JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan sertifikat pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melanggar hukum.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyebutkan adanya potensi pelanggaran yang melibatkan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya menganggap ini sebuah perbuatan melawan hukum. Saya dengar Menteri ATR/BPN sudah menyatakan minta maaf dan menjelaskan bahwa memang ada sertifikat itu,” ujar Deddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Menurut Deddy, keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas 17 bidang tanah di area pagar laut merupakan ruang abu-abu regulasi yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/1/2025) untuk membahas lebih lanjut persoalan ini.
Menteri ATR akui ada kekeliruan
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Nusron, pembatalan itu sudah memenuhi syarat peninjauan ulang maupun syarat pembatalan.
"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujar Nusron di sela-sela kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Nusron lantas menjelaskan, pembatalan bermula dari penelusuran terhadap sejumlah sertifikat dari total 263 sertifikat yang sebelumnya teridentifikasi.
Penelusuran dilakukan dengan data geospasial maupun dalam peta.
"Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan. Dan setelah ada di luar garis pantai, maka kemudian kami mengambil langkah-langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai," ungkap Nusron.
"Karena memang pantai itu adalah common (umum), sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam (pada) luar garis pantai itu, menjadi private property," tegasnya.
Nusron menegaskan, baik berbentuk tanah maupun bukan tanah, kepemilikan di dalam garis pantai tak bisa disertifikasi. Sehingga Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Muncul fakta baru terkait pemasangan pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Ternyata, di lautan yang dipagari itu sudah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan dua sertifikat itu ilegal.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri.
"Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025).
Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut.
"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI," jelasnya.
Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN.
Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN.
“Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025).
Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.
Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut.
“Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga.
Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.
“Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.
“Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.
Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.
"Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3x24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).
"Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3x24 jam telah habis sejak somasi terbuka," tambahnya.
Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.
"Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel," pungkas Ghufron.
Adapun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dikaji lebih mendalam karena pihaknya banyak mendapat laporan serta keluhan-keluhan dari masyarakat.
"Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum," ujar Gus Yahya dilansir dari Antara.
Polemik terhadap PSN di PIK 2 terus menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan tegas.
Salah satu yang menolak yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut dihentikan, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.
Bagi PBNU, kata Gus Yahya, proyek PSN di PIK 2 tersebut adalah proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka.
"Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini," kata Gus Yahya.
Selain itu, menurut dia, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut selama ini. Karena, menurut dia, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.
"Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah," kata Gus Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).
Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP, ingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya.
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri.
"Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025).
Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut.
"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI," jelasnya.
Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN.
Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN.
“Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025).
Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.
Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut.
“Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga.
Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.
“Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.
“Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.
Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.
"Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3x24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).
"Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3x24 jam telah habis sejak somasi terbuka," tambahnya.
Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.
"Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel," pungkas Ghufron.
Adapun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dikaji lebih mendalam karena pihaknya banyak mendapat laporan serta keluhan-keluhan dari masyarakat.
"Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum," ujar Gus Yahya dilansir dari Antara.
Polemik terhadap PSN di PIK 2 terus menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan tegas.
Salah satu yang menolak yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut dihentikan, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.
Bagi PBNU, kata Gus Yahya, proyek PSN di PIK 2 tersebut adalah proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka.
"Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini," kata Gus Yahya.
Selain itu, menurut dia, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut selama ini. Karena, menurut dia, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.
"Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah," kata Gus Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).
Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP, ingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya.