
Jambret Tas Pegawai SPBU, 2 Berandalan Bandung Lesu Berbaju Tahanan
Dua pria, Cep Anggi dan Sidik, ditangkap setelah menjambret pegawai SPBU di Bandung. Korban terluka saat mempertahankan tasnya. Mereka terancam 9 tahun penjara. [443] url asal
#jambret #pencurian #kriminalitas #kota-bandung #kriminal-jabar #berita-jabar #jawa-barat #penjara #tahanan #paksa #kiaracondong #365-ayat-1-kuhp #korban #tindakan-pencurian #ancaman-hukumannya #kata-kapolrestabe

Cep Anggi (32) dan Sidik Prasetiadi (26) kini harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekat menjambret seorang perempuan bernama Nurazmi yang bekerja sebagai pegawai SPBU di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung pada Sabtu (15/2) pukul 05.30 WIB.
Semuanya bermula saat korban sedang berjalan kaki di Gang Soma, Kiaracondong, Kota Bandung untuk berangkat ke tempat kerjanya. Di jalanan yang sepi, Anggi dan Sidik dengan menggunakan motor matik lalu datang sembari menodongkan golok ke arah korban.
Korban sempat bertahan saat tasnya hendak diambil paksa dua berandalan itu. Tapi dengan golok yang sudah disiapkan, Anggi langsung memotong tali tas dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Insiden itu ternyata terekam CCTV warga sekitar. Setelah polisi turun tangan, Anggi dan Sidik kemudian diciduk pada Minggu (16/2).
"Kedua tersangka yaitu CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi) sudah merencanakan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan menyasar korban di tempat yang sepi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (17/2/2025).
Budi mengatakan, korban mengalami luka-luka ketika mempertahankan tasnya. Akibatnya, korban harus mendapat empat jahitan setelah terkena sayatan golok yang dibawa dua berandalan tersebut.
"Memang pada saat kejadian sampai sekarang itu korban belum melapor. Tetapi kami walaupun belum ada laporan langsung mencari pelakunya dan sudah menghubungi korban. Lalu korban setelah kejadian langsung dijemput pulang ke rumah orang tuanya di Majalaya," ungkapnya.
Dari dalam tas yang dicuri, Anggi dan Sidik mendapatkan uang Rp 200 ribu serta beberapa kartu identitas milik korban. Uang itu pun sudah mereka gunakan dan hanya tersisa Rp 30 ribu.
"Pengakuan pelaku dia memang untuk mencuri uang. Nanti kita dalamnya apakah ada laporan di tempat lain, tapi hasil pengakuan sementara, keduanya masih baru melakukan," pungkasnya.
Anggi dan Sidik terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)
Pakar: Rencana Trump ambil alih Gaza melanggar hukum internasional
Sejumlah pakar hukum internasional menyatakan bahwa rencana mantan Presiden AS, Donald Trump, untuk “mengambil alih” Gaza dan secara paksa ... [882] url asal
#gaza #relokasi-paksa #genosida #pembersihan-etnis #pelanggaran-hukum-internasional #usulan-trump
Den Haag/Istanbul (ANTARA) - Sejumlah pakar hukum internasional menyatakan bahwa rencana mantan Presiden AS, Donald Trump, untuk “mengambil alih” Gaza dan secara paksa mengusir warga Palestina adalah melanggar hukum internasional.
Para ahli yang diwawancarai Anadolu menegaskan bahwa usulan Trump untuk mengusir warga Palestina dan menempatkan Gaza di bawah kendali AS merupakan kelanjutan dari kebijakan sistematis pemindahan paksa yang telah berlangsung sejak 1948.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa dan Statuta Roma.
John Quigley, profesor hukum di Universitas Negeri Ohio, AS, mengatakan bahwa sebagian besar penduduk Gaza adalah keturunan warga Palestina yang diusir dari rumah mereka pada tahun 1948 dan mereka berhak untuk kembali.
"Penduduk Gaza berada dalam posisi hukum yang cukup unik. Mayoritas dari mereka adalah keluarga dari orang-orang yang diusir dari daerah asal mereka di Palestina pada tahun 1948. Ini mencakup sebagian besar populasi Jalur Gaza," katanya
"Mereka memiliki hak untuk kembali ke tanah asal mereka di Palestina, yang sejak 1948 telah diambil alih oleh Israel," papar Quigley.
Menurutnya, rencana Trump jelas melanggar hukum.
"Jelas bahwa tindakan AS untuk secara sepihak masuk dan mengambil alih Gaza tanpa persetujuan rakyat Palestina adalah tindakan ilegal. Gaza adalah wilayah mereka, dan mereka memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh masuk. Tidak ada satu pun negara di Eropa yang dapat menerima bagian dari wilayahnya diambil alih oleh pihak luar tanpa persetujuan. Namun, itulah yang disarankan oleh Trump," ujarnya.
Quigley juga mencatat bahwa retorika serupa telah digunakan oleh para menteri Israel sebelumnya.
"Adalah hal yang sangat aneh jika setelah terjadi genosida terhadap suatu populasi, solusi yang ditawarkan justru mengusir seluruh penduduknya. Trump mungkin tidak akan mengakui bahwa genosida telah terjadi, tetapi itu adalah fakta yang ada. Dalam kasus genosida, ada kewajiban untuk memberikan reparasi guna memperbaiki situasi yang terjadi. Mengusir warga dari wilayah mereka jelas bukan cara yang benar, melainkan pelanggaran lebih lanjut terhadap hak mereka," tegasnya.
Pemindahan paksa adalah kejahatan perang
Susan M. Akram, profesor hukum klinis di Universitas Boston, AS, mengatakan bahwa rencana Trump melanggar berbagai ketentuan hukum internasional.
"Pemindahan paksa sendiri merupakan kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pasal 45 dan 49 Konvensi Jenewa Keempat secara tegas melarang pemindahan paksa individu maupun kelompok, serta deportasi dari wilayah pendudukan," paparnya
"Selain itu, Pasal 147 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa deportasi atau pemindahan paksa individu yang dilindungi (termasuk warga sipil dan orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran) adalah pelanggaran berat. Pelanggaran berat ini tidak hanya termasuk dalam kategori kejahatan perang, tetapi juga merupakan elemen dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida," jelas Akram.
Akram menekankan bahwa Statuta Roma secara jelas mendefinisikan pemindahan paksa warga sipil sebagai kejahatan perang.
"Pasal 8 Statuta Roma secara eksplisit merinci unsur-unsur kejahatan perang dalam pemindahan paksa warga sipil, sementara Pasal 7 mencakup deportasi atau pemindahan paksa sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab hukum AS di bawah hukum internasional.
"Terlibat dalam tindakan genosida adalah kejahatan yang terpisah dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara berdasarkan Konvensi Genosida. Kasus yang diajukan oleh Nikaragua terhadap Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) berkaitan dengan isu ini. Negara lain juga dapat dituntut, dan individu yang bertanggung jawab atas perintah tindakan genosida dapat dimasukkan dalam kasus di ICC," tegasnya.
"Selain itu, hasutan untuk melakukan genosida, termasuk seruan pemindahan penduduk, juga dapat diproses secara hukum, baik di ICC maupun di pengadilan domestik," tambahnya.
Kebijakan Sistematis Sejak 1948
Nijmeh Ali, dosen di Universitas Otago, Selandia Baru, mengatakan bahwa kebijakan pemindahan paksa ini bisa berujung pada konsekuensi hukum serius bagi pejabat Israel maupun AS.
"Pejabat AS yang memberikan bantuan militer atau perlindungan diplomatik dapat diperiksa berdasarkan Pasal 25(3)(c) karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan ini," tutur Ali.
"Selain itu, berdasarkan yurisdiksi universal, negara-negara seperti Belgia, Spanyol, dan Afrika Selatan memungkinkan penuntutan atas kejahatan perang di mana pun kejahatan itu terjadi. Ini berarti bahwa pejabat Israel dan AS bisa menghadapi surat perintah penangkapan di pengadilan asing," ujarnya.
Ali juga menyoroti bahwa pejabat Israel secara terbuka mendukung rencana Trump karena sejalan dengan pernyataan mereka sebelumnya mengenai pemindahan massal warga Palestina dari Gaza.
"Pejabat Israel tidak menyembunyikan dukungan mereka terhadap rencana Trump untuk melakukan pemindahan massal warga Palestina di Gaza. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang telah dibuat oleh menteri dan politisi Israel, terutama di awal perang. Mereka secara terbuka, tanpa batasan etika maupun hukum, mengungkapkan niat untuk mengosongkan Gaza dan menggantinya dengan permukiman Yahudi," jelasnya.
Pernyataan yang menyebutkan "pembersihan etnis" dan penghapusan permanen warga Palestina menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sesuatu yang terjadi secara spontan, melainkan bagian dari kebijakan yang lebih luas, ungkap Ali.
"Bagian dari proyek yang lebih besar ini mungkin dikemas dengan istilah 'kemakmuran' dan 'persoalan kemanusiaan', seperti yang disampaikan oleh Trump. Bagi warga Palestina, pemindahan paksa telah menjadi kebijakan yang terus berlangsung sejak 1948, yang membuat sebagian besar dari mereka menjadi pengungsi," tambahnya.
"Dalam konteks ini, pembunuhan massal, penghancuran, dan penciptaan kondisi yang tidak layak huni di Gaza dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya niat genosida, sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional," ucap Ali.
Gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, setelah 15 bulan perang genosida Israel yang telah menewaskan hampir 48.200 warga Palestina dan menghancurkan wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Kisah Pelarian "Mbeling" AHS, Kabur dari Lapas, Curi Motor, Perkosa Anak SMA, Ditangkap di Jepara
Kisah pelarian AHS (25) narapidana yang kabur dari Lapas Pati berakhir di Jepara. [348] url asal
#polres-jepara #pemerkosaan #rudapaksa #napi-lapas-pati #residivis

JEPARA, iNewsMuria.id- Kisah pelarian *mbeling* AHS (25) narapidana yang kabur dari Lapas Pati berakhir di Jepara. Ia dicokok Satreskrim Polres Jepara dan disangka melakukan serangkaian tindak kejahatan mulai dari pencurian sepeda motor hingga upaya pemerkosaan.
AHS kabur beberapa pekan lalu dari Lapas Pati. Ia mengaku dengan mudah kabur karena berstatus tamping (napi yang diberi keleluasaan beraktivitas dan tidak selalu di dalam sel).
Menurut AHS yang sudah enam kali masuk penjara, masa tahanannya di Lapas Pati sebenarnya masih sekitar 3 tahunan. Sebab ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan baru dijalani setahunan.
Namun ia bisa menjadi tamping karena "menyogok" oknum petugas lapas.
"Saya beri uang Rp 900 ribu. Akhirnya bisa jadi tamping. Kesempatan itu saya gunakan untuk kabur," ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025) sore.
Usai kabur dari lapas, AHS langsung melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra milik petani yang diparkir di tepi sawah di kawasan Pati.
Sepeda motor itu digunakannya untuk aksi kejahatan lainnya. AHS yang birahinya memuncak langsung mengincar LS (37) perempuan penjual kopi di kawasan wisata air terjun Songgolangit di Desa Bucu Kecamatan Kembang Jepara.
Namun upaya itu gagal lantaran korban berteriak saat hendak dirudapaksa. Meski begitu, AHS masih sempat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
Aksi kejahatan AHS selama masa pelarian terus berlanjut. Kali ini, ia mengincar anak SMA anak kenalannya sesama napi Lapas Pati.
Ia berpura-pura mengunjungi keluarga kenalannya itu yang hingga kini masih di Lapas Pati. Lalu setelah meminta izin keluarga, ia mengajak anak SMA tersebut jalan-jalan.
"Lalu saat di jalan saya perkosa dia. Saya ancam bunuh kalau tidak mau," ujar residivis kambuhan ini.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan AHS ditangkap di sebuah rumah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara.
AHS ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama anggota reskrim rayon utara pada hari Jumat, 10 Januari 2025.
AHS tak hanya dijerat kasus rudapaksa namun juga akan diproses terkait tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa 7 Januari 2025 di daerah Keling.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)
Editor : Langgeng Widodo

