Sorotan MUI Sulsel soal Penegakan Hukum di Balik Fatwa Haram Sobis
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haramkan perilaku sobis, penipuan online yang meresahkan. Fatwa ini bertujuan mencegah tindak kriminal dan melindungi masyarakat. [1,116] url asal
#fatwa-mui #penipuan-online #sobis #passobis #passobis-di-sidrap #mui-sulsel #sulawesi-selatan #semarang #singapura #pontianak #detiksulsel #didik #kh-syamsul-bahri-abd-hamid #muammar-bakry #tni #dedi-supriyadi #negar
Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perilaku sobis yang marak terjadi di Sulsel. Fatwa ini diharapkan bisa mencegah tindak kriminal di tengah penegakan hukum pidananya yang dinilai belum maksimal.
Diketahui, sobis atau yang juga diistilahkan sosial dan bisnis merupakan perilaku modus penipuan berbasis digital atau online. Dalam bahasa daerah di Sulsel, pelaku yang melakukan tindakan sobis dikenal dengan sebutan passobis.
MUI Sulsel mengharamkan perilaku sobis lewat fatwa bernomor: 006 Tahun 2025 tentang Hukum Sobis. Fatwa itu diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid pada 4 Mei 2025.
"Kegiatan sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam," demikian tertulis terkait ketentuan hukum dalam fatwa MUI Sulsel tersebut.
Dalam fatwanya, MUI Sulsel menegaskan, harta yang diperoleh dari kegiatan sobis adalah haram. Keputusan ini memperhatikan dalil Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, pendapat ulama, serta memperhatikan dampak ekonomi dan psikologis yang ditimbulkan.
"Passobis dapat dikenakan hukuman ta'zir/sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tertulis fatwa MUI Sulsel.
Penegakan Hukum Tidak Selesai
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry menjelaskan, fatwa haram terhadap kegiatan sobis berangkat dari keresahan masyarakat. Dia mengaku sudah banyak korban yang terdampak dari aksi kejahatan passobis.
"Hanya saja hampir tidak ada penyelesaian dalam hukum. Kemarin misalnya pihak TNI secara kelembagaan menangkap puluhan orang yang diduga (passobis)," kata Muammar kepada detikSulsel, Selasa (7/5/2025).
Kodam XIV/Hasanuddin sebelumnya menangkap 40 terduga passobis di Kabupaten Sidrap. Para pelaku kemudian diserahkan ke Polda Sulsel, namun belakangan 37 orang di antaranya dipulangkan dengan alasan belum ada laporan resmi dari korban.
"Sayangnya tidak ada penyelesaiannya secara hukum dengan alasan tidak ada korbannya mengaku. Padahal sudah banyak korban yang menyampaikan itu dan bahkan sudah melapor ke polisi," tuturnya.
Muammar mengatakan, salah satu daerah di Sulsel bahkan sudah dianggap sebagai sarang passobis. Mirisnya, perilaku sobis dianggap sebagai sebuah kebanggaan bagi yang menjalankannya.
"Di daerah tertentu kegiatan sobis itu dianggap sebagai kebanggaan dan kalau itu terjadi di masyarakat, dianggap kebaikan dan kebanggaan," ungkap Muammar.
Anggapan tersebut dinilai bisa merusak tatanan sosial dan nilai moral yang dibangun di Indonesia. Persoalan ini dianggap bisa merusak wajah masyarakat khususnya Sulsel.
"Oleh karena itu, tentu MUI berkewajiban menyampaikan duduk perkara bagaimana sebenarnya kegiatan sobis itu yang indikasinya mengarah kepada penipuan dan pencurian," tegasnya.
Muammar menambahkan, fatwa yang mengharamkan perilaku sobis dibuat berdasarkan aturan dan larangan yang terkandung dalam Al-Qur'an. Jika melanggar, maka dinilai tidak mematuhi ajaran Islam.
"Jadi kalau ini tetap dilanggar berarti menginjak-injak Al-Qur'an, kalau pelakunya muslim berarti menginjak Al-Qur'annya sendiri. Tentang bagaimana efeknya, tentu kita serahkan ke pemerintah dan penegak hukum," jelasnya.
MUI Sulsel pun akan mensosialisasikan fatwa haram sobis ini ke masyarakat, termasuk kepada pelaku sendiri. Dia juga berharap warga saling mengingatkan untuk menghindari perilaku sobis dan segala bentuk tindak kriminal lainnya.
"Saling mengingatkan bahwa apa yang dilakukan itu bertentangan dengan ajaran agama dan hukum negara. Kita juga harapkan ulama-ulama di daerah menyiarkan fatwa ini," imbuh Muammar.
37 Passobis Tangkapan TNI Dipulangkan Polisi
Kodam XIV/Hasanuddin sebelumnya menangkap 40 terduga pelaku sobis alias passobis di Sidrap pada Kamis (24/4). Penangkapan ini setelah TNI mendapat laporan dari warga yang menjadi korban.
"Total ada 40 orang diamankan dari satu lokasi di Sidrap. Semuanya berada di satu rumah," kata Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, Kamis (25/4).
Terduga pelaku menjalankan penipuannya dengan modus mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Selain itu ada pula yang beraksi dengan modus jual beli online, investasi emas dan jual beli barang elektronik.
"Modus yang digunakan antara lain, penyamaran sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu demi meyakinkan korban dan mencatut nama pejabat dari Kodam," kata Gatot.
Para pelaku kemudian diserahkan kepada Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (25/4). Namun dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, 37 orang di antaranya dipulangkan dengan dalih tidak ada laporan resmi dari korban setelah 24 jam diamankan.
"Sehubungan dengan batasan waktu 24 jam dalam proses penangkapan tanpa status tersangka di kepolisian, maka terhadap 37 orang terduga pelaku lainnya dilakukan pemulangan ke keluarganya," ucap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat konferensi pers, Sabtu (27/4).
Dedi menuturkan, kasus dugaan penipuan sobis tersebut merupakan delik aduan. Penyidik kepolisian membutuhkan laporan dari korban untuk dapat melanjutkan proses hukum.
"Dari sekitar 40 korban yang telah dihubungi oleh penyidik, hanya tiga korban yang bersedia membuat laporan resmi. Oleh karena itu, proses hukum hanya dilanjutkan terhadap 3 orang terduga pelaku," jelasnya.
Ketiga pelaku yang masih diamankan berdasarkan ada 3 korban yang bersedia diperiksa. Dedi menegaskan kasus ini masih akan didalami lebih lanjut.
