Mutasi Bukan Solusi Tunggal: Perlu Reformasi ASN dan Penegak Hukum Berbasis Integritas
Beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan oleh mutasi besar-besaran di salah satu institusi penegak hukum. [1,479] url asal
#asn #kolom #netralitas #landasan-strategi-reformasi-asn #pemerintah #komisi-aparatur-sipil-negara #marwah-meritokrasi #prabowo-subianto #pembukaan-uud-1945 #meritokrasi #gibran-rakabuming-raka #hak-asasi #indones
Jakarta - Beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan oleh mutasi besar-besaran di salah satu institusi penegak hukum. Langkah cepat itu dilakukan setelah muncul temuan uang tunai dalam jumlah fantastis di lingkungan internal lembaga tersebut. Respons organisasi memang tampak tegas. Namun dalam situasi seperti ini, kita perlu jujur bertanya: apakah cukup hanya dengan mengganti orang, atau kah sesungguhnya sedang menghadapi persoalan sistemik yang jauh lebih dalam?
Sebagai bangsa yang menjunjung prinsip negara hukum, kita menaruh harapan besar pada lembaga penegak hukum sebagai tiang utama keadilan. Harapan itu tentu tidak akan bisa diwujudkan jika proses pembinaan dan promosi di dalamnya masih berjalan di luar prinsip meritokrasi. Padahal, semestinya setiap jabatan diberikan kepada mereka yang memiliki rekam jejak bersih, kompetensi baik, serta integritas. Namun yang terjadi, kita masih sering melihat praktik di mana jabatan strategis didistribusikan bukan karena kualitas, tetapi karena kedekatan ataupun kepentingan. Inilah pangkal masalah yang perlu kiranya dipertimbangkan untuk didiskusikan secara terbuka.
Lebih jauh, banyak pihak memandang pengaruh biaya politik yang tinggi. Biaya pilkada yang tinggi dapat menjadi "potensi" kandidat kepala daerah untuk mencari dukungan finansial. Setelah terpilih, hubungan kekuasaan yang terbentuk di masa kampanye dapat berlanjut dalam bentuk kompromi dan balas jasa, meskipun tidak semuanya. Namun apabila hal ini terjadi, maka jabatan publik dapat menjadi alat tukar dan posisi sehingga dapat rentan terseret dalam berbagai kepentingan yang tidak netral, sehingga oleh karenanya diatur lebih lanjut dalam UU ASN sebagai langkah solutif yang disebutkan sebagai Asas Netralitas.
Letak persoalan paling fundamental, jika jabatan tidak lagi diberikan kepada mereka yang paling layak secara merit berdasarkan kualifikasi etika integritas, kompetensi dan kinerja, maka kita sedang merusak sendi paling dasar dari negara hukum. Lebih jauh lagi, dapat dianggap sedang mengingkari jati diri ASN sebagai pelayan publik.
Potensi persoalan lain yang dapat terjadi adalah pihak dekat dengan kekuasaan tertentu dapat diberi keistimewaan namun mereka yang menjaga prinsip integritas justru dapat tersingkir pelan-pelan, maka sebagai penjebatan untuk memberikan perlindungan dan keadilan negara terhadap proses mutasi rotasi, perlu sistem mutasi promosi yang adil/tidak diskriminasi sesuai Meritokrasi Asas Keadilan dan Kesetaraan dalam UU ASN. Salah satu indikator tidak berjalannya sistem Meritokrasi adalah ditandai adanya diskriminasi perlakuan dan perlindungan bagi para ASN nya. Tidak diberikan perlindungannya oleh negara dalam hal ini, akan dapat membuat dampak para ASN antipati atau mencari perlidungan kerja ke tempat lain demi alasan kenyamanan dan kepastian kesinambungan jenjang karir.
Sebagai mantan bagian dari lembaga independen pengawas ASN, melihat pentingnya mengembalikan marwah ASN sebagai pelayan publik. ASN bukan alat kekuasaan. Mereka digaji oleh negara untuk melayani publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau mempertahankan kelompok politik tertentu. Pasal demi pasal dalam Undang-Undang ASN sebenarnya sudah sangat jelas mengatur "netralitas" dan akuntabilitas aparatur. Namun implementasinya kerap masih jauh dari ideal, terlebih dengan dibubarkannya lembaga independen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dalam tugasnya menjaga, mengawal, dan mengawasi marwah meritokrasi.
Tentu tak bisa terus-menerus menyalahkan individu. Yang perlu dibenahi adalah sistemnya. Khusus terhadap instansi penegak hukum, sudah waktunya asesmen jabatan tidak hanya mengukur kecakapan teknis, tetapi juga menempatkan "integritas" sebagai indikator penilaian utama. Penilaian terhadap moralitas, keterbukaan terhadap pengawasan, serta rekam jejak integritas dalam bekerja harus diberi bobot yang lebih besar dibanding nilai angka-angka lain, bahkan dapat menjadi penentu lolos tidaknya promosi. Dan setiap proses seharusnya tidak lagi dilakukan secara tertutup. Instrumen pengawas harus diberi ruang yang lebih nyata dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi stempel atau tamu undangan atau pelengkap.
Seperti yang kita tahu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa visi besar "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045." Visi ini dijabarkan ke dalam delapan misi strategis yang dikenal dengan nama Asta Cita. Dua di antaranya secara langsung menyentuh isu penting soal reformasi birokrasi dan penegakan hukum, yaitu: pertama, memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi serta mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba; kedua, memperkuat nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Misi-misi ini menunjukkan bahwa pemerintah punya komitmen serius untuk membangun birokrasi dan sistem penegakan hukum yang bersih, terbuka, dan berintegritas. Dalam konteks ini, reformasi aparatur sipil negara (ASN) tak cukup hanya dengan mengganti atau memutasi pejabat. Perubahan yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh, mulai dari penerapan sistem meritokrasi dalam rekrutmen dan promosi, pengawasan yang kuat dari dalam dan luar, sampai pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi etika dan integritas.
Dengan menjadikan Asta Cita sebagai landasan strategi reformasi ASN dan penegakan hukum, harapannya bisa terbentuk birokrasi yang profesional dan lembaga hukum yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat.
ASN, termasuk di dalamnya para penegak hukum, memegang amanah untuk melayani seluruh rakyat Indonesia. Dalam kerangka inilah, ASN bukan hanya pelaksana tugas administratif, melainkan juga penjaga moral bangsa. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa keadilan sosial benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat, bukan hanya sebagai jargon dalam konstitusi. Ketika masyarakat kecil diperlakukan adil, ketika hukum tidak tumpul ke atas, maka itulah saat kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Di sisi lain, perubahan besar selalu dimulai dari contoh kecil. Pemimpin-pemimpin khususnya di lembaga penegak hukum harus mampu menjadi teladan. Dalam budaya kita, pepatah lama masih sangat relevan: "Ing ngarso sung tulodo." Ketika yang di atas bekerja jujur, dan menjunjung tinggi integritas dan etika, maka semangat itu akan turun ke bawah. Namun jika yang di atas permisif terhadap pelanggaran, maka ke bawah pun akan ikut longgar. Itulah mengapa keteladanan pemimpin tidak bisa digantikan dengan aturan tertulis seketat apa pun.
Sudah waktunya menanamkan kembali mindset ASN sebagai pelayan publik dalam arti yang utuh. Bekerja sebagai ASN adalah bentuk pengabdian, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. Etika, integritas, empati, dan pelayanan dengan tulus kepada rakyat harus menjadi napas dari setiap tindakan, bukan sekadar catatan dalam kode etik. Dan hal ini tidak cukup diajarkan lewat pelatihan, tapi harus dicontohkan dari atas oleh mereka yang memimpin lembaga-lembaga strategis.
Pengawasan berjenjang dan pembinaan yang aktif juga tidak kalah penting. Banyak pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah jika ada sistem peringatan dini (early warning system) yang berjalan. Atasan langsung harus berani bersikap secara obyektif sesuai praturan perundang-undangan, tidak tipis kuping semata, penyimpangan yang faktual jangan menunggu sampai kasus mencuat ke publik. Dan dalam banyak kasus, pelanggaran besar akan mempengaruhi sistem dan biasanya berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang terus menerus dalam kata lain pola pembinaan yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perlu diingat kembali tujuan dasar bernegara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan...". Maka, keberadaan ASN dan lembaga penegak hukum bukanlah untuk melindungi kepentingan kelompok, melainkan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, dalam pelayanan penegakan hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar pengetahuan prosedural, melainkan pikiran positif dan hati nurani yang bersih. Keputusan-keputusan yang menyangkut nasib orang lain harus lahir dari kesadaran untuk menegakkan kebenaran secara hakiki, bukan karena tekanan jabatan, iming-iming kekuasaan dan jabatan, atau kepentingan uang. Selama penegakan hukum masih ditentukan hanya oleh kepentingan subyektif tanpa mempertimbangkan kejujuran dari hati nurani yang bersih akan kebenaran dan keadilan, maka penegakan hukum tidak akan pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Mindset pelayan publik harus ditanamkan kembali. ASN adalah instrumen negara untuk memenuhi mandat konstitusi dan nilai pelaksanaan kebijakan publik. Jika ASN kehilangan kepekaan terhadap nilai keadilan sosial yang diperjuangkan rakyat, maka kegagalan sistem reformasi birokrasi yang dicanangkan hanya tinggal menunggu waktu atau hanya sebatas simbol formalitas.
Disisi lain, "sumpah jabatan" yang diucapkan setiap ASN, pejabat, dan/atau penyelenggara negara bukanlah formalitas belaka. Sumpah itu disaksikan bukan hanya oleh atasan dan rekan kerja, tetapi juga oleh masyarakat, dan lebih dari itu oleh Tuhan Yang Maha Mengetahui. Ia adalah janji moral dan spiritual yang melekat selama seseorang menyandang amanah tugas negara. Bila sumpah itu dijalani dengan kesadaran penuh, maka setiap tindakan akan dipertimbangkan secara etis dan bijaksana, dalam makna akan melewati ujian dari Tuhan Yang Maha Kuasa atas kepentingan dan kemanfaatan sesama ciptaan Nya, namun jika sumpah dianggap simbol seremonial, maka tak akan ada lagi pembatas antara kehormatan dan penyimpangan.
