Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Ia tersangka korupsi KSO dengan kerugian Rp 39 miliar. [1,044] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015 Zaini Arony kembali meminta pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Kami memohon untuk penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," ungkap kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5/2025).
Zaini Arony merupakan tersangka dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC) bersama dua orang lainnya. Yakni, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopiandi.
Permohonan penangguhan tahanan sudah dilayangkan ke kejaksaan. Hijrat mengungkap alasan permintaan penangguhan tahanan. Mulai faktor usia Zaini Arony yang sudah menginjak 72 tahun dan segi kesehatan.
"Pertimbangannya dari segi usia, beliau juga punya riwayat penyakit diabetes dan rekam medisnya sudah ada. Itu menjadi bahan pertimbangan," katanya.
Pertimbangan tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu permohonan penangguhan penahanan tersebut disetujui atau tidak.
"Itu semua kami serahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karena itu kewenangan dari kejaksaan. Apa pun itu kami hormati," ujar Hijrat.
Pengajuan pengalihan penahanan Zainy Arony sudah dilakukan beberapa kali. Mulai dari kasus dengan kerugian Rp 39 miliar itu masih berjalan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan saat pelaksanaan tahap dua ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"Kami tim kuasa hukum dari Pak Zaini Arony tidak henti-hentinya memohon kepada kejaksaan, baik di Kejati NTB maupun dilimpahkan ke Kejari Mataram ini, tetap kita memohon untuk diperhatikan untuk penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," pintanya.
Waktu permohonan pengalihan penahanan di Kejati NTB, Hijrat melanjutkan, sejumlah tokoh agama dijadikan sebagai penjamin. Akan tetapi, para tokoh agama itu kini dihilangkan sebagai penjamin saat mengajukan permohonan ke jaksa penuntut.
"Hari ini (Kamis, 15/5/2025) kami menjaminkan dari kuasa hukumnya. (Tokoh agama) Kali ini belum ada, mungkin ke depan bisa disusul," ujarnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, mengatakan tidak ada penangguhan tahanan terhadap Zaini Arony. Alih-alih adanya penangguhan penahanan, permohonan saja tidak ada yang diterima.
"Tidak ada permohonan penangguhan penahanan, tidak ada. Baik dari tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Tidak ada permohonan penangguhan," tegasnya.
Kalau pun ada permohonan penangguhan penahanan, akan disampaikan ke atasannya. " Akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan dipertimbangkan oleh pimpinan," tutur Mardiyono.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Zaini menjabat sebagai bupati pada 2013. Saat itu, Zaini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat yang mengenalkan tersangka Lalu Azril Sopiandi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Mantan narapidana pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar tahun 2010-2012 ini disebut berperan aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Ia juga menerbitkan surat KSO antara PT Tripat selaku BUMD Lobar, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. KSO tersebut tanpa persetujuan dari DPRD setempat.
Sementara, peran tersangka Lalu Azril Sopiandi dan Isabel Tanihaha melakukan KSO yang menjabat sebagai diretur di masing-masing perusahaan. Wujud KSO itu adalah LCC.
Salah satu poin krusial KSO diantara mereka itu melegalkan atau mengesahkan atau dapat mengagunkan sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lobar.
Luas tanah pusat pembelanjaan itu 8,4 hektare, yang terdiri dari dua sertifikat. Salah satu sertifikat tanah dengan luas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas.
Sebenarnya, kasus korupsi di LCC ini pernah diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili. Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.
Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara, Abdurrazak divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa Lanjutkan Penahanan Para Tersangka
Jaksa Kejari Mataram melanjutkan penahanan Zaini. Dia kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. "Pak Zaini Arony kami tahan di Rutan Praya, Lombok Tengah," ujar Kasipidsus Kejari Mataram Mardiyono, Kamis.
Jaksa turut melanjutkan penahan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha. Untuk Isabel Tanihaha, Mardiyono berujar, penahanannya dilanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Untuk dua orang (tersangka) Isabel Tanihaha dan Zaini Arony pada tahap penuntutan ini kita tahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Satu tersangka lagi dalam kasus ini Lalu Azril Sopiandi, selaku mantan Direktur PT PT Patut Patuh Patju (Tripat). Untuk Azril sendiri, jaksa tidak melanjutkan penahanannya karena masih berstatus terpidana.
"Sedangkan untuk Pak Azril tidak kita lakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus narapidana. Masih tetap di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat," ucap dia.
Disebutkan, penahanan terpisah para tersangka dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Untuk kepentingan pembuktian, seperti itu," sebutnya.
Penahanan yang dilakukan, lanjutnya, setelah jaksa penuntut menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati NTB. "Iya, hari ini pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas tiga tersangka, yaitu tersangka Isabel Tanihaha, Zaini Arony dan Lalu Azil Sopiandi," tandas Mardiyono.
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ajukan penangguhan penahanan terkait kasus korupsi LCC. Permohonan didukung tokoh agama dan sedang ditelaah Kejati NTB. [503] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC).
Kuasa hukum Zaini Arony, Ijrat Prayitno, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan kliennya yang menurun. Ia juga menyebut pengajuan tersebut didukung oleh puluhan tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat.
"Ada 20 tuan guru dan tokoh-tokoh agama yang kami jadikan sebagai jaminan pengalihan penahanan. Kami minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota," ujar Ijrat di Mataram, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, Zaini kini berusia 71 tahun dan belum lama ini menjalani pemasangan ring jantung. "Terus sakit-sakitan. Baru pasang ring jantung. Kondisi kakinya (sakit)," imbuhnya.
