Hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat ihram bagi jemaah pria selalu menjadi pertanyaan di musim haji. Simak penjelasnnya di sini. [522] url asal
Salah satu ketentuan penting dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah memakai pakaian ihram sesuai aturan. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik kecil maupun besar, dapat mempengaruhi keabsahan ibadah. Lalu, bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan khususnya bagi jemaah pria?
Dilansir detikHikmah dari buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, disebutkan bahwa laki-laki yang sedang berihram harus menaati sejumlah aturan berpakaian. Di antaranya:
Tidak dibenarkan mengenakan pakaian yang dijahit, termasuk celana dalam.
Tidak boleh menggunakan penutup kepala seperti peci atau topi
Tidak boleh memakai alas kaki yang menutupi mata kaki, seperti sepatu tertutup.
Lantas bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat Ihram?
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan celana dalam tanpa jahitan saat berihram sering muncul. Meskipun tidak dijahit, tetap saja jemaah laki-laki tidak diperkenankan memakainya selama ihram.
Sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang tayang di kanal YouTube Buya Yahya pada 17 Oktober 2023.
"Adapun celana dalam biarpun tidak dijahit tetap tidak diperkenankan karena bentuknya melingkar, kemudian dipakai ke tubuh," kata Buya Yahya seperti dilihat YouTube resminya, Rabu (14/5/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan Tanya Jawab Buya Yahya di media sosialnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya menyangkut jahitan, tetapi juga cara pakaian itu melekat pada tubuh. Celana dalam, meskipun tanpa jahitan, tetap dianggap menutup tubuh dengan cara melilit, sehingga tidak memenuhi kriteria pakaian ihram yang sah.
Pandangan ini sesuai ajaran ulama mazhab Syafi'i, Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah.
"Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat), atau jahitan, atau tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan, atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan." kutipan dalam kitab tersebut.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut tidak terbatas hanya pada pakaian berjahit, melainkan juga berlaku bagi pakaian apa pun yang membungkus tubuh secara penuh, baik itu dililit, ditempel, atau diikat.
Oleh karena itu, meskipun celana dalam dibuat tanpa jahitan, penggunaannya tetap dianggap tidak sah dalam keadaan ihram.
Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
Puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dianjurkan pada bulan Syawal. Banyak keutamaan yang terkandung dari amalan ini, salah satunya laksana puasa sepanjang tahun.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)
Menurut buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan susunan Ahmad Sarwat, mazhab Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpandangan bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Cara pengerjaannya seperti puasa sunnah pada umumnya.
Puasa ini bisa dikerjakan pada 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal. Artinya, muslim bisa mengerjakan puasa enam hari Syawal pada tanggal berapa saja selama masih dalam rentang bulan Syawal, kecuali pada hari raya Idulfitri.
Lalu, bolehkah muslim berpuasa Syawal pada hari Jumat? Sebagaimana diketahui, umat Islam dilarang berpuasa pada hari tersebut.
Hukum Puasa Syawal pada Hari Jumat
Dinukil dari Taudhihul Adillah 5: Penjelasan tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa, Haji & Jenazah karya Syafi'i Hadzami, sejatinya mengkhususkan puasa di hari Jumat adalah makruh. Dalilnya merujuk pada hadits berikut,
"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Diterangkan dalam Catatan Fikih Puasa yang disusun Hari Ahadi, diperbolehkan berpuasa Syawal pada hari Jumat asalkan muslim juga berpuasa pada sehari sebelum atau sehari setelahnya.
Masih dari sumber yang sama, dikatakan dalam buku tersebut bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut bahwa larangan puasa pada hari Jumat sifatnya makruh. Artinya, larangan ini tidak sampai haram.
Imam Nawawi melalui karyanya Al Majmu juga menyebut hal serupa,
"Para ulama Syafi'iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh."
Niat Puasa Syawal
Berikut niat puasa Syawal yang dikutip dari buku Kedahsyatan Puasa tulisan M Syukron Maksum.
Artinya: "Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Syawal 2025 Sampai Kapan?
Mengacu pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama, bulan Syawal 1446 H dimulai pada 31 Maret 2025 hingga 28 April 2025. Artinya, muslim masih bisa melangsungkan puasa Syawal sampai Senin, 28 April 2025.
Kemajuan menyeluruh dan bersejarah telah dicapai dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Daerah Otonom Xizang, China, demikian tertuang dalam sebuah buku ... [603] url asal
Lhasa (ANTARA) - Kemajuan menyeluruh dan bersejarah telah dicapai dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Daerah Otonom Xizang, China, demikian tertuang dalam sebuah buku putih yang dirilis pada Jumat (28/3).