Viral Foto Mirip Ivan Sugiamto Ada di Luar Tahanan, Kejari Surabaya: Hoaks
Foto viral pria mirip Ivan Sugiamto, tersangka perundungan siswa, dibantah sebagai hoaks. Ivan saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. [365] url asal
#ivan-sugianto #siswa-menggonggong #paksa-siswa-menggonggong #viral-ivan-sugiamto-keluar-penjara #ivan-sugiamto #kejari-surabaya #surabaya #hoaks #setelan #nama-tersangka #nama-tersangka-ivan-sugianto #polrestabe

Sebuah foto yang menampilkan seorang pria mirip Ivan Sugiamto tersangka perundungan siswa menggonggong viral di media sosial. Foto itu jad sorotan sebab, Ivan saat ini diketahui tengah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dari foto tersebut, tampak pria dengan setelan serba hitam tengah berdiri seperti sedang mengantre di sebuah kafe. Kajari Surabaya buka suara menanggapi foto tersebut.
Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana memastikan bahwa unggahan foto tersebut hoaks. Ia menegaskan Ivan Sugiamto saat ini ditahan di rutan.
"Terhadap perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polrestabes Surabaya kepada JPU Kejari Surabaya pada tanggal 9 Januari 2025 dan setelahnya dilakukan penahanan," ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Untuk meyakinkan publik, Putu juga mengungkapkan JPU dan Tim Intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengecekan ke Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh JPU dan Tim Intelijen pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ke Rutan Kelas 1 Surabaya, tersangka tetap berada di tahanan dan tidak berada di luar rutan," tegas Putu.
Dirinya pun menyampaikan bahwa berkas perkara Ivan akan segera disidangkan pada 5 Februari 2025 mendatang.
"Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Januari 2025 dan penetapan hari sidang pada tanggal 5 Februari 2025," pungkas Putu.
(abq/iwd)

Tunggu Sidang, Ivan Sugiamto Ditahan di Rutan Medaeng
Ivan Sugiamto, tersangka pemaksa siswa menggonggong, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia kini ditahan di Rutan Medaeng Ivan Sugiamto menunggu persidangan. [381] url asal
#ivan-sugianto #ivan-sugiamto #siswa-menggonggong #paksa-siswa-menggonggong #ortu-viral-paksa-murid-menggonggong #surabaya #mapolrestabes-surabaya #smak #sidoarjo #kejari-surabaya #tahanan #rutan-medaeng-ivan-sug

Ivan Sugiamto, tersangka pemaksa siswa menggonggong telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, Ivan ditahan untuk di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan Ivan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan setelah dilimpahkan ke pihaknya. Dengan rampungnya pemeriksaan dan administrasi, Ivan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Surbaya.
Selama persidangan ini, Ivan akan ditahan di Rutan Medaeng. Ia diketahui dijebloskan ke rutan pada Selasa (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka Ivan Sugiamto langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah tahap II (13/1/2025) kemarin," kata Putu kepada detikJatim, Selasa (14/1/2025).
Putu menjelaskan kasus tersebut bakal segera disidangkan ke PN Surabaya. Ia memastikan sudah ada jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto, pria yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud minta maaf sambil menggonggong, ditangkap polisi. Usai ditangkap, Ivan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (14/11/2024).
Dirmanto menuturkan gelar perkara dilakukan seusai pemeriksaan 11 saksi. Dirmanto lantas meminta awak media fokus pada penanganan kasus perundungan yang dilakukan Ivan. Penegasan itu disampaikan saat ditanya soal kedekatan Ivan dengan sejumlah perwira polisi.
"Jadi gini, kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan dikirim ke mana-mana kita fokus terkait penanganan perkara ini," cetus Dirmanto.
(abq/iwd)

Pernikahan paksa karena pemerkosaan ditinjau dari hukum Islam
Isu mengenai korban pemerkosaan yang "ditutupi" dengan pernikahan sering kali menjadi topik yang mengundang perdebatan di masyarakat.Dalam beberapa ... [874] url asal
#perkawinan-paksa #hukum-perkawinan-islam #korban-pemerkosaan #kawin-paksa

