Menimbang Soeharto Setelah 27 Tahun Reformasi
Sejarah yang jujur bukanlah sejarah yang hanya mencatat keberhasilan, tetapi juga yang berani menghadapi kegagalan dan luka masa lalu. [1,484] url asal
#pahlawan-nasional #reformasi #27-tahun-reformasi #orde-baru #orde-lama #sukarno #soeharto #reformasi #27-tahun-reformasi #orde-baru #orde-lama #sukarno #bimas #1965 #g30s-pki #inpres #undang-undang-nomor-20-tahu
Jakarta - Tanggal 21 Mei 1998 tercatat sebagai hari bersejarah: Presiden Soeharto mundur dari kekuasaan setelah lebih dari tiga dekade memimpin. Kini, 27 tahun berselang, bangsa ini terus bergulat dengan janji-janji Reformasi. Demokratisasi, pemberantasan korupsi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang pernah menjadi tuntutan utama mahasiswa dan rakyat saat itu, nyatanya belum sepenuhnya terwujud.
Dalam momentum reflektif ini, ironi sejarah pun muncul: wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Jenderal Besar (Purn.) Soeharto, kembali mengemuka dan membelah opini publik. Di balik ketokohan dan jasanya, Soeharto juga mewariskan luka sejarah yang belum seluruhnya disembuhkan. Di sinilah ujian kedewasaan kolektif bangsa ini berada; apakah kita mampu melihat sejarah secara utuh dan tidak terjebak dalam penilaian hitam-putih?
Reformasi mengajarkan kita pentingnya kebebasan berpikir, termasuk dalam melihat sosok-sosok bersejarah yang tidak selalu hitam atau putih. Karena itu, dalam menilai Soeharto, kita perlu bijak – tidak berlebihan memuji, tapi juga tidak langsung menyalahkan. Sebab bangsa yang besar bukan yang melupakan sejarahnya, tapi yang berani menghadapi dan memahaminya dengan jujur dan seimbang.
Dua Sosok Pembentuk Indonesia Modern
Dalam sejarah panjang Republik Indonesia, Sukarno dan Soeharto menempati posisi yang tak tergantikan sebagai dua figur sentral yang membentuk wajah Indonesia modern. Sukarno, dengan karisma revolusionernya, menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan sosok utama di balik berdirinya negara bangsa.
Ia membangkitkan kesadaran nasional, menggugah semangat kolektif, dan merumuskan identitas Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, dan antikolonial. Namun, pada masa akhir pemerintahannya, Sukarno menghadapi stagnasi ekonomi, instabilitas politik, dan keterpecahan ideologis yang mengancam keutuhan nasional.
Di titik inilah Soeharto muncul, bukan sekadar sebagai penerus, tetapi sebagai stabilisator. Dengan pendekatan teknokratis dan militeristik, Soeharto merestorasi fungsi negara dan membawa Indonesia masuk ke era pembangunan jangka panjang.
Meskipun menggunakan metode yang berbeda, keduanya mewakili dua fase krusial dalam sejarah bangsa: Sukarno membangun fondasi ideologis dan jati diri nasional; Soeharto membangun struktur ekonomi dan institusi pemerintahan modern.
Tidak satu pun dari keduanya lepas dari kontroversi. Sukarno dikritik karena keterlibatannya dalam ketegangan ideologi kiri dan ketidakefisienan ekonomi, sedangkan Soeharto menghadapi kecaman atas represi politik dan sentralisasi kekuasaan yang berkepanjangan.
Namun sejarah bukanlah arena untuk menuntut kesempurnaan. Bila bangsa ini dapat menerima Sukarno sebagai Pahlawan Nasional – meski tak seluruh warisannya lepas dari perdebatan – maka mestinya bangsa ini juga mampu menimbang warisan Soeharto dengan standar yang setara: adil secara moral, jujur secara historis, dan bijak secara politik.
Soeharto Sebagai Bapak Pembangunan
Warisan pembangunan Presiden Soeharto bukan sekadar narasi politik, tetapi dapat diverifikasi melalui data dan indikator makro yang konkret. Dalam rentang tiga dekade kekuasaannya, Indonesia mengalami transformasi struktural dari negara agraris yang rapuh menjadi ekonomi berkembang yang diperhitungkan di Asia Tenggara.
Pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, dengan rata-rata 6-7% per tahun selama masa Orde Baru, mencerminkan keberhasilan perencanaan ekonomi yang konsisten – meskipun tentu tidak lepas dari intervensi negara yang ketat.
