Menkum Supratman sebut hasil asesmen sementara didapati dari 44.000 napi, yang dinyatakan layak menerima amnesti sebanyak 19.000 napi Halaman all [555] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jumlah sementara narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Supratman menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan verifikasi dan asesmen terhadap para calon penerima amnesti.
“Ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga meminta dukungan DPR agar Kementerian Hukum bisa segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan asesmen.
“Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
“Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 5 Februari 2025.
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ujarnya.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," kata Pigai.
Menkum Supratman sebut hasil asesmen sementara didapati dari 44.000 napi, yang dinyatakan layak menerima amnesti sebanyak 19.000 napi Halaman all [555] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jumlah sementara narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Supratman menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan verifikasi dan asesmen terhadap para calon penerima amnesti.
“Ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga meminta dukungan DPR agar Kementerian Hukum bisa segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan asesmen.
“Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
“Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 5 Februari 2025.
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ujarnya.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," kata Pigai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti terhadap 19 ribu narapidana ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, dan juga ... [109] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti terhadap 19 ribu narapidana ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, dan juga sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
Dia mengatakan awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana, namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sebanyak 9 ribu narapidana yang akan mendapatkan pengampunan juga belum pasti. Karena, kata dia, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti terhadap 19 ribu narapidana (napi) ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, dan ... [282] url asal
Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti terhadap 19 ribu narapidana (napi) ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, dan juga sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
Dia mengatakan awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Namun, dia mengatakan bahwa angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, kata dia, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut dia, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," tutur dia.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya pun sudah memberikan amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Sehingga, dia menilai pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu hal yang tidak mungkin.
"Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ujarnya.
Komando Distrik Militer (Kodim) 0823/Situbondo memberikan sosialisasi memperkuat disiplin dan kepatuhan terhadap aturan hukum di lingkungan Tentara ... [244] url asal
Situbondo (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0823/Situbondo memberikan sosialisasi memperkuat disiplin dan kepatuhan terhadap aturan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepada jajaran prajurit di Jawa Timur, Senin.
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0823/ Situbondo Mayor Kav Aan Jauhari mengemukakan, kegiatan sosialisasi aturan hukum di lingkungan TNI ini menghadirkan narasumber dari Detasemen Polisi Militer Subdenpom V/3-5 Situbondo (Denpom).
"Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh prajurit dan PNS TNI. Ini bertujuan untuk menegaskan bahwa pentingnya tata tertib serta kesadaran hukum dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam kedinasan maupun bermasyarakat," ujar Aan di Jawa Timur, Senin.
Kasdim 0823/ Situbondo menegaskan bahwa kegiatan ini menekankan kepada seluruh prajurit TNI dan PNS TNI mengenai kewajiban untuk menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum.
"Saya berharap melalui sosialisasi ini kami semua dapat lebih memahami aturan yang harus dipatuhi serta konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit," ujar Mayor Kav Aan Jauhari.
Dia menegaskan, sosialisasi bagi prajurit di jajaran Kodim 0823 ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin diri.
"Jadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memahami lebih dalam aturan yang berlaku, sehingga kita dapat terhindar dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan," kata Mayor Kav Aan Jauhari di hadapan prajurit.
Sosialisasi ini diharapkan pula seluruh personel semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kedisiplinan serta kepatuhan hukum dalam setiap melakukan tindakan.
"Hal ini sejalan dengan komitmen TNI untuk selalu menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara," kata Kasdim.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Diponegoro Universitas Diponegoro (Undip) menggelar dialog publik yang membahas mengenai UU Kejaksaan. [617] url asal
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Diponegoro Universitas Diponegoro (Undip) menggelar dialog publik yang membahas mengenai UU Kejaksaan. Diskusi itu menyoroti sejumlah poin dalam revisi aturan tersebut, mulai kewenangan penggunaan senjata api hingga soal rangkap jabatan.
Kegiatan dialog publik ini digelar di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/2/2025). Diskusi itu mengangkat tema 'Undang-Undang Kejaksaan: Penegakan Keadilan hingga Integritas Lembaga' dan menghadirkan tiga narasumber yaitu ahli hukum tata negara Undip, Prof Dr Lita Tyesta, ahli hukum pidana Undip Aista Wisnu Putra, dan Wakil Ketua KNPI Jawa Tengah Fawwaz Arif Al Jabar.
Dalam paparannya, Lita menyoroti perubahan batas usia minimal jaksa yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021. Lita mengatakan hal itu berbeda dengan institusi lembaga lain yang justru memberikan batas usia lebih tua yang menurut dia hal itu diperlukan karena jabatan yang memiliki kewenangan penegakan hukum, kedewasaan berpikir dan bertindak menjadi faktor utama.
Hal lain yang disoroti Lita adalah penugasan jaksa pada institusi lain yang harus mempunyai alasan dan urgensi yang kuat. Selain itu, Lita mempertanyakan wacana perlindungan jaksa hingga derajat keluarganya ketiga.