Di ujung semua ini, yang diperjuangkan bukan sekadar bersih-bersih institusi. Tapi memulihkan kepercayaan rakyat bahwa hukum memang ditegakkan tanpa pandang bulu. Bahwa aparat penegak hukum memang layak dihormati, karena mereka bekerja bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan yang benar-benar beritikad baik.
Mutasi yang terjadi mungkin bisa menjadi titik awal, namun seyogyanya tidak boleh berhenti sampai di sana. Perlu ada reformasi menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, asesmen integritas, pengawasan, keteladanan hingga pembenahan budaya kerja. Dan untuk mewujudkan itu, kiranya semua harus sepakat: bahwa setiap penyimpangan yang rusak bukan hanya orang, tapi sistem secara menyeluruh. Dan membenahi sistem adalah tugas bersama karena reformasi membutuhkan dukungan politik dan segenap komponen bangsa, tanpanya cita-cita reformasi birokrasi mewujudkan SDM dan Pemerintahan yang berkualitas hanya menjadi lip service, Komitmen saja belum tentu terwujud tanpa adanya konsistensi dalam pelaksanaannnya.
Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, Asisten Komisioner KASN, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik,IGN Agung Y. Endrawan
(whn/whn)
Kualitas Ketertiban Umum Memburuk, Penegak Hukum Wajib Bersikap Tegas
Premanisme yang nyata-nyata ilegal itu dipraktikan setiap hari di banyak ruang publik, dan telah lama meresahkan masyarakat. [990] url asal
#kolom #ketertiban-umum #ormas #bambang-soesatyo #kelompok-preman #cimanggis #kampung-baru #dpr-ri #aksi-premanisme #ketenteraman #fenomena-premanisme #penegak-perda #universitas-pertahanan #pemerintah #universitas
Jakarta - Premanisme yang terus merajalela akhir-akhir ini lebih sebagai cerita tentang fakta semakin memburuknya kualitas ketertiban umum. Premanisme yang nyata-nyata ilegal itu dipraktikan setiap hari di banyak ruang publik, dan telah lama meresahkan masyarakat. Dan, sudah lama pula masyarakat berharap negara segera hadir memberi perlindungan dari aksi premanisme yang umumnya diwujudkan dengan pemalakan.
Karena gelombang aksi premanisme itu terus membesar, masyarakat kebanyakan merasakan dan melihat bahwa sistem hukum seperti sudah tidak efektif lagi menjalankan fungsinya. Banyak warga hanya bisa pasrah ketika menjadi korban dari aksi premanisme itu. Soalnya, sudah lama dikeluhkan dan dipublikasikan, tetapi negara seperti tidak pernah segera hadir untuk sekadar mengeliminasi premansime itu. Padahal eliminasi premanisme menjadi wujud nyata perlindungan masyarakat oleh sistem hukum negara.
Keluh kesah terhadap premanisme sudah disuarakan ragam komunitas. Dari pedagang kecil di pinggir jalan, manajer proyek skala kecil dan besar hingga level pengusaha, termasuk wisatawan lokal yang sering menjadi korban parkir liar dengan tarif yang tidak lazim. Contoh kasusnya bahkan sudah terlalu banyak untuk disebutkan. Premanisme semakin marak karena teramat minimnya respons penegak hukum dan polisi pamong praja sebagai pelaksana dan penegak peraturan daerah (Perda).
Dalam sejumlah kesempatan, para praktisi bisnis sudah berulangkali mengingatkan bahwa premanisme sudah merusak ketenteraman pada berbagai aspek kehidupan bersama, termasuk merusak iklim berusaha. Hari-hari ini, mereka yang bermodal kecil maupun besar enggan berinisiatif untuk memulai usaha baru karena premanisme menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan.
Agar semakin mudah memahami dampak premanisme terhadap iklim berusaha di dalam negeri, contoh kasus besar ini layak dikedepankan. Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD (Build Your Dreams) yang sedang membangun pabriknya di Subang, Jawa Barat, merasa terganggu oleh aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Keluhan BYD ini sudah dipublikasikan secara luas. Ketika menyuarakan keluhannya, BYD tentu tidak mengada-ada, melainkan berpijak pada fakta masalah yang dihadapi langsung.
Bayangkan, ormas berperilaku preman pun tidak ragu mengganggu proyek besar ini. Dengan investasi sampai satu (1) miliar dolar AS, pabrik BYD di Subang dirancang dengan target kapasitas produksi sampai 150.000 unit mobil listrik per tahun. Jika segala sesuatunya berjalan sesuai rencana, pabrik ini bisa mulai beroperasi tahun 2026. Sebaliknya, jika aksi premanisme yang mengganggu pembangunan pabrik BYD tidak segera dihentikan, realisasi investasi ini akan tertunda, atau bahkan dibatalkan. Akibatnya, prospek nilai tambah proyek investasi ini bagi masyarakat sekitar, khususnya pada aspek penyerapan tenaga kerja, tidak akan terwujud.
Boleh jadi, aksi premanisme terkini memuncak pada kasus serangan sekelompok massa terhadap polisi dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4) dini hari. Lagi-lagi, kasus ini berawal dari niat sekelompok preman menghalang-halangi kegiatan sebuah perusahaan. Tak hanya intimidasi dan mengancam pekerja, kelompok preman itu bahkan melepaskan tembakan yang mengenai kaca ekskavator dan juga mengenai kaki dari operator ekskavator. Ketika akan ditangkap, kelompok preman itu melakukan perlawanan, menyerang polisi dan membakar mobil polisi.
Dua contoh kasus ini sudah cukup untuk memberi gambaran tentang premanisme yang sudah demikian merajalela akhir-akhir ini. Tidak hanya merugikan para korban, tetapi secara nyata sudah merusak ketertiban umum. Oleh fenomena seperti itu, institusi penegak hukum dan pelaksana serta penegak perda harusnya terpanggil karena fenomena itu jelas-jelas meresahkan masyarakat. Ada fakta masalah premanisme di setiap ruang publik, dan menjadi kewajiban penegak hukum untuk menanggapi masalah itu.
Sosok-sosok pelaku premanisme atau pemalakan lazimnya sudah diketahui, karena sosok-sosok itu sudah menjadi bahan pergunjingan masyarakat sekitar. Artinya, tindakan-tindakan ilegal itu sudah menjadi persoalan terbuka sehingga tidak layak lagi jika penegak hukum hanya menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban premanisme. Menunggu sampai adanya korban premanisme bukanlah sikap yang melindungi atau mengayomi masyarakat.
Bukankah penegak hukum harus proaktif mencari dan mengumpulkan informasi tentang segala sesuatu yang berpotensi merusak ketertiban umum? Masyarakat kebanyakan sudah menilai bahwa kasus pembakaran mobil polisi di Depok itu sebagai buah dari pembiaran premanisme selama ini. Padahal, penegak hukum sudah dibekali ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menindak dan mengeliminasi premanisme.
Dari fenomena premanisme yang merajalela akhir-akhir ini, pengarahan atau pembekalan Presiden Prabowo Subianto di forum rapat pimpinan (rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, akhir Januari lalu, menjadi semakin jelas relevansinya. Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.
Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah dua institusi yang mewujudkan kehadiran negara, penegak kedaulatan, dan wujud nyata dari eksistensi negara. Untuk alasan itulah presiden merasa perlu mengingatkan ungkapan tentang negara gagal. "Ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal," kata presiden. Kepada peserta rapim TNI-Polri itu, presiden kemudian juga memberikan penegasan. "Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap, lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen," ungkapnya.
Pemerintah bersama masyarakat selalu menghendaki terwujudnya ketertiban umum. Maka, penegak hukum dan pelaksana serta penegak Perda tidak boleh membiarkan kelompok-kelompok preman berbaju ormas merusak kualitas ketertiban umum. Banyak perusahaan sudah berhenti berproduksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan ribu pekerja. Maka, penegak hukum seharusnya tidak membiarkan kelompok preman melakukan pungutan liar terhadap pelaku usaha, baik usaha besar, kecil, menengah dan mikro.
Mencari investor lokal maupun asing saat ini pun teramat sulit. Kalau ada investor lokal atau asing yang bersedia merealisasikan proyek-proyek investasi baru di dalam negeri, patutlah disyukuri. Konsekuensinya, tindakan ilegal model apa pun oleh kelompok preman seharusnya tidak dibiarkan karena bisa menggagalkan upaya pencapaian target investasi pemerintah.
Kondusif atau ketertiban umum yang baik menjadi faktor kunci mewujudkan produktivitas pemerintah dan masyarakat. Ketertiban umum akan terjaga dengan baik jika penegak hukum tidak ego sektoral, atau sekadar menunggu laporan korban. Semua institusi penegak hukum harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.
Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI, Ketua MPR RI ke-15, Ketua DPR RI ke-20, Ketua Komisi III DPR RI ke-7, Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).
(prf/ega)
Melawan Teror OPM: Kekerasan Terhadap Warga Sipil Tetaplah Pelanggaran HAM
Tapi tak ada pembenaran apa pun untuk membunuh warga sipil. Apalagi mereka yang bekerja di garis depan kemanusiaan. [472] url asal
#kolom #konflik-papua #papua #tpnpb-opm #philip-mehrtens #perang #kekerasan #opm #serangan #papua-pegunungan #pemerintah #ekses-kekerasan #tudingan-pelanggaran-ham #warga-sipil-tetaplah-pelanggaran-ham #isess #susi
Jakarta - Pembunuhan enam guru dan pembakaran empat sekolah oleh kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, adalah serangan brutal terhadap masa depan Papua. Ini bukan sekadar soal nyawa yang hilang, tetapi penghancuran harapan dan penyerangan terhadap hak asasi manusia dan kehadiran negara di sektor paling mendasar: pendidikan.
Kelompok yang mengaku bagian dari TPNPB-OPM kerap menuduh korbannya sebagai mata-mata. Ini pola lama yang terus diulang-tuduhan yang digunakan untuk membenarkan kekerasan, menebar ketakutan, dan memperkuat posisi mereka di tengah masyarakat yang sudah lama dilanda krisis kepercayaan.
