Jambret Tas Pegawai SPBU, 2 Berandalan Bandung Lesu Berbaju Tahanan

Jambret Tas Pegawai SPBU, 2 Berandalan Bandung Lesu Berbaju Tahanan

Dua pria, Cep Anggi dan Sidik, ditangkap setelah menjambret pegawai SPBU di Bandung. Korban terluka saat mempertahankan tasnya. Mereka terancam 9 tahun penjara.

(Detik) 17/02/25 17:00 78309

Bandung -

Cep Anggi (32) dan Sidik Prasetiadi (26) kini harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekat menjambret seorang perempuan bernama Nurazmi yang bekerja sebagai pegawai SPBU di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung pada Sabtu (15/2) pukul 05.30 WIB.

Semuanya bermula saat korban sedang berjalan kaki di Gang Soma, Kiaracondong, Kota Bandung untuk berangkat ke tempat kerjanya. Di jalanan yang sepi, Anggi dan Sidik dengan menggunakan motor matik lalu datang sembari menodongkan golok ke arah korban.

Korban sempat bertahan saat tasnya hendak diambil paksa dua berandalan itu. Tapi dengan golok yang sudah disiapkan, Anggi langsung memotong tali tas dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Insiden itu ternyata terekam CCTV warga sekitar. Setelah polisi turun tangan, Anggi dan Sidik kemudian diciduk pada Minggu (16/2).

"Kedua tersangka yaitu CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi) sudah merencanakan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan menyasar korban di tempat yang sepi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (17/2/2025).

Budi mengatakan, korban mengalami luka-luka ketika mempertahankan tasnya. Akibatnya, korban harus mendapat empat jahitan setelah terkena sayatan golok yang dibawa dua berandalan tersebut.

"Memang pada saat kejadian sampai sekarang itu korban belum melapor. Tetapi kami walaupun belum ada laporan langsung mencari pelakunya dan sudah menghubungi korban. Lalu korban setelah kejadian langsung dijemput pulang ke rumah orang tuanya di Majalaya," ungkapnya.

Dari dalam tas yang dicuri, Anggi dan Sidik mendapatkan uang Rp 200 ribu serta beberapa kartu identitas milik korban. Uang itu pun sudah mereka gunakan dan hanya tersisa Rp 30 ribu.

"Pengakuan pelaku dia memang untuk mencuri uang. Nanti kita dalamnya apakah ada laporan di tempat lain, tapi hasil pengakuan sementara, keduanya masih baru melakukan," pungkasnya.

Anggi dan Sidik terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.




(ral/dir)

#jambret #pencurian #kriminalitas #kota-bandung #kriminal-jabar #berita-jabar #jawa-barat #penjara #tahanan #paksa #kiaracondong #365-ayat-1-kuhp #korban #tindakan-pencurian #ancaman-hukumannya #kata-kapolrestabe

https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7782426/jambret-tas-pegawai-spbu-2-berandalan-bandung-lesu-berbaju-tahanan