Kuasa hukum paslon Bupati Belu, Bernard Sakarias, menilai penolakan MK atas permohonan mereka menciptakan disparitas hukum. Kasus Boven Digoel jadi perbandingan [507] url asal
Bernard Sakarias Anin, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, buka suara soal permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Bernard menilai ada disparitas putusan terhadap 40 perkara di MK pada Senin (24/2/2025).
Menurut Bernard, kasus Vicente Hornai yang merupakan mantan terpidana sama seperti perkara Pilbup Boven Digoel. MK mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tetapi menolak permohonan kliennya.
"Perkara Boven Digoel dan Belu sama-sama tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Kemudian, sudah lewat masa senggang lima tahun. Tetapi, untuk Boven Digoel dinyatakan didiskualifikasi dan terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelas Bernard.
Sedangkan logika hukum yang diterapkan, Bernard melanjutkan, dalam perkara Pilbup Belu, MK menganggap tidak penting lagi membahas aspek dan asas kejujuran ketika sudah lewat masa senggang waktu lima tahun.
"Sehingga disparitas atau perbedaan penerapan hukum yang telah diputuskan MK dapat mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum di Indonesia yang sebenarnya," imbuh Bernard.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, menjadi termohon dalam gugatan terkait ketidakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana. Ia disebut pernah melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Arief Hidayat, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin malam.
Arief menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. "Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," jelas Arief.
Dengan putusan ini, pasangan Willy-Vicente berhak sebagai pemenang dan disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.
JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat kecacatan hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.
"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK.
Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.
"Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan," ujar dia.
Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029.
"Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Maqdir.
“Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029," sambung dia.
Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
"Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," kata Maqdir.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
"Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.
“Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto," sebut Maqdir.
Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.
“Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan),” pungkas dia.
Pasangan calon Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans, ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan diterima, dengan tantangan bukti kecurangan yang kompleks. [984] url asal
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam S.H., LL.M. buka suara soal gugatan ini. Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.
"Itu memang hak konstitusional setiap warga negara, itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/12/2024).
"Tahapan selanjutnya, MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar paslon yang bersengketa," tambahnya.
Haidar mengungkap, MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.
"MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang memengaruhi," bebernya.
Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim.
"Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," terangnya.
"Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon," lanjutnya.
"Jadi, kalau (selisih suara) 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan," tambahnya.
Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang TSM. TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
"Mahkamah konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.
"Makanya, memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan, memang ada kecurangan, tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," tambahnya.
"Di titik ini, memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yang dibuat, didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.
"Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangat lah lazim dipraktikkan di negara-negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat," bebernya.
"Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900-an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon," tambahnya.
Haidar sendiri mengungkap, kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.
"Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki," tandasnya.
Bisnis.com,JAKARTA - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dikabarkan akan mengajukan gugatan soal Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu hari ini (11/12/2024). Tim hukum Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) menuturkan strateginya. Todung Mulya Lubis, sosok yang ditunjuk menjadi ketua tim hukum Pramono-Rano Karno untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada di MK, menuturkanbahwa pihaknya akan menunggu hingga kubu RIDO benar-benar melayangkan gugatan.Sebab demikian, pihaknya tidak akan berandai-andai terlebih dahulu.
“Tapi sampai detik ini kan saya tidak melihat permohonan itu dimasukkan. Jadi, memang mereka masih punya waktu sampai jam 23.59 WIB malam ini,” tutur Todung kepadaBisnis,Rabu (11/12).
Terlebih, jika nantinya tim hukum RIDO benar-benar melapor ke MK, pihaknya akan mempelajari dahulu isi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meskipun pihak RIDO sempat mengungkapkan berbagai pernyataan.
“Tapi kan apakah pernyataan yang di media itu diungkapkan atau dituliskan dalam permohonan PHPU mereka, saya kan belum tahu, ya,” ucapnya.
Jika nantinya gugatan tersebut benar dilayangkan, pihaknya berharap agar MK dapat bertindak selayaknya penjaga konstitusi.
“Kita cuma mau MK itu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, bersikap fair, bersikap arif, bersikap bijaksana karena MK ini adalah penjaga konstitusi. MK ini adalah pengawal konstitusi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa waktu terakhir bagi mereka untuk melapor ke MK adalah Rabu hari ini (11/12).
“Untuk waktu sesuai ketentuan peraturan MK tiga hari kerja sejak penetapan, KPUD Jakarta tetapkan hari Minggu (8/12) keputusannya maka dihitung hari kerja Senin berakhir Rabu ini jam 23.59 WIB,” tuturnya kepadaBisnis.
Kala ditanya kepastian apakah betul akan melapor ke MK pada Rabu hari ini, ia meminta untuk dapat menunggu.
“Kita tunggu saja,” terangnya. Terlebih, pihaknya juga optimis bahwa ada harapan dari pengajuan gugatan soal Pilkada ini ke MK.
“Soal harapan semua InsyaAllah, harapan selalu ada dan kita optimis karena harapan itu yang menjadi buat semangat tim hukum,” jawabnya.
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.Sekretaris Umum ... [259] url asal
Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu, mengatakan terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.
"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK," katanya.
Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.
Mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT," papar Munatshir.
Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
"Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional," tegasnya.
Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).