Dalam situasi seperti ini, siapa pun yang membawa layanan publik atau terhubung dengan negara bisa dijadikan sasaran. Tak peduli apakah mereka guru, tenaga kesehatan, atau pekerja infrastruktur.
Tapi tak ada pembenaran apa pun untuk membunuh warga sipil. Apalagi mereka yang bekerja di garis depan kemanusiaan. Tuduhan sepihak tak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan nyawa. Ini bukan perjuangan-ini terorisme.
Masalahnya, pandangan terhadap konflik Papua sering kali kurang proporsional. Negara dipandang sebagai pelaku utama kekerasan, sementara tindakan brutal kelompok bersenjata sebagai ekspresi perlawanan. Padahal bagaimanapun, kekerasan terhadap warga sipil tetaplah pelanggaran HAM, siapa pun pelakunya-baik negara maupun aktor bersenjata non-negara. Kelakuan biadab OPM jangan dinormalisasi hanya karena mereka mengklaim membawa misi perjuangan. Kekejaman tetaplah kekejaman, dan harus dikutuk tanpa syarat.
Di sisi lain, kita juga menghadapi kenyataan bahwa selama ini pemerintah sering tampak gamang dalam merespons kekerasan di Papua di tengah sorotan internasional. Kekhawatiran akan reaksi negatif dari dunia luar dan tudingan pelanggaran HAM, terutama bila terjadi ekses kekerasan oleh aparat keamanan, membuat respons negara sering kali terlihat terlalu hati-hati. Ini menciptakan kesan ambigu dan bahkan bisa memperlemah legitimasi negara di mata masyarakat lokal.
Sudah saatnya pendekatan keamanan di Papua dievaluasi secara serius. Polri perlu lebih fokus dalam melindungi masyarakat, memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Sementara TNI perlu diarahkan untuk menangani kelompok separatis bersenjata dengan pendekatan yang terukur, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan UU.
Namun upaya membangun kepercayaan bukan tugas aparat. Tanggung jawab utama terletak pada otoritas sipil. TNI dan Polri cukup memastikan agar perilaku personelnya di lapangan, tidak kontraproduktif dan mencederai upaya tersebut.
Pendekatan represif yang berlebihan hanya akan memperpanjang lingkaran kekerasan dan memperdalam jurang ketidakpercayaan. Karena itu, setiap pelanggaran atau ekses kekerasan juga harus ditindak secara tegas, fair dan terbuka, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga hak asasi manusia.
Penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mehrtens, yang akhirnya berhasil diselesaikan setelah lebih dari setahun, menjadi pengingat bahwa konflik di Papua sangat kompleks. Negara perlu strategi jangka panjang yang konsisten dan berani menyentuh akar persoalan-ketimpangan, ketidakadilan historis, dan krisis kepercayaan-bukan sekadar memadamkan gejalanya. Karena dalam perang narasi, propaganda terbaik adalah yang paling mendekati realitas. Dan realitas hari ini menuntut negara untuk benar-benar hadir-adil, tegas, dan manusiawi.
Khairul Fahmi.Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Presiden Prabowo tentang Urgensi Patuh pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Prabowo Subianto mengingatkan kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah mewujudkan ketahanan nasional. [902] url asal
#kolom #mpr #tni-polri #rangkaian-pengarahan-presiden-prabowo #rapim-tni-polri #polisi #bin #undang-undang #nkri #universitas-jayabaya #unhan #polri #jakarta #dpr-ri #universitas-pertahanan #tni #subianto #eksistensi
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.
Sebagai tema, urgensi kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan dikemukakan Presiden Prabowo ketika memberikan pengarahan pada rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, Kamis (30/1). Berbagai kalangan mengapresiasi dan menggarisbawahi materi pengarahan dan pembekalan oleh presiden di forum itu, termasuk ungkapan 'negara gagal' serta ungkapan 'tentara dan polisi yang gagal'.
Rangkaian pengarahan Presiden Prabowo di forum tersebut sangat mendasar, namun juga sangat responsif. Patut dimaknai sebagai kehendak baik dan kesungguhan presiden menanggapi aspirasi dan gelisah masyarakat yang setiap hari melihat dan mencatat sejumlah indikator tentang melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya ekonomi dan penegakan hukum. Kecenderungan itu juga diakibatkan oleh melemahnya fungsi dan kontribusi beberapa institusi negara.
Dari seluruh rangkaian materi pengarahan itu, ungkapan yang bermakna tentang kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan sangat layak dijadikan pijakan untuk memahami esensi persoalan yang sedang dihadapi Indonesia menurut sudut pandang Presiden. Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.
Tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan atau menyimpulkan penegasan presiden itu. Secara tidak langsung, presiden mengemukakan kepada semua institusi negara, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan seluruh elemen bangsa mematuhi, menghormati dan konsisten melaksanakan hukum dan perundang-undangan yang diberlakukan negara. Sebab, kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku akan mewujudkan good governance, terwujudnya ketertiban umum, serta menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.
Sebaliknya, semua orang paham bahwa jika sistem hukum dan perundang-undangan tidak dipatuhi dan dihormati, yang akan terjadi adalah kerusakan di berbagai sektor dan berbagai aspek kehidupan bersama. Jangan berharap good governance akan terwujud. Justru korupsi akan merajalela.
Ketertiban umum juga akan mengalami kerusakan karena kualitas penegakan hukum yang buruk. Institusi penegak hukum akan selalu dicemooh, bahkan sebagian elemen di dalam masyarakat tak segan melakukan perlawanan kepada penegak hukum.
Jika kekacauan dan kerusakan akibat lemahnya penegakan sistem hukum dan perundang-undangan itu berlarut-larut, kecenderungan itu akan menjelma menjadi sebuah proses yang menjerumuskan sebuah sebuah komunitas ke dalam perangkap kegagalan. Dengan begitu, menjadi sangat relevan untuk lebih dalam memaknai ungkapan presiden tentang 'negara gagal' serta ungkapan 'tentara dan polisi gagal'.
Presiden menegaskan TNI dan Polri adalah dua institusi yang mewujudnyatakan kehadiran negara, penegak kedaulatan, dan wujud nyata dari eksistensi negara. Untuk alasan itulah Presiden merasa perlu mengingatkan ungkapan tentang negara gagal. "Ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal," kata Presiden.
Kepada peserta Rapim TNI-Polri itu, Presiden kemudian juga menegaskan, "Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap, lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen."
Dengan penegasan Presiden seperti itu, menjadi jelas relevansi tentang kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan sebagai unsur tak terpisah pada aspek ketahanan nasional. Maka, dari pengarahan di forum Rapim TNI-Polri itu, patut untuk dimaknai Presiden Prabowo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memanggil dan mendorong seluruh elemen masyarakat, bersama TNI, Polri dan BIN, untuk terus memperkuat keseluruhan aspek pondasi ketahanan nasional.
Efektivitas ketahanan negara-bangsa harus tercermin pada kemampuannya merespons dan mengeliminasi segala bentuk rongrongan yang berpotensi memperlemah kedaulatan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Presiden mengapresiasi semua unsur TNI dan Polri yang telah bekerja keras menjaga kedaulatan dan menjaga keamanan, dengan segala kekurangan.
Memahami apa yang dihadapi semua institusi, presiden berujar, "Suatu organisasi, suatu institusi yang terdiri dari ratusan ribu orang tidak mudah untuk dibina, tidak mudah untuk dikendalikan," kata Presiden.
Sudah barang tentu materi pengarahan Presiden tersebut diarahkan kepada semua institusi negara sebagai pembantu Presiden yang melaksanakan semua peraturan perundang-undangan serta berbagai ketentuan hukum. Secara tidak langsung, presiden memastikan bahwa kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan memperkokoh ketahanan nasional.
Sebaliknya, ketahanan nasional akan melemah jika tingkat kepatuhan dan penghormatan terhadap sistem hukum, UU serta peraturan pelaksanaannya berada pada titik terendah. Dalam konteks itu, Presiden berharap institusi negara pun patuh dan tidak kompromistis dalam melaksanakan UU serta ketentuan hukum lainnya.
Rangkaian materi pengarahan oleh Presiden itu tentu saja berpijak pada realitas Indonesia hari-hari ini, yang ditandai oleh melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya sektor ekonomi dan penegakan hukum. Presiden telah berupaya membangun kembali ketahanan ekonomi nasional dari puing-puing kehancuran puluhan juta unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dari sekitar 65,5 juta unit UMKM, tak kurang dari 48,6 persen telah dinyatakan bangkrut akibat tekanan bertubi-tubi oleh faktor eksternal. Konsekuensinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkelanjutan tak terhindarkan.
Wujud lain dari pelemahan ketahanan nasional adalah penegakan hukum yang mengingkari prinsip, nilai dan asas keadilan. Alih-alih dihormati dan disegani, institusi penegak hukum sekarang ini justru terus dicemooh oleh masyarakat kebanyakan karena mempraktikan tebang pilih.
Masyarakat melihat bahwa pisau penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kecenderungan seperti ini terus berlanjut, kualitas ketertiban umum menjadi taruhannya.
Bambang Soesatyo,Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).
(ega/ega)
Deportasi oleh Trump, Bagi Siapa dan Bagaimana Prosesnya?
Dampak kebijakan imigrasi ketat Trump sudah mulai terlihat. Ribuan warga Amerika Latin yang berimigrasi secara ilegal telah ditangkap, banyak yang dideportasi. [847] url asal
#amerika-serikat #donald-trump #kebijakan-imigrasi-trump #badan-perlindungan-perbatasan-as #jerman #joe-biden #cbp-one #serikat #as-meksiko #pemerintahan #donald #proses-deportasi-era-trump #kolombia #gedung-put
Washington DC - Sejak pelantikannya pada tanggal 20 Januari, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus maju dengan penangkapan dan deportasi migran tanpa izin tinggal, meski banyak menuai kritik dari aktivis hak sipil dan hak asasi manusia. Ia mengumumkan keadaan darurat di perbatasan AS-Meksiko.
Selain itu, Kongres AS telah meloloskan UU migrasi yang lebih ketat yakni Lakes Riley Act. Berdasarkan UU tersebut, migran tanpa status kependudukan yang sah, akan dapat ditahan di pusat penahanan imigrasi bukan hanya untuk kejahatan berat, tetapi juga untuk pelanggaran ringan seperti mengutil.
Pada minggu pertama masa jabatan kedua Trump, hampir 2.400 migran ditangkap. Badan perlindungan perbatasan AS yakni United States Immigration and Customs Enforcement (ICE) kini merilis angka baru setiap hari. Penangkapan tersebut diduga ditujukan terutama kepada imigran yang pernah terjerat kasus hukum.
"Deportasi massal terbesar dalam sejarah"
Seorang juru bicara Trump minggu lalu mengatakan tentang "deportasi massal terbesar dalam sejarah." Namun, bahkan di bawah pemerintahan Demokrat sebelumnya Joe Biden, ada ratusan penangkapan setiap hari. Pada tahun 2024 ada rata-rata 311 penangkapan per harinya dan rata-rata 467 pada tahun 2023.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Dengan banyak dukungan antara lain dari dari kepolisian federal AS FBI, ICE memulai "operasi tertarget" terhadap para migran tanpa izin tinggal di kota metropolitan Chicago, AS, pada hari Minggu (26/01). Lembaga penyiaran CNN melaporkan tentang berlangsungnya "operasi kilat".
Beberapa lembaga federal juga diberi kewenangan tambahan untuk menangkap imigran ilegal di Amerika Serikat. Ini adalah operasi yang berlangsung beberapa hari dan akan meluas ke seluruh negeri.
Deportasi dapat meningkat dalam beberapa minggu dan bulan mendatang. Dalam pidato pelantikannya pada tanggal 20 Januari, Trump mengumumkan niat untuk mendeportasi "jutaan dan jutaan" migran ilegal.
Direktur ICE Tom Homan juga mengonfirmasi rencana ini. Pria berusia 63 tahun itu dijuluki sebagai "raja perbatasan" oleh Trump saat masa jabatan pertamanya.
Ke mana para migran dideportasi?
Mayoritas para migran yang dideportasi oleh pemerintahan Trump sejauh ini diterbangkan ke Meksiko dan Guatemala. Pemerintah Meksiko berencana mendirikan kamp penerimaan untuk mendukung mereka yang dideportasi.
Setelah Kolombia menolak mengizinkan pesawat militer AS yang membawa orang-orang yang dideportasi mendarat, perselisihan pun terjadi antara kedua negara.
Presiden Kolombia Gustavo Petro, yang berasal dari partai kiri secara khusus mengkritik penggunaan pesawat militer untuk deportasi. Menurutnya, warga Kolombia yang dideportasi harus diperlakukan "dengan bermartabat" dan bukannya "seperti penjahat".
Trump kemudian mengancam tarif impor tinggi pada produk Kolombia. Presiden Petro akhirnya menyerah, dan mengizinkan penggunaan pesawat militer
Bagaimana proses deportasi era Trump?
Pada prinsipnya, setelah penangkapan, pengadilan AS memutuskan deportasi migran yang tidak punya surat izin tinggal yang sah. Jika keputusannya adalah mendeportasi, mereka akan dibawa ke negara asal dengan pesawat Angkatan Darat AS atau pesawat sipil dan diserahkan kepada pihak berwenang di sana.
Strategi Trump adalah meningkatkan jumlah penangkapan dan deportasi lebih cepat. Salah satu tindakan pertamanya adalah menutup aplikasi CBP One, yang memungkinkan para migran mengajukan suaka secara daring dan menjadwalkan janji temu. Karena penutupan, janji temu suaka yang dijadwalkan sebelumnya juga dibatalkan.
Pemerintahan baru AS juga mengumumkan minggu lalu, imigran ilegal kini juga dapat ditangkap di gereja, sekolah, dan rumah sakit. Dari sudut pandang hukum, hal ini mungkin dilakukan. Namun, peraturan khusus sebelumnya menetapkan, petugas polisi imigrasi AS tidak dapat beroperasi di area "lokasi sensitif" semacam itu tanpa adanya izin khusus.
Deportasi migran Amerika Latin yang sedang terjadi saat ini mendapat publisitas yang besar. Antara lain, Gedung Putih mengumumkan sejumlah penangkapan di akun media sosialnya dan menyajikan gambar-gambar migran kriminal.
Reaksi terhadap kebijakan deportasi era Trump
Penangkapan dan deportasi di bawah Trump dianggap sangat brutal. Selain Kolombia, Brasil juga mengeluhkan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap warganya yang dideportasi.
Puluhan migran yang dideportasi dari Amerika Serikat ke Brasil diborgol dan AC pesawat rusak, kata Kementerian Luar Negeri Brasil.
Menurut laporan media, beberapa dari mereka yang dideportasi ditendang dan dipukuli oleh para penjaga. Selain itu, mereka tidak diberi makanan, minuman, dan akses ke toilet untuk waktu yang lama.
PBB mengingatkan AS tentang hak suaka yang "diakui secara universal". Meskipun negara berhak menjalankan hak kedaulatannya di sepanjang perbatasan luarnya, mereka harus melakukannya "sesuai dengan kewajiban mereka untuk menghormati hak asasi manusia," kata juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Ravina Shamdasani.
Bahkan di Amerika Serikat, banyak yang tidak setuju dengan cara deportasi ini. California dan negara bagian serta kota lain yang diperintah Demokrat mengkritik deportasi tersebut.
Beberapa kota besar, seperti Chicago atau Los Angeles, telah menyatakan diri sebagai "kota perlindungan", yang melarang pemerintah kota menggunakan sumber daya atau personel untuk melaksanakan arahan imigrasi federal.
Namun, secara umum, para politisi dari Partai Demokrat yang sekarang menjadi oposisi lebih enggan mengkritik perlakuan Trump terhadap imigran, dibandingkan saat awal masa jabatan pertamanya. Para uskup Katolik di AS menyebut perlakuan Trump terhadap imigran dan pengungsi mengkhawatirkan.
Ada juga kekhawatiran dari komunitas bisnis. Banyak industri di AS bisa kehilangan pekerja akibat deportasi. Ambil contoh sektor pertanian yang sekitar setengah dari seluruh karyawannya dikatakan sebagai migran ilegal.
Yang tidak kalah pentingnya, tindakan pemerintahan baru AS telah menimbulkan ketidakpastian yang besar di kalangan migran.
Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman
Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
Indonesia menghadapi tantangan utama dalam membangun keadilan yang transparan dan inklusif, sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman. [2,135] url asal
#kolom #adies-kadir #hukum-indonesia #penegakan-hukum #pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan #sistem-manajemen-anti #polri #pemilukada #kpk #polisi #narkoba #aparat #buruknya-kepemimpinan-kpk #pemerintah
Jakarta - Tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, menghadirkan dinamika kompleks yang mencerminkan tantangan dan peluang perbaikan. Di tengah beragam persoalan hukum yang muncul, Indonesia menghadapi tantangan utama dalam membangun keadilan yang transparan dan inklusif, sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman.
Pemberantasan korupsi tetap menjadi sorotan utama. Dengan hadirnya pimpinan dan Dewan Pengawas yang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan dapat membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepemimpinan yang tegas, independen, dan berintegritas sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Melalui upaya reformasi internal yang lebih kuat, peningkatan transparansi, dan pemberdayaan sumber daya manusia yang kompeten, KPK diharapkan menjadi lebih kuat. Penuntasan terhadap kasus lama yang belum selesai, seharusnya menjadi obat yang dapat menyembuhkan citra buruk KPK, dari buruknya kepemimpinan KPK sebelumnya, yang diwarnai dengan banyaknya kasus yang mencoreng citra lembaga.
Jangan sampai terulang kembali yang tentu saja mengganggu kinerja lembaga dan menciptakan keraguan terhadap komitmen KPK dalam melawan korupsi. Selain itu, keberhasilan KPK juga akan bergantung pada dukungan dan sinergi dengan lembaga negara lain, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi kerap kali dibayangi oleh integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Kita tentunya mengapresiasi upaya Mahkamah Agung yang telah berusaha keras menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ini tentu menunjukkan komitmen serius Mahkamah Agung untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi oleh oknum hakim nakal.
Langkah tegas berupa investigasi internal dan penerapan sanksi berat bagi pelanggar menjadi bukti nyata kesungguhan MA dalam mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 206 Hakim, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Meskipun demikian, kasus 'hakim nakal' menjadi cerminan tantangan serius dalam reformasi sistem peradilan. Salah satu kasus yang viral adalah tertangkapnya seorang hakim pengadilan negeri yang menerima suap di Surabaya, yang terbaru adalah dugaan praktik hakim nakal pada vonis ringan terdakwa kasus korupsi Timah yang merugikan triliunan Rupiah, memicu keprihatinan publik dan tuntutan untuk reformasi peradilan.
Meski Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus berupaya memperbaiki integritas aparat peradilan, dugaan suap dan keputusan kontroversial kerap memicu keprihatinan publik. Ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil membutuhkan aparat yang bersih dan sistem yang transparan.
Dalam konteks ini, langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui kenaikan gaji hakim diharapkan dapat menjadi insentif untuk meningkatkan profesionalisme dan mengurangi risiko perilaku koruptif. Namun, kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan penegakan disiplin yang tegas agar integritas aparat peradilan benar-benar terjaga.
Tahun 2024 juga menjadi tahun yang penuh tantangan sekaligus pencapaian bagi Kepolisian Republik Indonesia. Kita harus mengapresiasi kinerja penegakan hukum oleh POLRI dibawah komando Jend. Listyo Sigit Prabowo dengan tagline 'POLRI Presisi', menunjukkan tren positif yang berdampak baik pada stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, berdasarkan hasil survei World Justice Project Indonesia menempati peringkat 42 dari sebelumnya di posisi 44 dari 142 negara dengan skor 0,86 dalam efektivitas pengendalian kejahatan.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan seperti penanganan kasus judi online, peredaran narkotika, hingga ancaman terorisme, aparat kepolisian berhasil menunjukkan profesionalisme dan ketangguhannya. Meskipun demikian, berbagai peristiwa juga di internal POLRI memicu perhatian publik.
Kasus penembakan antarsesama anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat, Polisi tembak siswa SMK di Semarang, Polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi, kasus Rudy Soik di NTT, serta penolakan pengamanan oleh POLRI sebelum terjadi kasus penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap pembinaan profesionalitas, disiplin, dan integritas anggota Polri.
Selain itu, kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali mempertontonkan budaya koruptif di institusi penegak hukum. Tantangan lainnya mencakup maraknya kasus geng motor dan premanisme di beberapa kota besar, yang menguji efektivitas upaya pemberantasan kejahatan jalanan oleh POLRI. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam model pembinaan POLRI untuk memastikan profesionalisme dan penguatan kepercayaan masyarakat.
Kasus yang ditangani Kejaksaan juga tidak lepas dari sorotan publik. Kasus korupsi timah, kasus nikel Blok Mandiodo, dan penyelesaian kasus yang melibatkan Thomas Lembong menuai kritik luas dari publik. Hal ini mencerminkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan independensi dalam penanganan kasus besar yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.
Namun, di tengah kritik tersebut, Kejaksaan Agung juga mencatat prestasi signifikan dengan berhasil mengembalikan Rp 1,6 triliun ke kas negara. Pencapaian ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menangani tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki kinerja Kejaksaan dan memastikan bahwa penanganan kasus besar dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba, menjadi sorotan penting. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar terhadap sistem pemasyarakatan dan memerlukan solusi segera.
Koordinasi antar aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim diperlukan untuk mencari pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus narkoba. Alternatif seperti rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan penyederhanaan proses hukum untuk pelanggaran ringan, perlu dipikirkan agar menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Penerapan hukuman kerja sosial dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang terbatasnya kapasitasnya. Upaya ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menjalani hukuman tanpa membebani sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan dampak rehabilitatif yang lebih positif.
Melalui kerja sosial, pelaku dapat memahami pentingnya tanggung jawab sosial dan berkesempatan untuk memperbaiki diri dan dapat ikut serta memberikan kontribusi langsung bagi lingkungan sekitar. Dengan demikian, hukuman kerja sosial menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan rehabilitatif.
Penegakan hukum berbasis restorative justice di Indonesia juga menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama untuk kasus-kasus ringan yang lebih baik diselesaikan melalui pendekatan dialogis. Konsep ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menghindari hukuman formal yang sering kali membawa dampak negatif bagi semua pihak.
Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih berjalan secara sektoral, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Akibatnya, pendekatan ini belum terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem peradilan, sehingga penerapannya sering kali inkonsisten dan kurang efektif.
Hingga saat ini, pendekatan ini hanya diatur melalui pedoman internal dari lembaga penegak hukum, seperti Surat Edaran Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, Peraturan mahkamah Agung, yang bersifat terbatas. Hal ini menciptakan ruang abu-abu dalam penerapan, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan regulasi nasional yang mengatur restorative justice secara komprehensif, dengan memperjelas kriteria, mekanisme, dan pengawasan prosesnya. Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan penerapan yang adil, transparan, dan konsisten di seluruh tingkatan peradilan.
Selain masalah korupsi, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat. Di 2024, penindakan terhadap sindikat narkoba semakin intensif, dengan penangkapan beberapa bandar besar yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan narkoba dengan menggunakan jalur laut maupun jalur perbatasan lintas negara.
Untuk menanggulangi penyelundupan narkotika lintas batas (Cross border narcotics smuggling) tentu diperlukan penegakan hukum yang melibatkan kerja sama antarnegara. Selain itu penguatan kelembagaan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional diperlukan untuk menghentikan peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia.
Terorisme juga tetap menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum. Meskipun ancaman terorisme berkurang, POLRI tetap berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme sepanjang 2024. Penangkapan berbagai kelompok teroris serta kemampuan intelegen yang semakin kuat menangkal terorisme menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam memutus rantai terorisme, namun juga harus tetap waspada akan potensi ancaman yang masih ada.
Penegakan hukum yang tegas terhadap terorisme diiringi dengan upaya deradikalisasi terus menjadi bagian integral dari strategi keamanan nasional. Selain itu, pengawasan terhadap pendanaan terorisme juga semakin diperkuat.
Pemerintah Indonesia, melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), berfokus pada pencegahan dan penghentian aliran dana yang digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme, dengan melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan mencurigakan serta bekerja sama dengan lembaga internasional untuk memutus akses ke sumber daya finansial bagi kelompok teroris. Antisipasi terhadap pendanaan terorisme ini menjadi langkah penting untuk menghambat keberlanjutan aksi teror, sekaligus memperkuat sistem keamanan negara secara keseluruhan.
Pada tahun 2024, penegakan hukum terhadap judi online semakin intens. Aparat penegak hukum berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Medan dan Batam. Sindikat ini, yang memiliki lebih dari 200.000 pengguna aktif dan omzet harian miliaran Rupiah, memanfaatkan teknologi canggih untuk menghindari deteksi, termasuk penggunaan server luar negeri dan transaksi menggunakan mata uang kripto.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) turut berperan aktif dengan memblokir ribuan bahkan jutaan situs judi online sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan ekonomi dan moral masyarakat. Namun, penegakan hukum judi online ini juga diwarnai oleh insiden yang melibatkan pegawai Menkominfo. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintah dan memperkuat pengawasan internal agar upaya memerangi judi online tetap berjalan efektif.
Sementara itu, masalah pinjol ilegal juga semakin mendapat perhatian, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama pada kalangan ekonomi lemah yang terjebak dalam jerat utang berbunga tinggi. Dalam hal ini, otoritas seperti OJK dan kepolisian terus berusaha menindak aplikasi pinjol ilegal, penagihan dengan cara kekerasan, dan para pelaku penipuan yang menipu korban dengan berbagai ancaman dan intimidasi.
Salah satu kasus signifikan adalah penangkapan beberapa pelaku dari jaringan pinjol ilegal yang beroperasi di bawah tanah, yang menggunakan metode kekerasan untuk menagih utang di Jakarta dan sekitarnya. Tindakan tegas ini mengarahkan pada pembentukan regulasi yang lebih komprehensif serta pengawasan yang ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir digital.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi ujian besar bagi penegakan hukum, yang harus menghadapi maraknya kasus politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian. Sistem yang kompleks pada Sentra Gakkumdu, serta rumitnya penyelesaian tindak pidana Pemilu dan Pemilukada, serta lemahnya integritas aparat menjadi sorotan besar di masyarakat. Meski sejumlah keberhasilan tercapai, kritik terhadap lemahnya pengawasan di tingkat lokal menegaskan perlunya reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam proses demokrasi.
Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia juga menjadi sorotan, seiring meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara serta pekerja asing yang datang, terutama dari sektor strategis seperti infrastruktur, teknologi, dan industri manufaktur. Masalah overstay, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran izin kerja, manipulasi dokumen, pornografi dan pornoaksi, pelanggaran terhadap norma dan adat istiadat lokal, hingga persaingan tidak sehat antara tenaga kerja lokal dan asing menjadi isu yang kerap muncul.
Diharapkan pemerintah dapat terus memperketat pengawasan untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta meminimalkan dampak negatif terhadap pasar kerja lokal.
Di sisi lain, era digital menambah dimensi baru dalam penegakan hukum, di mana kejahatan siber seperti pencurian data pribadi dan ransomware meningkat pesat. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah serangan ransomware besar besaran pada sebuah bank swasta, yang mengungkapkan kelemahan dalam sistem keamanan siber nasional. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah awal yang penting, meskipun pengawasannya masih menghadapi tantangan besar.
Isu lingkungan dan konflik agraria juga terus memanas, dengan sejumlah kasus besar yang diselesaikan melalui jalur hukum. Kasus penggusuran lahan di wilayah Sumatera yang melibatkan perusahaan besar menjadi salah satu yang paling banyak mendapat sorotan, terutama karena dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.
Namun, lambatnya proses hukum sering kali menjadi hambatan bagi keadilan. Di sisi lain, aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) menjadi masalah lingkungan yang signifikan. Penambangan ilegal tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang besar, seperti kerusakan tanah, hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain dampak ekologis, pertambangan ilegal juga berdampak langsung pada sektor penerimaan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang seharusnya diperoleh melalui pajak dan royalti sering kali hilang karena praktik illegal mining. Akibatnya, negara kehilangan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penambangan ilegal, dan kebijakan yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, agar dapat memberikan manfaat baik dan berkontribusi bagi negara dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Secara keseluruhan, tahun 2024 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang adil dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan reformasi yang lebih mendalam dan keberanian dalam menghadapi tantangan, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat pilar-pilar dalam menumbuhkan kepercayaan public, menciptakan rasa keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Memasuki tahun 2025, harapan besar tertuju pada peningkatan konsistensi dalam penegakan hukum yang lebih mandiri dan profesional, penguatan integritas lembaga-lembaga penegak hukum, serta akselerasi reformasi di sektor peradilan. Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum untuk melahirkan kebijakan strategis yang tidak hanya menutup celah korupsi, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua lini pemerintahan.
Dengan semangat perubahan dan kerja sama antara pemerintahan baru, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam perjalanan Indonesia menuju sistem hukum yang lebih bersih, adil, dan terpercaya. Kepemimpinan Presiden Bapak Prabowo Subianto membawa harapan besar untuk mempercepat reformasi hukum yang lebih efektif, memperkuat integritas, serta menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI
(anl/ega)
Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
Aspirasi masyarakat menghendaki agar 'sinetron' penegakan hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan bersama harus mulai dihentikan. [837] url asal
#kolom #bambang-soesatyo #pungli #tindak-pidana #rasa-keadilan #surabaya #jayabaya #kepolisian #komisi-pemberantasan-korupsi #polisi #penganiayaan #semarang #dini-sera #pelecehan #penegakan-hukum #mahkamah-agung
Jakarta - Ketertiban umum dan tata kelola pemerintahan yang benar akan terwujud dan selalu terjaga jika masyarakat dan aparatur negara percaya dan hormat kepada institusi penegak hukum. Sayangnya, derajat kredibilitas institusi penegak hukum akhir-akhir ini tak hanya menjadi sasaran kritik, melainkan sudah menjadi faktor yang menyulut keluh kesah masyarakat. Untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan itu, diyakini bahwa semua institusi penegak hukum paling tahu apa yang harus dilakukan.