Keberhasilan Soeharto menurunkan angka kemiskinan dari sekitar 60 % pada awal 1970-an menjadi hanya 11% menjelang akhir pemerintahannya menjadi bukti adanya komitmen yang kuat terhadap pembangunan berbasis kerakyatan, meskipun distribusi kekayaan tetap menjadi isu.
Pendidikan dasar dijadikan pilar utama pembangunan manusia, terlihat dari meningkatnya angka melek huruf secara drastis. Reformasi di sektor pertanian, khususnya dengan program Bimas dan Inmas, mendorong Indonesia mencapai swasembada beras pada 1984 – sebuah pencapaian yang diakui dunia dan memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi pangan global.
Infrastruktur fisik juga menjadi prioritas yang menandai orientasi pembangunan jangka panjang Soeharto. Program Inpres membuka akses jalan, listrik, dan irigasi hingga ke desa-desa terpencil, memperluas konektivitas nasional dan mendukung integrasi ekonomi wilayah.
Secara geopolitik, Soeharto menunjukkan ketangguhan sebagai pemimpin yang mampu menjaga keutuhan negara pasca-G30S/PKI, ketika negara lain di dunia ketiga dilanda perang saudara atau fragmentasi internal.
Semua capaian ini tidak menghapus kritik terhadap sisi gelap pemerintahannya, tetapi ia tetap menghadirkan rekam jejak pembangunan yang sulit diabaikan secara objektif.
Dalam tradisi penghargaan kepahlawanan, ukuran kontribusi terhadap kemajuan bangsa tidak hanya ditakar dari niat baik, tetapi juga dari dampak nyata yang ditinggalkan dalam kehidupan rakyat banyak.
Kriteria Pahlawan Nasional
Penetapan gelar Pahlawan Nasional bukanlah keputusan emosional atau politis semata, melainkan harus berlandaskan pada kerangka hukum dan etika yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga kriteria utama: (1) berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, (2) memiliki integritas moral yang tinggi dan tidak tercela, serta (3) memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperjuangkan, membela, atau membangun negara. Ketiga kriteria ini mengharuskan kita menilai secara utuh dan tidak parsial.
Soeharto jelas memenuhi salah satu syarat utama: kontribusi luar biasa dalam membangun negara. Sejarah menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Indonesia tidak hanya pulih dari krisis politik dan ekonomi pasca-1965, tetapi juga masuk ke era modernisasi yang memperkuat fondasi pembangunan nasional. Kemajuan infrastruktur, pencapaian swasembada pangan, dan peningkatan kualitas hidup secara agregat menjadi bukti kontribusi yang tidak dapat dihapus dari narasi kebangsaan.
Namun, aspek "tidak tercela secara moral" kerap menjadi perdebatan. Tuduhan pelanggaran HAM dan korupsi memang menjadi bagian tak terpisahkan dari kritik terhadap Orde Baru. Tetapi, hingga akhir hayatnya, Soeharto tidak pernah dijatuhi hukuman bersalah oleh lembaga peradilan yang sah.
Dalam sistem hukum positif yang kita anut, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip fundamental yang melindungi setiap warga negara dari penghukuman berbasis asumsi semata. Bahkan dalam perkara perdata di Mahkamah Agung pada 2010, tuduhan korupsi yang diajukan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak cukup bukti secara hukum.
Hal ini tidak berarti bahwa bangsa ini harus menutup mata terhadap pelanggaran di era Orde Baru. Sebaliknya, pendekatan yang berkeadilan menuntut adanya pembedaan antara tanggung jawab individu dan tanggung jawab sistemik. Kritik terhadap rezim tidak serta-merta membatalkan kontribusi tokoh yang memimpinnya, selama tidak terbukti secara hukum bahwa ia bertindak secara pribadi dan langsung melanggar norma hukum atau moral.
Dengan demikian, dalam kerangka konstitusional dan prinsip keadilan, penilaian terhadap kelayakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional harus dilakukan secara proporsional – tanpa glorifikasi, namun juga tanpa reduksi sepihak terhadap jasa-jasanya. Sebab penetapan gelar ini tidak untuk menghapus ingatan atas luka sejarah, melainkan untuk menempatkan kontribusi pembangunan dalam timbangan yang adil dan beradab.
