Menyikat gigi saat puasa diperbolehkan menurut ulama, dengan catatan tidak ada yang tertelan. Simak tips aman untuk menjaga kebersihan mulut saat berpuasa. [833] url asal
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadhan adalah mengenai hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa. Banyak orang khawatir bahwa menyikat gigi dapat membatalkan puasa.
Dalam Islam, puasa bisa batal jika ada benda yang masuk ke bagian dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Namun, apakah menyikat gigi termasuk dalam kategori ini?
Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa Menurut Ulama
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Namun, secara umum sikat gigi diperbolehkan dengan catatan.
1. Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali
Menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik dihindari.
2. Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi
Menyikat gigi saat puasa hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan khusus, selama tidak ada sesuatu yang tertelan.
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, Lc., menyikat gigi di siang hari bulan Ramadhan hukumnya boleh, sekalipun menggunakan pasta gigi. Hal ini karena membersihkan gigi adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah S.A.W. Beliau bersabda:
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhāan bagi Rabb." (Hadīts shahīh riwayat Ahmad, Irwaul Ghalil nomor 66)
Selain itu, ada hadits lain yang sering dikaitkan dengan bau mulut saat berpuasa:
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi." (Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1151)
Sebagian orang menganggap bahwa hadits ini menunjukkan lebih baik tidak menyikat gigi agar bau mulut tetap ada. Namun, para ulama menjelaskan bahwa bau yang dimaksud berasal dari lambung, bukan dari mulut, gusi, atau gigi. Oleh karena itu, menyikat gigi tetap diperbolehkan dan tidak menghilangkan keutamaan puasa.
Sementara itu, menurut kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menyikat gigi di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur." (Nihayatuz Zein, hal. 195)
Dalam al-Majmu', Imam Nawawi juga mengingatkan bahwa menyikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati. Jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasanya batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Hal senada juga disampaikan Ahli Hukum Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Firdaus. Ia mengatakan bahwa berkumur-kumur atau menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Bahkan tergolong baik untuk dilakukan sebagai ikhtiar menjaga kebersihan mulut saat beribadah.
"Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah lebih baik. Para sahabat menyaksikan Nabi Muhammad bersiwak saat berpuasa, sementara siwak memiliki sedikit rasa manis dan beraroma harum," ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman web resmi UM.
Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah) dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan.
Hukum Berkumur Saat Puasa
Berkumur saat puasa juga sering menjadi pertanyaan. Berdasarkan hadits, berkumur tidak membatalkan puasa. Namun, berkumur saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati.
Rasulullah S.A.W bersabda:
"Bersungguh-sungguhlah kalian dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyāq) kecuali dalam keadaan berpuasa." (Hadīts riwayat Abū Dāwūd nomor 142, Ibnu Mājah nomor 448, An-Nissā'i nomor 114)
Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur boleh dilakukan, tetapi jangan berlebihan agar tidak ada air yang tertelan. Pasalnya, air yang tertelan dapat menyebabkan puasa batal.
Tips Sikat Gigi Saat Puasa tanpa Batal
Bagi yang khawatir puasanya batal karena menyikat gigi, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:
1. Sikat gigi sebelum waktu imsak
Ini adalah waktu terbaik untuk menyikat gigi agar tetap segar sepanjang hari tanpa rasa khawatir.
2. Gunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi
Jika ingin menyikat gigi di siang hari, lebih baik menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta untuk menghindari risiko tertelannya pasta gigi.
3. Berkumur secukupnya tanpa berlebihan
Jangan berkumur dengan berlebihan karena dapat meningkatkan risiko air tertelan.
4. Selalu hati-hati
Jika perlu menyikat gigi di siang hari, lakukan dengan hati-hati. Pastikan tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke tenggorokan.
Secara garis besar, para ulama menyatakan bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda yang tertelan. Artinya, jika saat menyikat gigi ada air atau pasta gigi yang tidak sengaja tertelan, maka puasanya bisa batal. Oleh karena itu, berhati-hati saat menyikat gigi sangat dianjurkan. Semoga membantu!
Tujuh narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Salah satu napi yang melarikan adalah komandan kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Penihas Heluka.
"Salah satu pelarian tersebut adalah Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, yang menamakan dirinya sebagai Komandan Operasi dan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo," kata Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Faizal Ramadhani dilansir detikSulsel, Rabu (26/2/2025).
Ketujuh narapidana itu kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena pada Selasa (25/2) sekitar pukul 15.00 WIT. Salah satu napi yang kabur sudah ditangkap kembali, sementara komandan KKB masih dalam pencarian.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Upaya pengejaran terhadap narapidana yang kabur ini akan terus kami intensifkan," ujar Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, ketujuh napi kabur saat diberi waktu beraktivitas di area lapangan lapas. Selang beberapa menit, hujan turun hingga ketujuh napi membobol pagar lapas.
