Menkum Supratman sebut hasil asesmen sementara didapati dari 44.000 napi, yang dinyatakan layak menerima amnesti sebanyak 19.000 napi Halaman all [555] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jumlah sementara narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Supratman menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan verifikasi dan asesmen terhadap para calon penerima amnesti.
“Ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga meminta dukungan DPR agar Kementerian Hukum bisa segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan asesmen.
“Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
“Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 5 Februari 2025.
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ujarnya.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," kata Pigai.
IDXChannel - Kementerian Hukum berpeluang tak jadi mengusulkan 44 ribu narapidana untum diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, hanya sekitar 19 ribu narapidana yang diusulkan diberi amnesti.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025).
"Setelah kami dalam hal ini Ditjen AHU lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman dalam paparannya.
Dari data yang dipaparkan, ada 44.589 narapidana yang akan diusulkan mendapat amnesti. Namun, hanya sekitar 19.337 yang lolos verifikasi awal. Sementara 20.589 narapidana tak lolos verifikasi.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan, sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan ke bapak ibu yg kami hormati," kata Supratman.
Adapun keempat kriteria pemberian amnesti itu yakni bagi narapidana disabilitas intelektual, lanjut usia, sakit berkeoanjangan dan lain-lain. Bagi Supratman, pertimbangan itu menjadi penting.
"Karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yg sementara Direktur Pidana di Dktjen AHU ini bisa segera diselesaikan," kata Supratman.
"Dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yg akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," ujar.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapan usulan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada para 44 ribu narapidana. Menurutnya, kebijakan yang diambil Prabowo didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).
Pigai menjelaskan bahwa amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang terkait dengan masalah politik, UU ITE, narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta mereka yang mengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Dia menambahkan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” tuturnya.
Menkum Supratman sebut hasil asesmen sementara didapati dari 44.000 napi, yang dinyatakan layak menerima amnesti sebanyak 19.000 napi Halaman all [555] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jumlah sementara narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Supratman menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan verifikasi dan asesmen terhadap para calon penerima amnesti.
“Ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga meminta dukungan DPR agar Kementerian Hukum bisa segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan asesmen.
“Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
“Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 5 Februari 2025.
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ujarnya.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," kata Pigai.
Menkum Supratman sebut hasil asesmen sementara didapati dari 44.000 napi, yang dinyatakan layak menerima amnesti sebanyak 19.000 napi Halaman all [555] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jumlah sementara narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Supratman menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan verifikasi dan asesmen terhadap para calon penerima amnesti.
“Ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga meminta dukungan DPR agar Kementerian Hukum bisa segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan asesmen.
“Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
“Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 5 Februari 2025.
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ujarnya.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," kata Pigai.
Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran", usai Presiden Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi. [1,569] url asal
Diaspora Indonesia dan warga negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengungkap "kecemasan dan kekhawatiran" mereka, usai Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang "tidak bersurat" dan memiliki "catatan kriminal".
Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphia yang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi AS mengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.
Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.
Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.
Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.
'Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris'
Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, "terjadi kepanikan" di kalangan WNI di AS.
"Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu," kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).
"Kepanikan" dan "histeria" ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.
Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.
"Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran," kata dia.
Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.
"Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas," tutur Sinta.
"Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja," ujarnya kemudian.
Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.
Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.
Salah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025. (Getty Images)
Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.
"Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali."
"Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu," jelas Sinta.
"Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak."
Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.
Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.
Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.
Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.
Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.
"Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida," kata Sinta.
Dua WNI ditahan otoritas AS
Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.
Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.
Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota "sanctuary".
Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.
"Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal," kata Nando.
Protes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran. (Getty Images)
Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar dua WNI ditindak otoritas AS. Salah dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.
"Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
"Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis," jelas Nando.
Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.
Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York," kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).
Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.
Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.
Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.
Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.
Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.
Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.
"Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor," kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta
Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?
Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.
Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.
Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.
Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.
"Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan," kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?
Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.
Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.
Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.
"Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga," kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.
Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?
Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.
"Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).
Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut "visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya."
Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?
Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.
Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.
Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.
Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.
Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.
Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.
"Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi," kata Hikmahanto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada Kamis (13/2/2025), Kementerian HAM memasukkan anggaran sebesar Rp 79 miliar untuk renovasi gedung. Usulan tersebut diajukan dalam anggaran belanja tambahan.
