Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang memperkuat langkah kolaborasi bersama para pemangku kebijakan guna meningkatkan pelayanan ... [220] url asal
Malang Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang memperkuat langkah kolaborasi bersama para pemangku kebijakan guna meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat pada 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Anggoro Widjanarko di Kota Malang, Sabtu, mengatakan layanan yang dilakukan di tahun 2025 harus berjalan lebih cepat, transparan, dan inovatif.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan cepat, transparan, dan inovatif, serta memperkuat penegakan hukum. Semua ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja kami yang mencakup empat kota dan tiga kabupaten dengan total penduduk sekitar 6,9 juta jiwa," kata Anggoro.
Menurutnya, komitmen yang ada ini menjadi suatu keberlanjutan setelah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran kami serta dukungan penuh dari masyarakat. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan," ujarnya.
Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mencatat berbagai pencapaian, seperti 73.338 penerbitan paspor, termasuk 18.402 paspor elektronik.
Kemudian, penolakan permohonan paspor terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 527 permohonan dan penanganan 53 tindak administratif keimigrasian.
"Dengan berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang optimis menyongsong tahun 2025 dengan semangat baru untuk memberikan pelayanan yang semakin baik, inovatif, dan profesional," ujar dia.
Seniman Yos Suprapto akan mengambil langkah hukum buntut pembatalan tiba-tiba pameran lukisan bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional Indonesia.
Yos menjelaskan langkah hukum itu akan diambil jika pihak Galeri Nasional Indonesia tidak memberi akses atas karya seni buatannya yang telah siap dipamerkan.
"Kalau seandainya masyarakat luas tidak bisa mengakses ke pameran saya, dan tetap terkunci seperti ini, bahkan saya seorang senimannya saja tidak bisa masuk, lebih baik saya akan menggunakan pendekatan hukum untuk mendapatkan kunci membuka pintu itu," kata Yos dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (21/12).
Lebih lanjut, Yos berencana untuk menyatakan sikap tidak bersedia melanjutkan pameran setelah langkah hukum itu diambil.
"Saya akan membawa pulang karya-karya saya, menurunkan karya-karya saya dan saya bawa pulang, itu, ke Jogja," tutur dia.
Kendati demikian, Yos belum dapat memastikan kapan langkah hukum itu akan diambil. Ia hanya memastikan akan mengambil tindakan itu.
"Saya akan menggunakan pendekatan hukum, saya katakan tadi," tutur dia.
Lebih lanjut, Yos menegaskan langkah hukum tersebut akan diambil setelah berupaya untuk melakukan dialog dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik ini.
Ia mengaku akan meminta kejelasan terkait nasib karya-karya miliknya yang telah siap dipamerkan dan masih berada di Galeri Nasional Indonesia.
"Kalau ini tetap tidak bisa diakses oleh masyarakat luas, dan tetap dikunci dengan alasan apapun juga, dan karya-karya saya tetap di dalam censorship, lebih baik tidak perlu harus ada pameran," tutur dia.
Suwarno Wisetrotomo selaku kurator pameran tersebut telah buka suara atas situasi yang terjadi di Galeri Nasional.
Melalui keterangan tertulis, Suwarno menyatakan ada dua karya yang menggambarkan opini pribadi sang seniman soal praktik kekuasaan yang tidak sesuai dengan tema.
"Saya sampaikan kepada seniman bahwa karya tersebut tidak sejalan dengan tema kuratorial, dan berpotensi merusak fokus terhadap pesan yang sangat kuat dan bagus dari tema pameran," kata Suwarno.
"Menurut pendapat saya, dua karya tersebut 'terdengar' seperti makian semata, terlalu vulgar, sehingga kehilangan metafora yang merupakan salah satu kekuatan utama seni dalam menyampaikan perspektifnya," sambungnya.
Sementara itu dalam keterangan resmi di media sosial, Galeri Nasional mengatakan pameran harus ditunda imbas kendala teknis yang tidak bisa dihindari. Padahal, pameran itu dijadwalkan berlangsung sebulan sejak 20 Desember 2024.
Pihak Galeri Nasional mengaku memahami rasa kecewa yang berpotensi muncul imbas langkah tersebut. Lembaga budaya itu lantas meminta maaf kepada semua pihak atas penundaan yang diputuskan tiba-tiba.
Mereka mengklaim penundaan pameran seniman ternama itu diambil atas pertimbangan yang matang. Galnas juga berjanji akan menjalin komunikasi dengan Yos Suprapto agar dapat menemukan solusi terbaik.
Daerah Otonom Xinjiang Uighur (Xinjiang Uyghur Autonomous Region atau XUAR) terletak di bagian paling barat laut China. Daerah ini tampak "masuk" ... [1,995] url asal
Beijing (ANTARA) - Daerah Otonom Xinjiang Uighur (Xinjiang Uyghur Autonomous Region atau XUAR) terletak di bagian paling barat laut China. Daerah ini tampak "masuk" ke pedalaman Eurasia, dan berbatasan langsung dengan delapan negara yaitu Mongolia, Rusia, Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Afghanistan, Pakistan serta India.
