Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Ia tersangka korupsi KSO dengan kerugian Rp 39 miliar. [1,044] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015 Zaini Arony kembali meminta pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Kami memohon untuk penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," ungkap kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5/2025).
Zaini Arony merupakan tersangka dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC) bersama dua orang lainnya. Yakni, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopiandi.
Permohonan penangguhan tahanan sudah dilayangkan ke kejaksaan. Hijrat mengungkap alasan permintaan penangguhan tahanan. Mulai faktor usia Zaini Arony yang sudah menginjak 72 tahun dan segi kesehatan.
"Pertimbangannya dari segi usia, beliau juga punya riwayat penyakit diabetes dan rekam medisnya sudah ada. Itu menjadi bahan pertimbangan," katanya.
Pertimbangan tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu permohonan penangguhan penahanan tersebut disetujui atau tidak.
"Itu semua kami serahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karena itu kewenangan dari kejaksaan. Apa pun itu kami hormati," ujar Hijrat.
Pengajuan pengalihan penahanan Zainy Arony sudah dilakukan beberapa kali. Mulai dari kasus dengan kerugian Rp 39 miliar itu masih berjalan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan saat pelaksanaan tahap dua ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"Kami tim kuasa hukum dari Pak Zaini Arony tidak henti-hentinya memohon kepada kejaksaan, baik di Kejati NTB maupun dilimpahkan ke Kejari Mataram ini, tetap kita memohon untuk diperhatikan untuk penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," pintanya.
Waktu permohonan pengalihan penahanan di Kejati NTB, Hijrat melanjutkan, sejumlah tokoh agama dijadikan sebagai penjamin. Akan tetapi, para tokoh agama itu kini dihilangkan sebagai penjamin saat mengajukan permohonan ke jaksa penuntut.
"Hari ini (Kamis, 15/5/2025) kami menjaminkan dari kuasa hukumnya. (Tokoh agama) Kali ini belum ada, mungkin ke depan bisa disusul," ujarnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, mengatakan tidak ada penangguhan tahanan terhadap Zaini Arony. Alih-alih adanya penangguhan penahanan, permohonan saja tidak ada yang diterima.
"Tidak ada permohonan penangguhan penahanan, tidak ada. Baik dari tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Tidak ada permohonan penangguhan," tegasnya.
Kalau pun ada permohonan penangguhan penahanan, akan disampaikan ke atasannya. " Akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan dipertimbangkan oleh pimpinan," tutur Mardiyono.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Zaini menjabat sebagai bupati pada 2013. Saat itu, Zaini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat yang mengenalkan tersangka Lalu Azril Sopiandi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Mantan narapidana pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar tahun 2010-2012 ini disebut berperan aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Ia juga menerbitkan surat KSO antara PT Tripat selaku BUMD Lobar, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. KSO tersebut tanpa persetujuan dari DPRD setempat.
Sementara, peran tersangka Lalu Azril Sopiandi dan Isabel Tanihaha melakukan KSO yang menjabat sebagai diretur di masing-masing perusahaan. Wujud KSO itu adalah LCC.
Salah satu poin krusial KSO diantara mereka itu melegalkan atau mengesahkan atau dapat mengagunkan sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lobar.
Luas tanah pusat pembelanjaan itu 8,4 hektare, yang terdiri dari dua sertifikat. Salah satu sertifikat tanah dengan luas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas.
Sebenarnya, kasus korupsi di LCC ini pernah diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili. Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.
Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara, Abdurrazak divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa Lanjutkan Penahanan Para Tersangka
Jaksa Kejari Mataram melanjutkan penahanan Zaini. Dia kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. "Pak Zaini Arony kami tahan di Rutan Praya, Lombok Tengah," ujar Kasipidsus Kejari Mataram Mardiyono, Kamis.
Jaksa turut melanjutkan penahan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha. Untuk Isabel Tanihaha, Mardiyono berujar, penahanannya dilanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Untuk dua orang (tersangka) Isabel Tanihaha dan Zaini Arony pada tahap penuntutan ini kita tahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Satu tersangka lagi dalam kasus ini Lalu Azril Sopiandi, selaku mantan Direktur PT PT Patut Patuh Patju (Tripat). Untuk Azril sendiri, jaksa tidak melanjutkan penahanannya karena masih berstatus terpidana.
"Sedangkan untuk Pak Azril tidak kita lakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus narapidana. Masih tetap di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat," ucap dia.
Disebutkan, penahanan terpisah para tersangka dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Untuk kepentingan pembuktian, seperti itu," sebutnya.