Jakarta (ANTARA) - Isu mengenai korban pemerkosaan yang "ditutupi" dengan pernikahan sering kali menjadi topik yang mengundang perdebatan di masyarakat.
Dalam beberapa budaya, masih ada anggapan bahwa pernikahan dapat menjadi jalan keluar bagi korban pemerkosaan, dengan tujuan untuk menghapuskan aib dan memberikan solusi sosial terhadap peristiwa tragis tersebut.
Pada prinsipnya pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang berdasarkan pada persetujuan kedua belah pihak dalam Islam. Kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, harus secara sukarela dan bebas memilih untuk menikah.
Oleh karena itu, pernikahan paksa termasuk dalam kasus pemerkosaan tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum perkawinan Islam.
Hukum Islam menuntut adanya persetujuan penuh dan kebebasan dalam memilih pasangan hidup.
Pada situasi pemerkosaan, ketika korban jelas tidak memberikan persetujuan, pernikahan dengan pelaku tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi juga berisiko merendahkan martabat dan hak-hak korban.
Hukum perkawinan Islam jelas memberikan pedoman tentang bagaimana pernikahan harus dilaksanakan dengan niat yang baik dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Hukum Islam melarang keras pemaksaan dalam segala bentuknya, termasuk dalam konteks pernikahan.
Sebagai solusi yang lebih adil, hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, pemulihan hak-hak korban, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan.
Oleh karena itu, memaksa korban pemerkosaan untuk menikahi pelaku tidak hanya bertentangan dengan hukum Islam, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang mendasar. Sehingga pernikahan tidak dapat dijadikan solusi yang sah dan adil dalam kasus pemerkosaan karena bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum Islam.
Dalam Islam, korban pemerkosaan memiliki hak-hak yang sangat penting untuk dihormati. Hak tersebut seperti hak untuk memberikan persetujuan dalam pernikahan, hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan, hak untuk mendapatkan keadilan, dan hak untuk menjaga martabat dan kehormatan mereka.
Memaksa korban untuk menikahi pelaku pemerkosaan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebebasan, keadilan, dan martabat manusia.
Oleh karena itu, solusi yang lebih tepat dalam kasus pemerkosaan adalah penegakan hukum yang adil terhadap pelaku dan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.
Dasar hukum dalam menangani hak-hak korban pemerkosaan dan pernikahan paksa harus merujuk pada sumber hukum Islam yang menjadi pedoman utama dalam memuliakan manusia, mengatur kebebasan memilih pasangan hidup dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Kitab suci Al Qur'an adalah sumber hukum pertama. Kedua, hadis nabi mengenai pernikahan dapat menjadi rujukan berikutnya.
Di Al Qur'an prinsip keadilan sangat penting. Islam menuntut agar korban diberikan hak untuk memilih jalan hidupnya tanpa paksaan, mendapatkan perlindungan yang layak, dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. QS An Nisa ayat 48 jelas memerintahkan hal tersebut:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil...” (QS 4:58).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam setiap situasi, termasuk dalam kasus pemerkosaan dan perlakuan terhadap korban. Memaksa korban untuk menikahi pelaku pemerkosaan bukanlah bentuk keadilan, karena ini mengabaikan hak korban untuk memilih jalan hidup sendiri dan melindungi martabat korban.
Martabat individu dalam hukum Islam adalah hak yang sangat dilindungi. Dalam konteks pemerkosaan, martabat korban harus dipulihkan dengan memberikan hak-hak korban untuk memilih jalan hidup tanpa paksaan, mendapatkan perlindungan yang layak, dan menerima keadilan sesuai dengan ajaran Islam.
Prinsip Keadilan
Pernikahan paksa setelah pemerkosaan jelas merendahkan martabat korban, karena hal ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas yang merupakan syarat sahnya pernikahan dalam Islam, tetapi juga memperburuk kondisi psikologis dan sosial korban.
Islam mengajarkan bahwa setiap individu, terutama perempuan, memiliki martabat yang harus dihormati, dan pernikahan paksa tidak bisa menjadi solusi yang sah atau adil dalam kasus pemerkosaan.
Dalam hal ini, korban harus diberikan kesempatan untuk melanjutkan hidup dengan penuh martabat, mendapatkan keadilan yang mereka perlukan, dan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Islam sangat menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk dalam hal perlindungan terhadap perempuan. Martabat ini berasal dari pengakuan Islam terhadap nilai dan kehormatan setiap individu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 70:
"...Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak-anak Adam; kami angkut mereka di darat dan di laut, dan kami beri mereka rezeki yang baik, dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan..." (QS 17:70)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk perempuan, memiliki martabat yang harus dihormati.
Dalam konteks pemerkosaan, penghormatan terhadap martabat korban adalah hal yang utama, dan perlindungan terhadap martabat ini menjadi dasar bagi kebijakan hukum yang adil dan berperikemanusiaan.
Dasar hukum berikutnya yaitu hadis nabi. Bukhari dan Muslim pernah meriwayatkan: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai persetujuannya.”
Hadis ini menekankan bahwa pernikahan dalam Islam harus berdasarkan pada persetujuan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
Pada kasus pemerkosaan, ketika korban tidak dapat memberikan persetujuan bebas, memaksakan pernikahan tidak hanya bertentangan dengan hadis di atas, tetapi juga merendahkan martabat korban.
Dalam kajian hukum perkawinan Islam, prinsip keadilan sangat jelas menjadi dasar untuk penegakan hukuman yang adil terhadap pelaku kejahatan.
Menyelesaikan kasus pemerkosaan dengan pernikahan paksa tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ini, tetapi juga berisiko merugikan korban lebih lanjut.
*) Penulis adalah Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Copyright © ANTARA 2024