Wilayahnya mencakup dataran seluas 1,66 juta kilometer persegi atau seperenam total luas negara China. Xinjiang menjadi wilayah administratif setingkat provinsi terluas.
Xinjiang juga memiliki etnis minoritas cukup besar. Berdasarkan sensus Oktober 2020, penduduk Xinjiang mencapai 25,85 juta jiwa dengan suku mayoritas Han mencapai 42,4 persen. Sedangkan etnis-etnis minoritas lain seperti Uighur, Kazakh dan etnis lain mencapai 57,76 persen. Dari jumlah itu, etnis Uighur mencapai 44,96 persen.
Meski komposisi populasi Xinjiang berbeda dengan provinsi lain di China, Beijing menyebut Xinjiang sudah menjadi bagian Tiongkok sejak periode dinasti Qin (221-206 SM) dan Han (206 SM-220 M). Pada 60 SM, pemerintahan Dinasti Han Barat mendirikan Komando Perbatasan Wilayah Barat di Xinjiang, yang dianggap secara resmi menjadikan Xinjiang bagian wilayah China.
Namun dengan wilayah yang besar dan kekayaan budayanya, Xinjiang belakangan bukan diingat karena keunggulan dan keanekaragamannya, melainkan karena sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk asal wilayah tersebut dan juga aksi terorisme.
Sanksi dari AS
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (The Uyghur Forced Labor Prevention Act atau UFLPA) adalah landasan hukum yang disahkan Presiden AS Joe Biden pada 23 Desember 2021 yang menghentikan aliran importasi barang-barang apa pun yang ditambang, diproduksi atau diproduksi seluruhnya atau sebagian di Xinjiang, karena tindakan yang disebut Washington melakukan praktik kerja paksa.
Hingga 22 November 2024, pemerintah AS mengumumkan ada 107 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam UFLPA, sehingga barang-barang produksi perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke wilayah AS.
Berdasarkan penjelasan dalam UFLPA, alasannya adalah karena pemerintah China terlibat dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas warga Uighur yang mayoritas beragama Islam dan anggota kelompok etnis dan agama minoritas lainnya di wilayah Xinjiang.
Sejak UFLPA berlaku hingga Juni 2024, Bea Cukai AS telah menghentikan lebih dari 9.000 pengiriman barang senilai lebih dari 3,4 miliar dolar AS.
Tuduhan kerja paksa di Xinjiang oleh AS merujuk pada bentuk-bentuk kerja paksa yang diberlakukan oleh otoritas negara, agen yang bertindak atas nama otoritas negara dan organisasi dengan kewenangan yang serupa dengan negara.
Pekerja di Xinjiang Tianshan Wool Textile Co Liu Zhongbing, di Urumqi, Daerah Otonom Xinjiang Uighur pada Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Washington menyebut pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan utama program mobilisasi tenaga kerja wajib di Xinjiang adalah untuk tujuan pembangunan ekonomi tapi digagalkan oleh "ekstremisme" agama di komunitas Uighur, sehingga mobilisasi tenaga kerja dan kerja kamp (yang digambarkan oleh pemerintah China sebagai pusat pendidikan dan pelatihan kejuruan) adalah untuk mengubah pandangan ideologis masyarakat.
Pemerintah AS menyebut pihaknya memiliki bukti hal tersebut terjadi terhadap etnis Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan kelompok minoritas lainnya sebagaimana disampaikan seorang antropolog bernama Adrian Zenz yang mempelajari "penganiayaan" terhadap warga Uighur yang menyebut Rencana Pembangunan Lima Tahun Xinjiang termasuk amanat agar "setiap orang yang mampu bekerja harus memperoleh pekerjaan".
Tuduhan itu juga menyebut bahwa pemerintah distrik di Xinjiang telah melakukan mobilisasi warga Uighur atau kelompok etnis lainnya sebanyak 12 juta pada periode 2020-2023 dari total populasi Xinjiang seluruhnya 25 juta. Meski pemerintah Xinjiang menyebut mobilisasi itu adalah sukarela, namun aturan pada 2017 mengatakan bahwa warga yang menolak berpartisipasi dalam program mobilisasi akan ditahan.
Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi mencakup perusahaan kapas, tomat, panel tenaga surya, industri kimia, pertambangan dan juga bio medis.
Tampak dari sanksi tersebut tentu merusak stabilitas rantai industri dan pasokan Xinjiang yang pada gilirannya juga berdampak pada ketersediaan lapangan kerja di Xinjiang karena berkurangnya permintaan produk (untuk ekspor).
Terorisme
Masalah lain di Xinjiang adalah kehadiran kelompok yang disebut sebagai "separatis" dan "ekstrimis agama" dari luar China dengan paham "Pan-Turkisme" dan "Pan-Islamisme" yang menyebut bahwa orang Uighur adalah satu-satunya penguasa Xinjiang.
