MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah dugaan skandal memalukan mencoreng institusi kepolisian di Polres Asahan. Seorang tahanan perempuan kasus narkoba berinisial LS (23) diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua perwira sekaligus pejabat di Polres tersebut.
Kabar ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Alamsyah, membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/5/2025).
Alamsyah mengungkapkan, kliennya yang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan berinisial AKP S, dan seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berinisial Ipda S.
"Selama klien kami menjalani masa penahanan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah kepada awak media di depan Bid Propam Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan, LS merupakan istri dari Chandra, seorang pecatan TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terduga bandar narkoba. Chandra sempat kabur dengan menembaki polisi saat hendak ditangkap di kediamannya pada Februari 2025, di mana polisi menemukan 10 kilogram sabu. LS kemudian ditangkap pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan mengetahui peredaran narkoba namun tidak melapor.
"Dugaan pelecehan seksual terhadap LS terjadi selama ia ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan," ujar Alamsyah.
Alamsyah membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh kedua perwira tersebut. Katanya, untuk Kasat Tahti AKP S, dugaan pelecehan berawal dari pemberian handphone kepada LS selama masa tahanan. Setelah itu, AKP S diduga terus menerus menghubungi LS melalui chat dan video call dengan bahasa yang tidak sopan, bahkan mengajak video call saat mandi. Tak hanya itu, AKP S juga diduga menyuruh korban datang ke kamarnya dengan alasan ingin mengajak berbicara.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," ungkap Alamsyah.
Sementara itu, Kanit Reserse Narkoba Ipda S diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS. Berdasarkan pengakuan korban, Ipda S diduga sering mengeluarkan LS dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan di ruang kerjanya. Namun, setibanya di ruangan, Ipda S diduga menciumi korban hingga mengajaknya bersetubuh. Dugaan pelecehan ini terjadi setelah dua pekan LS ditahan.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," jelas Alamsyah.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan kuasa hukum korban.
"Kami cek dulu ya," singkat Kompol Siti.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua perwira Polres Asahan ini tentu menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian dan menuntut adanya investigasi yang transparan dan tuntas.
Tiga narapidana Rutan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Polda Lampung. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan terhadap wanita hingga kerugian Rp 150 juta. [362] url asal
Tiga narapidana Rutan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Polda Lampung. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
Adapun ketiga narapidana tersebut yakni Armal Adi Putra, Elwani dan Fernanda.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan ketiganya diamankan tim Subdit V Cybercrime setelah korban melapor.
"Ketiganya yakni A, E dan F ini merupakan narapidana yang ada di Lampung. Ketiganya melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp 150 juta," katanya, Rabu (30/4/2025).
Pemeriksaan dan penipuan ini, kata Dery, dilakukan berawal dari salah satu pelaku mengajak korban berkenalan melalui media sosial.
"Awalnya tersangka E berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone dan terus berkomunikasi. E ini mengaku sebagai anggota polisi," jelasnya.
"Komunikasi intens ini berujung terjadinya pemberian data konteks seksual disertai ancaman pelaku untuk disebarluaskan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dibantu oleh seorang wanita bernama Mike Anggraini yang merupakan istri dari salah satu tersangka.
"Ada tersangka lainnya berinisial MA, ini merupakan istri dari salah satu narapidana," ujarnya.
Derry menambahkan, keempat tersangka dalam perkara penipuan dan pemerasan ini bakal dijerat Pasal 35, sebagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Kami menegaskan kasus ini masih terus didalami, guna mengungkap jaringan terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.
Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
SURABAYA, KOMPAS.com - Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti memerkosa tahanan wanita.
Selain dipecat, LC juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
"Sejak 21 April 2025, saudara LC ditetapkan tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dikonfirmasi Kamis (24/4/2025) malam.
Dua hari setelahnya, menurut Jules, LC juga dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang komisi etik Polri pada Rabu (23/4/2025).
Usai dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
Diketahui, kejadian ini bermula dari adanya laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Pacitan pada 12 April 2025.
