota-kesepahaman #pelaksanaan-penandatanganan #teken-mou #pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan #kpu #penandatanganan #setyo-budiyanto #kanto
Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan 29 kementerian/lembaga. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan MoU yang diteken memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
"Ini menandakan bahwa apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan semua sinergisitas di antara seluruh lembaga/kementerian negara yang ujung-ujungnya adalah memberi pelayanan yang terbaik yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Supratman mengatakan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama Kemenkum dan 29 kementerian/lembaga lainnya. Dia gembira menteri hingga pimpinan lembaga dan mitra Kemenkum hadir langsung dalam acara tersebut.
"Komitmen bersama ini tentu menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama dari antara seluruh penyelenggara negara," ujarnya.
Selain itu, dia mengaku bergetar saat menandatangani nota kesepahaman dengan tiga lembaga. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tapi di sisi yang lain, di antara semua kementerian/lembaga, waktu saya menandatangani nota kesepahaman, ada tiga lembaga di mana saya bergetar, yang pertama dengan Ketua KPK, yang kedua dengan Pak Jaksa Agung, dan yang ketiga yang mewakili PPATK," ujar Supratman.
"Ketiga lembaga penegak hukum yang kita miliki ini, ini tentu dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola, termasuk di dalamnya adalah bagaimana kemudian kita menciptakan sinergisitas," tambahnya.
Menkum berharap program pembangunan Kemenkum dengan kementerian dan lembaga dapat terlaksana usai penandatanganan MoU. Dia mengatakan pelaksanaan kerja sama dengan Kemenkum nantinya dapat dilakukan secara online.
"Saya rasa itu yang perlu saya sampaikan sekali lagi, saya memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak-Ibu semua. Dan saya berharap, mudah-mudahan, dalam pelaksanaan penandatanganan kerja sama yang akan datang, tidak perlu kita lakukan secara offline, kita akan lakukan mungkin nanti secara by digital, online, Insyaallah," kata Supratman.
"Karena kami lagi merencanakan sebuah transformasi digital. Doakan Kementerian Hukum bisa memberikan semua layanannya di tahun 2025, kami start, mudah-mudahan tim yang dipimpin oleh Sekjen, saya sampaikan kepada Bapak-Ibu semua supaya bisa kita saling mengingatkan bahwa mudah-mudahan di tahun 2026 paling lambat seluruh layanan kepada masyarakat di Kementerian Hukum, semua bisa diakses by digital," tambahnya.
Ditemui seusai acara, Supratman juga menyampaikan harapannya agar sinergisitas Kementerian Hukum dan 29 kementerian/lembaga semakin terjalin kuat setelah penandatanganan nota kesepahaman ini. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan layanan terbaik yang diperlukan para instansi tersebut.
"Nah, karena itu, kami berharap mudah-mudahan, dengan penandatanganan kesepahaman kali ini, itu bisa meningkatkan sinergisitas di antara kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Hukum. Kementerian Hukum akan memberikan layanan yang terbaik terutama yang berkaitan dengan baik itu informasi, data atau apa pun yang dibutuhkan," ujar Supratman usai acara.
Adapun pejabat yang hadir langsung dalam acara di antaranya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Edward Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono.
Kemudian, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Sementara Kementerian lainnya diwakili.
Lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi. Kemudian, Kepala BSSN, Letnan Jenderal (Purn) Hinsa Siburian, Kepala BNN, Marthinus Hukom, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Kepala LKPP Hendrar Prihadi hingga Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
(mib/rfs)
Komjak Soroti Ahli Kasus Timah Diperkarakan: Tak Ada Alas Hukum
Saksi ahli, menurut Pujiyono, bersumber pada sebuah metode penelitian. Hal itu berbeda dengan keterangan saksi biasa yang bersumber pada pengalaman empiris. [550] url asal
#kejaksaan-agung #komisi-kejaksaan #kasus-korupsi-timah #kasus-timah #tata-niaga-timah #kuhpidana #dpd #2015-2022 #polda-babel #detiksumbagsel #harli-siregar #kejagung-ri #gedung-transmedia #pusat-penerangan-huku
Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyoroti kasus pelaporan kepada guru besar dari IPB, Bambang Hero Saharjo, yang bertindak sebagai saksi ahli penghitung kerugian perekonomian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah. Komjak menilai pelaporan kepada saksi ahli tidak memiliki dasar hukum.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi awalnya menjelaskan akan ada preseden buruk dari pelaporan itu. Menurutnya, seorang saksi ahli yang telah diambil sumpah di pengadilan untuk memberikan keterangan kemudian dilaporkan secara pidana bisa berdampak pada harmonisasi penegakan hukum.
"Coba bayangkan kalau keterangan yang diberikan ahli merugikan terdakwa itu kemudian dilaporkan karena memberikan keterangan palsu, berapa banyak orang kemudian yang takut memberikan keterangan," kata Pujiyono ditemui di gedung Transmedia, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Pujiyono menerangkan, tiap kesaksian saksi ahli berbeda dengan pemberian keterangan oleh saksi fakta di pengadilan. Saksi ahli, menurut Pujiyono, bersumber pada sebuah metode penelitian. Hal itu berbeda dengan keterangan saksi biasa yang bersumber pada pengalaman empiris.
"Hasil dari keahlian itu versinya bisa dua, tiga, empat, atau sepuluh, kalau itu tidak menguntungkan terdakwa bisa dilaporkan kan repot itu. Nah, ini harmoni sosial dalam penegakan hukum kita jika itu diproses bisa membuat kesemrawutan dalam penegakan hukum. Proses yang dijamin oleh KUHAP tidak bisa berjalan dengan benar dan baik," katanya.
Komjak juga menyoroti Pasal 242 KUHP atau pemberian keterangan palsu yang menjadi dasar pelaporan kepada Bambang Hero. Pujiyono mengatakan, dalam aspek sejarah, Pasal 242 KUHP itu merujuk pada pemberian keterangan saksi fakta, bukan saksi ahli.
"Kalau kita kaitkan di Pasal 174 kan hakim memberikan peringatan bahwa keterangan berpotensi hukum dan yang diberikan peringatan hukum bukan ahli, tapi orang yang memberikan kesaksian," kata Pujiyono.
Dari runutan tinjauan aspek hukum tersebut, menurut Pujiyono, pelaporan kepada saksi ahli di kasus korupsi timah tidak memiliki dasar hukum.
"Sehingga tidak ada alas hukumnya untuk kemudian seorang ahli itu bisa kemudian bisa dikriminalisasi, itu nggak ada alas hukumnya sama sekali," tuturnya.
Lebih lanjut Puyiyono mendukung langkah Kejaksaan Agung yang siap memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Hero. Komjak juga yakin kepolisian akan bersikap bijak dalam pengusutan kasus tersebut.
"Saya yakin polisi akan bijak menggunakan logika hukum yang benar sehingga polisi pasti kita berharap menolak karena ini akan mengganggu harmonisasi dalam penegakan hukum dan ini nggak ada alas hukum sama sekali," ucap Pujiyono.
Kejagung Siap Pasang Badan
Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh perwakilan DPD Perpat Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejagung RI.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (10/1).
Pasal 242 KUHP itu mengatur hukuman pelaku pemberi keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.
Kejagung juga telah buka suara. Kejagung memastikan akan memberikan perlindungan ke Bambang.
"Tentu memberikan perlindungan karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan, itu negara melalui kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Dia mengatakan Kejagung wajib melindungi saksi, korban dan ahli yang bersaksi di hadapan hukum. Dia mengatakan pemberian perlindungan bagi ahli telah diatur dalam KUHAP.
"Tentu kita harus mengacu kepada hukum acara yang ada. Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi," jelas Harli.