Aspirasi masyarakat menghendaki agar 'sinetron' penegakan hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan bersama harus mulai dihentikan. Indonesia negara hukum, tetapi wajah penegakan hukum di negara ini tampak demikian buram.
Persepsi yang demikian tak hanya terbentuk di benak para ahli atau komunitas berpendidikan tinggi, melainkan juga dipahami semua komunitas di akar rumput. Hari-hari ini, banyak kalangan merasakan bahwa kalimat 'Indonesia negara hukum' itu hanya sebatas klaim yang sudah kehilangan hakekat maknanya. Bahkan, telah bermunculan pula ungkapan tentang tidak adanya kepastian hukum di negara ini.
Kalau sebelumnya ungkapan tidak ada kepastian hukum sering digunakan dalam konteks memproses perizinan bisnis, kini rasa dan fakta tentang ketidakpastian hukum itu pun telah merembet ke dalam proses hukum kasus-kasus pidana. Publik mencatat dan memviralkan sejumlah kasus pidana yang proses hukumnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bahkan, publik pula yang memviralkan dugaan rekayasa proses hukum beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari dugaan tindak pidana antara guru dan murid - seperti pada kasus penganiayaan murid yang dituduhkan pada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - kemudian kasus kematian Vina di Cirebon, hingga mega kasus dugaan korupsi. Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pergunjingan masyarakat bahkan sama sekali tidak berproses.
Buramnya wajah penegakan hukum atau fakta ketidakpastian hukum itu setidaknya juga sudah terkonfirmasi oleh fakta-fakta hukum yang sudah terpublikasi. Pada pekan ketiga Oktober 2024 misalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Setelah itu, pihak berwajib juga menangkap seorang oknum pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus. Dari penggeledahan terhadap oknum pensiunan ini, pihak berwajib menyita uang tunai hampir satu triliun rupiah plus puluhan kilogram emas.
Hampir setiap tahun, selalu saja ada penegak hukum yang ditangkap karena terlibat tindak pidana. Pada Oktober 2022 misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memublikasikan catatan tentang jumlah oknum penegak hukum yang terjerat korupsi.
Pada tahun itu, jumlah hakim yang terjerat korupsi 25 orang, jaksa 11 orang dan polisi 3 orang. Beberapa figur yang pernah menjadi pejabat di KPK pun tersandung masalah. Bahkan, ada belasan oknum melakukan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Tahun lalu dan sepanjang tahun ini saja, peristiwa atau kasus yang menggambarkan perilaku tak terpuji oknum penegak hukum cukup beragam. Perilaku tak terpuji itu tidak sekadar dicatat, tetapi juga diviralkan oleh masyarakat melalui media sosial. Ada kasus keterlibatan oknum dalam permainan pekerja migran ilegal, penyelundupan, keterlibatan dalam kasus narkoba hingga peristiwa penembakan pelajar di semarang.
Dari data dan catatan sejumlah kasus itu, publik melihat dan menyimpulkan adanya masalah serius di tubuh institusi penegak hukum. Pemahaman yang minim tentang standar moral selaku penegak hukum mendorong sejumlah oknum bertindak sewenang-wenang, bahkan sampai menjungkirbalikan kesalahan menjadi benar dan apa yang benar dijadikan salah. Wajar jika sejumlah kalangan sampai pada kesimpulan tentang tidak adanya kepastian hukum.
Kesimpulan masyarakat itu setidaknya terkonfirmasi pada hasil survei mengenai kecenderungan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tidak ada yang baru karena beberapa hasil survei dengan tema yang sama sudah dipublikasikan. Garis besarnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, KPK hingga lembaga peradilan menurun cukup signifikan.
Faktor yang mempengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat kasus korupsi, terlibat kasus narkoba, suap, penyelundupan, dan berperilaku tidak terpuji. Publik juga sangat kecewa karena penanganan kasus korupsi berskala besar tidak optimal dan penuh kepura-puraan. Publik juga menyoroti dan menyoal gaya hidup mewah aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Dan, yang paling mencemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independensi institusi penegak hukum. Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat untuk beberapa kepentingan dan tujuan. Itu sebabnya beberapa kalangan menilai bahwa klaim Indonesia negara hukum sudah kehilangan hakekat maknanya. Maka, jangan berharap ada kepastian hukum. Praktik penegakan hukum akhir-akhir ini tak lebih dari 'sinetron' yang melecehkan rasa keadilan bersama.
Wajah penegakan hukum yang demikian buram menyebabkan rasa keadilan bersama terlecehkan. Harus diperhitungkan kemudian adalah eksesnya, terutama pada aspek ketaatan semua orang pada legitimasi hukum.
Perasaan keadilan yang terlecehkan atau tidak adanya kepastian hukum akan menimbulkan gangguan amat serius pada ketertiban umum. Bukan tidak mungkin bahwa individu atau kelompok-kelompok orang akan bertindak semaunya dan tidak peduli lagi pada norma hukum.
Potensi gangguan terhadap ketertiban umum akibat lemahnya penegakan hukum hendaknya disikapi dengan penuh kebijaksanaan. Semua institusi penegak hukum pasti tahu apa yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatannya.
Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)
(anl/ega)
Reformasi Kebijakan Guru di Era Otonomi Daerah
Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia yang jadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi. [1,680] url asal
#kolom #guru #indef #universitas #pengelolaan-pendidik #kompetensi-guru #pendidikan-profesi-guru #apbn #pendidikan #sistem-pendidikan #papua-tengah #kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan #ariyo-dp-irhamna #politik
Jakarta - RPJPN 2025-2045 telah menetapkan target untuk menjadi negara maju dan negara dengan pengaruh besar dalam kancah ekonomi global. Untuk mewujudkan target tersebut, Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh peraih Nobel Ekonomi pada tahun 2000, James J. Heckman, menunjukkan bahwa investasi pada pendidikan, terutama pendidikan usia dini, memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi individu dan masyarakat.
Sayangnya, di Indonesia, pendidikan, utamanya pendidikan anak usia dini masih dianggap tidak penting. Bahkan banyak orang tua lebih menginginkan anaknya untuk mengikuti kursus calistung (baca, tulis, dan berhitung) dibandingkan mengikuti pendidikan anak usia dini.
Di sisi lain, pendidikan anak usia dini baru menjadi perhatian pemerintah yang tertuang pada dokumen RPJPM 2024-2029.
Sejak 2009, pendidikan telah menjadi prioritas pembangunan melalui mandat alokasi untuk pendidikan minimal 20% dari APBN. Namun masih banyak tantangan mendasar dalam isu pembangunan manusia, salah satunya terkait kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru. Guru memiliki peran krusial dalam pembangunan manusia. Jika pendidikan adalah fondasi pembangunan manusia, maka guru adalah pilar utama yang menopang fondasi tersebut.
Peran guru dalam proses pembangunan manusia sangatlah krusial, bukan hanya sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing yang mempersiapkan anak-anak bangsa untuk menghadapi tantangan di masa depan. Sehingga, mereka adalah agen perubahan yang mempengaruhi kualitas dan arah peradaban bangsa.
Ironisnya, meskipun guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia, kondisi guru di Indonesia masih jauh dari ideal.
Dalam banyak kasus, para guru bekerja dengan penuh dedikasi, namun kerap kali menghadapi tantangan besar seperti rendahnya kesejahteraan, beban kerja yang tidak proporsional, serta ketimpangan distribusi guru antar wilayah yang sangat mencolok.
Kondisi Guru di Indonesia
Guru di daerah-daerah terpencil sering kali harus bekerja dengan sumber daya yang terbatas, dengan fasilitas yang tidak memadai dan dalam kondisi yang penuh tantangan. Ketidakmerataan distribusi guru yang berkualitas semakin memperburuk kondisi ini, di mana beberapa daerah menghadapi kekurangan guru yang cukup parah, sementara daerah lain mengalami kelebihan guru. Tidak jarang pula, banyak guru yang terjebak dalam status honorer, dengan penghasilan yang jauh dari memadai dan tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Di sisi kuantitas, saat ini, Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta guru, jumlah yang sekilas tampak besar dengan jumlah sekitar 53 juta peserta didik dari tingkat pendidikan PAUD hingga SMA pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun, masih ada daerah yang kekurangan guru.
Di pulau Jawa, Provinsi Banten saja rasio guru siswa sudah mencapai 1:22, jauh di atas angka nasional 1:16. Yang paling parah di Papua Tengah rasio guru siswa 1:31, Papua Selatan rasio guru siswa 1:24, dan Papua Pegunungan rasio guru siswa 1:40.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan guru tidak menjadi prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah di provinsi tersebut yang baru terbentuk pada 2022. Seharusnya pemerintah menjadikan ketersediaan guru sebagai hal yang sangat prioritas di awal pembangunan provinsi baru tersebut.
Kondisi tersebut diperparah dengan rata-rata sekitar 60 ribu guru yang akan pensiun dalam 5 tahun mendatang.
Padahal, program studi pendidikan merupakan program studi terbanyak, sebanyak 6994 program studi, dibandingkan program studi lain. Selain itu, terdapat 1,1 juta mahasiswa yang terdaftar di program studi Pendidikan.
Jika melihat jumlah program studi dan mahasiswa di bidang pendidikan, seharusnya ketersediaan guru tidak akan menjadi masalah. Justru, seharusnya kita mengalami oversupply guru, bukan kekurangan guru di beberapa daerah. Hal tersebut menunjukkan terdapat salah tata kelola dalam kebijakan guru di Indonesia.
Sedangkan dari sisi kualitas, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023, guru yang memiliki sertifikat hanya 33,5% untuk SD, 35,3% untuk SMP, 39,9% untuk SMA, dan yang paling parah guru PAUD hanya 5,3% yang memiliki sertifikasi.
Sertifikasi guru selain berdampak pada kompetensi guru, berdampak juga terhadap kesejahteraan guru. Guru yang sudah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), yang besarannya senilai 1 kali gaji pokok per bulan.