Kewenangan penggunaan senjata api juga menjadi salah satu pasal yang disoroti Lita. Dia bertanya-tanya mengenai banyak atau tidaknya kabar seorang jaksa yang mendapatkan ancaman fatal hingga mengancam nyawa.
Di samping itu, Lita berbicara mengenai perluasan kedudukan Jaksa Agung yang harus memiliki dasar yang kuat. Termasuk juga mengenai pemberhentian Jaksa Agung yang dinilai masih membingungkan.
Atas kondisi tersebut, dia mengatakan dimungkinkan adanya perubahan atas UU Kejaksaan yang telah berlaku. Menurut Lita, UU Kejaksaan ini berpotensi diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sorotan yang sama disampaikan Aista Wisnu Putra. Dia mengatakan imunitas pada jaksa ini dapat menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum, khususnya dapat mengganggu sinergi dengan lembaga lain.
Dia juga meminta kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang independen dengan berbentuk lembaga non eksekutif. Selain itu, dia ingin pengawasan eksternal terhadap kejaksaan ditingkatkan dengan memperluas kewenangan komisi kejaksaan.
Kegiatan diskusi publik PMII Undip tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan sebagai berikut:
1. Diperlukan adanya revisi dan juga pengawasan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tentunya untuk bisa memberikan kewenanganyang signifikan kepada Kejaksaan namun dalam hal ini harus diimbangi dengan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggapbermasalah dan juga penguatan mekanisme pengawasan eksternal. 2. Perubahan UU Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan, beberapa pasal justru berpotensimelemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. 3. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinyapenyalahgunaan kekuasaan, merusak independensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balances. 4. Tanpa perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, perubahan ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. 5. UU Kejaksaan yang baru menguatkan wewenang jaksa dalam banyak aspek, termasuk pemberian senjata api untukperlindungan diri dan perluasan kewenangan, justru menambah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. 6. Dibutuhkan kewenangan tambahan untuk memberikan pengawasan terhadap pasal yang beresiko disalah gunakan yangdapat mencederai prinsip keadilan. 7. Judicial Review sebagai sebuah solusi untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16tahun 2004.
Vava selaku Ketua PMII Komisariat Diponegoro mengatakan diskusi publik ini untuk membahas isu yang penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dia menekankan mengenai pentingnya peran mahasiswa untuk mengawal demokrasi di Indonesia.
"Hadirnya dialog publik dengan judul Undang-Undang Kejaksaan: Penegakan Keadilan Hingga Integritas Lembaga dari PMII Komisariat Diponegoro merupakan upaya merespons isu yang cukup krusial untuk dibahas. Sebagai ketua saya izin memantik untuk semua peserta untuk nantinya berdiskusi dengan pemateri terkait hal tersebut. Pengawalan demokrasi haruslah kita jaga sebagai elemen penting dari kehidupan bermasyarakat khususnya kita mahasiswa. Hidup mahasiswa!" kata Vava.
Lihat juga Video Jaksa Agung Buka Rakernas 2025: Perkuat Tekad Jaga Keadilan
Menkum Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura. Menteri... | Halaman Lengkap [249] url asal
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.
Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ucap Supratman dalan rapat.
Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.
"Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," terang Supratman.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.
Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Bos Skincare Mira Hayati merupakan tersangka kasus kosmetik berbahaya. Saat ini menjalani penahanan di Rutan Makassar bersama 2 tersangka lainnya. Halaman all [613] url asal
MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik (skincare) berbahaya.
Dari informasi yang beredar, tersangka Mira Hayati selaku pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya dikabarkan bebas keluar dari Rutan Makassar dengan beralasan masalah kesehatan.
Sedangkan dua tersangka lainnya juga pemilik kosmetik berbahaya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim dikabarkan mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan setempat.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahanan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Antara.
Andi Erdiyangsah menjelaskan, Mira Hayati memang ke luar rumah sakit tapi ada alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar. Ia menegaskan, Mira Hayati datang ke rumah sakit itu bukan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus.
"Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," paparnya lagi.
Ia melanjutkan, Mira Hayati saat ini bukan wewenang Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan. Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain Mira Hayati, dua tersangka lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim yang dikabarkan mendapat fasilitas khusus, Erdiyangsah kembali membantah informasi tersebut karena tidak jelas kebenarannya.
Ia kembali menekankan, kondisi dan hak dalam rutan berlaku sama untuk semuanya tahanan dan warga binaan.
Kelebihan kapasitas
Sejauh ini, Rutan Kelas I Makassar telah mengalami kelebihan kapasitas sampai 100 persen. Kapasitas daya tampung idealnya maksimal 1.000 orang, namun kini telah menampung 2.225 warga binaan dan tahanan sehingga semua warga binaan tidak ada dibedakan semua mengalami kondisi dan perlakuan yang sama.