Dokumen berjudul "Hak Asasi Manusia di Xizang di Era Baru" (Human Rights in Xizang in the New Era) itu diterbitkan oleh Kantor Informasi Dewan Negara China pada sebuah konferensi pers yang digelar di Lhasa, ibu kota daerah otonom tersebut.
Partai Komunis China (Communist Party of China/CPC) dan Pemerintah China telah mengimplementasikan sejumlah langkah efektif untuk mengembangkan ekonomi, meningkatkan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat, mempromosikan persatuan dan kemajuan kelompok etnis, serta melindungi hak-hak dasar semua orang di daerah otonom tersebut, menurut dokumen itu.
Tahun 2025 menandai 60 tahun berdirinya Daerah Otonom Xizang. Berkaca pada perkembangan HAM di daerah tersebut selama enam dekade terakhir, terutama sejak Kongres Nasional CPC ke-18 pada 2012, Gama Cedain, kepala pemerintah daerah, pada Jumat mengatakan bahwa kepemimpinan CPC telah memberikan jaminan fundamental bagi stabilitas yang bertahan lama dan pembangunan berkualitas tinggi di daerah otonom tersebut.
Dikatakan Gama pada konferensi pers itu bahwa masyarakat dari seluruh kelompok etnis di Xizang telah menorehkan pencapaian bersejarah dalam hak-hak mereka atas penghidupan dan pembangunan.
Buku putih tersebut menguraikan secara rinci tentang kemajuan HAM yang luar biasa di berbagai bidang di Xizang, seperti demokrasi rakyat seluruh proses, perlindungan hak-hak ekonomi dan sosial, hak-hak budaya dan hak-hak lingkungan, perlindungan yang efektif untuk kebebasan beragama, perlindungan yang setara terhadap hak-hak kelompok tertentu, serta penyempurnaan yang mantap dalam perlindungan hukum terhadap HAM.
Dokumen itu menunjukkan bahwa per akhir 2019, seluruh 628.000 penduduk miskin yang terdaftar di daerah otonom tersebut telah terangkat dari kemiskinan. Selain itu, pendapatan bersih per kapita penduduk yang telah terangkat dari kemiskinan di Xizang meningkat lebih dari 12,5 persen pada 2024.
Dalam 12 tahun terakhir, panjang jalan di daerah otonom itu meningkat hampir dua kali lipat dan setiap kota atau kota kecil telah terjangkau oleh jaringan nirkabel 5G, dengan 2,14 juta pengguna ponsel 5G, atau 60,5 persen dari total pengguna ponsel di daerah otonom tersebut.
Rata-rata angka harapan hidup di Xizang meningkat dari 68,17 tahun pada 2010 menjadi 72,19 tahun pada 2020, menurut dokumen tersebut.
Menghormati dan melindungi HAM telah menjadi bagian penting dari pedoman Komite Sentral CPC untuk tata kelola daerah otonom tersebut, katanya.
CPC mempertahankan pendekatan terhadap HAM yang berpusat pada rakyat dan komitmen untuk menjamin HAM melalui pembangunan, serta giat mempromosikan demokrasi rakyat seluruh proses, ujarnya.
CPC memperkuat perlindungan hukum terhadap HAM, dan mengoordinasikan upaya untuk meningkatkan hak-hak sipil dan politik rakyat serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya demi mencapai pembangunan yang menyeluruh dan kemakmuran bersama bagi semua orang dari seluruh kelompok etnis, demikian urai buku putih tersebut.
Kini, Xizang menikmati stabilitas politik, persatuan kelompok etnis, pembangunan ekonomi, keharmonisan sosial, dan persahabatan di antara berbagai pemeluk agama, kata dokumen tersebut.
Lingkungannya sehat, dan masyarakat setempat puas dengan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari mereka. Kemajuan ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa dalam melindungi HAM di dataran tinggi bersalju itu, menurut dokumen itu.
Buku putih itu menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun, kebohongan tentang "situasi HAM yang memburuk" di Xizang disebarkan di luar China dengan motif politik tersembunyi serta tujuan untuk mendestabilisasi Xizang dan memisahkannya dari China.
Kemajuan HAM di Xizang tidak akan dirusak atau dihapuskan oleh kebohongan, dan kemajuan yang sedang dibuat di era baru oleh masyarakat dari semua kelompok etnis di daerah otonom tersebut tidak akan dihentikan oleh kebohongan, demikian tertulis dalam buku putih itu.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali membawa oleh-oleh sebuah buku untuk Tom Lembong yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Mantan Gubernur... | Halaman Lengkap [267] url asal
JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali membawa oleh-oleh sebuah buku untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2025). Buku kali untuk Mantan Menteri Perdagangan itu berjudul Dunia Hantu Digul karya Takashi Siraishi.
