Bagaimana Hukum Puasa Syawal? Ini Penjelasannya
Sehabis Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah. [603] url asal
#puasa-syawal #hukum-puasa-syawal #syawal #niat-puasa-syawal #keutamaan-puasa-syawal-setelah-ramadhan #h-muhaemin-nur-idris #saat-ramadhan #pengertian-puasa-syawal #hari-syawal #rasulullah-saw #madrasah #nurzam
Jakarta - Selama Ramadhan, umat Islam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh serta dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah.
Semua ibadah ini berperan dalam memperkuat keimanan seseorang. Setelah melewati bulan penuh berkah ini, diharapkan ketakwaan seorang Muslim semakin bertambah.
Oleh karena itu, ketika memasuki bulan Syawal, ibadah sebaiknya tetap dijaga dan bahkan lebih ditingkatkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Berakhirnya Ramadhan bukan berarti berhentinya amal kebaikan, justru menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki diri, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah di bulan Syawal.
Pengertian Puasa Syawal
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 3, yang disusun oleh H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag, H. A. Nurzaman, M.A., dan Hendri Kuswanto, puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal setelah perayaan Idul Fitri. Amalan ini dianjurkan untuk dilakukan mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal secara berturut-turut.
Meskipun demikian, puasa ini tetap sah jika dikerjakan secara tidak berurutan, asalkan masih dalam rentang bulan Syawal.
Hukum Puasa Syawal
Menurut buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan yang ditulis Ahmad Sarwat Lc., MA, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah SAW:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim)
Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Siapa yang berpuasa selama bulan Ramadhan, lalu menambah enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri, maka ia mendapat pahala seperti puasa setahun penuh. Setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat." (HR. Ibnu Majah)
Mayoritas ulama dari Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai cara pelaksanaannya, apakah harus dilakukan berturut-turut atau boleh terpisah.
Sementara itu, di kalangan Mazhab Hanafi terdapat pandangan yang berbeda. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal hukumnya makruh, baik dilakukan berturut-turut maupun terpisah. Namun, Abu Yusuf, salah satu muridnya, menyatakan bahwa puasa ini hanya makruh jika dilakukan berturut-turut. Jika dilakukan terpisah, maka tidak dianggap makruh.
Meski ada perbedaan pandangan, ulama dari berbagai mazhab yang datang setelahnya cenderung mengikuti pendapat bahwa puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjalankannya sebagai amalan tambahan setelah Ramadhan.
(lus/lus)
Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Kadar, Niat hingga Doanya
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim. Simak ulasan terkait pelaksanaan zakat fitrah di sini! [1,658] url asal
#zakat-fitrah #pengertian-zakat-fitrah #hukum-zakat-fitrah #niat-zakat-fitrah #doa-zakat #penerima-zakat-fitrah #golongan-penerima-zakat-fitrah #an-ukhrija-zakaatal-fithri-039-an-bintii #wajib-zakat-fitrah
- Apa Itu Zakat Fitrah?
- Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
- Besaran Zakat Fitrah
- Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Golongan Penerima Zakat
- Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat 1. Orang-orang Kaya2. Orang Tua, Istri, dan Anak3. Non-Muslim4. Orang yang Mampu Bekerja
- Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa saat Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسَ صَاعًامِنْ تَمَرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ دَكِرٍ أَوْ انْ لَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ ( رواه مسلم )
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fi Sabilillah
- Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
إِنَّمَا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَبِكَ هُمُالظَّالِمُونَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
إِنَّمَا لِصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِينَ
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artiny: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لله تعالی
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi taʼaaaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ......) فَرْضًا لله تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)
5 Pengeroyok Remaja saat Tadarus di Aceh Diproses Hukum, Ini Motif Para Pelaku
Lima anak di bawah umur yang diduga pelaku pengeroyokan tiga remaja saat sedang tadarus di masjid di Bener Meriah, Aceh akhirnya diproses hukum. [625] url asal
#pengeroyokan #penganiayaan #bener-meriah #aceh #uptd-ppa #anak #satreskrim-polres #insiden-pengeroyokan #pengeroyok-remaja-saat-tadarus #ikram #polisi #ayah #polda-aceh #penangguhan-penahanan #mantan-kapolresta-ban
Banda Aceh - Lima anak di bawah umur yang diduga pelaku pengeroyokan tiga remaja saat sedang tadarus di masjid di Bener Meriah, Aceh akhirnya diproses hukum. Kasus itu sempat dimediasi namun tidak menemukan titik temu karena orang tua salah satu korban meninggal dunia.