Diduga, Aiptu LC yang saat merupakan pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.
PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana perdagangan orang.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.
Sejak Rabu (23/4/2025), tersangka LC sudah ditahan di rumah tahanan Polri Polda Jatim berdasarkan surat penahanan Nomor 103 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Polda Jatim telah memecat anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita. - Bagian all [356] url asal
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim telah memecat anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita. Sanksi berat itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Aiptu LC sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kasat Tahti atau Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan. Sedangkan korbannya perempuan berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah yang ditahan atas kasus muncikari.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
“Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil sidang, kata dia, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela. “Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," katanya.
Selain proses etik, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polda Jatim menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Jules.
Dalam perkara ini, LC masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, oknum polisi diduga memerkosa tahanan perempuan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang tahanan Polres Pacitan.
Perbuataan dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 4 April 2025. Saat itu kondisi ruang tahanan dalam keadaan sepi.
Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita. - Bagian all [288] url asal
SURABAYA, iNews.id - Anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela. “Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," katanya, Kamis (24/4/2025).
Selain proses etik, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polda Jatim menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Jules.
Dalam perkara ini, LC masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, kasus pemerkosaan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan ... [313] url asal
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujarnya.
Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kabid Humas.
Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjuangan Raden Ajeng Kartini tidak padam hingga saat ini. Jika sebelumnya Kartini memperjuangkan emansipasi wanita, kini perjuangan itu dibawa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini untuk membuktikan kepemimpinan perempuan dalam memperkuat reformasi birokrasi pada pemerintahan.
"Pemikiran, idealisme, dan perjuangan R.A Kartini menginspirasi jalan hidup saya, terutama untuk membuktikan bahwa kepemimpinan Perempuan bisa membawa perubahan positif bagi negeri," ungkap Rini, Senin (21/4/2025).
Emansipasi yang diperjuangkan RA Kartini dimaknai lebih luas oleh Rini. Bukan sekadar kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Namun lebih dari itu.
"Emansipasi itu bagi saya bukan sekadar kesetaraan tetapi lebih kepada diberikan ruang yang luas supaya perempuan itu bisa memberikan suara untuk berkontribusi dan juga untuk Kontribusi. Berfikir, bertindak dan berkontribusi," ujarnya.
Diketahui, perjalanan karier rini sebagai birokrat dimulai dari posisi paling dasar sebagai CPNS pada tahun 1990. Sejumlah jabatan struktural pernah dipercayakan pada wanita kelahiran Bandung, 29 Mei 1965 ini. Tahun 2013 sampai dengan 2021, Rini mengemban amanah sebagai Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Kementerian PANRB. Kemudian ia dipercaya menjabat Sekretaris Kementerian PANRB.
Tidak mudah baginya mengurai benang kusut birokrasi di negeri ini, terlebih sebagai seorang pemimpin perempuan. Meski meja birokrasi kerap dianggap tak penting dan rumit, Rini meyakini kebijakan serta pelayanan publik yang dirasakan masyarakat dimulai dari birokrasi yang bersih. Termasuk dari gaya kepemimpinan para birokrat yang selayaknya tidak menciptakan iklim birokrasi yang rumit.
Rini mengungkapkan bekerja secara jujur dalam bidang yang ia lakoni adalah bentuk rasa syukur terhadap Sang Pencipta.
"Ini adalah ungkapan dan bentuk rasa terima kasih saya kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang belum tentu semua orang bisa rasakan, terutama kesempatan untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi negeri tercinta," ujarnya.
Kegigihan Rini lahir dari nilai-nilai yang ditanamkan keluarganya sejak dini. Nilai utama yang ditanamkan adalah ibadah. Baginya, ibadah adalah fondasi dalam langkahnya termasuk dalam pekerjaan.
Kejujuran, kedisiplinan, dan integritas tinggi juga salah satu nilai yang ditanamkan keluarganya. Rini mengamini bahwa integritas membentuk karakter yang kuat bagi setiap individu.
