Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mendesak percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Diskusi FGD melibatkan berbagai pihak untuk evaluasi. [631] url asal
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mendorong agar proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dipercepat. Hal itu ia sampaikan secara tertulis melalui Wakil Bupati Abdul Hamid, dalam acara diskusi terfokus (FGD) bertema Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau. Dilaksanakan di Aula BPKAD Nanga Bulik, Senin (21/4/2025).
"Saya mengajak kita bersama-sama yang hadir di sini untuk dapat lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau. Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial," terang bupati.
Bupati menyatakan masyarakat adat tersebar luas hampir di seluruh Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Mereka memiliki pengetahuan yang baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya alam, juga menjaga tradisi selama ratusan generasi. Hal ini dapat ditemukan di daerah aliran sungai Delang, Batangkawa, dan Belantikan.
"Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi kita, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Kabupaten Lamandau juga telah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Namun, hingga saat ini belum satu pun pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lamandau diterbitkan. Padahal, Pasal 18B ayat (2) yang menjadi landasan utama pengakuan MHA, disusun pada tahun 2000 sebelum Kabupaten Lamandau lahir.
Dalam FGD ini, bupati mengundang para kepala desa, mantir adat, demang, dan perwakilan masyarakat adat se-Kabupaten Lamandau. Ia juga mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Save Our Borneo (SOB), dan berbagai lembaga yang selama ini dikenal mendampingi komunitas masyarakat adat di Lamandau.
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Cahya Arie Nugroho, yang hadir secara daring menjelaskan,bupati menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA berdasarkan rekomendasi panitia MHA. Panitia MHA melakukan identifikasi (yang dijalankan di tingkat kecamatan), lalu memverifikasi dan memberikan validasi sebelum memberikan rekomendasi pada bupati.
Ia juga menjelaskan MHA itu tidak dibentuk oleh pemerintah, tapi pemerintah yang mesti memberi pengakuan. Adapun terkait hak-hak adat yang mengikuti, seperti hutan adat masih harus mengikuti regulasi sektoral di Kementerian Kehutanan.
Perwakilan komunitas adat lainnya, menyambut positif diskusi terfokus ini. Mereka sepakat bahwa setidaknya, pengakuan dan perlindungan subjek masyarakat hukum adat segera diberikan oleh pemerintah. Mereka juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan MHA ini.
Puasa Syawal dan Senin-Kamis adalah amalan sunah yang dianjurkan. Menggabungkan niat keduanya diperbolehkan, karena memberikan peluang meraih pahala besar. [831] url asal
Puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis merupakan dua amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keduanya memiliki keutamaan luar biasa dan menjadi peluang meraih pahala besar setelah Ramadan. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menjalankan kedua puasa tersebut pada hari yang sama?
Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis? Pertanyaan ini sering muncul di tengah umat Islam yang ingin memaksimalkan ibadahnya, khususnya di bulan Syawal. Simak pandangan para ulama, dalil yang melandasinya, serta bagaimana praktik penggabungan niat tersebut.
Pengertian Puasa Syawal dan Senin-Kamis
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan ibadah sunah muakkadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Puasa ini bertujuan menyempurnakan pahala Ramadan dan menunjukkan kelanjutan dari kebiasaan baik selama bulan suci.
Puasa ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan boleh dilaksanakan secara terpisah selama masih berada dalam bulan Syawal. Umat Islam yang melaksanakannya diyakini mendapatkan pahala seolah-olah berpuasa sepanjang tahun, karena Allah SWT membalas satu kebaikan sepuluh kali lipat.
Puasa Senin-Kamis adalah puasa sunah yang dilakukan setiap hari Senin dan Kamis. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya puasa ini karena beberapa alasan, di antaranya hari Senin adalah hari kelahiran Rasulullah SAW.
Selain itu, pada hari Senin dan Kamis, amal-amal manusia diangkat dan diperlihatkan kepada Allah SWT. Puasa pada dua hari ini juga menjadi bentuk ketaatan dan penghambaan secara rutin kepada Allah SWT, sekaligus memberikan manfaat kesehatan dan melatih disiplin serta pengendalian diri.