Bahkan, Kementerian HAM turut mengajukan anggaran untuk mebel sebesar Rp 11 miliar. Anggaran fantastis itu kontradiksi dengan anggaran penegakan HAM oleh Komnas HAM. Pada 2024, realisasi anggaran Komnas HAM untuk penegakan HAM sebesar Rp 11,7 miliar.
Tapi pada 2025 ini setelah rekonstruksi, Komnas HAM 'hanya' bisa memiliki alokasi sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya, anggaran untuk mebel yang diajukan Kementerian HAM sembilan kali lipat anggaran penegakan HAM bagi Komnas HAM.
Dalam RDP bersama Kementerian HAM pekan lalu, Komisi XIII DPR RI telah mengkritik postur anggaran Kementerian HAM yang tidak merinci apa saja poin yang diajukan secara detail. Namun, anggaran yang diajukan malah menitikberatkan anggaran operasional, bukan program. Presiden Prabowo menekankan, penggunaan anggaran harus lebih berdampak kepada masyarakat.
Tapi, jika anggaran yang tengah didorong untuk dilakukan efisiensi malah untuk renovasi, hal tersebut memunculkan kontradiksi. Atas ironi ini, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan pembelaan diri. Pigai menyatakan kewenangan Komnas HAM sesungguhnya pemantauan dan mediasi kasus.
Apabila Komnas HAM menentukan anggaran penanganan Kasus Sipil dan Politik (Sipol) serta Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) untuk 1 tahun, jumlahnya 100 kasus dengan perincian biaya pemantauan 1 kasus sebesar Rp 40 juta maka cukup dengan Rp 5 miliar per tahun.
"100 kasus dalam 1 tahun itu bisa hadirkan keadilan bagi rakyat dan bisa selesaikan banyak kasus HAM seperti contoh: PIK 2 atau kasus siswa di Semarang, khususnya kekerasan aktor negara dan swasta," kata Pigai kepada Republika, Ahad (16/2/2025).
Pigai beralasan, tugas Komnas HAM bukan sosialisasi, pendidikan, atau susun regulasi. Mantan komisioner Komnas HAM itu menyebut tugas utama Komnas HAM ialah mengawasi pembangunan HAM oleh pemerintah dan swasta serta memastikan agar proses hukum di peradilan secara objektif, profesional, imparsial.
"Oleh karena itu saya tegaskan tidak ada alasan menyalahkan pemerintah, apalagi pakai alasan akibat efisiensi. Efisiensi tidak hanya Komnas HAM namun semua instansi pusat dan daerah," ujar Pigai.
Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk daftar pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera dideportasi. [835] url asal
Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk daftar pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera dideportasi. Di antara mereka adalah WNI yang mengalami masalah dokumen imigrasi, status legal yang kadaluarsa, juga terkena kasus kriminal.
Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.
Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.
Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, di antara 4.276 orang ini, ada yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah, dan berstatus belum dihukum.
Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.
Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.
Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.
Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.
Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.
"Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor," kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta
Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?
Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.
Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.
Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.
Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.
"Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan," kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.
Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.
Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.
Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.
"Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga," kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.
Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?
Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.
"Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).
Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut "visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya."
Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?
Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.
Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.
Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.
Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.
Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.
Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.
"Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi," kata Hikmahanto.
JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai (kiri), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej , mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Rapat ini membicarakan Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga pada APBN Tahun 2025.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai nampaknya harus berpuas diri dengan anggaran hasil efisiensi sebesar Rp113 miliar dari yang semula Rp174 miliar.
Meski dipangkas, Natalius Pigai yakin besaran anggaran saat ini terbilang cukup untuk kementeriannya.
Perlu diketahui, pemangkasan anggaran ini terjadi lantaran menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto dengan Inpres Nomor 1/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 22 Januari lalu.
“Cukup [anggaran Rp113 miliar untuk Kementerian HAM],” tegasnya seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI dengan agenda penetapan hasil rekonstruksi anggaran K/L 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kamis (13/2/2025).
Menilik jauh hari saat awal Pigai menjabat sebagai Menteri HAM, dia pernah berharap mendapat anggaran lebih dari Rp20 triliun. Tujuannya agar bisa membangun penegakan HAM di Indonesia.