Pendidikan menjadi perhatian bagi kedua orang tua Rini. Sebelum merantau ke Jakarta menjadi seorang CPNS, ia mengenyam pendidikan di Kota Bandung. Rini mengisahkan, orang tuanya menginginkan agar Ia memiliki disiplin yang tinggi.
"Salah satu pilihan pendidikan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter saya adalah di SMP dan SMA St. Angela Bandung, sebuah sekolah yang terkenal dengan kedisiplinan yang ketat," jelasnya.
Rini sempat bercita-cita melanjutkan pendidikan di UGM maupun IPB. Namun orang tuanya tidak mengizinkan ia kuliah di luar Bumi Parahyangan. Jalan hidupnya menuntun Rini melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.Sebuah keputusan yang ternyata membentuk jalur karier seorang Rini Widyantini.
"Saya tertarik dengan dunia hukum karena ingin memahami bagaimana aturan-aturan yang ada dapat membentuk masyarakat dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Ia menjadi mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan lebih cepat daripada rekan angkatannya. Suatu Ketika ia bertemu seorang dari Sekretariat Negara yang tengah mencari calon-calon terbaik untuk bergabung dalam instansi tersebut.
Dengan perhitungan tepat, Rini menerima penawaran itu. Serangkaian tes dijalaninya hingga bekerja di Sekretariat Negara, dan kemudian ditugaskan di Kementerian PANRB. Beberapa tahun mengabdikan diri, ia mendapat beasiswa dari Pemerintah Australia untuk melanjutkan S-2. Pada 1997, Rini mulai berkuliah di The Flinders University of South Australia mengambil jurusan Public Management.
Dengan berbagai nilai dasar dalam diri, serta pendidikan yang mendukung kariernya, menjadikan Rini sebagai perempuan pertama dalam sejarah yang duduk sebagai Menteri PANRB. Rini menilai perjalanannya ini penuh tantangan sekaligus makna.
Posisi ini merupakan titik tertinggi dalam memegang komando reformasi birokrasi di Indonesia. Meski ia menyadari bahwa amanah ini adalah jabatan politik yang dinamis.
"Meraih posisi ini bukan hanya sebuah prestasi besar dalam dunia birokrasi, tetapi juga sebuah pencapaian luar biasa mengingat jabatan menteri merupakan bagian dari karier politik yang sangat dinamis," ungkapnya.
Rini berkisah, dalam pemerintahan, tentu perempuan kerap dipandang sebelah mata. Namun pandangan-pandangan itu bisa dipatahkan dengan etos kerja Rini. Dengan idealisme yang dimilikinya, Rini membuktikan bahwa ia bisa melakukan pekerjaannya dengan integritas tinggi.
Kementerian yang dipimpinnya ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Tentu dalam menerbitkan aturan, harus dilakukan dengan cermat, detail, hati-hati, dan tidak ada kepentingan sepihak.
"Terkadang ada yang menganggap saya terlalu idealis, saya sebenarnya berupaya mencurahkan seluruh kemampuan saya dengan sepenuh hati agar peran saya dapat memberikan manfaat," tambahnya.
Kepada timnya di Kementerian PANRB, Rini berpesan agar melakukan pekerjaan dengan ikhlas. Ada konsekuensi ketika seorang wanita sudah menentukan pilihan untuk menjadi pekerja.
Seringkali ia dipercaya memimpin sebuah tim yang anggotanya lebih tua atau lebih berpengalaman. Tentu itu bukan hal mudah. Rini memperbaiki pola komunikasi, menghormati mereka, tetapi tetap tegas dalam peran sebagai pimpinan tim.
Rini membagi perannya sebagai ibu, istri, sekaligus pejabat publik. Terkadang ia harus meninggalkan rumah saat harus bertugas. Namun bukan berarti peran ibu itu hilang. Berbagi peran dengan suami dan mengatur waktu dengan cermat adalah kuncinya.