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis
Dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama, puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yang berpuasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Puasa Syawal sering kali bertepatan dengan hari-hari istimewa lainnya, seperti Senin dan Kamis yang juga dianjurkan untuk berpuasa. Pertanyaannya kemudian, bolehkah seseorang niat puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis?
Menurut mayoritas ulama, puasa Syawal adalah sunah muakkadah. Artinya, tidak wajib tapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Lebih utama jika dilaksanakan berturut-turut, namun sah dan tetap berpahala walau dilaksanakan tidak berurutan selama masih di bulan Syawal.
Para ulama sepakat bahwa menggabungkan niat puasa Syawal dengan Senin-Kamis adalah sah dan diperbolehkan. Hal ini karena keduanya merupakan puasa sunah yang tergolong sama, dan tidak terdapat larangan untuk menggabungkan dua ibadah sunah yang jenisnya sama.
Jadi, seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan dari dua ibadah sekaligus dalam satu hari diperbolehkan menyatukan niatnya. Sebagai contoh, jika seseorang ingin puasa Syawal dan kebetulan hari itu adalah Senin, maka ia boleh meniatkan puasa Syawal dan Senin dalam satu niat, sehingga memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut.
Hukum ini tidak hanya berlaku untuk puasa Syawal, tetapi juga mencakup puasa sunah lainnya seperti puasa Arafah dan Asyura. Bila puasa Arafah atau Asyura bertepatan hari Senin atau Kamis, seseorang pun diperbolehkan menggabungkan niatnya untuk kedua puasa tersebut.
Menggabungkan niat dua puasa sunah diperbolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi dan niatnya jelas. Prinsip yang digunakan adalah adanya dua sebab yang sah dalam satu ibadah, dan apabila niat mencakup keduanya, maka pahalanya juga akan mengikuti masing-masing sebab tersebut.
Hal ini mirip seseorang yang bersedekah kepada kerabat, di mana ia mendapatkan dua keutamaan sekaligus, keutamaan sedekah dan menyambung tali silaturahmi. Seperti yang dikatakan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab l'anatut Thalibin berikut ini.
"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat sedekah dan silaturrahmi."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng MinyaKita yang tak sesuai dengan klaimnya. [255] url asal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng Minyakita yang tak sesuai dengan klaimnya. Dia memastikan Polri bakal melakukan penegakan hukum.
"Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter," kata Sigit kepada wartawan di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Selain itu, Sigit menyebutkan pihaknya mendapati adanya produk minyak goreng berlabel Minyakita yang diduga palsu. Temuan itu pun tengah didalami.
"Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses," tuturnya.
Untuk diketahui, produk Minyakita yang disunat ditemukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman saat melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung beberapa waktu lalu. Dia menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Amran mengungkap Minyakita yang disunat itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750-800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
Sebanyak 200 warga Palestina telah dibebaskan militer Israel dalam pertukaran tahanan dengan Hamas. Sandera mengaku disiksa selama ditahan Israel. [20] url asal
Jakarta - Militer Israel membebaskan 200 warga Palestina dalam pertukaran tahanan dengan Hamas. Sandera mengungkapkan pengalaman penyiksaan selama ditahan. (afb/afb)
Tahun baru Masehi identik dengan perayaan meriah dan berbagai tradisi. Namun, bolehkah merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? Begini hukumnya! [1,402] url asal
Tanggal 1 Januari setiap tahunnya bertepatan dengan pergantian tahun baru Masehi yang biasanya dirayakan dengan sangat meriah oleh sebagian besar orang. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Mengacu dari buku 'Hari-hari Penting Internasional' karya Nina Rahmawati, dijelaskan bahwa hari tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Biasanya perayaan tahun baru Masehi ditunggu-tunggu oleh setiap orang di seluruh dunia karena ada berbagai tradisi hingga kemeriahan yang akan berlangsung pada waktu tersebut.
Secara umum, perayaan tahun baru akan disambut dengan menyalakan kembang api, berkumpul bersama keluarga, melihat pertunjukan seni, hingga berkumpul di satu tempat yang sama untuk menunggu pergantian tahun tiba. Inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.
Meskipun dipenuhi dengan kemeriahan dan suka cita, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru menyimpan rasa penasaran terkait dengan perayaan tersebut. Salah satunya pertanyaan mengenai apakah boleh merayakan tahun baru Masehi di dalam Islam?