Namun, jauh panggang dari api. Harapan Pigai pun jauh dari kenyataan. Anggaran yang disediakan APBN untuk Kementerian HAM hanya sekitar Rp60 miliar saja per tahun.
“Saya maunya anggaran itu di atas Rp20 triliun tapi itu kan kalau negara ada kemampuan. Saya pekerja lama di HAM. Kalau negara punya anggaran, saya mau segitu,” katanya di kantor Kementerian HAM Jakarta, pada Senin (21/10/2024) lalu.
Harapannya kala itu pun menuai perhatian dari berbagai pihak. Bahkan dia pun pernah menyatakan dirinya bangga karena diserang perkara harapan anggaran Rp20 triliun itu.
“Saya bangga hari ini karena saya diserang, karena saya ingin membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dengan melakukan terobosan-terobosan di luar bayangan semua orang,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Harus Berpuas Diri dengan Anggaran Rp113 Miliar
Di tengah hiruk-pikuk efisinesi, Kementerian Keuangan dan DPR hanya bisa memberikan alokasi anggaran untuk Kementerian HAM Rp113 miliar. Kementerian Pigai terkena pemangkasan anggaran 2025 sebesar Rp60 miliar.
Dia menuturkan sebelumnya Kementerian HAM mendapatkan pagu anggaran 2025 sebesar Rp174 miliar. Namun, setelah terkena efisiensi, kini anggaran yang tersedia hanya Rp113 miliar.
“Total efisiensi adalah Rp60 miliar, setelah efisiensi anggaran yang ada di kantor saat ini adalah Rp113 miliar,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Eks anggota Komnas HAM ini pamer lantaran saat Inpres efisiensi anggaran terbut, pihaknya langsung menyatakan siap dan tak terpengaruh dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Kita ikuti saja dan percaya saja kepada pemerintah dan DPR. Mungkin sudah ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar dan lebih luas, sehingga kami tinggal melanjutkan perintah dari pimpinan pemerintah” tukasnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, kamis (13/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan efisiensi anggaran akan menyulitkan lembaganya dalam menunaikan tugas. Menurutnya, kerja Komnas HAM di bidang penegakkan HAM pun bakal terganggu pula.
Atnike menyebut dukungan teknis penegakan HAM berpotensi mengalami kendala akibat efisiensi. Pada tahun 2024, realisasi anggaran untuk penegakan HAM sebesar Rp 11,7 miliar.
"Pada tahun 2025 ini setelah rekonstruksi, Komnas HAM hanya bisa memiliki alokasi sebesar Rp1,2 miliar. Artinya lebih dari 90 persen anggaran untuk penegakan HAM mengalami penurunan," kata Atnike di DPR RI, Kamis (13/2/2025). Atnike menegaskan hal ini akan menjadi masalah karena pada fungsi penegakan HAM Komnas HAM tidak bisa menggunakan anggaran non-APBN. "Ini untuk menjamin independensi," ujar Atnike.
Selain itu, Komnas HAM mendapat DIPA sebesar Rp 112,8 miliar pada 2024. Kemudian rekonstruksi efisiensi belanja Rp 41 miliar membuat anggaran yang bisa digunakan sekitar Rp 71,6 miliar. Jumlah tersebut dibagi menjadi tiga budget item, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
"Untuk belanja pegawai, sama seperti kementerian lembaga yang telah memaparkan sebelumnya, tidak ada pemotongan maupun pengurangan. Untuk belanja modal, ada pengurangan, karena kami sedang melakukan renovasi yang sudah berjalan sejak tahun lalu, dan kalau tidak dilanjutkan, maka gedung akan mangkrak dan rusak," ucap Atnike.
Komnas HAM bakal menerapkan strategi efisiensi seperti operasional perkantoran. Dari realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp 20,2 miliar, pada 2025 ini diefisiensikan sebesar Rp3,7 miliar. Dengan demikian anggaran yang dapat dialokasikan adalah Rp 16,5 miliar.
"Efisiensi dilakukan tentunya melalui penguatan tata kelola perkantoran, yang tidak usah saya bacakan, tadi sudah disinggung oleh Pak Pigai (Menteri HAM Natalius Pigai), kalau kementerian HAM tidak ada lampu yang mati, tapi kami melakukan efisiensi juga untuk biaya-biaya kantor lainnya, agar Komnas Ham tetap dapat bekerja secara optimal," ucap Atnike.