Ia bersyukur dan berterima kasih atas keluarga, rekan kerja, dan relasi lainnya yang berhasil membentuknya hingga saat ini. Setiap langkah dan kesempatan yang Rini lalui, selalu ada ungkapan syukur yang terucap.
"Perjalanan ini tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan," tegas Rini.
Pada Hari Kartini ini, ia berpesan kepada seluruh perempuan untuk tidak ragu dalam bermimpi. Terutama bagi Perempuan yang memilih pekerjaan sebagai seorang birokrat, ia menyampaikan bahwa harus berpegang teguh pada idealisme, tanggung jawab, pengabdian, dan integritas.
Ia membuktikan perempuan dengan mimpi besar bisa membawa diri dari ruang keluarga ke ruang kabinet. Dari tangannya yang kini memimpin reformasi birokrasi, Rini meyakini bahwa birokrasi yang profesional dan berintegritas adalah kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jika dahulu RA Kartini berjuang untuk kesetaraan gender terutama dalam pendidikan, kini Rini Widyantini bergerak dalam koridor memperbaiki pemerintah dari internal.
"Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus mendorong reformasi birokrasi yang lebih inovatif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Jadilah perempuan birokrat yang tidak hanya cerdas dalam bekerja, tetapi juga bijak dalam mengambil keputusan," tutupnya.
Lihat juga Video Kasus Kekerasan Seksual Jadi Sorotan Komnas Perempuan di Hari Kartini
SURABAYA, iNews.id – Oknum polisi berinisial IC yang diduga memerkosa tahanan Wanita di Rutan Polres Pacitan ditahan Propam Polda Jawa Timur. Selain ditempatkan di tahanan khusus, IC juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Bid Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu IC atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita.
“Saat ini, IC telah ditempatkan di tahanan khusus dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu lalu,” katanya, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, IC terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat atas kasus kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.
Jules Abraham mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan oleh polisi terhadap tahanan tersebut menjadi evaluasi dan atensi Kapolda Jatim untuk segera memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Polda Jatim memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan anggota. Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas terjadinya kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum polisi diduga memerkosa tahanan perempuan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang tahanan Polres Pacitan.
Perbuataan dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 4 April 2025. Saat itu kondisi ruang tahanan dalam keadaan sepi.
Informasi diperoleh iNews, identitas oknum polisi ini berinisial Aiptu IC, pejabat Kasat Tahti atau Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan. Sementara korbannya Perempuan berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah yang ditahan atas kasus muncikari.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kasusnya sudah ditangani Propam Polda Jawa Timur. Oknum anggota Polres Pacitan tersebut kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengakui ada anggotanya yang melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Polda Jateng menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, di Surabaya, Senin (21/4/2025), mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
"Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," ujar Jules.
Jules menuturkan LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim. "Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung," katanya.
Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat," katanya.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut. Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dikatakan telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules.
PACITAN, KOMPAS.com - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC, anggota Polres Pacitan, diduga memerkosa tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini, Aiptu LC telah ditahan di Polda Jatim untuk pemeriksaan.
Aiptu LC merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan pada awal April 2025.
Diduga, pemerkosaan ini terjadi berturut-turut pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Pemerkosaan diduga berlangsung di ruang tahanan korban.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham, Jumat (18/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Sementara itu, korban merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial PW (21). Korban merupakan warga asal Jawa Tengah.
PW ditangkap karena diduga sebagai muncikari. PW diduga memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kabupaten Pacitan.
PACITAN, KOMPAS.com - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC, anggota Polres Pacitan, diduga memerkosa tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini, Aiptu LC telah ditahan di Polda Jatim untuk pemeriksaan.
Aiptu LC merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan pada awal April 2025.
Diduga, pemerkosaan ini terjadi berturut-turut pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Pemerkosaan diduga berlangsung di ruang tahanan korban.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham, Jumat (18/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Sementara itu, korban merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial PW (21). Korban merupakan warga asal Jawa Tengah.
PW ditangkap karena diduga sebagai muncikari. PW diduga memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kabupaten Pacitan.