(ygs/dhn)
Israel Serahkan 90 Tahanan Palestina, Warga Menyambut di Tepi Barat
Israel mengatakan telah membebaskan 90 orang tahanan Palestina pada Senin (20/1) pagi waktu setempat. Ketika tahanan tiba di Tepi Barat, warga pun menyambut. [178] url asal
#palestina #israel #tahanan-palestina #gencatan-senjata-gaza #afp #senjata #gencatan-senjata #sandera-israel #beitunia #penjara-ofer #tepi-barat #waktu-gaza #pusat #hamas #yerusalem #qatar #perjanjian-gencatan #pusat-p
Jakarta - Israel mengatakan telah membebaskan 90 orang tahanan Palestina pada Senin (20/1) pagi waktu setempat. Pembebasan ini sebagai tanda dimulainya kesepakatan gencatan senjata di Gaza.
"Semua dibebaskan dari penjara Ofer dan pusat penahanan Yerusalem," kata layanan penjara Israel dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan sebelum pukul 01.30 pagi (Minggu 23.30 GMT) dilansir AFP, Senin (20/1/2025).
Tahanan Tiba di Tepi Barat
Setelah para tahanan tiba di Kota Beitunia di Tepi Barat, kerumunan orang pun bersorak. Mereka menyambut dua bus yang membawa tahanan Palestina yang dibebaskan Israel.
Bus-bus tersebut menampung sekitar 90 tahanan yang dibebaskan sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata di Gaza yang dimulai pada hari Minggu (19/1) dan menyaksikan tiga sandera Israel dibebaskan oleh Hamas.
Terlihat anggota kerumunan naik ke atas bus utama dan mengibarkan bendera Hamas.
Sebelumnya, potoritas Qatar, yang merupakan salah satu mediator kesepakatan ini, mengumumkan bahwa gencatan senjata di Jalur Gaza akan mulai berlaku pada Minggu (19/1) pagi, sekitar pukul 06.30 GMT atau pukul 08.30 waktu Gaza. Gencatan senjata disepakati akan berlangsung selama enam minggu.
(zap/yld)
Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
Indonesia menghadapi tantangan utama dalam membangun keadilan yang transparan dan inklusif, sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman. [2,135] url asal
#kolom #adies-kadir #hukum-indonesia #penegakan-hukum #pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan #sistem-manajemen-anti #polri #pemilukada #kpk #polisi #narkoba #aparat #buruknya-kepemimpinan-kpk #pemerintah
Jakarta - Tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, menghadirkan dinamika kompleks yang mencerminkan tantangan dan peluang perbaikan. Di tengah beragam persoalan hukum yang muncul, Indonesia menghadapi tantangan utama dalam membangun keadilan yang transparan dan inklusif, sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman.
Pemberantasan korupsi tetap menjadi sorotan utama. Dengan hadirnya pimpinan dan Dewan Pengawas yang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan dapat membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepemimpinan yang tegas, independen, dan berintegritas sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Melalui upaya reformasi internal yang lebih kuat, peningkatan transparansi, dan pemberdayaan sumber daya manusia yang kompeten, KPK diharapkan menjadi lebih kuat. Penuntasan terhadap kasus lama yang belum selesai, seharusnya menjadi obat yang dapat menyembuhkan citra buruk KPK, dari buruknya kepemimpinan KPK sebelumnya, yang diwarnai dengan banyaknya kasus yang mencoreng citra lembaga.
Jangan sampai terulang kembali yang tentu saja mengganggu kinerja lembaga dan menciptakan keraguan terhadap komitmen KPK dalam melawan korupsi. Selain itu, keberhasilan KPK juga akan bergantung pada dukungan dan sinergi dengan lembaga negara lain, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi kerap kali dibayangi oleh integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Kita tentunya mengapresiasi upaya Mahkamah Agung yang telah berusaha keras menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ini tentu menunjukkan komitmen serius Mahkamah Agung untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi oleh oknum hakim nakal.
Langkah tegas berupa investigasi internal dan penerapan sanksi berat bagi pelanggar menjadi bukti nyata kesungguhan MA dalam mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 206 Hakim, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Meskipun demikian, kasus 'hakim nakal' menjadi cerminan tantangan serius dalam reformasi sistem peradilan. Salah satu kasus yang viral adalah tertangkapnya seorang hakim pengadilan negeri yang menerima suap di Surabaya, yang terbaru adalah dugaan praktik hakim nakal pada vonis ringan terdakwa kasus korupsi Timah yang merugikan triliunan Rupiah, memicu keprihatinan publik dan tuntutan untuk reformasi peradilan.
Meski Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus berupaya memperbaiki integritas aparat peradilan, dugaan suap dan keputusan kontroversial kerap memicu keprihatinan publik. Ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil membutuhkan aparat yang bersih dan sistem yang transparan.
Dalam konteks ini, langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui kenaikan gaji hakim diharapkan dapat menjadi insentif untuk meningkatkan profesionalisme dan mengurangi risiko perilaku koruptif. Namun, kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan penegakan disiplin yang tegas agar integritas aparat peradilan benar-benar terjaga.
Tahun 2024 juga menjadi tahun yang penuh tantangan sekaligus pencapaian bagi Kepolisian Republik Indonesia. Kita harus mengapresiasi kinerja penegakan hukum oleh POLRI dibawah komando Jend. Listyo Sigit Prabowo dengan tagline 'POLRI Presisi', menunjukkan tren positif yang berdampak baik pada stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, berdasarkan hasil survei World Justice Project Indonesia menempati peringkat 42 dari sebelumnya di posisi 44 dari 142 negara dengan skor 0,86 dalam efektivitas pengendalian kejahatan.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan seperti penanganan kasus judi online, peredaran narkotika, hingga ancaman terorisme, aparat kepolisian berhasil menunjukkan profesionalisme dan ketangguhannya. Meskipun demikian, berbagai peristiwa juga di internal POLRI memicu perhatian publik.
Kasus penembakan antarsesama anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat, Polisi tembak siswa SMK di Semarang, Polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi, kasus Rudy Soik di NTT, serta penolakan pengamanan oleh POLRI sebelum terjadi kasus penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap pembinaan profesionalitas, disiplin, dan integritas anggota Polri.
Selain itu, kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali mempertontonkan budaya koruptif di institusi penegak hukum. Tantangan lainnya mencakup maraknya kasus geng motor dan premanisme di beberapa kota besar, yang menguji efektivitas upaya pemberantasan kejahatan jalanan oleh POLRI. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam model pembinaan POLRI untuk memastikan profesionalisme dan penguatan kepercayaan masyarakat.
Kasus yang ditangani Kejaksaan juga tidak lepas dari sorotan publik. Kasus korupsi timah, kasus nikel Blok Mandiodo, dan penyelesaian kasus yang melibatkan Thomas Lembong menuai kritik luas dari publik. Hal ini mencerminkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan independensi dalam penanganan kasus besar yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.
Namun, di tengah kritik tersebut, Kejaksaan Agung juga mencatat prestasi signifikan dengan berhasil mengembalikan Rp 1,6 triliun ke kas negara. Pencapaian ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menangani tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki kinerja Kejaksaan dan memastikan bahwa penanganan kasus besar dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba, menjadi sorotan penting. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar terhadap sistem pemasyarakatan dan memerlukan solusi segera.
Koordinasi antar aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim diperlukan untuk mencari pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus narkoba. Alternatif seperti rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan penyederhanaan proses hukum untuk pelanggaran ringan, perlu dipikirkan agar menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Penerapan hukuman kerja sosial dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang terbatasnya kapasitasnya. Upaya ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menjalani hukuman tanpa membebani sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan dampak rehabilitatif yang lebih positif.