Xinjiang, ingin keluar dari bayang-bayang sanksi dan terorisme
Daerah Otonom Xinjiang Uighur (Xinjiang Uyghur Autonomous Region atau XUAR) terletak di bagian paling barat laut China. Daerah ini tampak "masuk" ... [1,995] url asal
#xinjiang #uighur #terorisme #kerja-paksa #sanksi #amerika-serikat

Beijing (ANTARA) - Daerah Otonom Xinjiang Uighur (Xinjiang Uyghur Autonomous Region atau XUAR) terletak di bagian paling barat laut China. Daerah ini tampak "masuk" ke pedalaman Eurasia, dan berbatasan langsung dengan delapan negara yaitu Mongolia, Rusia, Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Afghanistan, Pakistan serta India.
Wilayahnya mencakup dataran seluas 1,66 juta kilometer persegi atau seperenam total luas negara China. Xinjiang menjadi wilayah administratif setingkat provinsi terluas.
Xinjiang juga memiliki etnis minoritas cukup besar. Berdasarkan sensus Oktober 2020, penduduk Xinjiang mencapai 25,85 juta jiwa dengan suku mayoritas Han mencapai 42,4 persen. Sedangkan etnis-etnis minoritas lain seperti Uighur, Kazakh dan etnis lain mencapai 57,76 persen. Dari jumlah itu, etnis Uighur mencapai 44,96 persen.
Meski komposisi populasi Xinjiang berbeda dengan provinsi lain di China, Beijing menyebut Xinjiang sudah menjadi bagian Tiongkok sejak periode dinasti Qin (221-206 SM) dan Han (206 SM-220 M). Pada 60 SM, pemerintahan Dinasti Han Barat mendirikan Komando Perbatasan Wilayah Barat di Xinjiang, yang dianggap secara resmi menjadikan Xinjiang bagian wilayah China.
Namun dengan wilayah yang besar dan kekayaan budayanya, Xinjiang belakangan bukan diingat karena keunggulan dan keanekaragamannya, melainkan karena sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk asal wilayah tersebut dan juga aksi terorisme.
Sanksi dari AS
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (The Uyghur Forced Labor Prevention Act atau UFLPA) adalah landasan hukum yang disahkan Presiden AS Joe Biden pada 23 Desember 2021 yang menghentikan aliran importasi barang-barang apa pun yang ditambang, diproduksi atau diproduksi seluruhnya atau sebagian di Xinjiang, karena tindakan yang disebut Washington melakukan praktik kerja paksa.
Hingga 22 November 2024, pemerintah AS mengumumkan ada 107 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam UFLPA, sehingga barang-barang produksi perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke wilayah AS.
Berdasarkan penjelasan dalam UFLPA, alasannya adalah karena pemerintah China terlibat dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas warga Uighur yang mayoritas beragama Islam dan anggota kelompok etnis dan agama minoritas lainnya di wilayah Xinjiang.
Sejak UFLPA berlaku hingga Juni 2024, Bea Cukai AS telah menghentikan lebih dari 9.000 pengiriman barang senilai lebih dari 3,4 miliar dolar AS.
Tuduhan kerja paksa di Xinjiang oleh AS merujuk pada bentuk-bentuk kerja paksa yang diberlakukan oleh otoritas negara, agen yang bertindak atas nama otoritas negara dan organisasi dengan kewenangan yang serupa dengan negara.

Washington menyebut pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan utama program mobilisasi tenaga kerja wajib di Xinjiang adalah untuk tujuan pembangunan ekonomi tapi digagalkan oleh "ekstremisme" agama di komunitas Uighur, sehingga mobilisasi tenaga kerja dan kerja kamp (yang digambarkan oleh pemerintah China sebagai pusat pendidikan dan pelatihan kejuruan) adalah untuk mengubah pandangan ideologis masyarakat.
Pemerintah AS menyebut pihaknya memiliki bukti hal tersebut terjadi terhadap etnis Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan kelompok minoritas lainnya sebagaimana disampaikan seorang antropolog bernama Adrian Zenz yang mempelajari "penganiayaan" terhadap warga Uighur yang menyebut Rencana Pembangunan Lima Tahun Xinjiang termasuk amanat agar "setiap orang yang mampu bekerja harus memperoleh pekerjaan".
Tuduhan itu juga menyebut bahwa pemerintah distrik di Xinjiang telah melakukan mobilisasi warga Uighur atau kelompok etnis lainnya sebanyak 12 juta pada periode 2020-2023 dari total populasi Xinjiang seluruhnya 25 juta. Meski pemerintah Xinjiang menyebut mobilisasi itu adalah sukarela, namun aturan pada 2017 mengatakan bahwa warga yang menolak berpartisipasi dalam program mobilisasi akan ditahan.
Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi mencakup perusahaan kapas, tomat, panel tenaga surya, industri kimia, pertambangan dan juga bio medis.
Tampak dari sanksi tersebut tentu merusak stabilitas rantai industri dan pasokan Xinjiang yang pada gilirannya juga berdampak pada ketersediaan lapangan kerja di Xinjiang karena berkurangnya permintaan produk (untuk ekspor).
Terorisme
Masalah lain di Xinjiang adalah kehadiran kelompok yang disebut sebagai "separatis" dan "ekstrimis agama" dari luar China dengan paham "Pan-Turkisme" dan "Pan-Islamisme" yang menyebut bahwa orang Uighur adalah satu-satunya penguasa Xinjiang.
Dalam pameran "Perjuangan Melawan Terorisme dan Ekstremisme di Xinjiang" yang sengaja dibuat pemerintah Xinjiang di Urumqi, ditunjukkan bahwa kelompok tersebut menghasut semua kelompok etnis yang dapat berbicara bahasa Turki dan beragama Islam untuk bergabung dalam menciptakan negara teokratis yang disebut "Turkistan Timur".
Kelompok tersebut menyangkal sejarah China yang merangkul semua kelompok etnis, dan menyerukan "perlawanan terhadap semua kelompok etnis selain Turki" dan berjuang untuk "melawan kaum pagan".
Dari awal abad ke-20 hingga akhir 1940-an, kelompok "Turkistan Timur", dalam upaya untuk memecah dan mengendalikan Xinjiang serta mendirikan negara mereka, mempromosikan dan menyebarkan gagasan "Pan-Turkisme", "Pan-Islamisme" dengan cara kekerasan dan terorisme. Mereka disebut mengorganisasi dan merencanakan serangkaian kegiatan separatis.
Tercatat pada dekade 1940-an dan 1950-an, Ayup Hoshurkary menyebarkan gagasan "Pan-Turkisme" dan "Pan-Islamisme" dan mengobarkan "jihad" (perang suci) saat ia memimpin Madris (madrasah) di kota Hangdi, kabupaten Shache. Pada 1958, saat sekolah itu dilarang, sekitar 4.000 talip (siswa sekolah agama) dari 28 kota dan kabupaten telah dilatih untuk menjadi tulang punggung dalam perencanaan dan pengorganisasian aksi separatis etnis.

