Kemlu Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka terkait tindakan aparat imigrasi Amerika Serikat terhadap penahanan yang dianggap tak melalui prosedur. [386] url asal
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka terkait tindakan aparat imigrasi Amerika Serikat terhadap penahanan yang dianggap tak melalui prosedur.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkap permintaan Indonesia saat konferensi pers di Gedung Palapa, Kamis (24/4).
"Indonesia melalui perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas yang ada di Amerika Serikat," kata dia.
"Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI yang tidak melalui due process, antara lain ada yang visanya masih berlaku dan dicabut," imbuh Judha.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, menghormati kedaulatan AS yang ingin menegakan hukum imigrasi. Di sisi lain, RI juga meminta agar proses penegakan yang dilakukan tetap mempertimbangkan hukum yang berlaku.
"Kita juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat untuk memastikan agar hak-hak para warga kita tetap terpenuhi," ucap Judha.
Sebelumnya, salah satu WNI di AS Aditya Wahyu Harsono ditangkap otoritas imigrasi AS pada Maret. Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Pengacara Aditya, Sarah Gad mengatakan visa pelajar F-1 milik kliennya juga dicabut secara diam-diam setelah ditangkap, demikian dikutip The Guardian.
Aditya mengaku ke petugas imigrasi AS bahwa visa itu masih berlaku hingga Juni 2026.
Gad mengatakan otoritas AS mencabut visanya tanpa pemberitahuan dan mereka mengeklaim warga RI itu telah melewati batas waktu.
Kementerian Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security /DHS) menyatakan pencabutan visa itu dilakukan karena tuduhan pelanggaran ringan berupa grafiti di truk gandeng. Imbas aksi itu, dia didenda sebesar US$100.
Untuk kasus ringan itu, Aditya dibebaskan dengan jaminan US$5.000 pada 10 April. Namun, DHS mengajukan pemberitahuan untuk banding atas kasus tersebut yang otomatis memicu penangguhan dan membuat dia tetap ditahan.
Aditya beragama Islam dan sering mengunggah postingan di media sosial untuk mendukung bantuan kemanusiaan bagi Gaza. Ia juga mengelola lembaga nirlaba kecil yang menjual karya seni dan pernak-pernik, lalu hasilnya disumbangkan ke organisasi-organisasi untuk membantu Gaza.
Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar akan memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.
Selain itu, Trump juga memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra jamin perlindungan bagi mahasiswa Indonesia yang ditangkap di AS. Kementerian Luar Negeri siap mendampingi secara hukum. [198] url asal
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah bakal memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang ditangkap oleh aparat di Amerika Serikat (AS).
Yusril menegaskan perlindungan itu akan diberikan tanpa syarat terhadap seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan hukum di negara lain.
"Iya, pasti warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi. Apalagi yang enggak salah," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (17/4).
Sebelumnya mahasiswa asal Indonesia Aditya Harsono mengikuti aksi protes atas pembunuhan George Floyd dan ditangkap atas tuduhan berkumpul secara tidak sah atas gerakan Black Lives Matter.
Namun, kasus tersebut akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut atas dasar "kepentingan keadilan." Kasus Aditya juga kembali disidangkan di persidangan imigrasi pada Kamis pekan lalu dengan agenda penetapan jaminan yang hanya berlangsung beberapa jam.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah melakukan pendampingan secara hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang ditangkap otoritas setempat, Aditya Harsono.
Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha memastikan pendampingan untuk Aditya.
"Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," kata Judha dalam rilis resmi, Selasa (14/5).
Kemlu RI mengatakan ada empat WNI di Amerika Serikat yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran di AS. [283] url asal
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan ada empat WNI di Amerika Serikat yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran di AS. Satu di antaranya telah dideportasi.
"Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi," ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, Kamis (6/3).
Di luar WNI yang sudah dideportasi tersebut, tiga WNI yang bermasalah di AS lainnya terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia, dan seorang WNI di New York.
"Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing," kata Judha.
Ia menambahkan, dua WNI di Atlanta tersebut akan menjalani sidang mereka pada 12 Maret mendatang.
Lebih lanjut, direktur Kemlu RI itu menjelaskan bahwa apabila seorang WNI mendapat hukuman deportasi, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar "subject of interest" oleh imigrasi RI, sehingga yang bersangkutan akan diteliti lebih lanjut apabila hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.
Diketahui, sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar "final order of removal" dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.
Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.
Mengakui semakin kerasnya penindakan terhadap imigran di Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Judha mengimbau supaya WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata dia.
Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran", usai Presiden Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi. [1,569] url asal
Diaspora Indonesia dan warga negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran" mereka, usai Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang "tidak bersurat" dan memiliki "catatan kriminal".
Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphia yang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi AS mengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.
Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.
Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.
Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.
'Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris'
Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, "terjadi kepanikan" di kalangan WNI di AS.
"Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu," kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).
"Kepanikan" dan "histeria" ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.
Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.
"Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran," kata dia.
Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.
"Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas," tutur Sinta.
"Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja," ujarnya kemudian.
Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.
Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.
Salah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025. (Getty Images)
Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.
"Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali."
"Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu," jelas Sinta.
"Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak."
Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.
Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.
Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.
Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.
Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.
"Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida," kata Sinta.
Dua WNI ditahan otoritas AS
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.
Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.
Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota "sanctuary".
Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.
"Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal," kata Nando.
Protes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran. (Getty Images)
Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar dua WNI ditindak otoritas AS. Salah dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.
"Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
"Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis," jelas Nando.
Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.
Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York," kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).
Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.
Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.
Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.
Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.
Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.
Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.
"Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor," kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta
Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?
Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.
Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.
Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.
Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.
"Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan," kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?
Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.
Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.
Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.
"Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga," kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.
Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?
Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.
"Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).
Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut "visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya."
Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?
Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.
Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.
Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.
Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.
Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.
Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.
"Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi," kata Hikmahanto.
Kemlu mengatakan dua orang WNI ditahan di Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi yang diperketat sejak Donald Trump resmi menjabat Presiden AS. [297] url asal
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi yang diperketat sejak Donald Trump resmi menjabat Presiden AS. Kemlu menyebut jumlah WNI yang berstatus imigran ilegal di AS cukup tinggi.
"Sekitar 66 ribu yang ada di Amerika, yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat, pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan, namun angkanya cukup tinggi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut WNI yang berstatus imigran ilegal tidak cuma terjadi di AS. Dia mengatakan pemerintah tidak akan berusaha membebaskan para WNI dari pelanggaran keimigrasian jika statusnya ilegal. Pemerintah, kata dia, hanya akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum.
"Jadi tugas negara sekali lagi adalah untuk melakukan pelindungan. Namun pelindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara seterusnya, termasuk hukum keimigrasian," ucap dia.
Judha menegaskan masalah keimigrasian tak boleh dianggap remeh. Dia mengatakan imigran ilegal rentan dieksploitasi.
"Nah ketika rentan, rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan (identifikasi dan administrasi lainnya)," ujarnya.
Judha mengatakan Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan WNI yang ditangkap di AS terkait masalah imigrasi. Dia meminta WNI di AS tetap tenang dan mematuhi aturan.
"Kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang. Namun, tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS," ujarnya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.