Fraksi PDI-P Yakin Ada Pelanggaran Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Fraksi PDI-P Yakin Ada Pelanggaran Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Deddy Sitorus menduga penerbitan sertifikat pagar laut terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2. Temukan lebih lanjut di sini! Halaman all

(Kompas.com) 22/01/25 18:09 58043

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan sertifikat pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melanggar hukum.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyebutkan adanya potensi pelanggaran yang melibatkan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya menganggap ini sebuah perbuatan melawan hukum. Saya dengar Menteri ATR/BPN sudah menyatakan minta maaf dan menjelaskan bahwa memang ada sertifikat itu,” ujar Deddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Menurut Deddy, keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas 17 bidang tanah di area pagar laut merupakan ruang abu-abu regulasi yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/1/2025) untuk membahas lebih lanjut persoalan ini.

Menteri ATR akui ada kekeliruan

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Nusron, pembatalan itu sudah memenuhi syarat peninjauan ulang maupun syarat pembatalan.

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujar Nusron di sela-sela kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Nusron lantas menjelaskan, pembatalan bermula dari penelusuran terhadap sejumlah sertifikat dari total 263 sertifikat yang sebelumnya teridentifikasi.

Penelusuran dilakukan dengan data geospasial maupun dalam peta.

"Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan. Dan setelah ada di luar garis pantai, maka kemudian kami mengambil langkah-langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai," ungkap Nusron.

"Karena memang pantai itu adalah common (umum), sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam (pada) luar garis pantai itu, menjadi private property," tegasnya.

Nusron menegaskan, baik berbentuk tanah maupun bukan tanah, kepemilikan di dalam garis pantai tak bisa disertifikasi. Sehingga Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material.

#pik-2 #kementerian-atr-bpn #proyek-strategis-nasional #sertifikat-pagar-laut

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/22/18092121/fraksi-pdi-p-yakin-ada-pelanggaran-hukum-dalam-penerbitan-sertifikat-pagar