Melalui kerja sosial, pelaku dapat memahami pentingnya tanggung jawab sosial dan berkesempatan untuk memperbaiki diri dan dapat ikut serta memberikan kontribusi langsung bagi lingkungan sekitar. Dengan demikian, hukuman kerja sosial menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan rehabilitatif.
Penegakan hukum berbasis restorative justice di Indonesia juga menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama untuk kasus-kasus ringan yang lebih baik diselesaikan melalui pendekatan dialogis. Konsep ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menghindari hukuman formal yang sering kali membawa dampak negatif bagi semua pihak.
Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih berjalan secara sektoral, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Akibatnya, pendekatan ini belum terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem peradilan, sehingga penerapannya sering kali inkonsisten dan kurang efektif.
Hingga saat ini, pendekatan ini hanya diatur melalui pedoman internal dari lembaga penegak hukum, seperti Surat Edaran Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, Peraturan mahkamah Agung, yang bersifat terbatas. Hal ini menciptakan ruang abu-abu dalam penerapan, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan regulasi nasional yang mengatur restorative justice secara komprehensif, dengan memperjelas kriteria, mekanisme, dan pengawasan prosesnya. Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan penerapan yang adil, transparan, dan konsisten di seluruh tingkatan peradilan.
Selain masalah korupsi, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat. Di 2024, penindakan terhadap sindikat narkoba semakin intensif, dengan penangkapan beberapa bandar besar yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan narkoba dengan menggunakan jalur laut maupun jalur perbatasan lintas negara.
Untuk menanggulangi penyelundupan narkotika lintas batas (Cross border narcotics smuggling) tentu diperlukan penegakan hukum yang melibatkan kerja sama antarnegara. Selain itu penguatan kelembagaan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional diperlukan untuk menghentikan peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia.
Terorisme juga tetap menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum. Meskipun ancaman terorisme berkurang, POLRI tetap berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme sepanjang 2024. Penangkapan berbagai kelompok teroris serta kemampuan intelegen yang semakin kuat menangkal terorisme menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam memutus rantai terorisme, namun juga harus tetap waspada akan potensi ancaman yang masih ada.
Penegakan hukum yang tegas terhadap terorisme diiringi dengan upaya deradikalisasi terus menjadi bagian integral dari strategi keamanan nasional. Selain itu, pengawasan terhadap pendanaan terorisme juga semakin diperkuat.
Pemerintah Indonesia, melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), berfokus pada pencegahan dan penghentian aliran dana yang digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme, dengan melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan mencurigakan serta bekerja sama dengan lembaga internasional untuk memutus akses ke sumber daya finansial bagi kelompok teroris. Antisipasi terhadap pendanaan terorisme ini menjadi langkah penting untuk menghambat keberlanjutan aksi teror, sekaligus memperkuat sistem keamanan negara secara keseluruhan.
Pada tahun 2024, penegakan hukum terhadap judi online semakin intens. Aparat penegak hukum berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Medan dan Batam. Sindikat ini, yang memiliki lebih dari 200.000 pengguna aktif dan omzet harian miliaran Rupiah, memanfaatkan teknologi canggih untuk menghindari deteksi, termasuk penggunaan server luar negeri dan transaksi menggunakan mata uang kripto.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) turut berperan aktif dengan memblokir ribuan bahkan jutaan situs judi online sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan ekonomi dan moral masyarakat. Namun, penegakan hukum judi online ini juga diwarnai oleh insiden yang melibatkan pegawai Menkominfo. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintah dan memperkuat pengawasan internal agar upaya memerangi judi online tetap berjalan efektif.
Sementara itu, masalah pinjol ilegal juga semakin mendapat perhatian, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama pada kalangan ekonomi lemah yang terjebak dalam jerat utang berbunga tinggi. Dalam hal ini, otoritas seperti OJK dan kepolisian terus berusaha menindak aplikasi pinjol ilegal, penagihan dengan cara kekerasan, dan para pelaku penipuan yang menipu korban dengan berbagai ancaman dan intimidasi.
