Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Ia tersangka korupsi KSO dengan kerugian Rp 39 miliar. [1,044] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015 Zaini Arony kembali meminta pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Kami memohon untuk penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," ungkap kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5/2025).
Zaini Arony merupakan tersangka dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC) bersama dua orang lainnya. Yakni, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopiandi.
Permohonan penangguhan tahanan sudah dilayangkan ke kejaksaan. Hijrat mengungkap alasan permintaan penangguhan tahanan. Mulai faktor usia Zaini Arony yang sudah menginjak 72 tahun dan segi kesehatan.
"Pertimbangannya dari segi usia, beliau juga punya riwayat penyakit diabetes dan rekam medisnya sudah ada. Itu menjadi bahan pertimbangan," katanya.
Pertimbangan tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu permohonan penangguhan penahanan tersebut disetujui atau tidak.
"Itu semua kami serahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karena itu kewenangan dari kejaksaan. Apa pun itu kami hormati," ujar Hijrat.
Pengajuan pengalihan penahanan Zainy Arony sudah dilakukan beberapa kali. Mulai dari kasus dengan kerugian Rp 39 miliar itu masih berjalan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan saat pelaksanaan tahap dua ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"Kami tim kuasa hukum dari Pak Zaini Arony tidak henti-hentinya memohon kepada kejaksaan, baik di Kejati NTB maupun dilimpahkan ke Kejari Mataram ini, tetap kita memohon untuk diperhatikan untuk penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," pintanya.
Waktu permohonan pengalihan penahanan di Kejati NTB, Hijrat melanjutkan, sejumlah tokoh agama dijadikan sebagai penjamin. Akan tetapi, para tokoh agama itu kini dihilangkan sebagai penjamin saat mengajukan permohonan ke jaksa penuntut.
"Hari ini (Kamis, 15/5/2025) kami menjaminkan dari kuasa hukumnya. (Tokoh agama) Kali ini belum ada, mungkin ke depan bisa disusul," ujarnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, mengatakan tidak ada penangguhan tahanan terhadap Zaini Arony. Alih-alih adanya penangguhan penahanan, permohonan saja tidak ada yang diterima.
"Tidak ada permohonan penangguhan penahanan, tidak ada. Baik dari tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Tidak ada permohonan penangguhan," tegasnya.
Kalau pun ada permohonan penangguhan penahanan, akan disampaikan ke atasannya. " Akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan dipertimbangkan oleh pimpinan," tutur Mardiyono.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Zaini menjabat sebagai bupati pada 2013. Saat itu, Zaini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat yang mengenalkan tersangka Lalu Azril Sopiandi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Mantan narapidana pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar tahun 2010-2012 ini disebut berperan aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Ia juga menerbitkan surat KSO antara PT Tripat selaku BUMD Lobar, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. KSO tersebut tanpa persetujuan dari DPRD setempat.
Sementara, peran tersangka Lalu Azril Sopiandi dan Isabel Tanihaha melakukan KSO yang menjabat sebagai diretur di masing-masing perusahaan. Wujud KSO itu adalah LCC.
Salah satu poin krusial KSO diantara mereka itu melegalkan atau mengesahkan atau dapat mengagunkan sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lobar.
Luas tanah pusat pembelanjaan itu 8,4 hektare, yang terdiri dari dua sertifikat. Salah satu sertifikat tanah dengan luas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas.
Sebenarnya, kasus korupsi di LCC ini pernah diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili. Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.
Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara, Abdurrazak divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa Lanjutkan Penahanan Para Tersangka
Jaksa Kejari Mataram melanjutkan penahanan Zaini. Dia kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. "Pak Zaini Arony kami tahan di Rutan Praya, Lombok Tengah," ujar Kasipidsus Kejari Mataram Mardiyono, Kamis.
Jaksa turut melanjutkan penahan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha. Untuk Isabel Tanihaha, Mardiyono berujar, penahanannya dilanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Untuk dua orang (tersangka) Isabel Tanihaha dan Zaini Arony pada tahap penuntutan ini kita tahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Satu tersangka lagi dalam kasus ini Lalu Azril Sopiandi, selaku mantan Direktur PT PT Patut Patuh Patju (Tripat). Untuk Azril sendiri, jaksa tidak melanjutkan penahanannya karena masih berstatus terpidana.