Ijrat juga memastikan kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Sudah diserahkan permintaan pengalihan tahanan ke Kejati. Sudah kami ajukan kemarin langsung, begitu ada penahanan," tegasnya.
Kejati NTB Telaah Permohonan
Kejati NTB saat ini meneliti berkas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Zaini Arony. Jaksa masih mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut dapat dikabulkan.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Zaini. Ia menegaskan bahwa Kejati NTB tengah menelaah permohonan tersebut.
"Benar, kami sudah terima suratnya. Saat ini sedang diteliti oleh teman-teman Pidsus (Pidana Khusus Kejati NTB)," ungkap Efrien kepada detikBali, Selasa (25/2/2025).
Proses telaah dilakukan untuk menilai urgensi permohonan tersebut. "Pengajuan bisa dikabulkan maupun ditolak. Makanya kami telaah dulu," imbuhnya.
Kasus Korupsi LCC
Sebelumnya, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pemanfaatan aset lahan pembangunan LCC dan langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan.
"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, di kantornya, Senin (24/2/2025).
Kasus ini telah diusut sejak 2020. Selain Zaini, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka korupsi KSO pembangunan Lombok City Center dan ditahan di Rutan Praya selama 20 hari. [627] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC). Zaini langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB Hasan Basri di kantornya, Senin (24/2/2025).
Pantauan detikBali di lokasi, Zaini keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTB pada pukul 16.47 Wita dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'tahanan'. Zaini tampak berjalan pelan sambil dibopong oleh penyidik Kejati NTB dan kuasa hukumnya. Ia juga terlihat memegang tongkat dan tangannya diborgol.
Zaini tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia memilih menyerahkan tanggapan terkait penahanannya kepada kuasa hukumnya. Dia merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Hasan menjelaskan, Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC.
"Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat yang juga mantan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2025. Kasusnya adalah kasus dugaan korupsi dalam KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2013," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaini diketahui berperan dalam proses awal kerja sama tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan tersangka LS dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.
Selain itu, Zaini diduga aktif dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO. Ia juga menerbitkan surat persetujuan KSO dan menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar lebih. Zaini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Kasus ini sebenarnya telah diusut sejak 2020. Saat itu, mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider dua tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menguraikan bahwa penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 menjadi salah satu dasar keputusan tersebut. PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka ... [329] url asal
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB City Center (NCC) di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah.
"Untuk penahanan, kami titipkan tersangka R (Rosiady Husaenie Sayuti) di Lapas Lombok Tengah," kata Indra HS, ketua tim penyidik kasus korupsi NCC dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.
Alasan penyidik tidak menitipkan penahanan tersangka R di Lapas Kelas II A Lombok Barat seperti dalam penanganan kasus lainnya agar tidak ada potensi pertukaran informasi dengan tersangka pertama inisial DS.
"Patut diduga ada pertukaran informasi kalau dijadikan satu dengan tersangka pertama di Lapas Lombok Barat, makanya untuk R kami titip di Lapaa Lombok Tengah," ujarnya.
Kejati NTB menetapkan Rosiady Sayuti sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan saksi di hadapan penyidik pidana khusus.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir pada 15.30 Wita. Usai pemeriksaan, Rosiady Sayuti tampak keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Petugas kejaksaan langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan.
Penetapan Rosiady Sayuti sebagai tersangka ini sesuai dengan janji yang sebelumnya diungkapkan Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati bahwa ada peluang penetapan tersangka tambahan dalam kasus NCC.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka pertama berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penitipan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) ... [568] url asal
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penitipan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
"Untuk Lalu Azril Sopandi kami titipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, dan untuk Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," kata Ketua Tim Penyidik Kejati NTB Hasan Basri di Mataram, Jumat.
Penahanan tersebut, jelas dia, tindak lanjut hasil gelar perkara penyidikan yang menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Lalu Azril Sopandi merupakan eks Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat). Sedangkan, Isabel Tanihaha adalah eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa perbuatan kedua direktur perusahaan yang melakukan KSO untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan gedung LCC tersebut, telah melanggar hukum dengan mengagunkan aset pemerintah ke bank.
"Peran dua tersangka ini masing-masing direktur yang melakukan KSO, wujud KSO itu pembangunan LCC. Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Yang diagunkan tidak semua, hanya satu sertifikat nomor 01," ujarnya.
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua HGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.
Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari PT Tripat selaku BUMD Lombok Barat, yang terjerat pidana.
Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi yang kembali lagi menjadi tersangka dalam kasus dengan objek perkara yang sama dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.
Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.
Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun KSO dalam pengelolaan LCC bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman dan menjadikannya sebagai modal pembangunan LCC.
Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.
Dalam proses perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menerangkan bahwa kewenangan penahanan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus dalam ... [241] url asal
Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menerangkan bahwa kewenangan penahanan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus dalam kasus pelecehan seksual usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 kini berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya ke jaksa penuntut umum," kata Joko di Mataram, Rabu.
KDD NTB tidak mempermasalahkan apabila jaksa penuntut umum mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan usai menerima penyerahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Kalau pun jaksa menetapkan tahanan rutan, kami sudah sampaikan dan pastikan bahwa Lapas Kelas II A Lombok Barat sudah siap dengan sarana kebutuhan penyandang disabilitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Joko mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara Agus lengkap dan penyidik kepolisian berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1).
"Iya, besok tahap duanya, tindak lanjut P-21 dari jaksa peneliti. Jadi, besok kita lihat apakah tahanan rutan atau tetap tahanan rumah," ucap dia.
Perihal P-21 berkas perkara Agus ini juga sudah secara resmi disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (8/1).
Efrien mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan bahwa kelengkapan berkas perkara Agus sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).