"Saat ini kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Kami pastikan semuanya dilakukan secara profesional dan berkeadilan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Joko menyebutkan, kasus itu dilakukan proses hukum setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Dalam pemeriksaan terungkap kelima pelaku mengaku mengeroyok para korban karena tidak terima ditatap sinis.
"Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Menurut Joko, penahanan kelima pelaku ditangguhkan karena jaminan orang tua masing-masing. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus itu karena pelaku masih di bawah umur.
"Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama Bapas, UPTD PPA, reje, serta seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang tua pelaku dan korban," ujarnya.
Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi serta tidak mengunggah narasi negatif terkait insiden tersebut di media sosial mengingat para korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.
Sebelumnya, seorang pria di Bener Meriah, Aceh, Armansyah meninggal dunia usai anaknya dikeroyok saat sedang tadarus di masjid. Arman mengalami sesak napas dan pingsan saat proses mediasi kasus itu sedang berlangsung.
Kasus itu bermula saat tiga pelajar asal Kampung Bener Kelipah Selatan yakni Candra (16), Hairul Hadi (16), dan Ikram (16) diduga dikeroyok lima pelaku YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16) dari kampung Gunung Musara, Kecamatan Bener Kelipah. Insiden pengeroyokan itu terjadi di sebuah masjid saat para korban sedang bertadarus, Minggu (2/3) dinihari.
Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan. Usai kejadian, pihak Polsek Bandar mengupayakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Bandar Ipda Gunawan AD, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan perangkat desa, keluarga korban dan pelaku, Selasa (4/3). Di tengah mediasi berlangsung, Alamsyah yang merupakan orang tua salah satu korban disebut datang ke lokasi dalam kondisi emosi.
"Saat aparat desa berusaha menenangkan, ia tiba-tiba mengalami sesak napas dan kemudian pingsan," kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (6/3).
Menurutnya, pihak keluarga membawa Alamsyah pulang namun ketika diperiksa bidan desa dia sudah meninggal dunia. Kasus mediasi itu belum menemukan titik terang.
"Mediasi telah diupayakan pada oleh pihak kepolisian dan aparat desa dari kedua kampung untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah tegang setelah ayah korban, yang tidak terima anaknya dianiaya, mengalami serangan jantung saat pertemuan berlangsung," ujar Gunawan.
(agse/mjy)
5 Terdakwa Pengeroyok Napi Rutan Pakjo Divonis 12 Tahun Penjara
Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. [647] url asal
#palembang #napi-dibunuh #tahanan-rutan-pakjo-tewas #terdakwa-muhammad-yusuf #pengeroyok #terdakwa-pengeroyok #napi-rutan #pengadilan-negeri-kelas-1-palembang #kejati-sumsel #andika-rahmadita #kuhp #terdakwa-andi
Palembang - Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Irohim yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun tahun," ujar hakim ketua Raden Zaenal Arief, saat membacakan amar putusan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Hakim hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa menghilangkan nyawa korban Irohim meninggal dunia serta para terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kelimanya secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sehingga atas perbuatannya kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP," ungkapnya.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Desmilita, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis dari hakim ketua, kelima terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah itu kelima terdakwa menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
"Pikir - pikir yang mulia," ujar kelimanya.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni rutan kamar sel yang lainnya
Kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, tapi ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.
Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut ternyata tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang. Pada keeseokan harinya terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.
Lalu dijawab oleh korban Irohmin "bagaimana kalau tidak ketemu" tanya Irohim , korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.
Lalu terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.
Kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.
Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.
Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
(csb/csb)
Baru Juga 5 Langkah Keluar Penjara, Wanita Ini Langsung Ditangkap Lagi
Ibu muda berinisial VUS (21) harus kembali menelan pil pahit. Baru juga lima langkah bebas dari penjara, ibu satu anak ini harus kembali ditangkap polisi. [439] url asal
#ibu-dan-bayi-ditahan #wanita-ditangkap-polisi #kasus-penganiayaan #rutan-kolaka #anaknya #pengeroyokan #istri #wanita-inisial #rutan-kelas-iib-kolaka #intel #kanit #dugaan-pengeroyokan #rutan-kelas-iib #polisi #apa
Palembang - Ibu muda berinisial VUS (21) harus kembali menelan pil pahit. Baru juga lima langkah bebas dari penjara, ibu satu anak ini harus kembali ditangkap polisi.