"Sedangkan untuk Pak Azril tidak kita lakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus narapidana. Masih tetap di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat," ucap dia.
Disebutkan, penahanan terpisah para tersangka dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Untuk kepentingan pembuktian, seperti itu," sebutnya.
Penahanan yang dilakukan, lanjutnya, setelah jaksa penuntut menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati NTB. "Iya, hari ini pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas tiga tersangka, yaitu tersangka Isabel Tanihaha, Zaini Arony dan Lalu Azil Sopiandi," tandas Mardiyono.
Beragam peristiwa menarik di bidang Hukum terjadi di sepanjang Minggu (11/5). Dari mulai penangguhan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) ... [424] url asal
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa menarik di bidang Hukum terjadi di sepanjang Minggu (11/5). Dari mulai penangguhan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga pengantin dibacok jelang nikah.
Rangkaian berita tersebut telah dirangkum oleh ANTARA.
1. Ketua Komisi III DPR ajukan penangguhan penahanan mahasiswi ITB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan jaminan penangguhan penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap polisi karena unggahan meme menyangkut kepala negara di media sosial.
Dia yakin bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang bijak dalam menanggapi kasus yang menjerat mahasiswi berinisial SS tersebut.
2. Barantin tegaskan pentingnya penegakan hukum lindungi SDA hayati
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean menegaskan pentingnya penegakan hukum karantina demi melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit lintas batas wilayah.
"Masa depan karantina yang kuat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran operasional," kata Sahat dalam Workshop Penegakan Hukum Barantin di Depok, Jawa Barat sebagaimana keterangan di Jakarta, Minggu.
3. Kemenhut bantah temuan ganja di dalam kawasan TN Kerinci Seblat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah informasi yang beredar mengenai penemuan 19 batang ganja di Desa Sungai Dalam Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta Minggu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Haidir menjelaskan bahwa lokasi penemuan tanaman ganja tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan berada di wilayah Gunung Kerinci dan tidak masuk dalam kawasan TNKS.
4. 142 preman ditangkap dalam operasi di kawasan industri Bandung
Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap sebanyak 142 orang dalam operasi penertiban premanisme yang digelar di kawasan industri Kahatex Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan operasi tersebut digelar sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai maraknya aksi premanisme.
5.Seorang pengantin pria di Palembang diserang dan dibacok jelang akad nikah
Palembang (ANTARA) - Seorang pengantin pria di Palembang, Sumatera Selatan, nyaris meregang nyawa setelah dibacok dan diancam ditembak oleh orang tak dikenal sesaat menjelang acara akad nikahnya pada Minggu.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pengantin pria bernama Ahmad Anda (31) bersama keluarganya tiba di lokasi akad nikah dan resepsi pernikahannya dengan calon pengantin perempuan Parida menggunakan mobil di Jalan Panca Usaha, Palembang.
Lima anak di bawah umur yang diduga pelaku pengeroyokan tiga remaja saat sedang tadarus di masjid di Bener Meriah, Aceh akhirnya diproses hukum. [625] url asal
Lima anak di bawah umur yang diduga pelaku pengeroyokan tiga remaja saat sedang tadarus di masjid di Bener Meriah, Aceh akhirnya diproses hukum. Kasus itu sempat dimediasi namun tidak menemukan titik temu karena orang tua salah satu korban meninggal dunia.
"Saat ini kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Kami pastikan semuanya dilakukan secara profesional dan berkeadilan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Joko menyebutkan, kasus itu dilakukan proses hukum setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Dalam pemeriksaan terungkap kelima pelaku mengaku mengeroyok para korban karena tidak terima ditatap sinis.
"Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Menurut Joko, penahanan kelima pelaku ditangguhkan karena jaminan orang tua masing-masing. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus itu karena pelaku masih di bawah umur.
"Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama Bapas, UPTD PPA, reje, serta seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang tua pelaku dan korban," ujarnya.
Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi serta tidak mengunggah narasi negatif terkait insiden tersebut di media sosial mengingat para korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.
Sebelumnya, seorang pria di Bener Meriah, Aceh, Armansyah meninggal dunia usai anaknya dikeroyok saat sedang tadarus di masjid. Arman mengalami sesak napas dan pingsan saat proses mediasi kasus itu sedang berlangsung.
Kasus itu bermula saat tiga pelajar asal Kampung Bener Kelipah Selatan yakni Candra (16), Hairul Hadi (16), dan Ikram (16) diduga dikeroyok lima pelaku YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16) dari kampung Gunung Musara, Kecamatan Bener Kelipah. Insiden pengeroyokan itu terjadi di sebuah masjid saat para korban sedang bertadarus, Minggu (2/3) dinihari.
Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan. Usai kejadian, pihak Polsek Bandar mengupayakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Bandar Ipda Gunawan AD, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan perangkat desa, keluarga korban dan pelaku, Selasa (4/3). Di tengah mediasi berlangsung, Alamsyah yang merupakan orang tua salah satu korban disebut datang ke lokasi dalam kondisi emosi.
"Saat aparat desa berusaha menenangkan, ia tiba-tiba mengalami sesak napas dan kemudian pingsan," kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (6/3).
Menurutnya, pihak keluarga membawa Alamsyah pulang namun ketika diperiksa bidan desa dia sudah meninggal dunia. Kasus mediasi itu belum menemukan titik terang.
"Mediasi telah diupayakan pada oleh pihak kepolisian dan aparat desa dari kedua kampung untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah tegang setelah ayah korban, yang tidak terima anaknya dianiaya, mengalami serangan jantung saat pertemuan berlangsung," ujar Gunawan.
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar pekan depan. Tim hukum Hasto siap melawan KPK dalam sidang tersebut.
"Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Maqdir menyebut KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.
"Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," kata Maqdir.
"Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," tambahnya.
Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," ujarnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ajukan penangguhan penahanan terkait kasus korupsi LCC. Permohonan didukung tokoh agama dan sedang ditelaah Kejati NTB. [503] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC).
Kuasa hukum Zaini Arony, Ijrat Prayitno, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan kliennya yang menurun. Ia juga menyebut pengajuan tersebut didukung oleh puluhan tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat.
"Ada 20 tuan guru dan tokoh-tokoh agama yang kami jadikan sebagai jaminan pengalihan penahanan. Kami minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota," ujar Ijrat di Mataram, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, Zaini kini berusia 71 tahun dan belum lama ini menjalani pemasangan ring jantung. "Terus sakit-sakitan. Baru pasang ring jantung. Kondisi kakinya (sakit)," imbuhnya.
Ijrat juga memastikan kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Sudah diserahkan permintaan pengalihan tahanan ke Kejati. Sudah kami ajukan kemarin langsung, begitu ada penahanan," tegasnya.
Kejati NTB Telaah Permohonan
Kejati NTB saat ini meneliti berkas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Zaini Arony. Jaksa masih mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut dapat dikabulkan.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Zaini. Ia menegaskan bahwa Kejati NTB tengah menelaah permohonan tersebut.
"Benar, kami sudah terima suratnya. Saat ini sedang diteliti oleh teman-teman Pidsus (Pidana Khusus Kejati NTB)," ungkap Efrien kepada detikBali, Selasa (25/2/2025).
Proses telaah dilakukan untuk menilai urgensi permohonan tersebut. "Pengajuan bisa dikabulkan maupun ditolak. Makanya kami telaah dulu," imbuhnya.
Kasus Korupsi LCC
Sebelumnya, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pemanfaatan aset lahan pembangunan LCC dan langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan.
"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, di kantornya, Senin (24/2/2025).
Kasus ini telah diusut sejak 2020. Selain Zaini, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Selebgram Vadel Badjideh resmi ditahan sebagai tersangka kasus asusila. Rilis penahanan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, dihadiri keluarganya. [518] url asal
Selebgram Vadel Badjideh resmi dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Rilis tersebut berlangsung pada Jumat (15/2/2025) sekitar pukul 21.25 WIB.