Dalam pameran "Perjuangan Melawan Terorisme dan Ekstremisme di Xinjiang" yang sengaja dibuat pemerintah Xinjiang di Urumqi, ditunjukkan bahwa kelompok tersebut menghasut semua kelompok etnis yang dapat berbicara bahasa Turki dan beragama Islam untuk bergabung dalam menciptakan negara teokratis yang disebut "Turkistan Timur".
Kelompok tersebut menyangkal sejarah China yang merangkul semua kelompok etnis, dan menyerukan "perlawanan terhadap semua kelompok etnis selain Turki" dan berjuang untuk "melawan kaum pagan".
Dari awal abad ke-20 hingga akhir 1940-an, kelompok "Turkistan Timur", dalam upaya untuk memecah dan mengendalikan Xinjiang serta mendirikan negara mereka, mempromosikan dan menyebarkan gagasan "Pan-Turkisme", "Pan-Islamisme" dengan cara kekerasan dan terorisme. Mereka disebut mengorganisasi dan merencanakan serangkaian kegiatan separatis.
Tercatat pada dekade 1940-an dan 1950-an, Ayup Hoshurkary menyebarkan gagasan "Pan-Turkisme" dan "Pan-Islamisme" dan mengobarkan "jihad" (perang suci) saat ia memimpin Madris (madrasah) di kota Hangdi, kabupaten Shache. Pada 1958, saat sekolah itu dilarang, sekitar 4.000 talip (siswa sekolah agama) dari 28 kota dan kabupaten telah dilatih untuk menjadi tulang punggung dalam perencanaan dan pengorganisasian aksi separatis etnis.
Senjata yang disebut digunakan kelompok teroris dalam pameran "Perjuangan Melawan Terorisme dan Ekstremisme di Xinjiang" di Urumqi, Daerah Otonom Xinjiang Uighur pada Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Salah satu aksi pertama yang ditunjukkan ke publik oleh pemerintah Xinjiang adalah aksi di terminal bus di kabupaten Huocheng pada 1962 di mana kelompok tersebut menghasut massa untuk menghancurkan peralatan terminal, memukuli staf, dan menyerang personel. Mereka juga merebut senjata api dan menyerang kantor pusat pemerintah Prefektur Yili.
Setelah serangan 11 September 2001, kelompok "Turkistan Timur" meningkatkan kekuatannya dengan jaringan teroris di luar China dan melakukan berbagai aksi, sabotase, kerusakan sehingga menyebabkan ratusan korban jiwa baik masyarakat biasa maupun petugas kepolisian.
Dalam pameran itu pun ditunjukkan panel-panel aksi teroris sejak 1960 hingga 2016 yang mencakup 53 peristiwa terorisme baik berupa bom, penusukan, penabrakan mobil, ancaman ledakan pesawat yang terjadi di berbagai daerah di provinsi Xinjiang bahkan di Beijing dan Guangzhou yang disebut terkait dengan kelompok teroris.
Namun, pemerintah China menyebut sejak 2016 tidak ada lagi aksi terorisme di China. Apalagi dengan penerapan Peraturan Daerah Otonomi Uighur Xinjiang tentang De-ekstremisasi (Xinjiang Uyghur Autonomous Region Regulation on De-extremification) yang diberlakukan mulai 1 April 2017.
Dalam aturan tersebut dimuat pelarangan untuk menyebarkan ajaran ektremisme, hingga pelarangan fanatisme agama melalui jenggot yang tidak teratur maupun memaksa memakai burka atau simbol-simbol ekstremisme.
Jawaban Xinjiang
Atas sanksi AS tersebut, Juru Bicara Daerah Otonom Xinjiang Uighur Xu Guixiang mengatakan bahwa penerapan sanksi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak pernah datang ke Xinjiang, hanya mengandalkan beberapa laporan yang diklaim berasal dari ahli hukum dan rumor tidak benar yang beredar di internet sehingga menghasilkan kebohongan tentang kekerasan.
"Untuk menimbulkan apa yang mereka sebut sebagai dasar penerapan sanksi sepihak, padahal faktanya perusahaan-perusahaan di Xinjiang secara hukum memberikan hak bekerja kepada semua etnis di Xinjiang, artinya tidak ada masalah yang disebut dengan kerja paksa," kata Xu Guixiang dalam "media briefing" sebelum seminar "Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial di Xinjiang" yang berlangsung di Urumqi, Xinjiang pada pertengahan Sabtu (14/12).
Xu mengakui wilayah Xinjiang sebelah selatan memiliki kondisi alam yang menantang sehingga masyarakat di wilayah tersebut minim pekerjaan dan tidak bagus kondisi ekonominya.