"Ketiga korban yang bersedia membuat laporan ini akan diperiksa lebih mendalam, termasuk dalam proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan tersangka, serta pemeriksaan saksi korban," imbuh Dedi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik memastikan terduga pelaku yang dipulangkan masih berpotensi diperiksa untuk keperluan penyelidikan. Pihaknya sudah mengamankan ratusan handphone untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari total 144 handphone yang diamankan, sejauh ini kami telah berhasil mengangkat data dari 20 handphone. Proses ini membutuhkan waktu karena jumlah perangkat yang cukup banyak," tutur Didik.
Dari hasil analisis sementara dari 20 handphone itu, terdeteksi ada 41 korban penipuan dengan modus jual beli handphone, investasi dalam negeri dan luar negeri. Namun dari jumlah korban itu, hanya ada 3 korban yang baru melapor dan bersedia diperiksa.
"Ketiga korban tersebut terdiri dari satu korban di Jawa Timur dengan kerugian sebesar Rp 8 juta, satu korban di Pontianak dengan kerugian sebesar Rp 3 juta, dan satu korban di Semarang yang saat ini berada di Singapura dengan kerugian sebesar Rp 30 juta," jelasnya.
(sar/sar)
China Andalkan AI untuk Reformasi Pendidikan
Langkah yang menargetkan murid-pendidik tingkat dasar, menengah, dan tinggi itu dilakukan saat China berupaya meningkatkan inovasi dan sumber pertumbuhan baru. [164] url asal
#sekolah #pendidik #kursus-ai #reformasi-pendidikan #universitas-universitas #murid-pendidik-tingkat #pendidikan #pengajaran #kurikulum #deepseek #kementerian-pendidikan #china-andalkan-ai #siswa #kuri
(CNN Indonesia) 19/04/25 04:00
v/120352/
China dilaporkan akan mengintegrasikan aplikasi kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) ke dalam upaya pengajaran, buku pelajaran, dan kurikulum sekolah untuk merombak pendidikan di negara itu.
Langkah yang menargetkan murid dan pendidik di seluruh tingkat dasar, menengah, dan tinggi itu dilakukan saat China berupaya meningkatkan inovasi dan menemukan sumber pertumbuhan baru.
"Mempromosikan kecerdasan buatan akan membantu 'menumbuhkan kemampuan dasar guru dan siswa,' dan membentuk daya saing inti dari bakat-bakat inovatif," kata kementerian pendidikan dikutip dari Reuters, Jumat (18/4).
Kementerian itu menyatakan bagi siswa, kemampuan dasar berkisar dari berpikir mandiri memecahkan masalah hingga komunikasi dan kerja sama.
Penggunaan kecerdasan buatan dinilai juga akan menghasilkan ruang kelas yang lebih inovatif dan menantang.
Upaya yang dilakukan ini setelah universitas-universitas di China meluncurkan kursus AI dan memperluas pendaftaran setelah perusahaan rintisan DeepSeek menarik perhatian global pada Januari lalu.
Bulan itu China juga meluncurkan rencana aksi nasional pertamanya untuk mencapai "negara dengan pendidikan kuat" pada 2035, yang bertujuan memanfaatkan efisiensi inovasi dalam mencapai tujuan tersebut.
Dua Pembesuk Tahanan Tertangkap Bawa Sabu di Polres Bima Kota
Dua pria ditangkap Polres Bima Kota saat mencoba menyelundupkan sabu dalam bungkus rokok saat menjenguk tahanan. Proses hukum sedang berlangsung. [307] url asal
#tahanan #sabu #polres-bima-kota #penyelundupan-narkoba #penangkapan #anggota-polres-bima-kota #didik-putra-kuncoro #narkoba #kapolres #polres-bima #mapolres-bima #rokok #kapolres-bima #area-mapolres-bima-kota
Bima - Anggota Polres Bima Kota menangkap dua pria yang ketahuan membawa sabu saat menjenguk tahanan. Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok, Sabtu (8/2/2025) malam.
"Dua pria yang diamankan berinisial AH alias MN (25) dan EF alias KN (24)," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Minggu (9/2/2025).
Didik mengungkapkan AH dan EF ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu di area Mapolres Bima Kota. Mereka berpura-pura membesuk seorang tahanan narkoba pada Sabtu malam.
"Keduanya dicurigai menyelundupkan sabu saat hendak menjenguk tahanan," ungkapnya.
Didik mengatakan AH dan EF ketahuan membawa sabu setelah personel jaga Mapolres Bima Kota menggeledah tubuh mereka. Ditemukan sebungkus klip sabu dengan berat 1,02 gram.
"Barang bukti sabu disembunyikan dalam bungkusan rokok di kantong AH," ujarnya.
Kedua pembesuk tahanan beserta barang bukti sabu saat ini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kasusnya juga akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandas Didik.
(hsa/gsp)
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara: Ada Bakomsus Gizi, Hukum, hingga Tata Boga
Begini syarat Penerimaan Polri 2025 untuk mendaftar jadi calon bintara Polri. Pendaftaran dibuka sampai 6 Maret 2025. [2,079] url asal
#penerimaan-polri-2025 #bintara-polri #bakomsus-polri #polair #brimob #brigadir #syarat-penerimaan-polri-2025-bintara #nkri #kesatuan-republik #polisi #sekolah #pendidik #bintara-brimob #tni #polri-2025 #pendidikan
- Syarat Penerimaan Polri 2025 Syarat Penerimaan Polri 2025 BintaraSyarat Penerimaan Polri 2025 Bintara PTUSyarat Penerimaan Polri 2025 Bintara BrimobSyarat Penerimaan Polri 2025 Bintara PolairSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga KesehatanSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus HukumSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus SiberSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus GiziSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus AkuntansiSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga PendidikSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tata Boga
Penerimaan Polri 2025 dibuka 5 Februari-6 Maret 2025 melalui penerimaan bintara Polri, tamtama Polri, dan taruna Akademik Kepolisian (Akpol). Tiap jalur penerimaan menerapkan syarat khusus.
Tahun ini, penerimaan bintara Polri 2025 meliputi Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Polisi Perairan (Polair), Bintara Brigade Mobil (Brimob), dan sejumlah jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus), mulai dari tenaga kesehatan, gizi, hukum, akuntansi, siber, tenaga pendidik, hingga tata boga.
Dikutip dari pengumuman resminya masing-masing, berikut syarat Penerimaan Polri 2025 tiap jalur.