Kemudian terkait dukungan manajemen, pada tahun 2024 realisasi anggaran sekitar Rp 14,1 miliar. Tetapi pada tahun 2025 ini, setelah rekonstruksi maka yang tersisa Rp4.8 miliar. Anggaran setipis itulah yang akan digunakan menunaikan tugas Komnas HAM. "Salah satunya yang paling banyak dilakukan dalam efisiensi yang terjadi saat ini adalah pengurangan biaya perjalanan dinas, pemanfaatan media digital dan lain sebagainya," ujar Atnike.
Terlepas dari itu, Atnike memaparkan prioritas kegiatan Komnas Ham tahun 2025 yang tak dapat dipangkas. Pasalnya sejak tahun lalu sudah diperhitungkan pada tahun ini Komnas HAM berstatus ketua forum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Se-Asia Tenggara.
"Komnas HAM akan menjadi tuan rumah, Indonesia akan menjadi tuan rumah kegiatan dari forum Komnas HAM Se-Asia Tenggara tersebut," ujar Atnike.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan anggaran yang dipotong sekitar 52 persen. "Pemangkasan anggaran di Komnas HAM cukup besar 52 persen," kata Anis saat dihubungi Republika, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya setelah pemangkasan, anggaran yang ada tak bisa memenuhi untuk operasional Komnas HAM. Bahkan, ia pun menyebut layanan Komnas HAM tak bisa berjalan sepenuhnya.
"Untuk operasional saja tidak cukup ya kemudian juga untuk program layanan-layanan yang harusnya bisa kami sediakan atau itu merupakan mandat kami sebagai lembaga HAM seperti layanan pengaduan kasus kemudian ditindaklanjuti juga dengan investigasi atau mediasi ini tidak bisa kami lakukan sepenuhnya ke depan karena keterbatasan anggaran yang kami miliki," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan dampak lainnya yakni kesulitan untuk melakukan kerja kerja pemajuan HAM di Indonesia. Termasuk kajian terkini terhadap situasi manusia. "Termasuk bagaimana melakukan kerja kerja pemajuan HAM termasuk di dalamnya adalah respon kajian terhadap situasi manusia yang terjadi," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengungkapkan bahwa kedepan ada kemungkinan Komnas HAM tak bisa ikut memberikan pandangan apabila ada pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU). "Termasuk juga memberikan pandangan terkait rancangan undang-undang yang penting untuk diselaraskan dengan HAM kami tidak bisa melakukan itu karena pemotongan anggaran yg sangat besar," katanya.
Usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi 13 DPR terkait rekonstruksi efisiensi anggaran, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, tidak memberikan komentar ketika ditanya mengenai perbedaan nilai anggaran yang diterima dengan nilai anggaran yang pernah diajukannya sebesar Rp20 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa kementeriannya terkena efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp60 miliar.
Dia pun menuturkan sebelumnya Kementerian HAM mendapatkan pagu anggaran 2025 sebesar Rp174 miliar. Namun, setelah terkena efisiensi, kini anggaran yang tersedia sebesar Rp113 miliar.
“Total efisiensi adalah Rp60 miliar, setelah efisiensi anggaran yang ada di kantor saat ini adalah Rp113 miliar,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan bagian-bagian mana saja yang pihaknya lakukan efisiensi. Namun yang jelas Kementerian HAM sama sekali tak memotong gaji pegawai.
“Yang jelas gaji satu pun kami tidak potong. Karena itu penting, kemudian kamu juga tidak lakukan efisiensi di pusat data dan informasi HAM karena memang nggak ada, ini unit baru,” jelasnya.
Tak sampai di situ, Pigai juga mengemukakan pusat pengembangan SDM HAM tak terkena efisiensi pula, lantaran ini unit baru dan tak ada anggaran.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pusat pengembangan SDM HAM ini berfungsi sebagai tempat penilaian angka kredit dan semua jabatan fungsional HAM di Indonesia.
“Sementara ini karena unit baru anggaran pun belum ada, kami juga belum melakukan efisiensi termasuk 20 kantor wilayah,” pungkasnya.