"Salah satunya adalah sel khusus di tempati tahanan baru yakni Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) itu kamar seharusnya dihuni hanya tiga orang, tapi sekarang sudah melebihi kapasitas, dihuni 15 orang. Jadi, tidak ada yang diistimewakan,” ujarnya.
Sementara itu, dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil turut menanggapi dan membenarkan kondisi Mira Hayati sedang mengkhawatirkan sehingga di rujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan, bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada perlakukan istimewa bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pidana.
“Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral (disorot). Rutan hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Jayadi kembali menegaskan.
Oknum ASN Kemenkumham Sulbar, RB, ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp 135 juta. Pelaku meminjam uang tanpa mengembalikannya. [357] url asal
Oknum ASN Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RB (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135 juta. Oknum pegawai Rutan Mamasa itu awalnya meminjam uang tersebut dari pria bernama Asbar, namun tak kunjung dikembalikan.
"(Pelaku) pegawai Rutan Mamasa," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Herman mengatakan kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada 2024. Saat itu pelaku meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji mengembalikan dalam waktu dekat.
"Namun hingga saat ini uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan," terangnya.
Korban kemudian melaporkan pelaku pada akhir 2024 atas kasus penipuan dan penggelapan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Februari 2025.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Herman menambahkan pelaku dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dari kasus ini, pihaknya mengimbau agar warga berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar.
"Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang," pungkasnya.
Terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran. [243] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman mengatakan pemberian amnesti itu akan meminta pertimbangan dari DPR.
Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.
Supratman mengatakan amnesti itu diberikan dengan memperhatikan empat kriteria. Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.
"Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," imbuh dia.
Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran", usai Presiden Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi. [1,569] url asal
Diaspora Indonesia dan warga negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran" mereka, usai Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang "tidak bersurat" dan memiliki "catatan kriminal".
Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphia yang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi AS mengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.
Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.
Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.
Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.
'Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris'
Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, "terjadi kepanikan" di kalangan WNI di AS.
"Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu," kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).
"Kepanikan" dan "histeria" ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.
Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.
"Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran," kata dia.
Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.
"Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas," tutur Sinta.
"Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja," ujarnya kemudian.
Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.
Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.
Salah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025. (Getty Images)
Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.
"Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali."
"Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu," jelas Sinta.
"Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak."
Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.
Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.
Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.
Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.
Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.
"Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida," kata Sinta.
Dua WNI ditahan otoritas AS
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.
Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.
Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota "sanctuary".
Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.
"Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal," kata Nando.
Protes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran. (Getty Images)
Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar dua WNI ditindak otoritas AS. Salah dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.
"Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
"Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis," jelas Nando.
Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.
Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York," kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).
Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.
Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.
Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.
Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.
Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.
Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.
"Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor," kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta
Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?
Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.
Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.
Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.
Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.
"Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan," kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?
Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.
Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.
Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.
"Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga," kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.
Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?
Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.
"Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).
Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut "visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya."
Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?
Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.
Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.
Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.
Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.
Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.
Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.
"Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi," kata Hikmahanto.
Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi ... [546] url asal
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos, hingga Brimob dari Timika, Kabupaten Mimika, memperkuat pengamanan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK: Salah satu syarat ekstradisi Tannos adalah kelanjutan penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos adalah kepastian soal kelanjutan terhadap proses hukumnya.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh karena KPK bersama semua instansi terkait kini tengah fokus dalam melengkapi persyaratan ekstradisi dari Negeri Singa.
Tim Bareskrim amankan mobil boks bawa ganja 500 kg di Pasaman Barat
Satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika ditangkap petugas kepolisian yang berpakaian preman di di Jalan lintas Padang-Simpang Empat tepatnya di Rambah, Jorong IV Koto Barat, Nagari IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (16/2).
"Benar, informasinya ada penangkapan narkotika dari tim gabungan Bareskrim Polri," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Minggu.
Kajati NTT komitmen berantas TPPO yang tertinggi di Indonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo, menegaskan komitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di wilayah NTT merupakan kasus TPPO tertinggi di Indonesia.
“Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya di Kupang, Minggu.
Sebagai langkah komitmenya pada Jumat (14/2), pihaknya menangkap Goris yang merupakan seorang DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di NTT.
KPK pindahkan penahanan empat tersangka Dinas PUPR ke Polda Kalsel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.
"Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi dari Banjarmasin, Minggu.
Sebelumnya, empat tersangka yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur.
Kapolres: Brimob Timika bantu perkuat pengamanan di Puncak Jaya
Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya mendapat bantuan pasukan Brimob dari Timika, Kabupaten Mimika, sebanyak 20 personel yang akan memperkuat pengamanan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
"Anggota Brimob ini telah berada di Mulia dan bergabung dengan anggota lainnya di Mapolres Puncak Jaya," kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara yang dihubungi dari Jayapura, Minggu petang.