Salah satu aksi pertama yang ditunjukkan ke publik oleh pemerintah Xinjiang adalah aksi di terminal bus di kabupaten Huocheng pada 1962 di mana kelompok tersebut menghasut massa untuk menghancurkan peralatan terminal, memukuli staf, dan menyerang personel. Mereka juga merebut senjata api dan menyerang kantor pusat pemerintah Prefektur Yili.
Setelah serangan 11 September 2001, kelompok "Turkistan Timur" meningkatkan kekuatannya dengan jaringan teroris di luar China dan melakukan berbagai aksi, sabotase, kerusakan sehingga menyebabkan ratusan korban jiwa baik masyarakat biasa maupun petugas kepolisian.
Dalam pameran itu pun ditunjukkan panel-panel aksi teroris sejak 1960 hingga 2016 yang mencakup 53 peristiwa terorisme baik berupa bom, penusukan, penabrakan mobil, ancaman ledakan pesawat yang terjadi di berbagai daerah di provinsi Xinjiang bahkan di Beijing dan Guangzhou yang disebut terkait dengan kelompok teroris.
Namun, pemerintah China menyebut sejak 2016 tidak ada lagi aksi terorisme di China. Apalagi dengan penerapan Peraturan Daerah Otonomi Uighur Xinjiang tentang De-ekstremisasi (Xinjiang Uyghur Autonomous Region Regulation on De-extremification) yang diberlakukan mulai 1 April 2017.
Dalam aturan tersebut dimuat pelarangan untuk menyebarkan ajaran ektremisme, hingga pelarangan fanatisme agama melalui jenggot yang tidak teratur maupun memaksa memakai burka atau simbol-simbol ekstremisme.
Jawaban Xinjiang
Atas sanksi AS tersebut, Juru Bicara Daerah Otonom Xinjiang Uighur Xu Guixiang mengatakan bahwa penerapan sanksi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak pernah datang ke Xinjiang, hanya mengandalkan beberapa laporan yang diklaim berasal dari ahli hukum dan rumor tidak benar yang beredar di internet sehingga menghasilkan kebohongan tentang kekerasan.
"Untuk menimbulkan apa yang mereka sebut sebagai dasar penerapan sanksi sepihak, padahal faktanya perusahaan-perusahaan di Xinjiang secara hukum memberikan hak bekerja kepada semua etnis di Xinjiang, artinya tidak ada masalah yang disebut dengan kerja paksa," kata Xu Guixiang dalam "media briefing" sebelum seminar "Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial di Xinjiang" yang berlangsung di Urumqi, Xinjiang pada pertengahan Sabtu (14/12).
Xu mengakui wilayah Xinjiang sebelah selatan memiliki kondisi alam yang menantang sehingga masyarakat di wilayah tersebut minim pekerjaan dan tidak bagus kondisi ekonominya.