Syarat Penerimaan Polri 2025
Secara umum, berikut syarat penerimaan Polri berdasarkan pasal 21 (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 2045
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara
Sebanyak 4.000 orang calon bintara Polri akan dididik untuk menjadi bintara Polri selama 7 bulan mulai 30 Juli 2025-24 Februari 2026. Lulusan pendidikan pembentukan bintara Polri akan menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Berikut syarat penerimaan bintara Polri 2025:
- Laki-laki atau perempuan
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI atau PNS
- Belum pernah ikut pendidikan pembentukan Polri, TNI, atau sekolah kedinasan lainnya
- Ijazah paling rendah SMA, MA, SMK, MAK, SPM, atau PDF, bukan lulusan dengan ijazah paket A, B, dan C dengan ketentuan:
- - Lulusan 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (dengan A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
- - Khusus peserta lulusan 2020-2024 dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C
- - Lulusan 2025 (kelas 12) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 75,00 atau minimal B
- - Khusus peserta lulusan 2025 dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B
- Bagi pelamar dengan ijazah minimal S1/D4 memiliki IPK paling rendah 2,75 dari prodi terakreditasi
- Peserta dengan ijazah asal sekolah di luar negeri wajib mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
- Syarat usia:
- - Lulusan SMA/sederajat: Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan
- - Lulusan D1-D3: Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 24 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan
- - Lulusan S1/D4: Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 27 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan
- Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat
- Belum pernah hamil atau melahirkan
- Belum memiliki anak biologis (anak kandung)
- Sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat (panpus) atau panitia daerah (panda)
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
- Membuat surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilyah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan, ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Ketentuan domisili:
- - Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda
Penduduk/Kartu ldentitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh panda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - - Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya berdasarkan KK dan/atau KTP, tetapi bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili)
- - Peserta jalur bintara kompetensi khusus (bakomsus) tidak dikenakan ketentuan domisili.
- - Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda
- Khusus peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka wajib mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan bintara Polri
- Jika gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali
- Peserta calon siswa/siswi yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau sekolah kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar
- Mantan siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
- Peserta yang dinyatakan lulus terpilih disyaratkan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
- Peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dapat memilih untuk mendaftar pada jalur Bakomsus atau Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU).
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara PTU
Berikut syarat khusus Penerimaan Polri 2025 jalur Bintara Polisi Tugas Umum (PTU):
- Ijazah minimal:
- - SMA atau MA bukan lulusan Paket A, B dan C)
- - SMK atau MAK semua program keahlian, kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
- - Satuan Pendidikan Muadalah (SPMI setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- - D1 sampai D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 165 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara Brimob
Di bawah ini syarat khusus jalur Bintara Brigade Mobil atau Bintara Brimob:
- Ijazah minimal:
- - SMA atau MA bukan lulusan Paket A, B dan C)
- - SMK atau MAK semua program keahlian, kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
- - Satuan Pendidikan Muadalah (SPMI setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- - D1 sampai D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 165 cm
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara Polair
Berikut syarat khusus jalur Bintara Polisi Perairan atau Bintara Polair:
- Ijazah minimal:
- - SMA atau MA bukan lulusan Paket A, B dan C)
- - SMK atau MAK jurusan teknik perkapalan atau kemaritiman
- - Satuan Pendidikan Muadalah (SPMI setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- - D1 sampai D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi, meliputi prodi studi nautika, teknologi kelautan, pemesinan kapal, atau teknologi konstruksi bangunan kapal
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 165 cm
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga Kesehatan
Pendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Bakomsus Nakes) wajib memenuhi syarat khusus di bawah ini:
- Ijazah minimal D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi, meliputi analis lab, elektromedik, farmasi, keperawatan, kesehatan gigi, atau radiologi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Hukum
Jika hendak mendaftar jalur Bintara Kompetesi Khusus (Bakomsus) Hukum, calon pendaftar wajib memenuhi syarat berikut:
- Ijazah S1 prodi hukum pidana dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Siber
Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Siber khusus ada di Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua. Berikut syarat khusus jalur Bakomsus Siber:
- Ijazah D4/S1,denganIPK minimal 2,75dariprodi terakreditasi,meliputiprodi:
- - Teknik komputer dan jaringan
- - Multimedia
- - Teknik komputer dan informatika
- - Telekomunikasi
- - Rekayasa perangkat lunak
- - Teknik elektro
- - Rekayasa keamanan siber
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Gizi
Pendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Gizi dikenakan syarat khusus berikut:
- Ijazah minimal D3, D4, atau S1 prodi gizi dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Akuntansi
Berikut syarat pendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Akuntansi:
- Ijazah minimal:
- - SMK/MAK jurusan akuntansi
- - D3, D4, atau S1 prodi akuntansi dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga Pendidik
Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Tenaga Pendidik khusus ada di Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Berikut syarat khususnya:
- Ijazah minimal D4/S1denganIPK minimal 2,75dariprodi terakreditasi,meliputiprodi:
- - Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
- - Pendidikan matematika
- - Pendidikan bahasa Indonesia
- - Pendidikan olahraga
- - Pendidikan agama Kristen
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tata Boga
Pendaftar Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Tata Boga wajib memenuhi syarat khusus berikut:
- Ijazah minimal:
- - SMK atau MAK jurusan tata boga
- - D1 sampai D4/S1 prodi tata boga dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Informasi penerimaan bintara Polri 2025 selengkapnya bisa diakses dengan klik DI SINI atau buka https://penerimaan.polri.go.id.
(twu/nwk)
Mensesneg Bocorkan Sistem Baru PPDB, Tak Hapus Zonasi Sepenuhnya
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya masih menggodok sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran berikutnya. [148] url asal
#mensesneg #ppdb #jakarta #lanud-halim-perdanakusuma #mensesneg-prasetyo #mensesneg-prasetyo-hadi #ndak #presiden-prabowo #didik #subianto #hapus #kelebihan #rinci #rapat #zonasi #sistem-ppdb #prabowo-subianto #abdul-m
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya masih menggodok sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran berikutnya. Prasetyo menyebut sistem baru itu berisi kombinasi beberapa konsep yang tidak menghilangkan zonasi sepenuhnya.
"Ndak, ndak (soal zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun Prasetyo tak menjelaskan rinci bagaimana persisnya kombinasi konsep yang dimaksud. Dia menyerahkan kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti nantinya menjelaskan ke publik.
"Nanti Pak Mendikdasmen lebih paham detailnya," ujarnya.
Meski begitu, Prasetyo memastikan sistem zonasi tetap diterapkan. Dia mengatakan keputusan terkait sistem PPDB akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai lawatan luar negeri.
"Ada lah, tetep ada," ujar dia.
"Nanti ada menunggu beliau pulang nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.
(fca/azh)
Refleksi Akhir Tahun, UNAIR Bahas Peran Penegakan Hukum Dorong Perekonomian
Rektor UNAIR, Prof Nasih, menekankan pentingnya penegakan hukum untuk kemajuan ekonomi Jatim dalam talkshow. [433] url asal
#penegakan-hukum #universitas-airlangga #keadilan #sier #didik #tegaknya-hukum #peningkatan-perekonomian-jawa-timur #indonesia #pengadilan-tinggi-surabaya #kesenjangan-hukum #unair-bahas-peran-penegakan-hukum-do
Jakarta - Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Mohammad Nasih menegaskan peran penegakan hukum dalam memajukan ekonomi Jawa Timur (Jatim). Hal itu dia sampaikan dalam talkshow bertajuk 'Refleksi Tahun 2024: Penegakan Hukum untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur' yang diadakan Jumat (27/12).