Juru Bicara Daerah Otonom Xinjiang Uighur Xu Guixiang di Urumqi, Daerah Otonom Xinjiang Uighur pada Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Pemerintah Xinjiang kemudian membuat upaya tersistematisasi untuk menciptakan kesempatan kerja baru yang disebut bertujuan untuk membantu masyarakat bagian selatan Xinjiang pergi ke wilayah Xinjiang lain atau provinsi lain di China untuk mendapatkan tempat kerja baru.
"Langkah ini mendapat respons positif dari semua lapisan masyarakat karena sesuai dengan harapan mereka. Pemindahan tenaga kerja yang terorganisir dari berbagai etnis itu memberikan manfaat yang nyata," tambah Xu.
Direktur Utama Xinjiang Tianshan Wool Textile Co Liu Zhongbing, salah satu perusahaan yang terkena sanksi dari AS mulai September 2023 mengakui bahwa pesanan ekspor untuk perusahaannya turun signifikan.
"Awalnya proporsi ekspor kami adalah sekitar 80 persen dari produksi, tapi setelah mendapatkan sanksi maka pesanan berkurang tajam sehingga perusahaan mengalami kesulitan operasional. Pada 2017, karyawan kami hampir 700 orang, saat ini jumlahnya hanya sekitar 500 orang dan kami pun fokus ke pasar domestik," kata Liu.
Perusahaannya, ungkap Liu, melakukan perubahan dengan lebih banyak menggunakan mesin atau otomatisasi produksi.
"Kami juga memperkuat kerja sama dengan merek pakaian terkenal di dalam negeri. Awalnya kami hanya membuat sweater wol dan kasmir, sekarang kami juga membuat jas dan kemeja kasmir maupun sweater yang dapat dipakai di musim panas, jadi kami dapat menjual produk sepanjang tahun," tambah Liu.
Liu juga menjelaskan proporsi etnis minoritas yang bekerja di perusahaannya adalah sebanyak 20 persen dari total pekerja.
Pekerja di Xinjiang Tianshan Wool Textile Co Liu Zhongbing, di Urumqi, Daerah Otonom Xinjiang Uighur pada Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Salah satu pekerja dari etnis Uighur di Xinjiang Tianshan Wool Textile Co, Ayoub Halik, menyebut dalam timnya ada pekerja dari etnis Uighur, Han, Kazakh maupun Hui. Ia tidak merasakan ada pemaksaan atau ketidakadilan saat bekerja.
Gubernur Daerah Otonomi Xinjiang Uighur Erkin Tuniyaz mengatakan pemerintahnya berupaya untuk melakukan pemerataan pendapatan di kawasan utara maupun selatan Xinjiang. Produk Domestik Bruto (PDB) Xinjiang pada tiga kuartal pertama 2024 adalah sebesar 1,45 triliun yuan (sekitar Rp3.215 triliun) atau meningkat 5,5 persen dari periode sebelumnya.
Pendapatan per kapita penduduk di perkotaan Xinjiang adalah 40.578 yuan (sekitar Rp89,98 juta) sedangkan di pedesaan adalah 17.948 yuan (sekitar Rp39,8 juta).
"Tidak pernah, dan tidak akan pernah ada, diskriminasi berdasarkan etnis, wilayah, gender atau keyakinan agama. Kami secara ketat menerapkan sistem cuti dan liburan serta secara aktif melindungi hak-hak pekerja atas hari libur resmi maupun cuti sesuai dengan hukum," kata Erkin.
Hingga November 2024, Erkin menyebut 22,65 juta penduduk Xinjiang berpartisipasi dalam tiga asuransi sosial yaitu pensiun, jaminan kerja dan kecelakaan kerja.
"Namun, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa kekuatan anti-China mengabaikan hasil luar biasa Xinjiang dalam melindungi hak asasi manusia, mempraktikkan 'standar ganda' dan secara sengaja membesar-besarkan apa yang disebut 'kerja paksa' dan isu-isu lain di Xinjiang. Bahkan memberlakukan sanksi yang tidak masuk akal terhadap industri dan perusahaan di Xinjiang, yang secara serius melanggar hukum internasional, mengganggu kedaulatan dan urusan dalam negeri Xinjiang, maupun melanggar hak asasi manusia," tambah Erkin.
Gubernur Daerah Otonomi Xinjiang Uighur Erkin Tuniyaz di Urumqi, Daerah Otonom Xinjiang Uighur pada Senin (16/12/2024). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Sebagai upaya menghadirkan bukti objektif mengenai kondisi pekerja di Xinjiang, "Research Center for Basic Theory of Trade Unions" dari kampus "China Institute of Industrial Relations" membuat penelitian berjudul "The Blue Book on the Protection of Labor in Xinjiang".
Penelitian itu disebut dilakukan selama 6 bulan pada Maret-September 2024 di 14 distrik di Xinjiang dan mewawancari lebih dari 1.000 orang dari berbagai departemen di 100 perusahaan.
Peneliti dari penelitian tersebut, Wang Xin, menyebut gaji rata-rata karyawan di perusahaan swasta di perkotaan Xinjiang tumbuh rata-rata lebih dari 10 persen dari 2009 hingga 2022.