"Tujuh tahanan membobol pagar pertama di sebelah kiri dalam lapas menggunakan tang potong, kemudian melarikan diri dengan memanjat pagar kedua menggunakan tali sal sepanjang satu meter yang diikatkan pada kawat duri," ucap Yusuf.
Menkum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba. [456] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba. Supratman menekankan saat ini mekanisme lelang pemberian izin ada pertimbangan prioritasnya.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Supratman, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
Dia melanjutkan, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu, sebut dia, hanya memberikan manfaat kepada pihak kampus dengan bantuan dana untuk melakukan riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan, pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN, BUMD, atau pun badan usaha swasta.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," tegasnya.
Dia mengatakan poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, ormas keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti soal dihapusnya rencana pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Dia kembali menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," tegas Bahlil.
Simak juga Video 'RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang':
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menyikapi isu pembredelan pameran lukisan karya seniman Yos Suprapto di Galeri Nasional. Komnas HAM akan meminta keterangan dari Yos sebagai pelukis, dan pihak Galeri Nasional atas pembatalan sepihak yang mengundang reaksi publik terkait pameran bertajuk "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dari informasi yang diterima Komnas HAM, kasus tersebut bermula dari rencana pembukaan pameran tunggal karya-karya dari Yos Suprapto pada 19 Desember 2024.
Ada sedikitnya 30 frame lukisan kanvas karya seniman asal Yogyakarta itu yang akan ditampilkan di Galeri Nasional. Akan tetapi, pada saat malam pembukaan pemaren, pihak Galeri Nasional membatalkan gelaran tersebut.
“Pengunjung yang telah hadir di pembukaan pada malam itu dilarang melihat pameran. Pintu ruang pameran dalam keadaan dikunci,” kata Uli dalam keterangan resmi Komnas HAM yang diterima wartawan pada Sabtu (21/12/2024).
Komnas HAM juga mendapatkan informasi sebelum pameran digelar umum, kurator yang ditunjuk oleh Galeri Nasional, yakni Suwarno Wisetrotomo meminta agar Yos sebagai pemilik karya, menurunkan 5 frame lukisan. Permintaan penurunan lima lukisan tersebut dengan maksud agar pameran tetap dapat dibuka.
Komnas HAM, dalam suratnya kepada Yos Suprapto, maupun Galeri Nasional tak menerangkan apa soal permintaan kurator kepada Yos Suprapto untuk menurunkan 5 frame lukisan. Namun Komnas HAM dalam penjelasannya mengetahui informasi Yos Suprapto tak bersedia menurunkan 5 frame lukisannya, dan membuat Galeri Nasional membatalkan pameran tersebut. Atas informasi-informasi tersebut, Komnas HAM menegaskan pentingnya perlindungan HAM atas penyampaian pendapat melalui karya-karya seni.
“Penting Komnas HAM sampaikan, bahwa karya seni adalah salah-satu bentuk ekspresi seseorang yang dilindungi oleh negara sebagai bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Uli.
Perwakilan massa aksi tolak PPN 12 persen menyampaikan tuntutan serta petisi kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Surat diterima. [252] url asal
Perwakilan massa aksi tolak PPN 12 persen menyampaikan tuntutan serta petisi kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Pihak demonstran mengatakan surat tuntutan dan petisi yang dibuat telah diterima pihak Setneg.
"Diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang secara administrasi saja nggak ada tokoh atau siapa pun itu. Tapi ya, ini bukti iktikad kami ya bahwa kita melakukan apa yang memang sebagai semestinya, jalur-jalur resminya," jelas Risyad Azhary selaku koordinator aksi kepada wartawan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Risyad mengatakan, meski tuntutan dan petisi yang dibuat telah diterima, pihaknya tetap akan menaruh waspada. Dia menyebut masih akan tetap menunggu kepastian dari batalnya kenaikan PPN 12 persen itu.
"Ya tapi kita lihat juga nanti, kalau memang ternyata habis ini kita kasih nggak ada sesuatu, ya berarti tadi yang aku bilang juga gitu. Berarti hari ini kita lihat pemerintah nggak berpihak sama kita gitu. Bahwa ditimbang pun juga nggak. Bisa jadi gitu kan. Tapi ya harapannya didengarkan, ditimbang, dan benar-benar dibatalkan secara penuh kenaikan PPN 12 persen seperti itu," ujar Risyad.
Dia juga menyampaikan pihaknya akan menunggu hingga 1 Januari 2025 atau sesuai dengan keputusan diberlakukannya PPN 12 persen tersebut. Dia menyebut akan melakukan aksi lanjutan jika PPN 12 persen benar-benar diterapkan.
"Kita tunggu juga, kalau benar-benar dipaksain, berarti ya kalau begitu, ya kita turun aksi lagi gitu, jemput bola lagi gitu. Sampai benar-benar dibatalkan secara penuh," pungkasnya.