Diketahui acara yang berlangsung di Hall Lantai 1 Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR tersebut turut dihadiri oleh sejumlah narasumber.
Prof Nasih mengungkapkan peningkatan perekonomian Jawa Timur tidak lepas dari kontribusi penegakan hukum.
"Sebab, dengan tegaknya hukum, maka keadilan akan bisa tercipta. Dengan terciptanya keadilan, maka yang tercipta adalah produktivitas yang lebih baik lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H Charis Mardiyanto. Ia menyatakan kepastian hukum sangat penting dalam memajukan perekonomian.
"Penegak hukum yang adil dan konsisten sangat diperlukan dalam membuat peraturan. Ketika aturan jelas dan tanpa diskriminasi, kepercayaan terhadap sistem akan meningkat," katanya.
Namun demikian, menurut Charis kepastian dan penegakan hukum hingga kini masih menjadi dilema dan tantangan tersendiri.
"Kepastian hukum ini masalahnya masih banyak, seperti kasus korupsi. Meski sudah diatur agar tidak ada kesenjangan hukum, tetapi seringkali masih ada penyimpangan," tuturnya.
Mengamini penjelasan Charis, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono mengatakan kemajuan ekonomi sangat lekat dengan penegakan hukum.
"Negara dengan penegakan hukum tinggi, GDP-nya juga cenderung tinggi. Indonesia ini berada di posisi tengah," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa industri saat ini menjadi peluang besar dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Besarnya potensi kawasan industri juga dibarengi dengan bonus demografi dan bonus tenaga kerja. Dengan demikian, salah satu jawaban untuk menghadapi bonus demografi adalah dengan optimalisasi industri dengan penegakan hukum yang memadai.
"Kita bicara bonus demografi dan bonus tenaga kerja. Bonus demografi harus dijawab dengan skala industri menengah dan besar," katanya.
(prf/ega)
Enam Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi Natal 2024
Sebanyak enam WBP Lapas Kelas II A Sumbawa, NTB, mendapat remisi khusus Natal 2024. Para narapidana mendapatkan pelatihan di Lapas. [350] url asal
#remisi-natal-2024 #lapas-sumbawa #warga-binaan-lapas #didik #hukum #enam-warga-binaan-lapas-sumbawa #kelas-ii-a-sumbawa #pembinaan-narapidana-dan-anak-didik #perampokan #seksi #laka #natal-2024 #pembunuhan #lapas
Sumbawa - Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus Natal 2024. Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu, (25/12/2024).
"Jumlah napi Nasrani yang mendapat remisi khusus Natal 2024 ada 6 orang," ucap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Sumbawa, Muhammad Setiadin kepada detikBali, Rabu.
Setiadin mengungkapkan besaran remisi yang didapat berbeda-beda. Satu orang WBP mendapat remisi 15 hari. Kemudian tiga orang WBP satu bulan. Serta dua lainnya sebanyak 1,5 bulan.
"Tidak ada yang bebas langsung. Karena masa pidananya masih panjang," ungkap Setiadin.
Setiadin menerangkan enam WBP Nasrani yang mendapat remisi khusus keagamaan itu terkait berbagai kasus tindak pidana. Dua WBP terkait kasus pembunuhan, satu WBP terkait kasus penganiayaan, satu WBP dalam perkara kasus perampokan.
"Lalu satu WBP dalam kasus Laka Lantas dan satu WBP terkait kasus narkotika," imbuh Setiadin.
Setiadin menambahkan seluruh narapidana di Lapas Sumbawa tetap diberikan program keterampilan dan peningkatan keahilian selama diterungku. Misalkan, cara berternak, bertani, mebel, hingga mengelas.
"Kami harapkan dengan keterampilan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan warga binaan setelah bebas nanti dan diharapkan tidak lagi terlibat persoalan hukum," ujar Setiadin
(gsp/iws)
25 Contoh Catatan Proses P5 Gaya Hidup Berkelanjutan
Sedang mencari inspirasi atau contoh catatan proses P5 gaya hidup berkelanjutan? Mari simak beberapa contohnya berikut ini! [1,600] url asal
#jtg #catatan-proses-p5 #contoh-catatan-proses-p5-gaya-hidup-berkelanjutan #catatan-rapor-p5-gaya-hidup-berkelanjutan #p5-gaya-hidup-berkelanjutan #kurikulum #didik #tujuan-pembelajaran #panduan-pengembanga
- Contoh Catatan Proses P5 Gaya Hidup Berkelanjutan Contoh Catatan Proses P5 #1Contoh Catatan Proses P5 #2Contoh Catatan Proses P5 #3Contoh Catatan Proses P5 #4Contoh Catatan Proses P5 #5Contoh Catatan Proses P5 #6Contoh Catatan Proses P5 #7Contoh Catatan Proses P5 #8Contoh Catatan Proses P5 #9Contoh Catatan Proses P5 #10Contoh Catatan Proses P5 #11Contoh Catatan Proses P5 #12Contoh Catatan Proses P5 #13Contoh Catatan Proses P5 #14Contoh Catatan Proses P5 #15Contoh Catatan Proses P5 #16Contoh Catatan Proses P5 #17Contoh Catatan Proses P5 #18Contoh Catatan Proses P5 #19Contoh Catatan Proses P5 #20Contoh Catatan Proses P5 #21Contoh Catatan Proses P5 #22Contoh Catatan Proses P5 #23Contoh Catatan Proses P5 #24Contoh Catatan Proses P5 #25
Di akhir semester, banyak wali kelas mencari contoh catatan proses P5 gaya hidup berkelanjutan. Pasalnya, wali kelas wajib membuat rapor Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Rapor ini berisi laporan sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran.
Dikutip dari buku The Power of ABCD: Asset-Based Community Development oleh Gede Benny Kurniawan serta Pengembangan Kokurikuler: Menumbuhkan Potensi, Meraih Merdeka Belajar oleh Yoga Adi Pratama dan Laksmi Dewi, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah program kokurikuler yang bertujuan mengembangkan Profil Pelajar Pancasila dengan pendekatan lintas disiplin. Program ini memungkinkan siswa belajar secara fleksibel, interaktif, dan terlibat langsung dengan lingkungan sekitar.
Menurut Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, deskripsi proses peserta didik harus fokus pada hal unik dan istimewa, seperti keputusan bijak yang diambil atau perkembangan karakter yang jelas dalam waktu tertentu.
