Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama tidak akan mendapatkan amnesti. Kasusnya dianggap membahayakan dan berdampak luas bagi korban. [576] url asal
Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus difable dipastikan tidak akan mendapatkan amnesti dari pemerintah. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Agus dianggap memiliki dampak luas kepada korban.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mulanya mengatakan dari 44.495 warga binaan, sebanyak 19.337 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi awal yang akan diberikan amnesti. Adapun hasil ini didapat usai Direktorat Pemasyarakatan mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah.
"Ditjen Pemasyarakatan melakukan identifikasi data warga binaan pemasyarakatan yang bersumber dari database pemasyarakatan dan Direktorat Teknis berdasarkan kriteria yang akan diberikan amnesti didapatkan data 44.495 warga binaan pemasyarakatan," kata Agus dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Dari 19.337 orang warga binaan yang dinyatakan lolos verifikasi, mayoritas didapat oleh narapidana dan anak binaan pengguna narkotika. Di antaranya:
a. Pasal 127 Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 orang.
b. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran mahkamah Agung nomor 04/2010 sebanyak 15.447 orang,
Jumlah tersebut akan diajukan kembali untuk proses verifikasi ulang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum. Diketahui, amnesti tersebut merupakan program Menteri Imipas untuk mengatasi persoalan overkapasitas.
"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat nomor 04 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujar Agus.
Selanjutnya ada narapidana dan anak binaan terkait dengan UU ITE, amnesti diberikan kepada lima orang terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dalam perbedaan pandangan politik. Amnesti juga diberikan kepada 377 orang terkait ITE.
"Narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang, jumlah ini akan kami telah kembali," ujar Agus.
Selanjutnya amnesti diberikan ke narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus. Rinciannya terdiri dari 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang. Amnesti juga diberikan ke enam perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang dan narapidana makar 10 orang.
Terkait Agus difable yang memiliki kebutuhan khusus, Agus Andrianto memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan mendapatkan amnesti.
"Saya rasa, nggak akan dapat, nggak akan dapat," kata Agus usai rapat.
Agus menyebut lantaran kasusnya terkait pelecehan maka I Wayan Agus Suartama tak akan mendapat amnesti. Ia menyebut tindakan Agus membahayakan.
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain, nggak akan diberikan amnesti," kata dia.
Komnas Perempuan temukan over kapasitas tahanan di lapas dan polisi, menyebabkan penderitaan. Anggaran kebutuhan dasar tahanan juga sangat terbatas. [423] url asal
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, menemukan masih banyak tahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan ruang tahanan polisi yang melebihi kapasitas daya tampung. Hal tersebut membuat para tahanan menderita dalam tahanan.
"Temuan kami paling terbanyak itu adalah over kapasitas tahanan di lapas dan juga kepolisian. Itu yang membuat seseorang mengalami penderitaan dalam ruang-ruang tahanan," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, di Kota Kupang, NTT, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, Mariana melanjutkan, anggaran untuk kebutuhan dasar bagi para tahanan masih sangat terbatas. Misalkan anggaran untuk makanan, minuman dan kebutuhan tahanan khusus perempuan seperti reproduksi, sedang hamil dan menyusui harus dipenuhi hak-haknya.
"Nah itu terbanyak sebetulnya yang kami temukan di setiap daerah di Indonesia," ungkap Mariana.
Mariana menjelaskan perempuan sering mengalami kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum di saat dalam proses penangkapan tidak membawa surat. Kemudian dalam pemeriksaan seseorang dalam kondisi praduga tak bersalah wajib mendapatkan pendampingan hukum.
"Sehingga hal-hal tersebut, SOP-nya sering terlewatkan yang kemudian penyiksaan itu ada. Kebanyakan terjadi seperti itu di Negeri ini," jelas Mariana.
Terkhusus di NTT, Mariana berujar, pihaknya belum bisa menyampaikannya. Namun, yang sering jadi temuan, itu kebanyakan soal penyiksaan dari segi anggaran dan peraturan kerja. Sementara untuk perlakuan buruknya mereka masih menyiapkan laporan.
"Kami masih menyiapkan laporannya jadi belum bisa kami sampaikan sekarang ya," imbuh Mariana.
Mariana lantas menyinggung kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT yang melibatkan perempuan. Kondisi itu sangat rawan dan sering perempuan dan anak di bawah umur mendapat perlakuan buruk hingga penyiksaan.
"Sebetulnya akar permasalahannya adalah prosedur yang tidak dipatuhi oleh perekrut, misalnya pemalsuan dokumen dan pihak yang diuntungkan, tapi mengorbankan orang lain," pungkas Mariana.
Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai mengaku bisa membuat 1.000 program namun membutuhkan 2.544 staf untuk struktur baru. Pigai juga menyebut butuh anggaran Rp 20 T.