Warga Kolaka, Sulawesi Tenggara itu baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kolaka setelah menjalani masa penahanan kasus penganiayaan kepada suaminya berinisial SU. Pihak keluarga pun menjemput SUV ke rutan.
"Kemarin dia itu sudah bebas dari penganiayaan (terhadap) suaminya," kata ibu VUS inisial YN kepada detikcom, Senin (20/1/2025).
YN mengaku datang ke Rutan Kelas IIB setelah mengetahui anaknya bebas pada Minggu (19/1). Saat hendak menjemput anaknya, YN heran karena sejumlah aparat kepolisian berjaga di depan pintu rutan.
"Dia (VUS) bebas pukul 09.30 Wita. Nah di situ memang saya lihat ada Pak Kanit, polwan, dan intel sedang di depan, saya anggapnya ada yang mau disergap," ujarnya.
Ternyata, polisi hendak menangkap VUS di kasus yang lain. YN mengatakan anaknya tersebut belum lama menghirup udara bebas dan kembali dipaksa masuk ke dalam rutan.
"Baru lima langkah dia keluar dari rutan langsung dipegang tangannya, ditahan kembali," beber YN.
Dia menyayangkan kejadian tersebut karena menilai polisi tidak pernah memberikan surat perintah penahanan. Menurutnya, VUS kembali ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap wanita inisial M yang merupakan istri lain suaminya.
"Dia dipaksa lagi masuk karena katanya sudah ditetapkan tersangka soal pelaporannya M, istri lain dari SU," jelasnya.
Peristiwa yang viral di media sosial tersebut terjadi di depan Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1). Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kolaka Agus Rahman mengatakan pihaknya menahan VUS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atas koordinasi Polres Kolaka.
"Kalau untuk persisnya (kronologi dugaan penganiayaan) mungkin ditanya kepada penyidiknya. Kami rutan menahan berdasarkan surat penahanan dari penyidik," tutur Agus.
(mud/mud)
LPSK telusuri kasus pengeroyokan oleh oknum TNI di Deli Serdang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, ... [527] url asal
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,"
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12).
Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran persnya, Rabu.
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
LPSK telusuri kasus pengeroyokan oleh oknum TNI di Deli Serdang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, ... [527] url asal
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,"
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12).
Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran persnya, Rabu.
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
LPSK telusuri kasus pengeroyokan oleh oknum TNI di Deli Serdang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, ... [530] url asal
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,"
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12).
Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran persnya, Rabu.
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Berbaju Tahanan, Pengeroyok Sopir Taksi Online di Kebon Jeruk Ngaku Nyesal
Polisi menangkap dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), pengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, [255] url asal
#jakarta-barat #mobil-terlapor #polda-metro #nyesal #jatanras-polda-metro-jaya #kuhp #pengeroyokan-polisi #penjara #tol-kebon-jeruk #kebon-jeruk #charles-malaykosa #terlapor #pemukulan #ulah-pelaku #korban #penger
Jakarta - Polisi menangkap dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), pengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ringgo mengaku menyesali perbuatannya.
"Setelah dipukul, ditinggal. Ketika sudah tiba di mobil, baru menyesal," kata Ringgo, yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye seperti dilihat dalam akun Instagram resmi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Ungkapan penyesalan itu disampaikan Ringgo kepada penyidik. Dia mengaku menyesal telah mengeroyok EA.
"Kau menyesal?" tanya penyidik.
"Iya, kenapa bisa buat hal sebodoh itu," jawab Ringgo.
Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pemicu Pengeroyokan
Polisi mengungkap ulah pelaku pengeroyokan sopir taksi online berinisial EA (48) hingga membuat penumpang histeris di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan terungkap pengeroyokan dipicu korban yang hendak menyalip mobil pelaku.
"Saat korban ingin menyalip mobil Terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh Terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh Terlapor," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (20/11).
Saat itulah korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi.
"Kemudian Terlapor keluar dari mobil dan menghampiri korban, lalu Terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan," ujarnya.
