Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan terhadap 3 korban pemerkosaan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Dokter Priguna Anugerah P di RSHS Bandung. Ketiganya dapat perlindungan LPSK.
Dilansir detikJabar, Senin (12/5/2025), keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Dalam kasus ini, seluruh terlindung mendapatkan perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bagi tiga terlindung yakni tiga orang berstatus hukum sebagai saksi korban. Bentuk perlindungan berbeda-beda sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.
"Selain mendapat pemenuhan hak prosedural, korban FH juga mendapat layanan perhitungan restitusi, korban N mendapat pemenuhan hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus dan korban F mendapat rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi," kata Nurherwati dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Minggu (11/5).
Dalam penanganan kasus ini, LPSK telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan penjangkauan korban pada 10 April 2025. LPSK turun ke lapangan menjangkau saksi dan korban dan melakukan penelaahan serta berkoordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Dia mengungkap kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya. Menurutnya, hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang.
Tiga korban pemerkosaan oleh dokter di Unpad mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kasus ini melibatkan relasi kuasa dan perlunya pencegahan kekerasan seksual. [475] url asal
Tiga orang korban pemerkosaan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Dokter Priguna Anugerah P alias PAP di RSHS Bandung mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga memberikan pendampingan terhadap empat saksi dalam kasus ini. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.
Dalam kasus ini, seluruh terlindung mendapatkan perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, bagi tiga terlindung yakni tiga orang berstatus hukum sebagai saksi korban. Bentuk perlindungan berbeda-beda sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.
"Selain mendapat pemenuhan hak prosedural, korban FH juga mendapat layanan perhitungan restitusi, korban N mendapat pemenuhan hak atas Informasi berupa perkembangan penanganan kasus dan korban F mendapat rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi," kata Nurherwati dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Minggu (11/5/2025).
Dalam penanganan kasus ini, LPSK telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan penjangkauan korban pada 10 April 2025. LPSK turun ke lapangan menjangkau saksi dan korban dan melakukan penelaahan serta berkoordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Dia mengungkapkan, kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.
"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter dimana masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual," ungkapnya.
Nurherwati menerangkan, hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang. Dia juga menegaskan, perlunya setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.
"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," pungkasnya.
Lima anak di bawah umur yang diduga pelaku pengeroyokan tiga remaja saat sedang tadarus di masjid di Bener Meriah, Aceh akhirnya diproses hukum. [625] url asal
Lima anak di bawah umur yang diduga pelaku pengeroyokan tiga remaja saat sedang tadarus di masjid di Bener Meriah, Aceh akhirnya diproses hukum. Kasus itu sempat dimediasi namun tidak menemukan titik temu karena orang tua salah satu korban meninggal dunia.
"Saat ini kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Kami pastikan semuanya dilakukan secara profesional dan berkeadilan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Joko menyebutkan, kasus itu dilakukan proses hukum setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Dalam pemeriksaan terungkap kelima pelaku mengaku mengeroyok para korban karena tidak terima ditatap sinis.
"Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Menurut Joko, penahanan kelima pelaku ditangguhkan karena jaminan orang tua masing-masing. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus itu karena pelaku masih di bawah umur.
"Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama Bapas, UPTD PPA, reje, serta seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang tua pelaku dan korban," ujarnya.
Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi serta tidak mengunggah narasi negatif terkait insiden tersebut di media sosial mengingat para korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.
Sebelumnya, seorang pria di Bener Meriah, Aceh, Armansyah meninggal dunia usai anaknya dikeroyok saat sedang tadarus di masjid. Arman mengalami sesak napas dan pingsan saat proses mediasi kasus itu sedang berlangsung.
Kasus itu bermula saat tiga pelajar asal Kampung Bener Kelipah Selatan yakni Candra (16), Hairul Hadi (16), dan Ikram (16) diduga dikeroyok lima pelaku YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16) dari kampung Gunung Musara, Kecamatan Bener Kelipah. Insiden pengeroyokan itu terjadi di sebuah masjid saat para korban sedang bertadarus, Minggu (2/3) dinihari.
Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan. Usai kejadian, pihak Polsek Bandar mengupayakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Bandar Ipda Gunawan AD, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan perangkat desa, keluarga korban dan pelaku, Selasa (4/3). Di tengah mediasi berlangsung, Alamsyah yang merupakan orang tua salah satu korban disebut datang ke lokasi dalam kondisi emosi.
"Saat aparat desa berusaha menenangkan, ia tiba-tiba mengalami sesak napas dan kemudian pingsan," kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (6/3).
Menurutnya, pihak keluarga membawa Alamsyah pulang namun ketika diperiksa bidan desa dia sudah meninggal dunia. Kasus mediasi itu belum menemukan titik terang.
"Mediasi telah diupayakan pada oleh pihak kepolisian dan aparat desa dari kedua kampung untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah tegang setelah ayah korban, yang tidak terima anaknya dianiaya, mengalami serangan jantung saat pertemuan berlangsung," ujar Gunawan.