Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan napi 'Bali Nine' tidak dibebaskan. Tapi para napi itu menjalani rehabilitasi di Australia usai dipindahkan dari Indonesia. [338] url asal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa narapidana kasus narkotika kelompok 'Bali Nine' tidak dibebaskan. Tapi para napi itu menjalani rehabilitasi di Australia setelah dipindahkan dari Indonesia.
"Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya," kata Yusril di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).
Yusril menjelaskan berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu, kata dia, tetap dalam pengamatan pemerintah Indonesia.
"Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan," ucapnya.
Seperti diketahui, lima orang anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia menjalani transfer kembali ke negaranya Australia pada Minggu (15/12/2024).
Lima narapidana anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.
Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi. Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Selain dari Australia, narapidana asing yang juga telah dipulangkan berdasarkan kesepakatan kedua negara yakni Mary Jane dari Filipina.
Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina itu, negara lain juga ikut meminta pemulangan warganya kepada pemerintah Indonesia, salah satunya dari Prancis.
Menko Yusril menyebutkan pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang dalam tahap pembicaraan dengan Indonesia. Namun, ia belum memberikan detail nama narapidana yang berpeluang dikembalikan ke negaranya.
"Pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati," imbuh Menko Yusril.
"Pemerintah Australia akan menjalankan proses hukum terhadap mereka selanjutnya. Itu pengakuan kesetaraan kedaulatan hukum kita," kata Willy. [532] url asal
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya angkat bicara mengenai pemulangan lima narapidana gembong narkoba 'Bali Nine' ke negara asal, Australia. Willy memastikan para narapidana itu tetap menjalani hukuman di Australia.
"Para narapidana itu dipindahkan dalam status tetap sebagai tahanan, dan Pemerintah Australia akan menjalankan proses hukum terhadap mereka selanjutnya. Itu pengakuan kesetaraan kedaulatan hukum kita," kata Willy kepada wartawan, Sabtu (15/12/2024).
Lebih jauh Willy menilai adanya kesepahaman Pengaturan Praktis atau practical agreement antara RI dan Australia menandakan penghormatan yang pantas dari pemerintah Australia kepada RI. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan menjadi modal diplomasi RI di masa yang akan datang.
"Dalam kesepakatan praktis yang ditandatangani ada syarat yang diajukan Indonesia, mulai dari pengakuan hukum Indonesia, akses memantau, hingga mencekal kelimanya. Mereka menghormati kedaulatan kita, ini penting dalam hubungan bilateral. Kita akan lanjutkan dengan kerangka yang lebih komprehensif dalam pembahasan di DPR," ujarnya.
Polikus Partai NasDem Dapil Jatim XI ini menyampaikan, sebagai bagian dari warga global, penting bagi RI terus membina hubungan baik. Khususnya, dengan negara-negara tetangga.
"Kalau kita lihat sejak awal transfer of prisoners yang diimplementasikan lewat practical agreement merupakan diskresi Presiden diarahkan untuk membina hubungan baik dengan negara-negara tetangga. Saya kira setelah surat-surat resminya diterima DPR pasca reses kita bisa mendetailkannya mungkin dalam rupa perjanjian yang lebih komprehensif" ucapnya.
Willy berharap ke depannya pemerintah Australia bisa membuka diri terhadap tantangan-tangan diplomatik dan hukum yang dihadapi RI. "Ada soal penyelundupan orang, ada soal transit pengungsi, dan lainnya yang bisa di dorong pemerintah Indonesia untuk sama-sama diselesaikan bersama Australia. Jadi kita perlu lihat transfer of prisoner ini dalam pandangan jauh ke depan bukan hanya persoalan an sich-nya," terangnya.
Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengatakan kelima napi itu telah ditransfer dari Bali pada pagi tadi dan telah mendarat di Darwin, Australia. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan kelima napi itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Pada pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang Narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, masuk Informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat, rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.
Penandatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Lima terpidana 'Bali Nine' dipulangkan ke Australia tanpa grasi. Mereka telah menjalani hampir 20 tahun hukuman. PM Albanese berterima kasih kepada Prabowo. [569] url asal
Lima terpidana 'Bali Nine' dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Para napi penyelundup heroin ini dipulangkan tanpa grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana nasib mereka setelah dipulangkan?
Lima gembong narkoba itu telah tiba di Australia pada Minggu (15/12) kemarin. Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk memulangkan mereka.
Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka telah menjalani masa hukuman selama hampir 20 tahun.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima terpidana itu dipindahkan tanpa pengampunan. Itu artinya, mereka masih berstatus terpidana atau tahanan.
"Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Adapun 'Bali Nine' adalah julukan untuk sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 silam. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Operasi penyelundupan narkoba itu dilakukan mereka dengan sangat rapi.
Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Andrew and Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015.
Renae dibebaskan pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Tan Duc meninggal dunia dalam tahanan saat menjalani pidana seumur hidup. Saat ini tersisa lima orang yang masih dihukum yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Lima terpidana itu dipulangkan ke Australia lewat Bandara Ngurah Rai Bali. Penyerahan digelar di ruang VIP bandara.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Pada pukul 10.35 Wita, rombongan lima narapidana Bali Nine dan tiga orang dari Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas pemulangan para napi Bali Nine.
"Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini," kata Albanese dalam postingannya.
Albanese menambahkan ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto 'atas belas kasihnya'.
Lebih lanjut, Pemerintah Australia menyebut status napi narkoba anggota Bali Nine itu akan memiliki kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.
"Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia," lanjutnya.