Tentu kondisi kuantitas, distribusi, dan kualitas guru tersebut akan sangat mempengaruhi pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia di masa datang.
Profesi guru dianggap kurang menarik karena gaji yang rendah, tunjangan minim, dan jenjang karier yang stagnan. Hal ini menciptakan lingkaran setan: profesi guru tidak menarik sehingga kualitas calon guru menurun, dan akibatnya kualitas pendidikan secara keseluruhan juga terpuruk.
Pemerintah harus mulai memandang guru sebagai investasi strategis untuk pembangunan manusia dan ekonomi. Investasi pada guru adalah investasi jangka panjang dengan multiplier effect yang besar. Guru yang berkualitas dan sejahtera akan melahirkan generasi muda yang kompeten, inovatif, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pengelolaan Guru di Era Otonomi Daerah
Melihat kompleksitas permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan untuk memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah pusat.
Permasalahan pengelolaan guru oleh pemerintah daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Desentralisasi yang diterapkan sejak awal era reformasi memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia di sektor pendidikan, termasuk rekrutmen, pengangkatan, distribusi, dan pembinaan guru. Sayangnya, pengelolaan ini sering kali tidak berjalan optimal karena berbagai kendala, baik struktural maupun politik.
Salah satu persoalan mendasar adalah adanya politisasi dalam pengelolaan guru termasuk penunjukkan kepala sekolah, yang sering dicap sebagai jabatan politis. Di banyak daerah, pengangkatan guru honorer atau distribusi guru dan kepala sekolah sering kali tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, melainkan pada kepentingan politik kepala daerah.
Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam distribusi guru, di mana daerah-daerah terpencil atau tertinggal sering kali kekurangan guru berkualitas, sementara di daerah perkotaan terjadi surplus guru.
Ketimpangan ini memperlebar jurang kualitas pendidikan antarwilayah, yang seharusnya bisa diatasi dengan manajemen yang lebih terpusat dan berbasis data kebutuhan.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga sering mengalami hambatan. Pemerintah pusat, memiliki program-program strategis untuk meningkatkan kompetensi guru, seperti sertifikasi dan pelatihan profesional. Namun, implementasi di tingkat daerah sering kali tidak sesuai harapan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan prioritas antara pusat dan daerah, keterbatasan anggaran di level daerah, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya kualitas tata kelola administratif di tingkat daerah. Dalam banyak kasus, data guru sering kali tidak terintegrasi dengan baik, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Sebagai contoh, dalam pengangkatan guru honorer, beberapa daerah tidak memiliki basis data yang akurat tentang kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa dan distribusi sekolah. Akibatnya, pengangkatan guru menjadi tidak efisien, dan sering kali justru membebani anggaran daerah tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Kesejahteraan guru juga menjadi isu penting dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah. Banyak guru honorer di daerah-daerah hanya menerima gaji yang jauh di bawah upah minimum, tanpa jaminan kesejahteraan atau peluang pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Hal tersebut diperparah dengan korupsi di daerah, contoh yang terbaru adalah kasus Gubernur Bengkulu yang baru saja ditangkap operasi tangkap tangan oleh KPK karena menggunakan honor guru tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu.
Ketergantungan pada pemerintah daerah dalam pengelolaan guru juga menimbulkan fragmentasi kebijakan. Beberapa daerah yang memiliki anggaran besar dapat memberikan tunjangan atau insentif tambahan kepada guru, sementara daerah dengan anggaran terbatas tidak mampu melakukan hal yang sama.
Akibatnya, terdapat kesenjangan kesejahteraan guru antar wilayah yang semakin memperburuk ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam konteks ini, sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Kewenangan yang terlalu terdesentralisasi perlu diimbangi dengan pengawasan lebih ketat dan kuat dari pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan guru berjalan sesuai standar nasional.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih fungsi-fungsi strategis seperti rekrutmen, distribusi, dan pengembangan kompetensi guru, sementara pemerintah daerah fokus pada implementasi kebijakan di lapangan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak hanya ketimpangan distribusi dan kesejahteraan guru dapat diatasi, tetapi juga kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan secara merata.
Dengan pengaturan ulang kewenangan terkait kebijakan guru ini, pengelolaan guru dapat lebih terkoordinasi dan bebas dari pengaruh politik lokal. Pemerintah pusat dapat mengadopsi pendekatan berbasis kebutuhan, di mana distribusi guru dilakukan secara proporsional berdasarkan rasio siswa-guru di setiap wilayah.
Selain itu, kebijakan ini memungkinkan adanya standardisasi dalam pengelolaan kesejahteraan guru, memastikan bahwa semua guru, baik di kota maupun di daerah terpencil, menerima gaji dan tunjangan yang layak. Sedangkan pemerintah daerah tetap berperan untuk memastikan pemahaman guru terkait muatan lokal tetap terjaga serta program rutin terhadap pengembangan guru.
Reformasi pendidikan keguruan juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan memastikan kurikulum yang mereka gunakan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Selain itu, Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus direvitalisasi, baik dari segi akses maupun isi kurikulum. Pemerintah dapat memperkenalkan skema beasiswa khusus bagi calon guru yang berprestasi, serta memberikan insentif bagi lulusan terbaik untuk memilih profesi guru sebagai karier mereka.
Penguatan ekosistem pendampingan bagi pengembangan profesional berkelanjutan juga menjadi langkah yang tak kalah penting. Guru harus diberikan akses terhadap pelatihan berkala, workshop, dan kursus daring untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk menyediakan program pelatihan yang relevan dan mudah diakses. Selain itu, pengenalan mentor bagi guru pemula dapat membantu mereka beradaptasi dengan cepat dan mengembangkan keterampilan mengajar yang efektif.
Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah juga perlu memperkuat citra profesi guru di mata masyarakat. Kampanye sosial yang mengangkat pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa dapat menjadi langkah awal untuk membentuk persepsi publik.
Penghargaan bagi guru berprestasi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial, juga dapat membantu meningkatkan status sosial profesi ini.
Investasi pada jumlah, kualitas, dan kesejahteraan guru bukan hanya investasi dalam pendidikan, tetapi juga dalam pembangunan ekonomi.
Dengan memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, kita tidak hanya menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, tetapi juga menyiapkan fondasi yang kokoh untuk menjadi bangsa yang besar dan berdaya saing di dunia.
Guru adalah ujung tombak pembangunan manusia. Tanpa mereka, upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia hanya akan menjadi mimpi kosong. Sudah saatnya kita menempatkan guru di posisi yang semestinya: sebagai aktor utama dalam membangun masa depan Indonesia. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kualitas manusia yang mampu membawa bangsa ini menuju kemajuan.
Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina
(idn/idn)
Menghidupi Pancasila
Pancasila tak hanya perlu ditopang teori-teori sosial-politik yang relevan. Ia juga butuh disokong diskursus berbagai paham dan pemikiran politik lain. [1,590] url asal
Jakarta - Secara politis, Pancasila disebut common denominator atau titik temu dari berbagai pandangan dan paham politik yang berkembang kala negara Indonesia tengah dirumuskan. Ia didaku sebagai philosofische grondslag atau falsafah hidup dari bangsa-bangsa di Nusantara yang menjadi dasar berdirinya negara Republik Indonesia. Sejak "dilahirkan" 79 tahun yang lalu Pancasila terus membersamai bangsa dan negara ini dengan segala kekuatan dan kelemahannya.
Selama Republik ini berdiri, Pancasila telah membuktikan "kesaktiannya" sedemikian rupa hingga ia mampu bertahan dalam gelombang dera gugatan dan keraguan terhadapnya. Di masa Konstituante, misalnya, Pancasila bertahan dari kehendak lama yang bersemi kembali pasca-Pemilu 1955. Di masa pergolakan 1965, Pancasila didengungkan kesaktiannya meski ia sekadar kamuflase dari sebuah siasat politik. Setelah itu, Pancasila bahkan dimistifikasi sedemikian rupa hingga menjadi penjaga kekuasaan Orde Baru.
Pasca-Reformasi '98, Pancasila terjerembab ke pojokan arena lahirnya kembali politik aliran dan era kebebasan. Pancasila seperti pepatah "hidup segan mati tak mau". Ia tak mati namun juga tak punya daya hidup. Ia tak bisa disingkirkan namun juga hanya mampu berposisi seperti pataka di acara-acara formal kenegaraan. Sampai ketika bangunan Republik ini terancam oleh gelagat sektarianisme, nama Pancasila kembali disebut: "Saya Indonesia, saya Pancasila!" begitu slogan ini begitu riuh pada medio 2017, kala bangsa ini berada dalam polarisasi sosial paling tajam setelah prahara 1965.
Dalam perjalanannya, Pancasila kembali mulai menggeliat. Sebagian anak bangsa menggelar berbagai ruang diskursus guna membincang kembali hingga melakukan redefining atas Pancasila dewasa ini. Hasilnya, Pancasila tetap disunggi oleh mayoritas anak bangsa ini. Ia tetap menjadi pilihan yang paling masuk akal bagi mayoritas, sebagai dasar dibangun dan dipertahankannya Republik ini. Survei SMRC pernah menunjukkan hal tersebut. Lebih dari 90 persen warga bangsa ini menyatakan bahwa Pancasila adalah pilihan paling pas serta rumusan terbaik. Ia tidak boleh diubah atas alasan apapun.
Meski demikian, Pancasila hari ini tetap berada dalam problem klasiknya. Ia masih belum mampu keluar dari jebakan lamanya. Pancasila masih sekadar dekorasi ketimbang sumber nilai kehidupan penghuni Republik ini. Pancasila seperti patah kaki ketika dituntut mewujud sebagai praksis bernegara. Pancasila kerap terkungkung dalam pelbagai mitologi dan mistifikasi yang dibangun atas nama dirinya. Namanya sering disebut namun kering dalam pemaknaan. Ia seperti mantra yang seketika akan menyirep siapapun yang mendengarnya. Namun ketika mantra hilang, hilang pula pengaruhnya dalam kehidupan ini. Pendek kata, ada kelemahan dalam diri Pancasila itu sendiri.