Pemerintah Xinjiang kemudian membuat upaya tersistematisasi untuk menciptakan kesempatan kerja baru yang disebut bertujuan untuk membantu masyarakat bagian selatan Xinjiang pergi ke wilayah Xinjiang lain atau provinsi lain di China untuk mendapatkan tempat kerja baru.
"Langkah ini mendapat respons positif dari semua lapisan masyarakat karena sesuai dengan harapan mereka. Pemindahan tenaga kerja yang terorganisir dari berbagai etnis itu memberikan manfaat yang nyata," tambah Xu.
Direktur Utama Xinjiang Tianshan Wool Textile Co Liu Zhongbing, salah satu perusahaan yang terkena sanksi dari AS mulai September 2023 mengakui bahwa pesanan ekspor untuk perusahaannya turun signifikan.
"Awalnya proporsi ekspor kami adalah sekitar 80 persen dari produksi, tapi setelah mendapatkan sanksi maka pesanan berkurang tajam sehingga perusahaan mengalami kesulitan operasional. Pada 2017, karyawan kami hampir 700 orang, saat ini jumlahnya hanya sekitar 500 orang dan kami pun fokus ke pasar domestik," kata Liu.
Perusahaannya, ungkap Liu, melakukan perubahan dengan lebih banyak menggunakan mesin atau otomatisasi produksi.
"Kami juga memperkuat kerja sama dengan merek pakaian terkenal di dalam negeri. Awalnya kami hanya membuat sweater wol dan kasmir, sekarang kami juga membuat jas dan kemeja kasmir maupun sweater yang dapat dipakai di musim panas, jadi kami dapat menjual produk sepanjang tahun," tambah Liu.
Liu juga menjelaskan proporsi etnis minoritas yang bekerja di perusahaannya adalah sebanyak 20 persen dari total pekerja.

Salah satu pekerja dari etnis Uighur di Xinjiang Tianshan Wool Textile Co, Ayoub Halik, menyebut dalam timnya ada pekerja dari etnis Uighur, Han, Kazakh maupun Hui. Ia tidak merasakan ada pemaksaan atau ketidakadilan saat bekerja.
Gubernur Daerah Otonomi Xinjiang Uighur Erkin Tuniyaz mengatakan pemerintahnya berupaya untuk melakukan pemerataan pendapatan di kawasan utara maupun selatan Xinjiang. Produk Domestik Bruto (PDB) Xinjiang pada tiga kuartal pertama 2024 adalah sebesar 1,45 triliun yuan (sekitar Rp3.215 triliun) atau meningkat 5,5 persen dari periode sebelumnya.
Pendapatan per kapita penduduk di perkotaan Xinjiang adalah 40.578 yuan (sekitar Rp89,98 juta) sedangkan di pedesaan adalah 17.948 yuan (sekitar Rp39,8 juta).
"Tidak pernah, dan tidak akan pernah ada, diskriminasi berdasarkan etnis, wilayah, gender atau keyakinan agama. Kami secara ketat menerapkan sistem cuti dan liburan serta secara aktif melindungi hak-hak pekerja atas hari libur resmi maupun cuti sesuai dengan hukum," kata Erkin.
Hingga November 2024, Erkin menyebut 22,65 juta penduduk Xinjiang berpartisipasi dalam tiga asuransi sosial yaitu pensiun, jaminan kerja dan kecelakaan kerja.
"Namun, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa kekuatan anti-China mengabaikan hasil luar biasa Xinjiang dalam melindungi hak asasi manusia, mempraktikkan 'standar ganda' dan secara sengaja membesar-besarkan apa yang disebut 'kerja paksa' dan isu-isu lain di Xinjiang. Bahkan memberlakukan sanksi yang tidak masuk akal terhadap industri dan perusahaan di Xinjiang, yang secara serius melanggar hukum internasional, mengganggu kedaulatan dan urusan dalam negeri Xinjiang, maupun melanggar hak asasi manusia," tambah Erkin.

Sebagai upaya menghadirkan bukti objektif mengenai kondisi pekerja di Xinjiang, "Research Center for Basic Theory of Trade Unions" dari kampus "China Institute of Industrial Relations" membuat penelitian berjudul "The Blue Book on the Protection of Labor in Xinjiang".
Penelitian itu disebut dilakukan selama 6 bulan pada Maret-September 2024 di 14 distrik di Xinjiang dan mewawancari lebih dari 1.000 orang dari berbagai departemen di 100 perusahaan.
Peneliti dari penelitian tersebut, Wang Xin, menyebut gaji rata-rata karyawan di perusahaan swasta di perkotaan Xinjiang tumbuh rata-rata lebih dari 10 persen dari 2009 hingga 2022.
Perusahaan juga memberikan cuti tahunan berbayar bagi karyawan, hari libur resmi, hari libur nasional, dan cuti menstruasi khusus bagi pekerja perempuan serta secara efektif melindungi hak karyawan untuk beristirahat dan berlibur.
Selain hari libur resmi nasional, sejak 2012, karyawan dari semua kelompok etnis di Xinjiang mendapat satu hari libur setiap Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga mendapat jatah libur lebih banyak dibanding libur nasional.
"Memang salah satu tujuan dari penelitian kami adalah untuk menjawab soal sanski dari AS, tapi selain itu kami berharap melalui penelitian ini, dapat mencerminkan secara nyata perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Xinjiang," kata Wang Xin.
Penelitian itu, menurut Wang Xin, juga termasuk wawancara dengan perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi AS.
"Kami melakukan riset di sana, dan perusahaan-perusahaan itu bahkan menyediakan akomodasi gratis, makan siang dan makan malam gratis, sampai membantu pendidikan anak-anak pekerja. Namun setelah sanksi, pesanan dari luar negeri jauh berkurang sehingga operasional pun ada yang berhenti dan pendapatan bulanan berkurang, bahkan pekerja terancam keluar," tambah Wang Xin.
Pemerintah Xinjiang pun kini masih terus berupaya untuk terbebas dari tuduhan "kerja paksa" maupun terorisme.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024