Tonton juga Video: Petugas Bandara Ngurah Rai Ribut dengan Sopir Taksi, AP Buka Suara
Pengertian Ideologi Beserta Sejarah, Fungsi, dan Jenisnya
Ideologi menjadi suatu pandangan yang ada di dalam masyarakat. Begini sejarahnya. [1,459] url asal
#ir-soekarno #the-wealth-of-nations #pengertian-ideologi #penyelidik-usaha-usaha-persiapan-kemerdekaan-indonesia #fasisme #martinez #lmens-didologie #fungsi-integrasi-ideologi #integrasi-ideologi #yunani #ideo
Istilah ideologi pertama kali dicetuskan oleh filsuf asal Prancis, Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "ilmu tentang ide". Ideologi kemudian berkembang dari gagasan tentang cita-cita masyarakat yang diperjuangkan melalui gerakan politik untuk mencapai tujuan bersama.
Secara etimologis, kata ideologi berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata, yakni "ideos" yang berarti gagasan, dan "logia" yang berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, secara sederhana ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang gagasan, keyakinan, dan cita-cita.
Ada beberapa ideologi yang dikenal di seluruh dunia, mulai dari kapitalisme, sosialisme, hingga pancasila.
Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
Karl Marx
Menurut filsuf asal Jerman ini, ideologi adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama.
Thomas Hobbes
Menurut filsuf asal Inggris ini, ideologi adalah cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Descartes
Sebagai penemu filsafat modern, Descartes mendefinisikan ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Frans Magnis Suseno
Menurut pengajar filsafat di Driyarkara School of Philosophy ini, ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu.
Sejarah Kemunculan Ideologi
Menurut buku "The European Experience" dalam chapter "Ideologies in Modern History" (2023) karya Martinez dan Haan, yang dikutip Kamis (10/10/2024), istilah "ideologi" pertama kali dicetuskan oleh filsuf dan revolusioner Prancis bernama Antoine Destutt de Tracy sekitar tahun 1797.
Melalui buku berjudul "Élémens d'idéologie", Tracy mendefinisikan ideologi sebagai "ilmu tentang ide" atau "science of ideas". Konsep ideologi ini menjadi landasan berpikir para revolusioner Prancis untuk melakukan revolusi pada 1789.
Setelah revolusi Prancis, Napoleon Bonaparte yang semula mendukung ide-ide dari Destutt de Tracy, kemudian mulai merendahkan para pendukungnya dengan menyebut mereka sebagai "ahli metafisika" atau orang yang dianggap gagal memahami realitas kekuasaan.
Sejarawan Jerman, Reinhard Koselleck, menyebut periode 1750 hingga 1850 sebagai Sattelzeit, yakni masa transisi ketika banyak orang Eropa mulai percaya bahwa masyarakat di masa depan bisa diatur dengan menggunakan pemikiran yang rasional dan direncanakan secara sistematis
Pemikiran Koselleck tersebut memicu munculnya gerakan ideologi. Hal ini juga yang melahirkan sufiks atau akhiran kata "isme" pada setiap ideologi yang telah menjadi sebuah gerakan, seperti liberalisme, sosialisme, nasionalisme dan sebagainya.
Fungsi Ideologi
Dikutip dari buku "Sejarah Ideologi Dunia" (2015) karya Santoso, terdapat beberapa fungsi dari ideologi, diantaranya:
- Fungsi Etis
Ideologi memiliki fungsi yakni sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
- Fungsi Integrasi
Ideologi berfungsi sebagai nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau masyarakat.
- Fungsi Kritis
Dalam hal ini, ideologi memiliki fungsi sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan tertentu.
- Fungsi Praxis
Ideologi berfungsi sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah konkrit.
- Fungsi Justifikasi
Ideologi berfungsi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu kelompok tertentu.
Jenis-jenis Ideologi
Kapitalisme
Ideologi ini mengacu pada sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik pribadi atau privat. Sistem ini memungkinkan seseorang untuk melakukan proses produksi, distribusi dan pertukaran kekayaan yang dimiliki secara pribadi.
Kapitalisme pertama kali berkembang di Inggris pada abad ke-18 M. Munculnya kapitalisme dipicu oleh gerakan individualisme dan liberalisme dalam bidang ekonomi, setelah adanya campur tangan para penguasa terhadap perusahaan swasta, seperti kebijakan monopoli dan pemberlakuan pajak yang memberatkan para pengusaha.
Atas dasar tersebut, masyarakat pada masa itu menginginkan suatu sistem yang memperbolehkan seseorang untuk berdagang secara bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Buku "The Wealth of Nations" (1776) karya Adam Smith menjadi tonggak utama dalam pergerakan ini karena menginspirasi rakyat untuk memperoleh kemakmuran dan mengejar kepentingan individu tanpa keterlibatan negara.
