Anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia kini bebas setelah 20 tahun terpisah dari keluarga. Mereka menjalani karantina sebelum kembali ke rumah. [441] url asal
Anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia ternyata bebas dan sudah kembali ke pelukan keluarga mereka masing-masing. Mereka bertemu keluarga setelah terpisah selama hampir 20 tahun.
Dilansir dari detikNews, kelima anggota Bali Nine ditempatkan di pusat karantina Howard Springs, dekat Kota Darwin, untuk menjalani tes medis dan pengarahan sebelum kembali ke keluarga masing-masing.
Kelima anggota kelompok tersebut sebelumnya dijatuhkan hukuman seumur hidup di Indonesia setelah dinyatakan bersalah karena ikut berperan merencanakan penyelundupan lebih dari 8 kilogram (kg) heroin dari Bali ke Australia pada 2005.
Mereka bebas pekan lalu setelah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Australia dicapai untuk mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.
Semua permohonan grasi dan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo sebelumnya tidak pernah digubris hingga November 2024. Namun, mereka akhirnya bisa dipulangkan setelah Prabowo Subianto menjadi presiden.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menjadi perantara kesepakatan dengan Prabowo. Berdasarkan kesepakatan itu, kelimanya dibebaskan atas dasar kemanusiaan, sementara pihak Indonesia mengatakan itu bukan pengampunan.
Namun, pemerintah Indonesia juga tidak menyebutkan ketentuan jika mereka harus tetap dipenjara di Australia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia meminta agar kelimanya melanjutkan rehabilitasi dan dipantau selama di Australia.
Kelompok Bali Nine ditangkap di Bali saat mereka hendak naik pesawat ke Australia. Empat kurir narkoba, yakni Scott Rush, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens ditangkap di bandara Bali, dengan lebih dari 8 kg heroin diikatkan di tubuh mereka. Salah satu pemimpinnya, Andrew Chan, juga ditangkap di bandara.
Myuran Sukumaran, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen ditangkap di sebuah hotel di Kuta dengan bukti sisa-sisa perlengkapan yang digunakan untuk mengikat narkoba ke tubuh para kurir.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati atas peran mereka sebagai pemimpin dan dieksekusi pada April 2015.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
Lima terpidana 'Bali Nine' dipulangkan ke Australia tanpa grasi. Mereka telah menjalani hampir 20 tahun hukuman. PM Albanese berterima kasih kepada Prabowo. [569] url asal
Lima terpidana 'Bali Nine' dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Para napi penyelundup heroin ini dipulangkan tanpa grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana nasib mereka setelah dipulangkan?
Lima gembong narkoba itu telah tiba di Australia pada Minggu (15/12) kemarin. Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk memulangkan mereka.
Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka telah menjalani masa hukuman selama hampir 20 tahun.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima terpidana itu dipindahkan tanpa pengampunan. Itu artinya, mereka masih berstatus terpidana atau tahanan.
"Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Adapun 'Bali Nine' adalah julukan untuk sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 silam. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Operasi penyelundupan narkoba itu dilakukan mereka dengan sangat rapi.
Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Andrew and Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015.
Renae dibebaskan pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Tan Duc meninggal dunia dalam tahanan saat menjalani pidana seumur hidup. Saat ini tersisa lima orang yang masih dihukum yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Lima terpidana itu dipulangkan ke Australia lewat Bandara Ngurah Rai Bali. Penyerahan digelar di ruang VIP bandara.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Pada pukul 10.35 Wita, rombongan lima narapidana Bali Nine dan tiga orang dari Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas pemulangan para napi Bali Nine.
"Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini," kata Albanese dalam postingannya.
Albanese menambahkan ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto 'atas belas kasihnya'.
Lebih lanjut, Pemerintah Australia menyebut status napi narkoba anggota Bali Nine itu akan memiliki kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.
"Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia," lanjutnya.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra menyebut transfer narapidana kasus Bali Nine bergantung pada putusan Australia [676] url asal
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra membeberkan perkembangan transfer atau pemindahan narapidana dua kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Para terpidana dari kedua kasus peredaran narkoba itu adalah lima anggota Bali Nine dan Mary Jane Veloso.
Yusril mengungkapkan draf syarat dan ketentuan permintaan transfer narapidana Bali Nine ke Australia sudah dibuat dan diserahkan ke pemerintah Australia. Menurutnya, kini pemerintah Australia berwenang untuk menyetujui atau tidak syarat dari Indonesia untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang tersisa ke Australia.
"Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Tolong dipelajari dan beri tahu kami kalau setuju," kata Yusril seusai menghadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Yusril menjelaskan tak ada tenggat waktu bagi pemerintah Australia untuk menyetujui draf transfer narapidana yang ditawarkan Indonesia. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan pengampunan atau pengurangan masa tahanan bagi semua narapidana kasus narkotika.
Menurut Yusril, pemberian pengampunan atau pengurangan masa tahanan menjadi kewenangan pemerintah Australia jika lima anggota Bali Nine itu sudah pindah penjara ke Negeri Kanguru. "Jadi, kami transfer Bali Nine tetap sebagai narapidana. Nanti mereka menjalankan hukuman di Australia sesuai keputusan pengadilan di Indonesia," ujar Yusril.
"Kalau nanti Australia mau memberikan grasi, amnesti, remisi, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Australia," imbuhnya.
Yusril telah bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan itu membahas mengenai pemindahan narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine.
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kilogram (kg) heroin ke Australia. Para anggota Bali Nine tersebut, yakni Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.
Filipina Setujui Draf Transfer Mary Jane
Sementara itu, Yusril menyebut draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui dan akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba kan dapat menjalani hukumannya di Filipina.
"Besok (Jumat, 6/12/2024), Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan mungkin akan menandatangani (draf transfer narapidana)," kata Yusril di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis.
Yusril tidak merinci waktu Mary Jane pulang dan menjalani hukumannya di Filipina. Ia hanya menyebut Mary Jane dapat segera dipindah ke negara asalnya setelah pemerintah Filipina menandatangani drafnya.
"Karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak. Baik Filipina maupun Indonesia," kata Yusril.
Melalui perjanjian itu, Yusril berharap hal yang sama dapat dilakukan jika ada warga Indonesia yang terjerat hukum dengan vonis berat di Filipina. Ia menegaskan pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan grasi atau pengampunan terhadap narapidana kasus narkotika.
Yusril mengatakan pertimbangan pemindahan tahanan asing ke negara asalnya berdasarkan lama masa hukumannya. Jika ada orang asing yang dihukum mati atau penjara seumur hidup, maka pemerintah di negara asalnya berhak mengajukan pemindahan narapidana. Hal itu dilakukan melalui perjanjian yang dilakukan dua negara terkait.
"Kalau misalnya ada orang asing nyopet, dihukum sebulan (penjara), untuk apa dikembalikan ke negaranya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina. Keputusan itu adalah hasil dari negosiasi pemerintah Filipina dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
Draf syarat pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia telah diserahkan. Keputusan kini ada di tangan pemerintah Australia, tanpa tenggat waktu. [501] url asal
Draf syarat dan ketentuan berlaku permintaan transfer alias pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia sudah dibuat dan diserahkan ke pemerintah Australia. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah Australia, apakah menyetujui atau tidak syarat dari Indonesia untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang tersisa ke Australia.
"Jangan ditanya pemerintah kita lagi. Tanya pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Tolong dipelajari dan beri tahu kami kalau setuju," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra seusai menghadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Tidak ada tenggat waktu bagi pemerintah Australia untuk menyetujui draf transfer narapidana yang ditawarkan Indonesia. Yusril menegaskan pemerintah tidak akan memberikan pengampunan atau pengurangan masa tahanan bagi semua narapidana kasus narkotika. Baik warga Indonesia maupun asing.
Meski begitu, jika lima anggota Bali Nine sudah pindah penjara ke Negeri Kangguru, pemberian pengampunan atau pengurangan masa tahanan jadi kewenangan pemerintah Australia.
"Sepanjang sejarah, presiden kita tidak pernah memberikan grasi (pengampunan) pada pelaku kasus narkotika. Jadi, kita transfer Bali Nine tetap sebagai narapidana. Nanti mereka menjalankan hukuman di Australia sesuai keputusan pengadilan di Indonesia," kata Yusril.
"Kalau nanti Australia mau memberikan grasi, amnesti, remisi, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Australia," imbuhnya.
Yusril menjelaskan permintaan ekstradisi dari pemerintah asing, berdasarkan pertimbangan masa hukuman. Bukan kasusnya. Jika ada warga negara yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, pemerintah negara asal berhak mengajukan ekstradisi atau pemindahan narapidana ke negara asalnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Yusril bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan itu membahas mengenai pemindahan terdakwa kasus Bali Nine kembali ke Australia.
Dalam pertemuan itu, disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Mendagri Australia tentang permintaan untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia.
Mereka yang masuk dalam Bali Nine adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.