Kuasa Hukum Beber Fakta Baru Kasus Ivan Sugiamto Paksa Siswa Menggonggong
Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 mengungkap fakta mengejutkan tentang Ivan Sugiamto, yang memaksa siswa bersujud dan menggonggong. Kasus ini berlanjut ke polisi. [519] url asal
#reifon-cristabella #ungkap-bella #keluarga #anak-pelaku #aksi-bullying #paksa-siswa #gloria-2-surabaya #perkelahian #murid #hukum-siswa #korban-ivan-sugiamto #korban #hukum-korban #viral #mirisnya #sekolah #maaf

Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya korban Ivan Sugiamto membeberkan fakta mencengangkan di kasus yang menyeret pengusaha hiburan malam, Ivan Sugiamto yang memaksa siswa bersujud dan menggonggong.
Ia menyebut, anak pelaku dan korban tak pernah saling ejek. Apalagi, keduanya baru mengenal dan bertatap muka saat Ivan Sugiamto beserta pihaknya mendatangi korban.
"Terkait dengan kronologi awal mula kasus ini, sesuai dengan fakta yang kami terima dari korban, tidak pernah terjadi perkelahian dan tidak pernah terjadi saling ejek," ujar kuasa hukum korban, Reifon Cristabella kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Bella menyebut, kedua anak tersebut bahkan baru mengenal dan bertatap muka saat Ivan mendatangi korban dan keluarga korban ke sekolah. Pun begitu, Bella menegaskan tidak pernah ada aksi bullying ataupun perkelahian.
"Kami justru mempertanyakan, orang-orang dewasa yang datang itu siapa dan kapasitasnya sebagai apa dan untuk apa datang di situ," jelasnya.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, EN menerima skorsing dari pihak sekolah. Namun, Bella tidak mau menjelaskan perihal alasan skorsing yang diterima EN. Sebab, ia tidak mempunyai kapasitas menanggapi itu.
"Dari data yang kami terima (tentang skors), memang betul EN diskors, alasannya mungkin tanyakan ke pihak sekolah, karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi hal itu," ungkap Bella.
"Tetapi terkait dengan surat skorsnya, ada dan kami terima," pungkas dia.
Sebelumnya, sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial (medsos). Mirisnya, dalam video tersebut, terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.
Dalam video, terlihat di menit awal terdengar suara perempuan meminta siswa SMA tersebut meminta maaf.
"Ya ini minta maaf," ucap perempuan tersebut.
Lalu, pria berkemeja putih meminta siswa SMA itu bersujud dengan nada suara keras dan memintanya menggonggong seperti anjing.
"Sujud, ayo sujud. Menggonggong lu, menggonggong," teriaknya.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Senin (21/10) lalu. Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya.
Pria yang terekam menyuruh seorang murid SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing itu diketahui bernama Ivan Sugiamto. Kasus ini telah berakhir damai dengan mediasi, namun, korban tetap melaporkan ke polisi hingga pengusaha hiburan malam di Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka.
(abq/hil)

BPIP Minta Maaf Larang Jilbab Paskibraka Putri, PBNU Apresiasi
BPIP meminta maaf atas polemik anggota Paskibraka putri melepas jilbab. Ketua PBNU Gus Fahrur mengapresiasi sikap itu. [671] url asal
#larangan-jilbab #larangan-jilbab-paskibraka #pelaksanaan #larangan #yudian-wahyudi #badan-pembinaan-ideologi-pancasila #pbnu #paksaan-lepas-jilbab-paskibraka #pengibar #upacara-kenegaraan-17-agustus #ibu-kota

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf atas polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan. Aturan terbaru, petugas Paskibraka itu dibolehkan bertugas dengan jilbab saat upacara kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengapresiasi sikap dari Ketua BPIP Yudian atas permintaan maafnya tersebut.
"Kita mengapresiasi sikap ksatria Ketua BPIP yang telah meminta maaf kepada masyarakat atas larangan jilbab Paskibraka sebelumnya," kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Kamis (15/8/2024).
Gus Fahrur juga mengatakan keputusan Ketua BPIP Yudian dalam mengubah aturan sebelumnya atas dasar aspirasi masyarakat adalah sebuah sikap positif pemimpin.
"Ini sikap positif pemimpin yang mau merubah keputusan demi mendengarkan aspirasi masyarakat, berjilbab adalah bagian dari ajaran agama yang sudah sesuai dengan Pancasila," ujarnya.
Gus Fahrur turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas atensinya mengenai polemik Paskibraka tersebut.
"Kita berterima kasih kepada Bapak Presiden RI yang telah memberikan arahan bijaksana sehingga polemik jilbab bagi Paskibraka dapat diselesaikan dengan baik. Dan kita akan melihat penampilan mereka yang anggun dan elegan dengan menggunakan jilbab, ini sangat membanggakan kita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPIP Yudian sudah mengizinkan anggota Paskibraka 2024 putri di tingkat nasional 2024 mengenakan jilbab. Ia sekaligus meminta maaf atas polemik yang diberitakan.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kaya Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024), dikutip detikNews.
Lebih lanjut, Yudian menjelaskan keputusan ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI.
Klarifikasi BPIP Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab
Paskibraka putri di tingkat pusat sebelumnya diminta kesediaan mereka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus di IKN. Aturan ini berbeda dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
Saat ditanya alasan penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab, Yudian mengatakan Paskibraka adalah tentang keseragaman.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Yudian meyakinkan tidak ada unsur paksaan para petugas Paskibraka putri Nasional 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan. Menurutnya, calon Paskibraka sudah meneken pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara suka rela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian.
Disebutnya, Paskibraka putri juga memiliki kebebasan penggunaan jilbab tersebut di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan 17 Agustus di IKN.
(rah/kri)