Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. [647] url asal
Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Irohim yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun tahun," ujar hakim ketua Raden Zaenal Arief, saat membacakan amar putusan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Hakim hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa menghilangkan nyawa korban Irohim meninggal dunia serta para terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kelimanya secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sehingga atas perbuatannya kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP," ungkapnya.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Desmilita, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis dari hakim ketua, kelima terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah itu kelima terdakwa menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
"Pikir - pikir yang mulia," ujar kelimanya.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni rutan kamar sel yang lainnya
Kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, tapi ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.
Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut ternyata tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang. Pada keeseokan harinya terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.
Lalu dijawab oleh korban Irohmin "bagaimana kalau tidak ketemu" tanya Irohim , korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.
Lalu terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.
Kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.
Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.
Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
Kuasa hukum Kabag Humas DPRD Sumsel membantah pernyataan yang disampaikan Kejati Sumsel terkait kliennya. Dia menyebut hal itu tidak sesuai di lapangan [510] url asal
Kuasa hukum Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan berinisial AMR, yakni Petrus Bala Pattyona membantah pernyataan yang disampaikan Kejati Sumsel terkait kliennya. Dia menyebut apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami tegaskan klien kami koperatif saat diperiksa semua panggilan satu dan dua dipenuhi, bahkan panggilan ketiga sebelum ditangkap saya sudah memberitahukan ketua tim penyidik dan memberikan surat resmi ke Kejati Sumsel bahwa klien saya sedang berobat di Jakarta dan belum bisa memenuhi panggilan ketiga, namun Kejati Sumsel menyebut klien tidak koperatif tidak memenuhi panggilan itu tidak benar, dan penangkapan klien saya sebagai saksi itu juga salah," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Petrus juga mengatakan Kejati Sumsel memberikan keterangan kepada media bahwa kerugian negara dalam kasus penetapan tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi di PUPR Banyuasin masih diperhitungkan itu juga tidak benar.
"Saya jelaskan klien saya membantu beberapa proyek di PUPR Banyuasin melalui dana aspirasi DPRD Sumsel, ada satu proyek pembangunan kantor Lurah di Kabupaten Banyuasin yang bermasalah sempat mangkrak dan itu sudah dihitung kerugian negaranya oleh BPKP dengan total RP 500 juta, kemudian tanggal (17/5/2024) PUPR Banyuasin sudah mengembalikan kerugian negara tersebut. Jadi dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara dan tidak ada masalah lagi," ungkapnya.
"Keterangan Kejati Sumsel soal kerugian negara masih diperhitungkan itu tidak benar, kerugian negara jelas sudah dihitung oleh BPKP dan sudah dikembalikan kita ada bukti setoran pengembalian uang negara," sambungnya.
Petrus menjelaskan permasalahan ini sebenarnya ada di dua oknum jaksa di Kabupaten Banyuasin, saat memeriksa kasus tersebut meminta pengembalian uang terima kasih yang diberikan pemborong ke kliennya dan PUPR Banyuasin.
"Uang terima kasih yang diberikan pemborong proyek, diminta oknum dua jaksa di Kabupaten Banyuasin, dan sudah diberikan oleh 3 klien saya dan dua tersangka itu tanpa tanda terima dengan total Rp 983 juta, dan sampai sekarang tidak jelas uang itu ke mana. Jadi masalah itu justru sebenarnya ada di oknum dua jaksa di Banyuasin yang mengambil uang terima kasih Rp 983 juta itu," jelasnya.
Petrus meminta dua jaksa yang menerima uang Rp 983 juta untuk diperiksa, karena sumber masalahnya ada di mereka.
"Kita juga sudah melaporkan dua jaksa itu ke Kejagung dari perkara ini, semoga ada titik terang," harapnya.