Perusahaan juga memberikan cuti tahunan berbayar bagi karyawan, hari libur resmi, hari libur nasional, dan cuti menstruasi khusus bagi pekerja perempuan serta secara efektif melindungi hak karyawan untuk beristirahat dan berlibur.
Selain hari libur resmi nasional, sejak 2012, karyawan dari semua kelompok etnis di Xinjiang mendapat satu hari libur setiap Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga mendapat jatah libur lebih banyak dibanding libur nasional.
"Memang salah satu tujuan dari penelitian kami adalah untuk menjawab soal sanski dari AS, tapi selain itu kami berharap melalui penelitian ini, dapat mencerminkan secara nyata perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Xinjiang," kata Wang Xin.
Penelitian itu, menurut Wang Xin, juga termasuk wawancara dengan perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi AS.
"Kami melakukan riset di sana, dan perusahaan-perusahaan itu bahkan menyediakan akomodasi gratis, makan siang dan makan malam gratis, sampai membantu pendidikan anak-anak pekerja. Namun setelah sanksi, pesanan dari luar negeri jauh berkurang sehingga operasional pun ada yang berhenti dan pendapatan bulanan berkurang, bahkan pekerja terancam keluar," tambah Wang Xin.
Pemerintah Xinjiang pun kini masih terus berupaya untuk terbebas dari tuduhan "kerja paksa" maupun terorisme.
Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan. [366] url asal
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan.
Yusril mengklaim jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu.
"Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12).
Yusril mengatakan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang.
Ia menyebut UU Tipikor telah mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, tapi UU Tipikor berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang amnesti dari presiden.
"Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," jelasnya.
"Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Yusril, jika nanti Presiden Prabowo memberi amnesti kepada para napi kasus korupsi maka perkara korupsi mereka akan selesai.
Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk para napi korupsi dengan perkara yang sudah divonis atau sedang dalam proses persidangan.
"Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945," ujar dia.
Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuhnya.
Lapas Indonesia masa kini sudah (jauh) melampaui ambang batas kelayakan sebab satu kamar pemasyarakatan bisa dipaksa menampung puluhan narapidana. Halaman all [426] url asal
BEBERAPA kali, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, yang kebetulan juga beberapa kali menjuarai olahraga tembak berkenan menjadi narasumber gelar wicara "Jaya Suprana Show" termutakhir Desember 2024.
Judul tema acara gelar wicara adalah “Menerawang Hukum di Indonesia” yang menurut pendapat saya sudah terlanjur menjadi Industri Hukum dalam kondisi sedemikian morat-marit sehingga terkesan sudah tidak ada hukum di Indonesia, kecuali Hukum Rimba.
Namun, Prof. Yasonna tidak terpancing pendapat kontroversial saya. Iman hukum beliau sudah cukup tegar tertancap pada semesta pemasyarakatan khususnya kondisi lapas yang sudah tergolong pelanggaran hak asasi manusia kelas berat.
Pada masa masih Menteri Hukum dan HAM, secara pribadi beliau sempat “menugaskan” saya berkunjung langsung ke beberapa lapas yang sudah tergolong melanggar hak asasi manusia kelas berat.
Saya juga sempat menjenguk beberapa sahabat mulai dari Permadi SH sampai ke Ahmad Dani yang terpaksa meringkuk di balik tirai besi berkat kriminalinalisasi politik.
Prof Yasonna Laloy sempat berkenan menulis kata pengantar bagi buku yang ditulis seorang narapidana dari dalam lapas.
Lapas Indonesia masa kini sudah (jauh) melampaui ambang batas kelayakan sebab satu kamar pemasyarakatan bisa dipaksa menampung puluhan narapidana.
Memang lelaki dipisah dari perempuan. Namun, kondisi penuh sesak lapas Indoneeia sudah setara ikan-ikan sarden yang dijejalkan di dalam kaleng.
Membangun lapas baru perlu anggaran sangat besar, sementara untuk makan para penghuni lapas melahap anggaran sampai triliunan rupiah.
Maka setelah meninggalkan tugas eksekutif, Yasonna Laoly fokus pada tugas legislatif sebagai anggota DPR RI untuk menghentikan atau minimal mengurangi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di lapas Indonesia.
Pelanggaran hak asasi manusia di lapas Indonesia jelas merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah Indonesia terutama justu pada perubahan sistem dan undang-undang yang meletakkan kemanusiaan sebagai mahkota peradaban bukan hanya sebagai slogan politis belaka, namun terutama justru pada langkah dan tindakan nyata pewujudan.
Insya Allah, Presiden Prabowo segera memaklumatkan UU baru yang bukan mengkriminalisasi, tapi merehabilitasi para pengguna narkoba yang secara langsung layak diharapkan mampu mengurangi beban malapetaka tekanan kepadatan lapas di Indonesia.