Sebagai cara untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan ada rangkuman informasi yang akan disampaikan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?
Terkait dengan boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam, ternyata ada berbagai pendapat yang menyertainya. Ada sebagian kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram, tetapi tidak sedikit kalangan yang memperbolehkannya. Pendapatan terkait boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam juga ada yang didukung dengan referensi tertentu.
Seperti diungkap dalam buku 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB' karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, bahwa hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram. Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.
Dijelaskan juga bahwa perayaan tahun baru Masehi dan Hijriah atau Islam memiliki perbedaan yang diikuti dengan cara orang-orang mengekspresikannya. Adapun perayaan tahun baru Hijriah atau Islam biasanya diisi dengan berbagai nilai-nilai ibadah. Lain halnya dengan tahun baru di luar Islam yang identik dengan hura-hura maupun sikap sejenisnya.
Lebih lanjut mengenai keharaman dalam merayakan tahun baru Masehi juga diungkap dalam buku 'Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa' karya Ja'far, bahwa seorang muslim yang turut merayakan tahun baru Masehi hukumnya adalah haram. Hal tersebut tidak hanya mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tetapi juga yang turut memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan tersebut menjadi semarak.
Sementara itu, di dalam jurnal 'Trend Perayaan Tahun Baru di Kota Pontianak: Perspektif Kegelisahan Seorang Remaja Muslimah' karya Septi Dwitasari dan Ridwan Rosdiawan, bahwa hukum merayakan tahun baru di dalam Islam dianggap sebagai hal yang syubhat. Maksudnya bersifat abu-abu boleh atau tidaknya. Hal tersebut dikarenakan perayaan tahun baru bisa memberikan dampak positif, tetapi juga dapat berdampak negatif.
Namun demikian, merayakan tahun baru dianggap sebagai perbuatan yang haram karena meniru perilaku orang jahiliyah dan mengikuti tradisi orang kafir. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:
"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."
Kemudian dijelaskan juga terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tentang perilaku seorang muslim yang mengikuti orang-orang kafir. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika liku) pasti kalian pun akan mengikutinya."
Lebih lanjut disampaikan bahwa para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"
Pendapat yang Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi
Terlepas dari sejumlah kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, tetapi tidak sedikit yang memberikan pendapatnya terkait diperbolehkannya merayakan tahun baru Masehi. Salah satunya yang diungkap dalam Majelis Ulama Indonesia, bahwa menyambut datangnya tahun baru Masehi dapat dilakukan serupa dengan hari-hari lainnya. Kaum muslim tidak perlu untuk mengkhususkannya. Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi tidak diharamkan selama tidak adanya perilaku maksiat,''
Alasan tidak diharamkannya tahun baru Masehi dikarenakan penanggalannya yang sesuai dengan peredaran Matahari atau yang juga dikenal sebagai Syamsiah. Sementara itu, pada penanggalan Hijriah atau Islam didasarkan pada peredaran Bulan yang disebut sebagai Qamariyah.
Adapun penjelasan tentang penanggalan Syamsiah dan Qamariyah telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Yasin ayat 38-39. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
Artinya: "(Suatu tanda juga atas kekuasaan Allah bagi mereka adalah) matahari yang berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."
Namun demikian, terdapat anjuran yang dapat dilakukan oleh orang-orang beriman dalam menyambut datangnya pergantian tahun. Salah satunya dengan memperbanyak amal baik, misalnya saja berdzikir dan bersyukur. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Furqan ayat 62:
Wa huwalladzî ja'alal-laila wan-nahâra khilfatal liman arâda ay yadzdzakkara au arâda syukûrâ.
Artinya: "Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur."
Pendapat lainnya yang memperbolehkan perayaan tahun baru oleh kaum muslim disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama, bahwa bersenang-senang terkait dengan keindahan hidup diperlukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui cara yang masih selaras dengan syariat, tidak adanya maksiat, tidak merusak kehormatan, hingga tidak berasal dari akidah yang rusak. Pendapat tersebut disampaikan oleh Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr.