Contoh Catatan Proses P5 Gaya Hidup Berkelanjutan
Jika sekolah mengambil tema Gaya Hidup Berkelanjutan, mari simak contoh catatan proses P5 yang dicantumkan di rapor berikut ini!
Contoh Catatan Proses P5 #1
Siswa ini sangat aktif dalam mendiskusikan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Ia turut mengusulkan ide-ide kreatif dalam penggunaan bahan daur ulang untuk proyek lukisan wajah plastik. Selain itu, ia menunjukkan perhatian terhadap dampak sampah plastik terhadap alam.
Contoh Catatan Proses P5 #2
Selama proses pembuatan lukisan wajah plastik, siswa ini menunjukkan sikap peduli terhadap keberagaman bahan dan warna plastik yang digunakan. Ia memberikan ide untuk memanfaatkan plastik yang tidak terpakai di sekitar rumahnya. Ia juga selalu mengingatkan teman-temannya untuk mengurangi limbah.
Contoh Catatan Proses P5 #3
Dalam proyek ini, siswa menunjukkan rasa hormat terhadap lingkungan dengan menggunakan plastik bekas sebagai bahan utama. Ia aktif membantu teman-temannya dalam memilih plastik yang sesuai dan aman digunakan. Selama pengerjaan proyek, ia selalu mengingatkan kelompok untuk menghindari pemborosan bahan.
Contoh Catatan Proses P5 #4
Siswa ini berhasil menggabungkan kreativitas dan kesadaran lingkungan dalam karya lukisan plastiknya. Ia juga menunjukkan semangat toleransi dalam bekerja sama dengan teman-teman yang memiliki ide dan pandangan yang berbeda. Sikapnya yang terbuka sangat mempengaruhi suasana kerja kelompok.
Contoh Catatan Proses P5 #5
Pada tahap diskusi kelompok, siswa ini menunjukkan semangat yang tinggi untuk memahami lebih dalam tentang krisis keberlanjutan. Ia juga sangat antusias dalam mencari bahan plastik daur ulang yang dapat digunakan. Dalam kelompok, ia memberikan masukan yang berharga untuk membuat karya lebih efisien dan ramah lingkungan.
Contoh Catatan Proses P5 #6
Siswa ini menunjukkan kepedulian terhadap alam dengan memanfaatkan bahan daur ulang dalam pembuatan karya seni. Ia aktif membantu teman-temannya dalam memilih plastik yang sesuai dan aman digunakan. Selama pengerjaan proyek, ia selalu mengingatkan kelompok untuk menghindari pemborosan bahan.
Contoh Catatan Proses P5 #7
Siswa ini sangat menghargai keberagaman yang ada di dalam kelompok, baik dalam ide-ide maupun cara bekerja. Ia juga memberikan saran yang inovatif dalam penggunaan plastik yang berbeda warna untuk menciptakan lukisan wajah yang lebih menarik. Semangat kebhinekaan terlihat jelas dalam cara ia bekerja.
Contoh Catatan Proses P5 #8
Siswa ini menunjukkan sikap beriman kepada Tuhan dengan menghargai semua ciptaan-Nya, termasuk lingkungan sekitar. Ia berusaha menjaga kebersihan dan kelestarian alam dalam setiap langkah pengerjaan proyek. Sikap positifnya terhadap alam sangat tercermin dalam proyek ini.
Contoh Catatan Proses P5 #9
Dalam pengerjaan lukisan wajah plastik, siswa ini aktif mengajak teman-temannya untuk memikirkan keberlanjutan dari setiap keputusan yang diambil. Ia juga memberikan masukan terkait cara-cara mengurangi limbah plastik di sekolah. Sikapnya yang penuh kepedulian terhadap lingkungan sangat menginspirasi kelompok.
Contoh Catatan Proses P5 #10
Siswa ini menunjukkan keterampilan luar biasa dalam menciptakan karya seni menggunakan bahan plastik bekas. Ia berkomunikasi dengan baik dengan anggota kelompok lainnya dan memastikan bahwa semua bahan yang digunakan berasal dari daur ulang. Ia juga sering memberi ide untuk menjaga proyek tetap ramah lingkungan.
Contoh Catatan Proses P5 #11
Selama pengerjaan proyek, siswa ini berperan penting dalam mendukung tema keberlanjutan. Ia menunjukkan kepedulian tinggi terhadap penggunaan plastik bekas yang lebih ramah lingkungan dan selalu mencari cara untuk meminimalisir penggunaan bahan baru. Ia juga menghargai keragaman warna yang ditemukan dalam plastik.
Contoh Catatan Proses P5 #12
Siswa ini memperlihatkan sikap toleransi dan semangat kerja sama yang baik saat bekerja dalam kelompok. Ia mendengarkan pendapat anggota lainnya dengan penuh perhatian dan memberikan kontribusi yang berarti pada proyek seni yang ramah lingkungan ini. Kolaborasinya dengan kelompok sangat produktif.
Contoh Catatan Proses P5 #13
Siswa ini sangat antusias dalam mendalami isu-isu keberlanjutan yang terkait dengan penggunaan plastik. Ia aktif mencari tahu tentang cara-cara efektif untuk mengurangi sampah plastik dan memanfaatkan plastik bekas. Dalam kelompok, ia juga mengajak teman-temannya untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar.
Contoh Catatan Proses P5 #14
Selama proyek berlangsung, siswa ini selalu menunjukkan semangat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ia bahkan mengajak teman-temannya untuk ikut serta dalam kegiatan mengumpulkan plastik bekas di rumah. Kontribusinya dalam mencari bahan yang ramah lingkungan sangat berharga.
Contoh Catatan Proses P5 #15
Siswa ini sangat peduli terhadap pentingnya keberagaman dan kebersamaan dalam kelompok. Ia selalu berusaha untuk menghargai ide-ide dan pandangan yang berbeda, serta berusaha untuk menjaga keharmonisan dalam setiap diskusi. Dalam proyek ini, semangat kebhinekaan sangat terasa.
Contoh Catatan Proses P5 #16
Siswa ini selalu memperhatikan dampak setiap keputusan yang diambil dalam proyek. Ia sering memberikan saran agar penggunaan plastik lebih efisien dan tidak menghasilkan sampah tambahan. Kepeduliannya terhadap lingkungan dan keberlanjutan sangat terlihat jelas dalam proyek ini.
Contoh Catatan Proses P5 #17
Dalam proyek ini, siswa ini berperan aktif dalam mendiskusikan cara-cara yang dapat diambil untuk mengurangi dampak buruk sampah plastik. Ia mengajak kelompoknya untuk lebih memperhatikan keberlanjutan dalam setiap langkah yang diambil selama pengerjaan proyek.
Contoh Catatan Proses P5 #18
Siswa ini selalu berbagi informasi mengenai cara-cara efektif untuk mendaur ulang plastik dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Ia juga berpartisipasi dalam mendiskusikan masalah keberlanjutan yang ada di lingkungan sekitarnya, menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap Bumi.