Selama Januari hingga Desember 2024, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 17.810 dokumen. Dari jumlah tersebut, ... [532] url asal
Pangkalpinang (ANTARA) - Selama Januari hingga Desember 2024, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 17.810 dokumen.
Dari jumlah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 14.545 paspor yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan sebanyak 3.265 paspor yang terdiri dari 2.054 paspor biasa dan 1.211 paspor elektronik, ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, dalam siaran persmyang diterima di Pangkalpinang, Sabtu.
Selain itu, jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi tercatat sebanyak 1.901. Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 1.435 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 466 permohonan.
Dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari-Desember 2024, jajaran Imigrasi di Babel berhasil mengumpulkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 12.487.616.602,-. Capaian PNPB dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp 9.690.890.000,- dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp 2.796.726.602,-.
Dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) secara berkala dan melakukan Operasi Intelijen, Operasi Mandiri, serta Operasi gabungan baik di Tingkat Provinsi maupun di Tingkat Kabupaten/kota.
Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.
“Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pada periode ini, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 12 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 7 WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 5 WNA. Untuk Tindakan Pidana Keimigrasian/ Projustitia telah dilimpahkan satu orang WNA Asal Nigeria ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 26 November 2024.
“Kami akan tindak tegas WNA yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia baik Tindak Pidana maupun Tindakan Administrasi Keimigrasian untuk menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Disampaikan Doni, dalam memberikan layanan public yang prima, Imigrasi Kemenkumham Babel memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan. Diantaranya yaitu Imigrasi-Corner yang telah di launching di Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Induk dan Kabupaten Bangka Tengah, Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) dari Kanim Pangkalpinang, serta Mendanau (Melayani antar Desa dan antar Pulau) dari Kanim Tanjungpandan.
Dalam menjaga kedaulatan negara, Imigrasi Bangka Belitung telah melasanakan Operasi Pengawasan Laut Bersama Polairud Polda Babel di 4 Titik yaitu, Perairan Muntok Bangka Barat, Perairan Air Kantung Sungailiat, Lintas Timur Kabupaten Bangka dan Perairan Mantung Belinyu yang memeriksa 14 Kapal Isap Produksi yang mempekerjakan 63 orang TKA asal Thailand.
Guna meningkatkan literasi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Nasional, Imigrasi Bangka Belitung telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Golden Visa di Aston SollMarina Hotel Bangka dan BW Suite Hotel Belitung dengan Audiens 150 orang dari 69 Perusahaan di Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel untuk terus konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengapresiasi kinerja serta kolaborasi aktif antara imigrasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya.
Indonesia memandang resolusi Majelis Umum PBB untuk memohon fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban hukum Israel menjamin bantuan kemanusiaan ... [322] url asal
Jakarta (ANTARA) - Indonesia memandang resolusi Majelis Umum PBB untuk memohon fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban hukum Israel menjamin bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, sebagai upaya menguji komitmen dunia terhadap hukum internasional.
Sebagai salah satu negara perumus resolusi yang disahkan pada 19 Desember itu, Indonesia juga melihat pengesahan resolusi tersebut sebagai langkah menuju akuntabilitas dan upaya menegakkan hukum internasional dan sistem multilateral, kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha Nasir.
“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” kata Arrmanatha, sebagaimana pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip di Jakarta pada Sabtu.
Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB itu sendiri, ucap Wamenlu RI.
Ia memperingatkan bahwa jika negara-negara pendiri PBB tak lagi berkomitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.
Resolusi yang diinisiasi oleh Indonesia, Norwegia, Palestina, dan sejumlah negara lainnya tersebut didukung oleh 137 negara dan mendapat co-sponsor dari 53 negara.
Kemlu RI menyatakan, resolusi tersebut merupakan respons dunia terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak agresi Israel ke daerah tersebut meletus pada 7 Oktober 2023.
Upaya menjamin bantuan terhadap rakyat Palestina semakin mendesak mengingat lembaga-lembaga dunia, khususnya UNRWA, menghadapi tantangan serius dalam memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat yang menghadapi kehancuran besar akibat serangan Israel.
Parlemen Israel bersikeras melarang aktivitas UNRWA dengan mengesahkan undang-undang pelarangan badan tersebut pada Oktober 2024.
Dengan demikian, resolusi Majelis Umum PBB pada 19 Desember tersebut menjadi upaya untuk terus mendorong dunia membantu rakyat Palestina memenuhi hak-haknya, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Dukungan luas terhadap resolusi tersebut turut menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian bagi masyarakat dunia, demikian Kemlu RI.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku kreditur utama pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (dalam Pailit) atau Sritex menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada Rabu, 18 Desember 2024.
Theo Sibarani kuasa hukum BNI mengatakan Kasasi tersebut merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengakibatkan Sritex tetap dalam kondisi pailit.
Namun Sritex masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali atau PK yang dapat ditempuh. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghentikan proses kepailitan yang saat ini telah berlangsung.