Salah satu kasus signifikan adalah penangkapan beberapa pelaku dari jaringan pinjol ilegal yang beroperasi di bawah tanah, yang menggunakan metode kekerasan untuk menagih utang di Jakarta dan sekitarnya. Tindakan tegas ini mengarahkan pada pembentukan regulasi yang lebih komprehensif serta pengawasan yang ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir digital.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi ujian besar bagi penegakan hukum, yang harus menghadapi maraknya kasus politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian. Sistem yang kompleks pada Sentra Gakkumdu, serta rumitnya penyelesaian tindak pidana Pemilu dan Pemilukada, serta lemahnya integritas aparat menjadi sorotan besar di masyarakat. Meski sejumlah keberhasilan tercapai, kritik terhadap lemahnya pengawasan di tingkat lokal menegaskan perlunya reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam proses demokrasi.
Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia juga menjadi sorotan, seiring meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara serta pekerja asing yang datang, terutama dari sektor strategis seperti infrastruktur, teknologi, dan industri manufaktur. Masalah overstay, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran izin kerja, manipulasi dokumen, pornografi dan pornoaksi, pelanggaran terhadap norma dan adat istiadat lokal, hingga persaingan tidak sehat antara tenaga kerja lokal dan asing menjadi isu yang kerap muncul.
Diharapkan pemerintah dapat terus memperketat pengawasan untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta meminimalkan dampak negatif terhadap pasar kerja lokal.
Di sisi lain, era digital menambah dimensi baru dalam penegakan hukum, di mana kejahatan siber seperti pencurian data pribadi dan ransomware meningkat pesat. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah serangan ransomware besar besaran pada sebuah bank swasta, yang mengungkapkan kelemahan dalam sistem keamanan siber nasional. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah awal yang penting, meskipun pengawasannya masih menghadapi tantangan besar.
Isu lingkungan dan konflik agraria juga terus memanas, dengan sejumlah kasus besar yang diselesaikan melalui jalur hukum. Kasus penggusuran lahan di wilayah Sumatera yang melibatkan perusahaan besar menjadi salah satu yang paling banyak mendapat sorotan, terutama karena dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.
Namun, lambatnya proses hukum sering kali menjadi hambatan bagi keadilan. Di sisi lain, aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) menjadi masalah lingkungan yang signifikan. Penambangan ilegal tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang besar, seperti kerusakan tanah, hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain dampak ekologis, pertambangan ilegal juga berdampak langsung pada sektor penerimaan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang seharusnya diperoleh melalui pajak dan royalti sering kali hilang karena praktik illegal mining. Akibatnya, negara kehilangan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penambangan ilegal, dan kebijakan yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, agar dapat memberikan manfaat baik dan berkontribusi bagi negara dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Secara keseluruhan, tahun 2024 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang adil dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan reformasi yang lebih mendalam dan keberanian dalam menghadapi tantangan, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat pilar-pilar dalam menumbuhkan kepercayaan public, menciptakan rasa keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Memasuki tahun 2025, harapan besar tertuju pada peningkatan konsistensi dalam penegakan hukum yang lebih mandiri dan profesional, penguatan integritas lembaga-lembaga penegak hukum, serta akselerasi reformasi di sektor peradilan. Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum untuk melahirkan kebijakan strategis yang tidak hanya menutup celah korupsi, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua lini pemerintahan.
Dengan semangat perubahan dan kerja sama antara pemerintahan baru, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam perjalanan Indonesia menuju sistem hukum yang lebih bersih, adil, dan terpercaya. Kepemimpinan Presiden Bapak Prabowo Subianto membawa harapan besar untuk mempercepat reformasi hukum yang lebih efektif, memperkuat integritas, serta menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI
(anl/ega)