Sosialisme
Ideologi ini berdasar pada kaum pekerja atau buruh sendiri yang menguasai alat-alat produksi serta merencanakan ekonomi secara demokratik. Sistem ini menekankan bahwa status kepemilikan swasta harus dihapuskan, terutama pada komoditi penting seperti air, listrik dan bahan pokok.
Istilah sosialisme pertama kali digunakan oleh kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 dan ke-20. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan prinsip solidaritas dan kesetaraan masyarakat.
Hal ini muncul sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang dinilai hanya menguntungkan penguasa dan pemilik modal.
Komunisme
Istilah komunis pada awalnya memiliki dua pengertian, yakni "komune" (commune) yang berarti suatu satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi komune-komune itu. Pengertian lainnya dari komunis adalah milik atau kepunyaan bersama.
Paham komunisme pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto Komunis yang diterbitkan pada 21 Februari 1848. Komunisme muncul sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19. Prinsip komunisme mengajarkan bahwa semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Menurut ajaran komunisme, perubahan sosial harus dimulai dari buruh. Namun dalam proses organisasinya, buruh hanya dapat berhasil apabila bernaung di bawah partai Politik. Dengan demikian, perubahan sosial harus dilakukan melalui peran Partai Komunis. Selain itu, komunisme menginginkan suatu sistem sosial dengan masyarakat tanpa kelas.
Liberalisme
Liberalisme berasal dari bahasa Latin "Libertas" dan bahasa Inggris "Liberty" yang berarti kebebasan. Awalnya liberalisme merupakan ajaran teologi dan filsafat mengenai kebebasan kehendak.
Paham ini menghendaki kebebasan individu di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, kebudayaan, agama, serta kebebasan sebagai warga negara.
Liberalisme berkembang pada abad ke-18 dan ke-19 di Prancis dan Inggris. Ideologi ini muncul sebagai protes terhadap kekuasaan gereja, raja, dan para bangsawan yang dianggap mengekang kebebasan individu untuk berpikir, berpendapat, dan bertindak.
Gerakan renaissance dan aufklarung membangkitkan kembali tradisi berpikir Yunani Kuno yang mengedepankan pola pikir rasional dan pragmatis, sebagaimana dikutip dari studi "Pendidikan dan Paham Liberalisme" (2008) karya Moch Tolchah.
Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari dua kata, yaitu "nasional" yang berarti kebangsaan, dan "isme" yang berarti paham. Kedua kata tersebut dapat diartikan sebagai paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, serta memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa dan memelihara kehormatan bangsa.
Nasionalisme pertama kali berkembang pada masa Revolusi Prancis yang ditandai dengan munculnya slogan "liberté, égalité, fraternité,". Slogan ini menunjukkan adanya "kesadaran nasional" masyarakat Prancis untuk bersatu melawan kekuasaan yang otoriter.
Pada dasarnya, nasionalisme menekankan perlunya perwujudan nilai-nilai dasar yang berorientasi pada kepentingan bersama sebagai suatu bangsa. Paham ini identik dengan solidaritas dalam menghadapi musibah dan ketidakberuntungan sebagai sesama warga negara melalui persatuan dan kesatuan, sebagaimana dikutip dari studi "Nasionalisme" (2004) karya Kusumawardani dan Faturochman.
Fasisme
Fasisme adalah paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa adanya demokrasi. Paham ini menekankan ultra-nasionalisme dan keotoriteran seorang pemimpin. Fasisme biasanya muncul sebagai reaksi terhadap liberalisme.
Kebebasan individu dan kebebasan berpikir yang digaungkan oleh liberalisme dinilai gagal dalam mewujudkan masyarakat yang teratur. Dalam pandangan fasisme, liberalisme justru memicu kekacauan dan mengancam stabilitas nasional.
Oleh karena itu, fasisme menolak konsep demokrasi dan menekankan kepemimpinan otoriter yang tegas dan absolut.
Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar, asas atau prinsip. Berdasarkan arti kedua kata tersebut, pancasila dapat diartikan sebagai paham mengenai lima dasar atau lima prinsip mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengutip situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Soekarno mengemukakan lima konsep dasar pancasila yang kemudian dijadikan sebagai rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan sila pertama yang semula adalah "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya" kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki berbagai suku bangsa serta agama.
(faz/faz)