Membangun Memori Kolektif yang Inklusif
Memori kolektif suatu bangsa tidak dibentuk hanya oleh satu narasi tunggal, tetapi merupakan hasil pergulatan berbagai ingatan, pengalaman, dan interpretasi yang hidup dalam masyarakat.
Maurice Halbwachs, sosiolog Prancis yang memperkenalkan konsep ini, menegaskan bahwa memori kolektif dibentuk dalam kerangka sosial, selalu bersifat selektif, dan sering kali dipengaruhi oleh kekuatan politik dan budaya dominan. Oleh karena itu, ketika bangsa ini membicarakan tokoh sebesar Soeharto, kita sedang berbicara tentang bagaimana sejarah diingat, ditafsirkan, dan diwariskan lintas generasi.
Mengingat jasa Soeharto tidak berarti menutup mata terhadap sisi gelap pemerintahannya. Sebaliknya, pengakuan terhadap kontribusi besarnya harus disandingkan dengan kesadaran historis yang kritis.
Sejarah yang jujur bukanlah sejarah yang hanya mencatat keberhasilan, tetapi juga yang berani menghadapi kegagalan dan luka masa lalu. Justru di sanalah letak kematangan suatu bangsa dalam merawat ingatan kolektifnya – bukan dengan menghapus, tetapi dengan menyusun narasi yang utuh, seimbang, dan inklusif.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, jika dilakukan, tidak harus dipahami sebagai bentuk glorifikasi tanpa kritik. Gelar tersebut seharusnya menjadi medium reflektif, pengingat bahwa bangsa ini pernah dipimpin oleh tokoh yang berhasil membangun negeri ini dari reruntuhan disintegrasi, namun juga memunculkan kontroversi yang harus dijadikan pelajaran sejarah.
Di sinilah pentingnya membangun ruang-ruang edukasi sejarah yang memberi tempat bagi berbagai sudut pandang – termasuk pandangan kritis atas rezim Orde Baru. Masyarakat yang sehat secara demokratis harus mampu menyikapi perbedaan tafsir sejarah tanpa terjebak dalam polarisasi. Tidak ada satu pun tokoh besar dalam sejarah bangsa mana pun yang bebas dari kontroversi. Pengakuan terhadap jasa tidak harus identik dengan pemutihan kesalahan. Dan kritik terhadap masa lalu tidak mesti menghalangi penghargaan atas kontribusi riil yang telah membentuk bangsa.
Dengan cara pandang inilah, pemberian gelar kepada Soeharto justru dapat dimaknai sebagai langkah untuk membangun narasi sejarah yang dewasa – narasi yang tidak anti-kritik, namun juga tidak alergi terhadap apresiasi. Di tengah derasnya arus simplifikasi sejarah dalam ruang digital dan media sosial, bangsa ini justru membutuhkan ketegasan moral dan intelektual untuk menyikapi tokoh masa lalu secara lebih utuh dan adil.
Jalan Tengah untuk Rekonsiliasi Bangsa
Pada akhirnya, Soeharto adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia modern. Menolak sepenuhnya jasa-jasanya sama halnya dengan menyangkal bab penting dalam pembangunan negeri ini. Gelar Pahlawan Nasional bukan hanya soal simbol, tetapi juga bentuk pengakuan kolektif terhadap kontribusi nyata yang telah diberikan – dengan tetap membuka ruang bagi kritik, evaluasi, dan pembelajaran.
Jika Bung Karno, dengan segala kontroversinya, dapat dikenang sebagai pahlawan karena jasanya dalam merumuskan kebangsaan, maka Soeharto pun layak dihormati sebagai pahlawan karena jasanya dalam membangun bangsa dari puing-puing konflik menjadi negara berkembang yang stabil dan terpandang di kawasan. Dengan sikap inilah, bangsa Indonesia dapat berdamai dengan masa lalunya – bukan dengan melupakan, tetapi dengan memahami.
Karena pada akhirnya, kepahlawanan bukan milik tokoh yang sempurna, melainkan milik mereka yang memberi sumbangsih luar biasa dalam sejarah kebangsaan. Dan Soeharto, dengan segala kompleksitasnya, telah memenuhi syarat itu. Wallahualam bi Sawab
Penulis,Tenaga Ahli DPR RI
(jat/jat)
Temuan Mengejutkan di Balik Jeruji Rutan Bandung
Tim Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jabar melakukan sidak di Rutan Bandung, menemukan barang terlarang seperti gunting dan vape. Sidak ini untuk keamanan WBP. [264] url asal
#rutan-bandung #berita-jabar #jawa-barat #kota-bandung #round-up-detikjabar #idul-fitri-1446-h-2025-m #pemasyarakatan #rutan-kelas #binaan #pencegahan #jajaran-rutan-bandung #rutan-kelas-i-bandung #sidak #sukarno
Bandung - Tim Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Bandung saat, Kamis (27/2) malam. Barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan ditemukan petugas.