"Dengan pailitnya Sritex, kami selaku kuasa hukum dari BNI tetap mengharapkan agar Majelis Hakim PN Niaga Semarang yang mengadili perkara kepailitan Sritex untuk segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) sebagaimana telah kami mohonkan pada saat rapat kreditor pertama kepailitan Sritex pada tanggal 13 November 2024," ujar Theo di Jakarta, Sabtu (21/12/2024)
Theo menjelaskan pembentukan panitia kreditur sementara menjadi sangat krusial dikarenakan dapat memperlancar proses kepailitan Sritex. Panitia kreditur sementara dapat memberikan nasihat dan masukan kepada Tim Kurator, dapat dilibatkan melihat seluruh buku, dokumen, maupun surat-surat yang berkaitan dengan kepailitan Sritex.
Kemudian, melakukan kordinasi-kordinasi dengan Tim Kurator dari waktu ke waktu guna mencarikan solusi terbaik dan menjaga kepentingan para kreditor, karyawan, pemegang saham dan masyarakat luas.
"Namun pada perkembangannya saat ini beberapa kreditur telah mengajukan going concern atas Sritex. Hal tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali oleh semua pihak dan tidak terburu-buru dilakukan sebelum terbentuknya panitia kreditor sementara," kata Theo.
Theo menambahkan, mengingat banyaknya jumlah kreditur dan besarnya tagihan Sritex, maka pembentukan panitia kreditor sementara menjadi sangat penting dalam hal membantu tugas Tim Kurator agar dirasa lebih imparsial.
Sebagai kreditor utama, BNI hingga saat ini telah melakukan koordinasi-koordinasi dengan para kreditur lain untuk sejalan dengan arahan pemerintah dan memimpin para kreditor guna mencari solusi terbaik atas penanganan kepailitan Sritex.
Sebanyak 6 warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau beragama Kristen mendapat remisi di hari perayaan Natal. Selain itu, kunjungan saat perayaan Natal di lapas juga akan diprioritaskan.
KPLP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Adi Kusuma mengatakan usulan remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
"Terkait remisi, memang benar di tanggal 25 Desember ini ada remisi khusus, itu remisi Natal. Ini diperuntukan untuk warga binaan yang beragama Kristen. Nanti besarannya tergantung berapa tahun dia sudah menjalani hukuman di Lapas. Usulan ada 6 orang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (21/12/2024).
Adi menjelaskan 6 warga binaan yang diusulkan tersebut menurutnya telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat remisi.
"Yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar aturan serta tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," ujarnya.
Adi mengatakan untuk surat keputusan (SK) remisi Natal tersebut akan keluar sebelum tanggal 25 Desember. SK tersebut nantinya akan langsung diumumkan dan disampaikan kepada warga binaan yang menerimanya.
"Warga binaan yang merayakan Natal untuk peribadatan itu sudah diatur juga dari pusat. Jadi nanti kita akan mengikuti peribadatan Natal itu dari pusat melalui zoom," jelasnya.
Adi menyebutkan pihak lapas juga membuka sepenuhnya untuk kunjungan bagi warga binaan yang akan merayakan Natal, baik itu untuk peribadatan maupun kunjungan dari keluarga mereka.
"Nah kita juga sudah usulkan dengan pihak gereja terdekat, bagaimana mereka dan keluarganya bisa merayakan ibadah Natal di Lapas. Kalau untuk kunjungan biasanya di hari Natal kita prioritaskan mereka, seperti kalau yang muslim kalau hari lebaran kita buka kunjungan penuh. Meskipun warga yang merayakan ini sedikit ya tetap kita buka untuk mereka baik peribadatan maupun untuk bertemu dengan keluarganya," ujarnya.
BNPT meluncurkan seri buku "Tercerahkan dalam Kedamaian" dengan judul "Secercah Kisah Mantan" dan "Menggali Akar Terorisme di Indonesia". [347] url asal
BOGOR, iNewsBogor.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluncurkan seri buku "Tercerahkan dalam Kedamaian" dengan judul "Secercah Kisah Mantan" dan "Menggali Akar Terorisme di Indonesia". Hasil kolaborasi antara akademisi, peneliti, birokrat dan mantan narapidana terorisme.
Adapun peluncuran buku ini merupakan perwujudan mandat negara terkait pencegahan yang diamanatkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Peluncuran ini merupakan wujud manifestasi mandat negara sesuai amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018, karena disana kita diamanatkan untuk wajib melakukan pencegahan," jelas Kepala BNPT Komjen. Pol Eddy Hartono dalam Kegiatan Peluncuran Buku Hasil Kajian Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Eddy, upaya ini merupakan membangun kesiapsiagaan nasional dengan berkolaborasi dengan konsep pentahelix.
"Hari ini kami mencoba melaksanakan bagian dari pencegahan itu yakni kesiapsiagaan nasional.Kita berkolaborasi dengan para ahli, akademisi, birokrat, peneliti dan mantan napiter,"ujarnya.
