
5 Terdakwa Pengeroyok Napi Rutan Pakjo Divonis 12 Tahun Penjara
Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
(Detik) 20/02/25 17:00 81022
Palembang -Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Irohim yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun tahun," ujar hakim ketua Raden Zaenal Arief, saat membacakan amar putusan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Hakim hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa menghilangkan nyawa korban Irohim meninggal dunia serta para terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kelimanya secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sehingga atas perbuatannya kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP," ungkapnya.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Desmilita, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis dari hakim ketua, kelima terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah itu kelima terdakwa menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
"Pikir - pikir yang mulia," ujar kelimanya.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni rutan kamar sel yang lainnya
Kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, tapi ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.
Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut ternyata tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang. Pada keeseokan harinya terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.
Lalu dijawab oleh korban Irohmin "bagaimana kalau tidak ketemu" tanya Irohim , korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.
Lalu terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.
Kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.
Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.
Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
(csb/csb)
#palembang #napi-dibunuh #tahanan-rutan-pakjo-tewas #terdakwa-muhammad-yusuf #pengeroyok #terdakwa-pengeroyok #napi-rutan #pengadilan-negeri-kelas-1-palembang #kejati-sumsel #andika-rahmadita #kuhp #terdakwa-andi