Penahanan yang dilakukan, lanjutnya, setelah jaksa penuntut menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati NTB. "Iya, hari ini pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas tiga tersangka, yaitu tersangka Isabel Tanihaha, Zaini Arony dan Lalu Azil Sopiandi," tandas Mardiyono.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meninggal dunia. Benny ialah seorang rohaniwan Katolik Indonesia. [304] url asal
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meninggal dunia. Benny ialah seorang rohaniwan Katolik Indonesia.
Dia akrab disapa Romo Benny. Pria tersebut dikenal juga sebagai tokoh pejuang toleransi dan kerukunan beragama.
Romo Benny tutup usia pada umur 55 tahun. Dia meninggal dunia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu (5/10/2024) pukul 00.15 WIB.
Dia dilahirkan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 10 Oktober 1968. Romo Benny merupakan alumni Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang pada 1996.
Romo Benny ialah penulis produktif. Dia kerap menyoroti persoalan sosial, politik, keagamaan, hingga penerapan nilai-nilai Pancasila.
Dia dikenal sebagai sosok yang menolak keras tindakan kekerasan di tengah masyarakat. Romo Benny juga turut mengecam pembubaran paksa diskusi yang digelar di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa hari lalu.
Dia menyatakan kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan. Selain melanggar hukum, menurutnya, kekerasan merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara.
"Kekerasan ini menghancurkan keadaban Pancasila karena negara yang berdasarkan Pancasila tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," demikian kata Benny dalam keterangan yang diterima pada Minggu (29/9).
"Kekerasan ini menghina kemanusiaan dan menghina keadilan," tambahnya.
Benny terus menyuarakan agar dijalankannya hidup bernegara dengan terus berlandaskan hukum dan konstitusi. Dia juga terus menyuarakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Benny dan dunia diskusi adalah hal tak terpisahkan. Dia kerap hadir dalam ruang dialog terkait masalah sosial hingga keagamaan.
Di tengah aktivitasnya, Romo Benny harus bergelut dengan sakit diabetes yang dialaminya. Jenazah Romo Benny akan disemayamkan di Yayasan Gotong Royong, Malang, Jawa Timur, sebelum dimakamkan pada Senin (7/10) lusa.
Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila meninggal. Romo Benny meninggal di usia 55 tahun dan akan dimakamkan di Malang. [305] url asal
Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meninggal dunia. Pria yang akrab disapa Romo Benny itu tutup usia di umur 55 tahun.
Kabar Romo Benny meninggal dibenarkan mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Beka mendoakan Romo Benny.
"Betul, saya dapat info tersebut tadi pagi sekitar jam 05.30 WIB. Rahayu ing Palereman Gusti, Romo Benny Susetyo," ujar Beka, Sabtu (5/10/2024).
Romo Benny meninggal dunia di RS Mitra Medika Pontianak pada dini hari tadi pukul 00.15 WIB. Jenazah akan dibawa dan disemayamkan di Malang.
Rencananya, jenazah Romo Benny akan dimakamkan pada Senin (7/10) di Pemakaman Sukun di Malang.
Romo Benny disebut telah mengidap sakit diabetes sejak lama. Hal itu diceritakan Direktur Nasional Gusdurian Network Indonesia (GNI) Alissa Wahid. Namun, Alissa mengaku belum tahu penyebab pasti Romo Benny meninggal.
"Romo Benny sudah lama sakit diabetes parah. Tapi saya belum tahu sebab spesifik meninggalnya," kata Alissa.
Stafsus BPIP, Romo Benny Susetyo, meninggal dunia pada 5 Oktober 2024. Penyebab pasti belum diketahui, jenazah akan dimakamkan di Malang. [310] url asal
Staf Khusus (Stafsus) Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meninggal dunia, Sabtu (5/10/2024) dini hari. Pria yang akrab disapa Romo Benny itu sejak lama mengidap penyakit diabetes. Namun demikian, belum diketahui penyebab Benny meninggal.
"Romo Benny sudah lama sakit diabetes parah. Tapi saya belum tahu sebab spesifik meninggalnya," kata Direktur Nasional Gusdurian Network Indonesia (GNI) Alissa Wahid yang dikenal cukup dekat dengan Benny.
Sebelumnya, kabar Romo Benny meninggal dibenarkan oleh mantan komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Dia meninggal dalam usia 55 tahun.
"Betul, saya dapat info tersebut tadi pagi sekitar jam 05.30 WIB. Rahayu ing Palereman Gusti, Romo Benny Susetyo," ujar Beka, Sabtu, dikutip dari detikJatim.
Romo Benny meninggal dunia di RS Mitra Medika Pontianak pada dini hari tadi pukul 00.15 WIB. Jenazah akan dibawa dan disemayamkan di Malang.
Rencananya, jenazah Romo Benny akan dimakamkan di Pemakaman Sukun, Malang, Senin (7/10/2024).