Contoh Catatan Proses P5 #19
Siswa ini sangat peduli terhadap dampak sampah plastik terhadap lingkungan. Ia selalu memperhatikan setiap detail dalam pengerjaan proyek dan berusaha mengurangi limbah sebanyak mungkin. Kepeduliannya terhadap keberlanjutan sangat terlihat dalam proses pengerjaan yang teliti.
Contoh Catatan Proses P5 #20
Dalam proyek ini, siswa ini berperan aktif dalam mencari plastik bekas yang bisa didaur ulang dan digunakan untuk karya seni. Ia juga memberi masukan untuk memanfaatkan plastik yang ada di rumahnya dan sekitarnya untuk mendukung kelestarian alam.
Contoh Catatan Proses P5 #21
Siswa ini menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam proyek ini. Ia aktif mencari cara untuk mengurangi penggunaan plastik baru dan lebih memilih bahan-bahan daur ulang. Selain itu, ia juga mengingatkan teman-temannya untuk selalu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan selama pengerjaan proyek.
Contoh Catatan Proses P5 #22
Siswa ini sangat antusias membantu kelompoknya dengan memilih plastik bekas sebagai bahan untuk lukisan wajah. Ia juga aktif mencari solusi untuk mengurangi dampak penggunaan plastik sekali pakai. Keaktifannya dalam diskusi dan pengerjaan sangat membantu tim mencapai hasil yang maksimal.
Contoh Catatan Proses P5 #23
Siswa ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan sampah plastik. Ia selalu memberikan saran untuk menggunakan plastik bekas yang bisa didaur ulang dan berbagi informasi tentang cara-cara mengurangi sampah plastik di sekolah. Sikap positifnya berperan penting dalam memotivasi kelompok.
Contoh Catatan Proses P5 #24
Selama proyek berlangsung, siswa ini selalu memperhatikan keberlanjutan dalam setiap keputusan yang diambil. Ia memberikan ide kreatif terkait penggunaan plastik bekas dan mendiskusikan cara-cara untuk meminimalisir sampah plastik dalam proyek. Kepeduliannya terhadap lingkungan sangat terlihat dalam setiap langkahnya.
Contoh Catatan Proses P5 #25
Siswa ini menunjukkan sikap penuh tanggung jawab terhadap kelestarian alam dengan menggunakan plastik bekas untuk pembuatan lukisan. Ia juga bekerja dengan sangat baik dalam kelompok, saling berbagi ide, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mendukung keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Itulah tadi beberapa contoh catatan proses P5 gaya hidup berkelanjutan. Semoga dapat menjadi inspirasi!
(sto/rih)
Reformasi Kebijakan Guru di Era Otonomi Daerah
Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia yang jadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi. [1,680] url asal
#kolom #guru #indef #universitas #pengelolaan-pendidik #kompetensi-guru #pendidikan-profesi-guru #apbn #pendidikan #sistem-pendidikan #papua-tengah #kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan #ariyo-dp-irhamna #politik
Jakarta - RPJPN 2025-2045 telah menetapkan target untuk menjadi negara maju dan negara dengan pengaruh besar dalam kancah ekonomi global. Untuk mewujudkan target tersebut, Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh peraih Nobel Ekonomi pada tahun 2000, James J. Heckman, menunjukkan bahwa investasi pada pendidikan, terutama pendidikan usia dini, memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi individu dan masyarakat.
Sayangnya, di Indonesia, pendidikan, utamanya pendidikan anak usia dini masih dianggap tidak penting. Bahkan banyak orang tua lebih menginginkan anaknya untuk mengikuti kursus calistung (baca, tulis, dan berhitung) dibandingkan mengikuti pendidikan anak usia dini.
Di sisi lain, pendidikan anak usia dini baru menjadi perhatian pemerintah yang tertuang pada dokumen RPJPM 2024-2029.
Sejak 2009, pendidikan telah menjadi prioritas pembangunan melalui mandat alokasi untuk pendidikan minimal 20% dari APBN. Namun masih banyak tantangan mendasar dalam isu pembangunan manusia, salah satunya terkait kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru. Guru memiliki peran krusial dalam pembangunan manusia. Jika pendidikan adalah fondasi pembangunan manusia, maka guru adalah pilar utama yang menopang fondasi tersebut.
Peran guru dalam proses pembangunan manusia sangatlah krusial, bukan hanya sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing yang mempersiapkan anak-anak bangsa untuk menghadapi tantangan di masa depan. Sehingga, mereka adalah agen perubahan yang mempengaruhi kualitas dan arah peradaban bangsa.
Ironisnya, meskipun guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia, kondisi guru di Indonesia masih jauh dari ideal.
Dalam banyak kasus, para guru bekerja dengan penuh dedikasi, namun kerap kali menghadapi tantangan besar seperti rendahnya kesejahteraan, beban kerja yang tidak proporsional, serta ketimpangan distribusi guru antar wilayah yang sangat mencolok.
Kondisi Guru di Indonesia
Guru di daerah-daerah terpencil sering kali harus bekerja dengan sumber daya yang terbatas, dengan fasilitas yang tidak memadai dan dalam kondisi yang penuh tantangan. Ketidakmerataan distribusi guru yang berkualitas semakin memperburuk kondisi ini, di mana beberapa daerah menghadapi kekurangan guru yang cukup parah, sementara daerah lain mengalami kelebihan guru. Tidak jarang pula, banyak guru yang terjebak dalam status honorer, dengan penghasilan yang jauh dari memadai dan tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Di sisi kuantitas, saat ini, Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta guru, jumlah yang sekilas tampak besar dengan jumlah sekitar 53 juta peserta didik dari tingkat pendidikan PAUD hingga SMA pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun, masih ada daerah yang kekurangan guru.
Di pulau Jawa, Provinsi Banten saja rasio guru siswa sudah mencapai 1:22, jauh di atas angka nasional 1:16. Yang paling parah di Papua Tengah rasio guru siswa 1:31, Papua Selatan rasio guru siswa 1:24, dan Papua Pegunungan rasio guru siswa 1:40.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan guru tidak menjadi prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah di provinsi tersebut yang baru terbentuk pada 2022. Seharusnya pemerintah menjadikan ketersediaan guru sebagai hal yang sangat prioritas di awal pembangunan provinsi baru tersebut.
Kondisi tersebut diperparah dengan rata-rata sekitar 60 ribu guru yang akan pensiun dalam 5 tahun mendatang.
Padahal, program studi pendidikan merupakan program studi terbanyak, sebanyak 6994 program studi, dibandingkan program studi lain. Selain itu, terdapat 1,1 juta mahasiswa yang terdaftar di program studi Pendidikan.
