HSI mendukung fokus Pemprov Jabar untuk mengarahkan dana hibah ke madrasah-madrasah kecil yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Halaman all [335] url asal
KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto memberikan apresiasi atas langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam melakukan evaluasi dan pembenahan penyaluran dana hibah pesantren dalam APBD 2025.
Menurutnya, inisiatif ini menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola bantuan publik agar lebih adil dan transparan.
"Kami mengapresiasi gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi dalam membenahi manajemen dana hibah pesantren. Ini langkah penting untuk memastikan bantuan publik tidak lagi jatuh pada lembaga-lembaga yang itu-itu saja maupun yang memiliki akses politik tertentu," ujar Rasminto (28/4/2025).
"Apa yang diungkapkan Pak Gubernur soal penerima hibah mencapai puluhan miliar rupiah, serta temuan yayasan bodong, merupakan hal wajar dan merupakan realita pahit yang harus dibenahi. Koreksi terhadap ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegasnya.
Rasminto juga mendukung fokus Pemprov Jabar yang akan mengarahkan dana hibah ke madrasah-madrasah kecil yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
"Memberikan prioritas kepada madrasah kecil dan lembaga pendidikan berbasis komunitas akan memperluas jangkauan kebermanfaatan hibah, serta memperkecil ketimpangan sosial yang selama ini terjadi," ucapnya.
Dia menilai perlu ada verifikasi dan akreditasi ulang terhadap seluruh lembaga penerima hibah. Proses ini, kata dia, idealnya melibatkan Kementerian Agama, akademisi, serta lembaga independen untuk menjamin kredibilitas penerima.
"Pemprov Jabar perlu membangun sistem digital yang terbuka. Selain itu, penyaluran hibah harus berbasis kebutuhan nyata dan kinerja pendidikan, bukan kedekatan politik," tandas Rasminto.
Dia juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif untuk madrasah kecil, seperti melalui program pendampingan dan bantuan sarana prasarana, agar lembaga pendidikan kecil bisa berkembang setara dan mendukung akses pendidikan.
"Prinsipnya, dana hibah ini harus kembali kepada ruhnya, yakni mendukung pendidikan keagamaan yang bermutu, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi politik atau ekonomi," jelasnya.
Akademisi Unisma ini menambahkan, reformasi tata kelola hibah ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari membangun keadilan sosial di bidang pendidikan.
"Kita harus memastikan dana publik benar-benar jadi instrumen pemerataan dan kemajuan bangsa. Kebijakan Gubernur Dedi bentuk momentum penting yang harus kita jaga dan kawal bersama," pungkasnya.
Sehabis Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah. [603] url asal
Selama Ramadhan, umat Islam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh serta dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah.
Semua ibadah ini berperan dalam memperkuat keimanan seseorang. Setelah melewati bulan penuh berkah ini, diharapkan ketakwaan seorang Muslim semakin bertambah.
Oleh karena itu, ketika memasuki bulan Syawal, ibadah sebaiknya tetap dijaga dan bahkan lebih ditingkatkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Berakhirnya Ramadhan bukan berarti berhentinya amal kebaikan, justru menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki diri, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah di bulan Syawal.
Pengertian Puasa Syawal
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 3, yang disusun oleh H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag, H. A. Nurzaman, M.A., dan Hendri Kuswanto, puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal setelah perayaan Idul Fitri. Amalan ini dianjurkan untuk dilakukan mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal secara berturut-turut.
Meskipun demikian, puasa ini tetap sah jika dikerjakan secara tidak berurutan, asalkan masih dalam rentang bulan Syawal.
Hukum Puasa Syawal
Menurut buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan yang ditulis Ahmad Sarwat Lc., MA, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah SAW:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim)
Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Siapa yang berpuasa selama bulan Ramadhan, lalu menambah enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri, maka ia mendapat pahala seperti puasa setahun penuh. Setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat." (HR. Ibnu Majah)
Mayoritas ulama dari Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai cara pelaksanaannya, apakah harus dilakukan berturut-turut atau boleh terpisah.
Sementara itu, di kalangan Mazhab Hanafi terdapat pandangan yang berbeda. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal hukumnya makruh, baik dilakukan berturut-turut maupun terpisah. Namun, Abu Yusuf, salah satu muridnya, menyatakan bahwa puasa ini hanya makruh jika dilakukan berturut-turut. Jika dilakukan terpisah, maka tidak dianggap makruh.
Meski ada perbedaan pandangan, ulama dari berbagai mazhab yang datang setelahnya cenderung mengikuti pendapat bahwa puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjalankannya sebagai amalan tambahan setelah Ramadhan.
KH Muhammad Abdul Mughis menjelaskan bahwa puasa tetap sah meski tidak sahur, asalkan ada niat. Jika tidak kuat, boleh membatalkan dan harus mengganti. [464] url asal
Bisa saja seseorang kesulitan bangun di tengah malam hingga akhirnya tidak sempat sahur. Dia tetap berpuasa, tapi di tengah perjalanan membatalkan puasa dengan alasan tidak sahur.
Jadi apakah yang tidak sahur tetap boleh berpuasa atau mending tidak usah?
Pengasuh Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadiin, KH Muhammad Abdul Mughis berupaya memberikan jawaban atas pertanyaan ini dengan menyebutkan bahwa memang cukup banyak orang yang tidak sahur saat berpuasa.
"Banyak orang tidak sahur ketika puasa, kemudian dia tidak (Melanjutkan) puasa dengan alasan dia tidak sahur. Atau sedikit-sedikit dia tidak puasa (dengan alasan) karena dia tidak kuat," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (4/3/2025).
Untuk menjawab masalah yang dalam tanda kutip 'pelik' tersebut, Kiai Mughis memberikan penegasan bahwa berpuasa itu tergantung pada 2 hal. Yang pertama adalah niat, yang kedua adalah kuat.
"Orang yang berpuasa itu yang pertama harus niat. Yang kedua adalah kuat dalam berpuasa. Kalau kita sudah niat di malam hari, maka puasanya tetap sah meski tidak sahur, (karena) sahur itu hanya sunnah," katanya.
"Bagaimana saat ada orang yang ketika di tengah perjalanan kita tidak kuat, betul-betul tidak kuat loh ya, bukan ipok-ipok (pura-pura), tapi tidak kuat sungguhan, maka boleh membatalkan puasa," ujarnya.
Tapi dengan catatan. Tentu saja orang bersangkutan harus mengganti puasa yang telah dibatalkan itu di kemudian hari setelah Ramadan. Bila dia tidak bisa mengganti sampai Ramadan berikutnya bisa diganti dengan membayar fidyah.
"Harus diqada puasanya. Diqada hari berikutnya setelah puasa (Ramadan). Kalau tidak sempat qada sampai puasa berikutnya, harus bayar fidyah. Tapi belum sampai di sini, puasanya harus tetap diqada supaya kita tidak bermasalah dengan Allah SWT," ujarnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.