
Oknum Pegawai Rutan Mamasa Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 135 Juta
Oknum ASN Kemenkumham Sulbar, RB, ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp 135 juta. Pelaku meminjam uang tanpa mengembalikannya.
(Detik) 17/02/25 11:00 77835
Mamasa -Oknum ASN Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RB (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135 juta. Oknum pegawai Rutan Mamasa itu awalnya meminjam uang tersebut dari pria bernama Asbar, namun tak kunjung dikembalikan.
"(Pelaku) pegawai Rutan Mamasa," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Herman mengatakan kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada 2024. Saat itu pelaku meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji mengembalikan dalam waktu dekat.
"Namun hingga saat ini uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan," terangnya.
Korban kemudian melaporkan pelaku pada akhir 2024 atas kasus penipuan dan penggelapan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Februari 2025.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Herman menambahkan pelaku dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dari kasus ini, pihaknya mengimbau agar warga berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar.
"Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang," pungkasnya.
(sar/sar)
#penipuan #penggelapan #rutan-mamasa #kemenkumham #pinjaman-uang #sulawesi-barat #tersangka-kasus-penipuan-rp-135-juta #oknum-pegawai-rutan-mamasa #polresta-mamuju #herman-basir #kuhp #kasi #ancaman-hukuman #korban