Dalam rilis tersebut, Vadel terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Selebgram yang dikenal sering membagikan konten menari itu tampak santai menghadapi rilis kasusnya.
Ia juga beberapa kali tersenyum kepada awak media dan tampak mengucapkan sesuatu tanpa suara.
Vadel tidak sendirian dalam rilis tersebut. Keluarganya turut hadir, termasuk sang ayah, Umar Badjideh, serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
Saat ditanya mengenai tanggapannya terhadap penahanan, pemilik 409 ribu pengikut di Instagram itu hanya menggelengkan kepala dan tersenyum tanpa memberikan pernyataan.
Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan Foto: Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Polisi menjelaskan rilis ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024. Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum rilis berlangsung.
"Pada malam ini kita berkumpul, kemudian dasar-dasar yang menjadi acuan kita yaitu laporan polisi nomor LP/B/2811/II/2024 Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 12 September 2024. Kemudian waktu kejadian sejak bulan Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman. Untuk TKP apartemen Lexington dan apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dilansir dari detikHot, Sabtu (15/2/2025).
"Anak korban berinisial LM (17). Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial VAB, laki-laki berumur 20 tahun," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang telah disita dalam kasus ini. Beberapa barang bukti yang dihadirkan di antaranya adalah tiga ponsel serta satu hasil visum yang diperlihatkan kepada awak media.
Sebelumnya, Vadel Badjideh sempat mengaku yakin bahwa dirinya tidak akan ditahan. Ia beralasan bahwa kasus yang menjeratnya sudah terlalu lama berlalu.
Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah penahanan Vadel Badjideh, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian. "Kalau itu sudah dilayangkan, sudah dilayangkan," ujar Nurma Dewi
Nurma menegaskan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak keluarga tersangka. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap proses dan sedang ditinjau oleh penyidik.
"Itu memang hak dari keluarga. Hari ini sudah masuk ke penyidik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan belum ada pembahasan detail terkait permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. [347] url asal
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan belum ada pembahasan detail terkait permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. Yusril mengatakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis akan dilakukan pekan depan.
"Prancis belum, ada suratnya tapi belum ada pembicaraan. Kemarin sebenarnya Dubes Prancis mulanya mau datang ke sini, tapi saya tiba-tiba ada sidang DPR, ada sidang kabinet, jadi kita tunda," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yusri mengatakan baru menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis. Dia belum menjelaskan detail soal bagaimana mekanisme pemindahan Atlaoui.
"Mungkin minggu depan baru kita bicara dengan Dubes Prancis, tapi surat yang saya terima itu dari Menteri Kehakiman Prancis," sebutnya.
Yusril mengatakan ada pertimbangan kemanusiaan karena Atlaoui dalam kondisi sakit. Dia mengatakan permintaan pemindahan akan disetujui jika pemerintah Prancis sepakat dengan syarat dari Indonesia.
"Orang Prancis itu kan sakit. Sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya kemanusiaan. Tapi kalau pemerintah Prancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Prancis telah meminta Indonesia memindahkan seorang terpidana mati bernama Serge Atlaoui. Atlaoui telah dipenjara di Indonesia sejak 2005 karena kasus narkoba.
Dilansir AFP, Senin (2/12), Indonesia sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pemindahan beberapa tahanan pada akhir Desember.
"Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari Menteri Kehakiman Prancis kepada Menteri Hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan untuk pemindahan seorang tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui," kata Menko Yusril Ihza Mahendra kepada AFP.
Atlaoui, yang merupakan tukang las, ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Dia merupakan 'ahli kimia' di lokasi tersebut.
Namun ayah empat anak berusia 60 tahun itu terus mengaku tidak bersalah dan mengklaim dia sedang memasang mesin di tempat yang dia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada 2007.
Atlaoui selama ini ditahan di Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati. Dia kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.
Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015. Tetapi Atlaoui memperoleh penangguhan hukuman sementara.