Adapun barang-barang dilarang yang ditemukan di antaranya, kabel listrik intalasi rakitan, gunting, vape, sendok, garpu, gelas kaca, barang pecah belah, cutter hingga gunting kuku.
Sidak ini merupakan bentuk pencegahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari hal-hal yang sifatnya dilarang dan berbahaya.
"Ya semalam Rutan Bandung dilakukan sidak oleh Tim Kanwil yang dipimpin langsung Kabid Pengamanan, Perawatan dan Kepatuhan Internal," kata Karutan Kelas I Bandung Pance Daniel, Jumat (28/2).
Pance Daniel menyebut, barang-barang terlarang itu harus diamankan oleh pihaknya karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
"Tentunya, Kami jajaran Rutan Bandung mendukung dan menyambut positif kegiatan ini guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni dan petugas khususnya menjelang bulan suci ramadhan," tuturnya.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat, yang bertujuan guna menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait peningkatan kewaspadaan selama kegiatan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Kabid Pengamanan Perawatan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Jabar Sukarno Ali menuturkan, sidak dilakukan di kamar WBP.
"Dalam sidak kali ini tim kanwil dibagi untuk menggeledah kamar hunian, WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar mereka" ujar Sukarno.
Barang-barang terlarang yang ditemukan dalam sidak nantinya akan dimusnahkan. "Kami akan musnahkan temuan barang terlarang hasil sidak di Rutan Bandung, bersama dengan jajaran petugas rutan," pungkasnya.
(wip/yum)
Megawati: Pancasila Modal Penting Bentuk Jati Diri Anak
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya membentuk jati diri anak. [341] url asal
#megawati-soekarnoputri #vatikan #pancasila #kerakyatan #anak-anak #pembentukan #pentingnya-nilai-nilai-pancasila #indonesia #sukarno #kolonialisme #kemanusiaan #ideologi-negara #pembentukan-kepribadian #ketua-umum
Vatikan - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya membentuk jati diri anak. Megawati mengungkit Indonesia yang mempunyai Pancasila sebagai modal penting pembentukan jati diri anak-anak.
Megawati menyampaikan pesan ini saat berbicara sebagai panelis di World Leaders Summit on Children's Rights yang membahas hak-hak anak di Vatikan, Senin (3/2/2025). Megawati menyebut anak-anak harus mempunyai nilai-nilai toleransi hingga gotong royong.
"Di tengah berbagai persoalan di atas, salah satu modal penting dalam membentuk jati diri anak-anak kita adalah dengan menanamkan nilai-nilai toleransi, rasa hormat, saling sayang menyayangi dan gotong royong. Di Indonesia, nilai-nilai tersebut bersumber dari ideologi Pancasila dan sudah menjadi ideologi negara," kata Megawati.
Megawati menyebut Pancasila digali oleh Presiden pertama Sukarno. Megawati menyebut Pancasila merupakan persembahan bagi Indonesia serta dunia untuk terbebas dari penjajahan.
"Pancasila, ideologi negara kami, adalah dasar, falsafah, pandangan hidup, the way of life, dan cita-cita tata dunia baru yang damai, setara, dan berkeadilan. Pancasila digali oleh Bung Karno, Proklamator, Presiden Pertama RI, dan Bapak Bangsa kami sebagai persembahan bagi Indonesia dan juga sebenarnya untuk dunia agar terbebas dari imperialisme dan kolonialisme, seperti yang pernah beliau sebutkan saat menyampaikan suatu pidato yang penting di PBB pada tanggal 30 September 1966 yang dikenal dengan 'To Build The World A New'," kata Megawati.
"Terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Pancasila tumbuh sebagai dasar pendidikan kemanusiaan bagi anak-anak kita dan tentu juga dapat dipergunakan untuk diajarkan kepada anak anak," imbuhnya.
Di forum tersebut, sekali lagi Megawati menyinggung pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan kepribadian bangsa. Megawati yakin manusia yang memegang dan menerapkan Pancasila dapat menjadi pemimpin bangsa.