Anies mengungkapkan bahwa Tom suka membaca buku. Saat dijenguk Anies, Tom mengaku menyelesaikan membaca sebuah buku dalam seminggu.
?Kalau sebelumnya satu bulan, dua bulan baru selesai. Saya bawa buku yang ditulis oleh penulis dari Jepang, namanya Takashi Siraishi menulis buku tentang judulnya Dunia Hantu Digul. Ini kisah era 1926 sampai 1941 di mana pemolisian sebagai strategi politik Indonesia masa kolonial, ini bacaan untuk Pak Tom," kata Anies dikutip dari YouTube Hukum Perubahan, Sabtu (1/3/2025).
Anies didampingi tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Dkk saat menjenguk tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan. Tom akan menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Alhamdulillah kita berkesempatan untuk menjenguk Pak Tom Lembong dan kita melihat Pak Tom kondisinya sehat, penuh semangat dan beliau menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk Indonesia," kata Anies.
Anies menyebut bahwa dirinya saat bertemu Tom Lembong banyak membahas soal ekonomi Indonesia terkini ketimbang membahas perkara yang tengah berjalan saat ini. Dia mengungkapkan diskusi berlangsung seperti mengobrol di masa lalu.
?Malah bisa dibilang kita enggak membicarakan tentang perkaranya sendiri, tapi malah mendiskusikan soal soal Indonesia soal global dan itu yang kita obrolkan sepanjang diskusi. Jadi suasana seperti saya sama Tom lagi ngobrol di masa masa lalu, ya kita diskusi tentang kondisi yang ada di sekitar kita," pungkasnya.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini 44.000 narapidana yang mendapatkan amnesti akan berubah pola pikir (mindset) dari kriminal menjadi ... [339] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini 44.000 narapidana yang mendapatkan amnesti akan berubah pola pikir (mindset) dari kriminal menjadi humanis dengan adanya pendidikan hak asasi yang akan diberikan Kementerian HAM.
"Itu kewajiban kami [memberikan pendidikan HAM]. Soal nanti berubah total dan lain-lain, belum tentu bisa, ya, syukur alhamdulillah [jika berubah]. Akan tetapi, saya yakin 99 persen berubah,” kata Pigai menjawab ANTARA saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat.
Kementerian HAM berencana memberikan pendidikan HAM kepada narapidana yang diberikan amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pendidikan HAM tersebut bertujuan mengubah pola pikir narapidana sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Guna mendukung pendidikan HAM tersebut, Kementerian HAM telah meluncurkan buku saku HAM bertajuk Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden RI. Buku tersebut nantinya disalurkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), tempat narapidana yang diberi amnesti menjalani hukuman penjara.
"Kami bikinkan 44.000 buku saku, dan kami akan mengumpulkan masing-masing di satu tempat, setiap lembaga pemasyarakatan. Siapa yang sudah lolos asesmen oleh Kementerian Hukum, nanti kami datangi ke lapas. Kalau ada 200 atau 500 orang, kami mengajar: tidak boleh mencuri ini, melanggar HAM ini, melanggar HAM itu," katanya.
Buku saku HAM untuk narapidana yang akan mendapat amnesti diluncurkan saat Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025. Buku tersebut terdiri atas empat bab, yaitu Apa Itu Hak Asasi Manusia?, Perbuatan Melanggar HAM, Hak dan Kewajiban Warga Binaan, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Buku saku HAM, kata dia, disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip HAM yang universal, tidak terpisahkan, serta relevansinya dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Melalui buku itu, dia berharap pembaca memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, baik dalam konteks global maupun implementasinya di Indonesia.
"Kami menargetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44.000 narapidana yang akan dapat amnesti, dan hari ini saya sudah luncurkan buku saku HAM," kata Pigai di Jakarta, Rabu (22/1).
Ketika waktu memasuki bulan Ramadan, banyak umat Islam bertanya-tanya tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk apakah menangis bisa membatalkan ibadah tersebut. Beberapa orang percaya bahwa keluarnya air mata saat berpuasa mungkin berdampak pada keabsahan puasa, tetapi benarkah seperti itu?
Menariknya, ada berbagai pendapat di masyarakat mengenai hal ini, sehingga penting untuk memahami jawaban berdasarkan ajaran Islam.
Lalu, apakah menangis benar-benar membatalkan puasa, atau justru memiliki makna lain dalam ibadah?
Hukum Menangis saat Puasa
Menangis adalah ekspresi emosi yang alami dan manusiawi sebagai respons terhadap kebahagiaan, kesedihan, atau perasaan mendalam lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita menangis saat sedang menjalankan puasa.
Menurut buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa menangis dapat membatalkan puasa seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa air mata yang keluar, baik karena kesedihan, kebahagiaan, maupun emosi lainnya, tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, di mana ia menjelaskan bahwa menangis, apa pun penyebabnya, tidak tergolong sebagai hal yang membatalkan puasa. Dengan kata lain, menangis saat berpuasa bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan dari segi hukum Islam.