Di dalam kitabnya, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki turut menyampaikan pandangan mengenai peringatan-peringatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Disampaikan bahwa:
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, tahun baru Hijriyah, Nuzulul Quran dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam memiliki dua pendapat berbeda. Ada yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit juga yang memperbolehkannya. Kedua pendapat tersebut disertai dengan alasan masing-masing, sehingga keyakinan terhadap hal ini dapat dikembalikan kepada masing-masing. Wallahu'alam.
Demikian tadi rangkuman mengenai boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam lengkap dengan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslim selama waktu tersebut. Semoga informasi ini membantu.
Kantor Imigrasi Polman mendeportasi pria Malaysia berinisial WA yang overstay 7 bulan untuk berobat. WA juga dicekal 6 bulan kembali ke Indonesia. [428] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), mendeportasi pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial WA (18). Warga negara asing (WNA) tersebut menetap di Kabupaten Polman melebihi batas waktu yang ditentukan lantaran sedang berobat.
"Kebetulan kemarin tindakan administratif keimigrasian yang kami lakukan, karena memang warga negara Malaysia ini overstay sehingga kami lakukan pendeportasian," kata Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Polman Aquarius kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Aquarius menyampaikan itu dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Kantor Imigrasi Polman, Jalan Tritura Nomor 12, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Senin (16/12) sekira pukul 10.00 Wita. Aquarius mengungkapkan, WA sudah 7 bulan menetap di Desa Mirring, Kecamatan Binuang.
"Bulan Oktober (dideportasi), 7 bulan (menetap)," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkap tujuan WA ke Indonesia untuk berobat di kampung halaman ibunya. WA memiliki ibu berkewarganegaraan Indonesia dan tinggal di Desa Mirring, Kecamatan Binuang.
"Dia (WA) itu bapaknya kan warga negara Malaysia, mamanya orang Mirring (Indonesia). Dia itu bersaudara 5 orang semuanya WNA," ujar Aquarius
"Yang paling bungsu ini (WA) yang datang (ke Indonesia), dia kecelakaan di Malaysia datang ke Mirring untuk berobat. Karena berobat habis kecelakaan jadi overstay sampai 7 bulan," sambungnya.
Menurut Aquarius, WA sempat melakukan perpanjangan izin tinggal selama 30 hari. Dia memperkirakan WA lupa melapor ke kantor Imigrasi Polman karena sedang berobat.
"Visanya cuman 30 hari, diperpanjang sekali jadi total 60 hari," tuturnya.
WA baru melapor ke Kantor Imigrasi Polman ketika hendak berkoordinasi karena ingin pulang ke Malaysia. Selain mendeportasi, Aquarius juga mengungkap jika WA dicekal 6 bulan kembali ke Indonesia.
"Dia (WA) datang ke sini mau koordinasi karena mau balik ke Malaysia, disitulah ketahuan akhirnya kami deportasi," jelas Aquarius.
Imigrasi menggagalkan keberangkatan 5 WNI ke India di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Para WNI itu diduga hendak menjual ginjal di India. [186] url asal
Imigrasi menggagalkan keberangkatan 5 WNI ke India di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Para WNI itu diduga hendak menjual ginjal di India.
Dilansir detikJatim, Senin (11/11/2024), insiden ini bermula saat petugas Imigrasi memeriksa salah satu penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu kemarin. Kepada petugas, WNI tersebut mengaku akan berobat ke luar negeri, namun tak menjelaskan secara gamblang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Ramdhani mengatakan awalnya WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan untuk pengobatan istrinya. Namun pemeriksaan dokumen kesehatan serta komunikasi digital yang ditemukan mengarah pada rencana transplantasi ginjal.
"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukan hanya satu orang," kata Ramdhani saat dimintai konfirmasi detikJatim, Minggu (10/11).
Saat didalami, rupanya tak hanya 1 orang yang diduga beralibi bakal melakukan pengobatan, tapi ada 5 orang yang diduga akan berangkat ke India untuk melakukan transplantasi ginjal.
"Dari hasil proses pendalaman, kelimanya mengindikasikan bahwa adanya jaringan yang terstruktur. Bahkan melibatkan pendonor, perantara, dan penggunaan platform digital untuk memfasilitasi transaksi ini," katanya.