"Kami percaya bahwa menanamkan nilai-nilai Pancasila akan sangat penting di dalam membentuk kepribadian dan jati diri suatu bangsa. Mereka pasti akan menjadi pemimpin masa depan yang akan mengarungi dunia yang kompleks dan majemuk dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan," kata Megawati.
Megawati Singgung Politisasi Hukum: Kalau Salah Ya Salah
Megawati menyinggung bahwa PDIP telah bersabar selama 57 tahun sejak Sukarno dituding terlibat dalam G30S. [277] url asal
#megawati #pdip #sukarno #pemimpin-salah #pidato-megawati #hut-ke-52-pdip
(Bisnis.Com) 10/01/25 15:26
v/47987/
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuka pidatonya di Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP dengan menyinggung soal politisasi hukum.
Pada acara yang diselenggarakan di Sekola Partai itu, Jumat (10/1/2025), Megawati menyinggung bahwa PDIP telah bersabar selama 57 tahun sejak ditetapkannya TAP MPRS No.33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara atas Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.
Pada akhirnya, pimpinan MPR 2019-2024 pada tahun lalu telah resmi mencabut TAP MPRS itu. Dengan demikian, lanjut Megawati, MPR juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap keterlibatan Bung Karno pada pemberontakan G 30 S 1965 tidak terbukti dan batal demi hukum.
Megawati menyampaikan bahwa tidak ada proses hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan tersebut sampai dengan wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970.
"Lama ya. Untung keluarga tuh sabar. Jangan kejadian gini lagi. Tapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi," ujarnya di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Megawati juga menyampaikan terima kasih atas nama pribadi, keluarga besar Bung Karno dan keluarga besar PDIP kepada MPR 2019-2024.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.
Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo.
SETARA Tolak Keseragaman Paskibraka: BPIP Harusnya Teladan Keberagaman
SETARA Institute mengkritik BPIP yang berdalih keseragaman terkait tidak ada anggota Paskibraka putri yang menggunakan jilbab. [891] url asal
#surat-edaran-deputi-diklat-nomor-1-tahun-2024 #setara-tolak-keseragaman-paskibraka #bpip #paskibraka #diklat #bhinneka #bipi #pengibar-bendera #sukarno #penghormatan-keberagaman #agama #teladan-keberagaman #mui
Jakarta - SETARA Institute mengkritik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berdalih keseragaman terkait tidak ada anggota Paskibraka putri yang menggunakan jilbab. SETARA menilai BIPI harusnya menjadi teladan terhadap penghormatan keberagaman.
"SETARA Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Halili menyebut Indonesia negara yang memiliki banyak keragaman. Menurutnya, BPIP harus menjadi teladan terhadap penghormatan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
"SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman," tutur dia.
SETARA meminta agar BPIP mengakomodasi Paskibraka putri yang hendak mengenakan jilbab pada saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara nanti.
"Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota Paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yang sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota Paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," tutur dia.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. (Foto: tim detikcom) |
Halili menyebut pihaknya juga menolak segala bentuk politik penyeragaman. Termasuk, kata dia, pemaksaan penggunaan jilbab di lembaga pendidikan.
"Pada saat yang sama, SETARA Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," kata dia.
Berikut pernyataan sikap SETARA Institute:
1. SETARA Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya. Pada saat yang sama, SETARA Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia.
2. Dalam pandangan SETARA Institute, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang, sebagaimana jaminan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun. Oleh karena itu setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4).
3. Dalam konteks polemik jilbab bagi anggota Paskibraka, bila dicermati ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab. Tapi, terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya, dimana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. Hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.
4. SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab.
5. SETARA Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia 'Bhinneka Tunggal Ika'.
Dalih Keseragaman BPIP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga anggota DPR Andre Rosiade mengkritik perihal anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tahun 2024 melepas jilbab. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut Paskibraka sejak awal adalah tentang keseragaman.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi ketika memberi pernyataan pers di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudi menjelaskan penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa Sukarno.
"Kan itu semula kan memang Paskibraka itu uniform, uniform itu maksudnya apa? Karena kita baru merdeka dengan kemajemukan yang paling, barangkali, terbesar di muka bumi. Di situlah inisiatif Presiden Sukarno untuk mengaplikasikan Bhinneka Tunggal Ika," tutur dia.
(lir/imk)