Mantan Direktur Penegakan Hukum BNPT ini juga menjelaskan bahwa buku ini merupakan hasil kajian dan analisis 15 buku yang sering dijadikan rujukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme.
"Sejak tahun 2023, kurang lebih 60 putusan mengamanatkan agar buku - buku yang mengancam ideologi ini dirampas oleh negara. Maka, kami berkewajiban mengkaji dan menganalisis dari buku - buku tersebut. Ditemukan 15 buku yang sering dijadikan rujukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme, maka kami kaji dan hasilnya adalah buku yang kita luncurkan hari ini," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan Pendidikan adalah kunci untuk menanamkan nilai - nilai toleransi dan dirinya juga mengapresiasi BNPT atas peluncuran buku ini.
"Pendidikan adalah kunci untuk memperkuat kesadaran nilai - nilai toleransi, inklusif, dan mengembangkan wawasan kebangsaan serta cinta tanah air. Kami sangat mengapresiasi upaya BNPT yang telah bekerja dengan keras. Kami yakin buku ini akan menjadi referensi bagi akademisi, praktisi dan masyarakat umum dalam memahami akar radikalisme dan terorisme," ucap Satryo.
Peluncuran buku ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yakni penguatan ideologi Pancasila, sebagaimana disampaikan Wakil Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
"Kegiatan ini senafas dan sejiwa dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang pertama yakni penguatan ideologi Pancasila di negara ini," kata Sugiat.
Kodim 1311/Morowali Sulawesi Tengah meraih juara umum Kampung Pancasila TNI AD dan juara satu ketahanan pangan pada ajang penghargaan KASAD ... [276] url asal
Palu (ANTARA) - Kodim 1311/Morowali Sulawesi Tengah meraih juara umum Kampung Pancasila TNI AD dan juara satu ketahanan pangan pada ajang penghargaan KASAD Award tahun 2024.
"Penghargaan ini adalah bukti nyata hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi antara jajaran Kodim 1311/Morowali, pemerintah daerah Kabupaten Morowali, Polres Morowali, dan masyarakat, khususnya warga Desa Puntari Makmur," kata Komandan Kodim (Dandim) 1311/Morowali Letkol Inf Alzaki dalam keterangannya yang diterima di Palu, Sabtu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kepada Dandim 1311/Morowali Letkol Inf Alzaki pada penghargaan KASAD Award di Jakarta, Jumat.
Dandim menjelaskan, Kampung Pancasila di Desa Puntari Makmur Kecamatan Witaponda adalah menjadi contoh dalam penerapan penguatan nilai-nilai luhur Pancasila, seperti gotong-royong, toleransi, dan kebersamaan dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan kegiatan edukasi tentang nilai Pancasila, dan program pembangunan berbasis kebersamaan serta toleransi kepada masyarakat.
Sementara itu, katanya, program ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan pangan melalui pemberdayaan sektor pertanian.
Menurut dia, peran Babinsa sangat strategis dalam mendampingi masyarakat melaksanakan program ketahanan pangan di daerah.
Beberapa program yang dilaksanakan, yakni pendampingan kelompok tani dalam pengelolaan lahan, penerapan teknologi pertanian modern, dan diversifikasi hasil pertanian untuk mendukung kedaulatan pangan.
"Peran Babinsa sangat strategis dalam mendampingi masyarakat. Mereka tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi motivator dalam membangun kesadaran akan pentingnya nilai Pancasila dan ketahanan pangan," ujarnya.
Dandim melanjutkan bahwa keberhasilan ini adalah milik seluruh masyarakat Morowali, dan diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk terus berkarya.
Ia menambahkan, pencapaian tersebut adalah bukti bahwa gotong-royong dan kolaborasi lintas sektor mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat
Keluarga dari tahanan penjara Suriah yang hilang berhak mendapatkan jawaban dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada orang-orang yang mereka cintai, ... [140] url asal
Jenewa (ANTARA) - Keluarga dari tahanan penjara Suriah yang hilang berhak mendapatkan jawaban dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada orang-orang yang mereka cintai, kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Thameen Al-Kheetan
Al-Kheetan mengemukakan dalam konferensi pers bahwa Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menekankan betapa pentingnya hal itu di Suriah, bagi mereka yang masih hilang dan keluarga yang mereka cintai.
“Sejak jatuhnya pemerintahan mantan Presiden Bashar Al-Assad hampir dua pekan lalu, kami telah melihat rekaman ratusan tahanan keluar dari penjara yang sekarang sudah dibuka,” kata Al-Kheetan.
“Beberapa menunjukkan kebahagiaan karena bisa merasakan sinar matahari, tetapi yang lain terkejut setelah bertahun-tahun disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi sehingga mereka tidak mampu mengungkapkan perasaan mereka,” tambahnya.
Al-Kheetan mengatakan para keluarga tetap merasa tertekan karena mereka masih belum menemukan orang yang mereka cintai.