Ya! Pancasila memang memiliki kelemahan. Kelemahannya bahkan disebut ada di dalam dirinya sendiri. Kelemahan itu berada pada soal metodologi. Pancasila bolong di titik ini. Di level ontologi dan epistemologi, Pancasila tidak punya masalah. Namun di level metodologis, Pancasila selalu membutuhkan penopang agar mampu benar-benar "hidup".
Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru pernah mencoba merumuskan metodologi ini lewat Manipol/USDEK dan Penataran P4. Namun seperti kita lihat dalam sejarah, keduanya tak mampu berjalan dengan baik. Manipol terongrong oleh pergulatan ekstrem dari berbagai spektrum ideologi yang justru hidup dalam naungan Pancasila itu sendiri. Sementara oleh P4, Pancasila bermetamorfosis menjadi alat kekuasaan sekaligus dimistifikasi sebagai satu-satunya ideologi sah negara.
Ada banyak evaluasi mengapa dua metodologi tersebut tidak berjalan dengan baik. Salah satu yang paling mendasar adalah pendekatan deduktif yang digunakannya. Selama ini Pancasila selalu berangkat dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Pancasila menjadi bahan sekaligus ruang indoktrinasi, bukan aspirasi pemikiran yang menghidupi langit kebudayaan nasional kita. Singkat kata, selama ini Pancasila selalu berangkat dari bidang ke titik, bukan dari titik ke bidang.
Perubahan Basis Material
Tidak hanya problem metodologis, Pancasila juga mengalami kendala eksternal berupa perubahan basis material kebudayaan warga bangsa ini. Semestinya, Pancasilalah yang menghidupi segenap perikehidupan bangsa dan negara. Ia adalah falsafah bangsa. Ia dasar didirikannya negara ini. Ia adalah sumber dari segala sumber hukum kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia adalah suprastruktur kehidupan bangsa dan negara ini. Sebagaimana ideal kerja kebudayaan, suprastruktur yang semestinya menentukan struktur berikut infrastruktur suatu komunitas sosial.
Namun akibat modernisme, modernisasi, dan juga modernitas yang melanda segenap sendi kehidupan manusia di muka bumi ini, terjadilah apa yang disebut oleh Ignas Kleden dengan perubahan basis material kebudayaan (Arif, 2016). Basis material itu ialah subjek-subjek kebudayaan yang dalam ini adalah manusia. Impaknya adalah kognisi sosial berubah seiring berubahnya cara kerja, cara hidup, hingga cara berpikir mereka. Di tahap ini, yang berlaku bukan lagi ideal kerja kebudayaan melainkan tesis dari Karl Marx di mana infrastrukturlah yang menentukan suprastruktur.
Akibat lebih jauhnya, modernitas menyisakan patologi bagi corak kebudayaan suatu komunitas sosial. Dalam konteks Indonesia, bangsa ini "kehilangan" bintang penuntun akibat malfungsi Pancasila sebagai sistem nilai serta sistem kebudayaan nasional. Di level kenegaraan, kita pun terjebak dalam pelbagai bentuk materialisasi serta instrumentalisasi kehidupan politik/kepublikannya. Saya menyebut semua ini sebagai "kewadagan".
Maka yang disebut pembangunan adalah pembangunan gedung, bangunan, atau segala yang beraras pada infrastrukturisme. Yang disebut demokrasi adalah ketika suara massa netizen bergemuruh. Yang disebut pemilu adalah tingginya angka elektabilitas berikut modal yang menyertainya. Yang disebut kemajuan ialah tingginya angka perkapita. Yang dimaksud kesejahteraan hanyalah angka pertumbuhan. Dan dalam pada itu, dunia pendidikan pun jauh dari narasi pembangunan nasional dan hanya disesaki oleh soal berapa harga yang harus dibayar oleh pesertanya.
Maka tidak heran jika respon-respon negara atas pelbagai masalah kepublikan, dijawab oleh pendekatan instrumental yang langsung menuai gugatan dan kontroversi. Kasus Tapera dan UKT adalah contoh aktualnya. Semua respons terasa serba instan dan tambal sulam. Ia tidak berangkat dari kedalaman refleksi yang beralaskan keluhuran nilai dan keutamaan sikap.
Pada level lebih jauh, kewadagan ini telah merasuk pada relasi sosial dan politik di level bangsa. Gagasan dan ide jauh tersisih oleh figur, lebih-lebih figur yang berkuasa atau yang punya kewadagan lebih. Orang bisa bersepakat tentang apa saja sepanjang itu memberi keuntungan. Yang disebut keuntungan pun mesti wadag wujudnya. Nilai (value) dan keutamaan (virtue) jadi teramat relatif; yang solid adalah penghambaan pada segala yang wadag berikut penampakan benefit yang menyertainya. Keberpihakan tidak pernah jejeg karena selalu tidak kuat iman didera godaan maupun ancaman yang sama-sama wadag. Fanatisme pun lahir bukan dari dan pada nilai atau ide, melainkan pada segala bentuk kewadagan tadi.
Dalam segala manifestasi kewadagan ini, kita menyaksikan Pancasila terus berada di pinggiran sejarah dan dialektika bangsa hingga hari ini. Di titik inilah Pancasila mengalami apa yang disebut oleh Syaiful Arif (2016) sebagai "entropi Pancasila": suatu kondisi di mana Pancasila sebagai sistem nilai tidak mampu beroperasi dan membentuk sistem perilaku pada ranah kehidupan sosial-politik masyarakatnya.
Menyublim Kewadagan
Maka lengkaplah sudah "derita" yang dialami oleh Pancasila. Dari dalam, ia patah kaki dan tangan karena problem metodologis; dari luar, ia terus diterjang perubahan basis material kebudayaan subjek-subjeknya. Maka ia pun lumpuh selumpuh-lumpuhnya. Sebagai sistem nilai, ia tak mampu membentuk sistem sosial, politik, budaya, yang selaras dengan sistem nilai dan sistem makna yang dikandungnya. Pancasila tak berdaya untuk benar-benar menjadi spirit republikanisme di alam kehidupan negara ini.
Tidak hanya tak berdaya, Pancasila hari ini bahkan dikangkangi oleh satu-satunya paham dan pemikiran yang tidak terkandung dalam dirinya: liberalisme! Kelima sila dalam Pancasila merefleksikan berbagai macam paham dan pemikiran dunia. Hanya liberalisme yang selama ini tidak diakomodasi oleh Pancasila! Namun yang tidak diakomodasi itulah justru yang kini men-drive kehidupan bangsa dan negara ini. Liberalismelah yang justru menjadi the ruling value dalam setiap tarikan napas dan gerak berbangsa dan bernegara kita hari ini. Dan, inilah kewadagan yang paling manifestatif yang malu-malu kita akui.
Maka, alih-alih menghidupi kita, kitalah yang kini mesti menghidupi Pancasila. Kitalah yang harus merintis berbagai upaya guna menyublimkan segala yang wadag itu agar berada dalam nilai dan kebudayaan Pancasila. Kitalah yang harus merohanikan yang serba material itu dalam kesadaran spiritualitas Pancasila. Mau bagaimana lagi. Segala pendekatan deduktif selama ini terbukti tak mampu menghidupkan Pancasila hingga hari ini. Segala bentuk lembaga maupun sejumlah ketetapan tak pernah mampu merevitalisasi Pancasila ke maqam semestinya. Segala praktik indoktrinasi akan nilai-nilai luhurnya selama ini malah berbuah kecaman, penghinaan, dan bahkan pengabaian terhadapnya.
Inilah saatnya Pancasila dikembalikan kepada "pemilik" sahnya: warga negara dan warga bangsa ini. Warga negara (citizen) merujuk pada entitas politik yang menjadi pasangan dari negara (state) sebagai lawan dialektikanya, yang dalam konteks ini berarti Pancasila menjadi alat warga untuk beroposisi. Sementara warga bangsa (nation) merujuk pada entitas sosial yang memiliki kesadaran dan tujuan yang sama dalam upaya mencapai cita-cita idealnya (utopia), yang dengan ini Pancasila, idealnya, menjadi bintang penuntun.
Sudah saatnya Pancasila di-drive dari bawah ke atas dan segala arah; dari titik ke bidang (induktif). Sudah waktunya negara menyadari bahwa Pancasila mesti disemai dari dan bukannya dicangkokkan pada warga sebagai basis material kebudayaannya. Sudah masanya kita mendemokratisasikan Pancasila.
Agar mampu menjadi praksis dalam kenyataan hidup bangsa dan negara ini, Pancasila tidak hanya perlu ditopang oleh teori-teori sosial-politik yang relevan. Ia juga butuh disokong oleh ekspresi dan diskursus berbagai paham dan pemikiran politik lain. Ia juga mesti dijadikan ruang sekaligus kerja-kerja kebudayaan warga yang ekspresinya bisa beraneka rupa cara; mulai dari menyelenggarakan lomba hingga perdebatan ideologis di lembaga-lembaga negara.
Hal ini agar Pancasila terhindar dari kepicikan cara pandang, seolah-olah kehadirannya hanya untuk menangkal sektarianisme atau fenomena serupanya. Lebih dari itu, Pancasila juga berbicara tentang bagaimana menjadi manusia yang gandrung pada keadilan dan menjunjung tinggi etika. Pancasila juga berbicara tentang bagaimana sebuah republik semestinya dibangun dan bagaimana demokrasi seharusnya dioperasikan. Pancasila juga berbicara hingga bagaimana kita, manusia, semestinya berlaku; baik sebagai penerima mandat kekuasaan (khalifah) di muka bumi sekaligus hamba di hadapan Yang Maha Kuasa.
Kita tak bisa menghidupkan Pancasila. Kita hanya mampu membuat "napas buatan" baginya lewat ketepatan mengidentifikasi persoalan dibarengi dengan kejujuran dalam bersikap dan keikhlasan dalam berbuat. Dengan begitu, semoga dengan kesadaran dan itikad ini, kita bisa mulai menyicil berbagai rupa upaya dan pemikiran sehingga Pancasila mampu hidup dan menghidupi kehidupan bangsa dan negara ini dalam gerak sejarah ke depan.
Willy AdityaAnggota MPR RI, penggiat Pancasila Di Rumahku
(mmu/mmu)