Jika melihat jumlah program studi dan mahasiswa di bidang pendidikan, seharusnya ketersediaan guru tidak akan menjadi masalah. Justru, seharusnya kita mengalami oversupply guru, bukan kekurangan guru di beberapa daerah. Hal tersebut menunjukkan terdapat salah tata kelola dalam kebijakan guru di Indonesia.
Sedangkan dari sisi kualitas, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023, guru yang memiliki sertifikat hanya 33,5% untuk SD, 35,3% untuk SMP, 39,9% untuk SMA, dan yang paling parah guru PAUD hanya 5,3% yang memiliki sertifikasi.
Sertifikasi guru selain berdampak pada kompetensi guru, berdampak juga terhadap kesejahteraan guru. Guru yang sudah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), yang besarannya senilai 1 kali gaji pokok per bulan.
Tentu kondisi kuantitas, distribusi, dan kualitas guru tersebut akan sangat mempengaruhi pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia di masa datang.
Profesi guru dianggap kurang menarik karena gaji yang rendah, tunjangan minim, dan jenjang karier yang stagnan. Hal ini menciptakan lingkaran setan: profesi guru tidak menarik sehingga kualitas calon guru menurun, dan akibatnya kualitas pendidikan secara keseluruhan juga terpuruk.
Pemerintah harus mulai memandang guru sebagai investasi strategis untuk pembangunan manusia dan ekonomi. Investasi pada guru adalah investasi jangka panjang dengan multiplier effect yang besar. Guru yang berkualitas dan sejahtera akan melahirkan generasi muda yang kompeten, inovatif, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pengelolaan Guru di Era Otonomi Daerah
Melihat kompleksitas permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan untuk memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah pusat.
Permasalahan pengelolaan guru oleh pemerintah daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Desentralisasi yang diterapkan sejak awal era reformasi memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia di sektor pendidikan, termasuk rekrutmen, pengangkatan, distribusi, dan pembinaan guru. Sayangnya, pengelolaan ini sering kali tidak berjalan optimal karena berbagai kendala, baik struktural maupun politik.
Salah satu persoalan mendasar adalah adanya politisasi dalam pengelolaan guru termasuk penunjukkan kepala sekolah, yang sering dicap sebagai jabatan politis. Di banyak daerah, pengangkatan guru honorer atau distribusi guru dan kepala sekolah sering kali tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, melainkan pada kepentingan politik kepala daerah.
Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam distribusi guru, di mana daerah-daerah terpencil atau tertinggal sering kali kekurangan guru berkualitas, sementara di daerah perkotaan terjadi surplus guru.
Ketimpangan ini memperlebar jurang kualitas pendidikan antarwilayah, yang seharusnya bisa diatasi dengan manajemen yang lebih terpusat dan berbasis data kebutuhan.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga sering mengalami hambatan. Pemerintah pusat, memiliki program-program strategis untuk meningkatkan kompetensi guru, seperti sertifikasi dan pelatihan profesional. Namun, implementasi di tingkat daerah sering kali tidak sesuai harapan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan prioritas antara pusat dan daerah, keterbatasan anggaran di level daerah, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya kualitas tata kelola administratif di tingkat daerah. Dalam banyak kasus, data guru sering kali tidak terintegrasi dengan baik, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Sebagai contoh, dalam pengangkatan guru honorer, beberapa daerah tidak memiliki basis data yang akurat tentang kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa dan distribusi sekolah. Akibatnya, pengangkatan guru menjadi tidak efisien, dan sering kali justru membebani anggaran daerah tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Kesejahteraan guru juga menjadi isu penting dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah. Banyak guru honorer di daerah-daerah hanya menerima gaji yang jauh di bawah upah minimum, tanpa jaminan kesejahteraan atau peluang pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Hal tersebut diperparah dengan korupsi di daerah, contoh yang terbaru adalah kasus Gubernur Bengkulu yang baru saja ditangkap operasi tangkap tangan oleh KPK karena menggunakan honor guru tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu.
Ketergantungan pada pemerintah daerah dalam pengelolaan guru juga menimbulkan fragmentasi kebijakan. Beberapa daerah yang memiliki anggaran besar dapat memberikan tunjangan atau insentif tambahan kepada guru, sementara daerah dengan anggaran terbatas tidak mampu melakukan hal yang sama.
Akibatnya, terdapat kesenjangan kesejahteraan guru antar wilayah yang semakin memperburuk ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam konteks ini, sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Kewenangan yang terlalu terdesentralisasi perlu diimbangi dengan pengawasan lebih ketat dan kuat dari pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan guru berjalan sesuai standar nasional.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih fungsi-fungsi strategis seperti rekrutmen, distribusi, dan pengembangan kompetensi guru, sementara pemerintah daerah fokus pada implementasi kebijakan di lapangan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak hanya ketimpangan distribusi dan kesejahteraan guru dapat diatasi, tetapi juga kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan secara merata.
Dengan pengaturan ulang kewenangan terkait kebijakan guru ini, pengelolaan guru dapat lebih terkoordinasi dan bebas dari pengaruh politik lokal. Pemerintah pusat dapat mengadopsi pendekatan berbasis kebutuhan, di mana distribusi guru dilakukan secara proporsional berdasarkan rasio siswa-guru di setiap wilayah.
Selain itu, kebijakan ini memungkinkan adanya standardisasi dalam pengelolaan kesejahteraan guru, memastikan bahwa semua guru, baik di kota maupun di daerah terpencil, menerima gaji dan tunjangan yang layak. Sedangkan pemerintah daerah tetap berperan untuk memastikan pemahaman guru terkait muatan lokal tetap terjaga serta program rutin terhadap pengembangan guru.
Reformasi pendidikan keguruan juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan memastikan kurikulum yang mereka gunakan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Selain itu, Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus direvitalisasi, baik dari segi akses maupun isi kurikulum. Pemerintah dapat memperkenalkan skema beasiswa khusus bagi calon guru yang berprestasi, serta memberikan insentif bagi lulusan terbaik untuk memilih profesi guru sebagai karier mereka.
Penguatan ekosistem pendampingan bagi pengembangan profesional berkelanjutan juga menjadi langkah yang tak kalah penting. Guru harus diberikan akses terhadap pelatihan berkala, workshop, dan kursus daring untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk menyediakan program pelatihan yang relevan dan mudah diakses. Selain itu, pengenalan mentor bagi guru pemula dapat membantu mereka beradaptasi dengan cepat dan mengembangkan keterampilan mengajar yang efektif.
Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah juga perlu memperkuat citra profesi guru di mata masyarakat. Kampanye sosial yang mengangkat pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa dapat menjadi langkah awal untuk membentuk persepsi publik.
