
Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Kadar, Niat hingga Doanya
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim. Simak ulasan terkait pelaksanaan zakat fitrah di sini!
(Detik) 12/03/25 20:30 96102
- Apa Itu Zakat Fitrah?
- Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
- Besaran Zakat Fitrah
- Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Golongan Penerima Zakat
- Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat 1. Orang-orang Kaya2. Orang Tua, Istri, dan Anak3. Non-Muslim4. Orang yang Mampu Bekerja
- Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa saat Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسَ صَاعًامِنْ تَمَرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ دَكِرٍ أَوْ انْ لَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ ( رواه مسلم )
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha\' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha\' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fi Sabilillah
- Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu \'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu \'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
إِنَّمَا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَبِكَ هُمُالظَّالِمُونَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
إِنَّمَا لِصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِينَ
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri \'an nafsii fardhan lillaahi ta\'aalaa
Artiny: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta\'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لله تعالی
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri \'anni wa \'an jamii\'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar\'an fardhan lillaahi ta\'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta\'âlâ."
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri \'an zaujatii fardhan lillaahi ta\'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri \'an waladii fardhan lillaahi ta\'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta\'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri \'an bintii ... fardhan lillaahi taʼaaaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta\'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ......) فَرْضًا لله تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri \'an (...) fardhan lillaahi ta\'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta\'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii\'ul \'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)
#zakat-fitrah #pengertian-zakat-fitrah #hukum-zakat-fitrah #niat-zakat-fitrah #doa-zakat #penerima-zakat-fitrah #golongan-penerima-zakat-fitrah #an-ukhrija-zakaatal-fithri-039-an-bintii #wajib-zakat-fitrah
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7819905/zakat-fitrah-pengertian-hukum-kadar-niat-hingga-doanya