Kuasa hukum paslon Bupati Belu, Bernard Sakarias, menilai penolakan MK atas permohonan mereka menciptakan disparitas hukum. Kasus Boven Digoel jadi perbandingan [507] url asal
Bernard Sakarias Anin, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, buka suara soal permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Bernard menilai ada disparitas putusan terhadap 40 perkara di MK pada Senin (24/2/2025).
Menurut Bernard, kasus Vicente Hornai yang merupakan mantan terpidana sama seperti perkara Pilbup Boven Digoel. MK mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tetapi menolak permohonan kliennya.
"Perkara Boven Digoel dan Belu sama-sama tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Kemudian, sudah lewat masa senggang lima tahun. Tetapi, untuk Boven Digoel dinyatakan didiskualifikasi dan terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelas Bernard.
Sedangkan logika hukum yang diterapkan, Bernard melanjutkan, dalam perkara Pilbup Belu, MK menganggap tidak penting lagi membahas aspek dan asas kejujuran ketika sudah lewat masa senggang waktu lima tahun.
"Sehingga disparitas atau perbedaan penerapan hukum yang telah diputuskan MK dapat mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum di Indonesia yang sebenarnya," imbuh Bernard.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, menjadi termohon dalam gugatan terkait ketidakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana. Ia disebut pernah melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Arief Hidayat, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin malam.
Arief menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. "Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," jelas Arief.
Dengan putusan ini, pasangan Willy-Vicente berhak sebagai pemenang dan disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.
ATAMBUA, iNewsBelu.id - Ratusan narapidana di lembaga permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Atambua Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur ikut mencoblos dalam pemilihan umum kepala daerah 2024 tingginya antusiasme narapidana membuat antrian panjang.
Beginilah antusias warga binaan di lapas kelas IIB Atambua yang rela mengantri sejak pagi hari di tps khusus lapas atambua untuk menggunakan hal pilih mereka. Meskipun harus berdesakan ditengah antrian para warga binaan ini tetap tertib menunggu giliran untuk mencoblos surat suara di tps khusus 901 yang sudah disediakan pihak kpps.
Kepala satuan pengamanan WBP Lapas kelas IIB Atambua Ady Maksy Milly mengatakan untuk pilkada seerntah 2024 ini terdapat 168 warga binaan Lapas Atambua memberikan hak pilih mereka harapan kita semoga apa hak suara yang mereka berikan dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk wilayah ini.
"Iya terimakasih hari ini di Lapas Khusus Lapas Kelas IIB Atambua ada 1 Tps dengan jumlah pemilih sebanyak 168 orang, terdiri dari 153 dpt dan 15 dptb," ungkap Ady.
Dirinya juga menambahkan sebelumnya pihak peyelenggara sudah datang memberikan sosialisasi bagaimana cara mencoblos yang baik dan benar. kita berharap semoga para WBP bisa memberikan hal mereka secara baik dan benar sesuia dengan hatinurani mereka.
Selain itu Aloysius Manafe salah satu warga binaan menambahkan sangat berterimakasih kepada penyelenggara karena boleh menyediakan tps khusus ini agar kami para warga binaan boleh memberikan hak suara mereka harapan semoga pemimpin yang terpilih dapat menjalankan janji sesuai dengan visi dan misi pembangunan mereka.
"Kami berterimaksih karena sudah disediakan TPS khusus dilapas ini agar kami bisa memberikan suara kami, besar harapan kami semoga para pemimpin yang terpilih nanti bisa menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi," Katanya.
Unutk lapas kelas IIB Atambua terdapat 153 dpt dan 15 dptb yang memberikan hak suara mereka hingga saat ini para wbp ini masih menganti mendapatkan giliran untk memberikan hak suara mereka dibawah pengawasan ketat pihak bawaslu belu.