Penghargaan bagi guru berprestasi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial, juga dapat membantu meningkatkan status sosial profesi ini.
Investasi pada jumlah, kualitas, dan kesejahteraan guru bukan hanya investasi dalam pendidikan, tetapi juga dalam pembangunan ekonomi.
Dengan memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, kita tidak hanya menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, tetapi juga menyiapkan fondasi yang kokoh untuk menjadi bangsa yang besar dan berdaya saing di dunia.
Guru adalah ujung tombak pembangunan manusia. Tanpa mereka, upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia hanya akan menjadi mimpi kosong. Sudah saatnya kita menempatkan guru di posisi yang semestinya: sebagai aktor utama dalam membangun masa depan Indonesia. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kualitas manusia yang mampu membawa bangsa ini menuju kemajuan.
Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina
(idn/idn)
Kejati NTT Luncurkan Program Jaga Guru untuk Perlindungan Hukum Tenaga Pendidik
Kejati NTT luncurkan program 'Jaga Guru' untuk perlindungan hukum bagi guru. Tujuannya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan mendukung profesionalisme. [453] url asal
#jaksa-kolega-guru-jaga-guru #hari-guru-nasional-2024 #zed-tadung-allo #perlindungan-hukum-tenaga-pendidik #wilayah-ntt #pendidikan #sekolah-sekolah #siswa #kejaksaan #kompetensi-guru #auditorium-universitas-n
Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan program perlindungan hukum bagi guru dengan tajuk Jaksa Kolega Guru (Jaga Guru) dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2024. Peluncuran program tersebut dilakukan di Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Senin (25/11/2024).
Kajati NTT Zed Tadung Allo mengatakan program ini bertujuan untuk melindungi guru dari potensi kriminalisasi hukum di wilayah NTT.
"Guru harus dijamin kenyamanan dan keselamatannya. Kami merasa terpanggil untuk bersama guru mewujudkan prinsip equality before the law," ujar Zed.
Menurut Zed, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik. Kejati NTT berkomitmen untuk melaksanakan program ini di seluruh kabupaten dan kota di NTT, dengan harapan dampaknya dapat dirasakan secara nasional.
Selain memberikan perlindungan hukum, program ini juga memungkinkan guru untuk melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk masalah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tujuan utama program 'Jaga Guru' ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan guru, mencegah tindakan kriminalisasi terhadap guru, dan memberikan pendampingan hukum.
Selain itu, program ini diharapkan mampu mendukung guru untuk bekerja dengan percaya diri tanpa khawatir terhadap ancaman hukum, membangun sinergi antara pendidikan dan penegakan hukum, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas dan transparan.
Zed menambahkan Kejati NTT akan rutin mengadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan forum guru, dengan topik terkait perlindungan hukum, etika profesi, dan prosedur hukum yang relevan bagi tenaga pendidik.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Semy Ndolu, menekankan pentingnya perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa guru memiliki peran penting tidak hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa, yang kadang dapat berisiko hukum.
"Guru perlu dilindungi dalam menjalankan tugasnya, dan kesejahteraan serta kompetensi guru juga harus diperhatikan," ujar Semy.
Peluncuran program ini dihadiri oleh ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, yang berada di Kota Kupang.
(dpw/dpw)
Harapan Supriyani Dapat 'Kado' Vonis Bebas di Momen Hari Guru Nasional 2024
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait dugaan penganiayaan siswa. Dia berharap vonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024. [684] url asal
#himpunan-advokat-muda-indonesia #andre-darmawan #ujang-sutisna #undang-undang #4-baito #sultra #hari-guru #polisi #siswa #jaksa-penuntut #lbh #vonis-ibu-supriyani #terdakwa-supriyani #pendidik #siswanya #rea-supriya
Konawe Selatan - Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani berharap majelis hakim memberikan vonis bebas terhadapnya dalam sidang yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
Sidang putusan perkara Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11) pukul 10.00 Wita. Supriyani sebelumnya didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
"Kebetulan bertepatan dengan Hari Guru dengan vonis Ibu Supriyani. Mudah-mudahan putusan besok (hari ini) menjadi hadiah atau kado buat guru se-Indonesia di momen Hari Guru ini," harap kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada detikcom, Minggu (24/11/2024).
Andre menilai, kasus yang menjerat Supriyani merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik dengan membebaskan Supriyani dari segala tuduhan.
"Bahwa guru sebagai pendidik tidak bisa dikriminalisasi. Karena guru sebenarnya punya tugas yang mulia untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa," tuturnya.
Supriyani pun dipastikan siap menjalani sidang putusan hari ini. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Supriyani untuk menghadapi sidang tersebut.
"Kondisinya baik. Dari Ibu Supriyani tidak ada (persiapan khusus), palingan mempersiapkan mental saja menghadapi besok (hari ini)," beber Andre.
Supriyani juga telah menghadiri doa bersama menjelang sidang. Doa bersama yang dirangkaikan dialog itu digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra pada Minggu (24/11) sore.
"Kita dialog dengan teman-teman terkait perkara ini, sekaligus kita melakukan doa bersama kiranya putusan besok (hari ini) Ibu Supriyani divonis bebas," paparnya.
Andre mengaku akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya setelah sidang putusan tersebut. Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh soal langkah hukum yang dimaksud.
"Yang jelas setelah putusan yang sudah berproses ini seperti kode etik ini kami dorong juga. Langkah-langkah ke depannya seperti apa, nanti kami bahas kembali bersama tim," ungkap Andre.
Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan
Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutisna menyebut anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Supriyani telah melakukan perbuatan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Ujang dalam sidang dakwaan di PN Andoolo pada Kamis (24/10).
Ujang mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar. Supriyani diduga memukul siswa yang tidak fokus mengikuti kegiatan menulis karena bermain-main di dalam kelas.
"Sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," ungkapnya.
Perbuatan Supriyani diduga membuat siswa tersebut mengalami luka memar. Supriyani kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi hingga kini kasusnya bergulir di persidangan.
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," imbuh Ujang.
Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani
JPU kemudian menuntut bebas Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa dalam sidang yang digelar di PN Andoolo pada Senin (11/11). Jaksa pun membeberkan pertimbangannya di balik tuntutan bebas tersebut.
"Menyatakan menuntut Terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum," demikian isi tuntutan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Andoolo.
"Membebaskan Terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo dari dakwaan," lanjut jaksa dalam tuntutannya.
JPU Ujang Sutisna mengaku perbuatan Supriyani merupakan tindak pidana, namun niat jahat atau mens rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan. Salah satu faktor itu lah yang menjadi pertimbangan jaksa.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.
Jaksa menilai Supriyani kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Terdakwa juga dianggap tidak pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya.
"Terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," jelasnya.
(sar/hmw)