Menariknya, Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa menangis yang muncul karena rasa takut kepada Allah, kesadaran akan dosa, atau empati terhadap penderitaan orang lain justru bisa mendatangkan pahala.
Menangis dalam keadaan seperti ini mencerminkan ketulusan hati dan keikhlasan dalam beribadah. Sebagai contoh, seseorang yang menangis saat mendengar ayat-ayat Al-Qur'an atau merasa tersentuh dengan kesulitan orang lain dapat memperoleh nilai ibadah dari air matanya.
Namun, menangis yang disertai amarah atau dendam bisa berdampak negatif terhadap kualitas puasa dan pahala yang diperoleh. Oleh karena itu, meskipun menangis tidak membatalkan puasa, tetap penting untuk menjaga emosi agar ibadah tetap bernilai baik.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, nangis ketika puasa tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani. Namun, ada beberapa hal yang memang benar-benar bisa membatalkan puasa seseorang.
Dirangkum dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa karya Ustadz Yazd al-Busthomi, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Berniat Membatalkan Puasa
Jika seseorang sudah berniat membatalkan puasanya sejak awal, maka puasanya otomatis batal. Meskipun ia tidak melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa, niat tetap menjadi faktor penentu karena setiap amal tergantung pada niatnya.
2. Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja
Melakukan tindakan yang merangsang nafsu syahwat hingga menyebabkan keluarnya mani, dapat membatalkan puasa. Bahkan, sekadar berimajinasi atau berfantasi tentang hal-hal berbau seksual hingga mengakibatkan keluarnya mani juga sudah cukup untuk membatalkannya.
3. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa
Jika seseorang mengira matahari sudah terbenam dan berbuka sebelum waktunya, lalu melakukan hal yang membatalkan puasa, maka puasanya batal. Dalam kasus ini, mayoritas ulama mewajibkan qadha untuk menggantinya.
4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Seseorang yang dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman melalui mulut hingga masuk ke perut, puasanya batal. Bahkan, mengemut garam sekalipun bisa membatalkan puasa meskipun garam tidak memberikan energi pada tubuh.
5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, puasanya batal dan harus diqadha. Namun, jika ia lupa bahwa sedang berpuasa lalu makan atau minum, puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya.
6. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa dan tidak perlu qadha. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib diqadha.
7. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, puasanya langsung batal meskipun terjadi sesaat sebelum waktu berbuka. Dalam keadaan ini, ia wajib mengganti puasanya di lain hari.
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) meluncurkan buku saku HAM untuk narapidana yang diusulkan mendapat amnesti Presiden RI Prabowo Subianto yang ... [433] url asal
Kami menargetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan dapat amnesti dan hari ini saya sudah luncurkan (buku saku HAM)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) meluncurkan buku saku HAM untuk narapidana yang diusulkan mendapat amnesti Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan sebagai panduan praktis tentang penguatan prinsip hak asasi.
Buku saku yang bertajuk Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden RI itu diluncurkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu.
"Kami menargetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan dapat amnesti dan hari ini saya sudah luncurkan (buku saku HAM)," kata Pigai ditemui usai rapat koordinasi tersebut.
Berdasarkan salinan yang diterima ANTARA, buku saku dimaksud terdiri dari empat bab, yaitu bab "Apa Itu Hak Asasi Manusia?", 'Perbuatan Melanggar HAM", "Hak dan Kewajiban Warga Binaan", serta "Hak dan Kewajiban Warga Negara".
Buku saku tersebut disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip HAM yang universal, tidak terpisahkan, serta relevansinya dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Melalui buku itu, para pembaca diharapkan memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, baik dalam konteks global maupun implementasinya di Indonesia.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengapresiasi peluncuran buku saku HAM. Menurut Willy, hal tersebut menunjukkan Kementerian HAM telah mengeksekusi keputusan politik Presiden Prabowo.
"Tentu Komisi XIII mengapresiasi ini dan kemudian kita bersama-sama untuk benar-benar menjaga ini, men-deliver-kan (mengejawantahkan, red.) ini secara bersama-sama. Kalau itu diberikan buku saku ‘kan suatu hal yang luar biasa,” katanya saat ditemui terpisah.
Bersamaan dengan peluncuran buku saku HAM, Kemenham juga meluncurkan logo resmi, laman web, serta program sadar HAM untuk 250 ribu masyarakat sekaligus mengarusutamakan HAM bagi satu juta aparatur negara.
Sebelumnya, Pigai menyebut narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden akan diberikan pendidikan HAM terlebih dahulu. Menurut dia, hal itu bertujuan membangun kesadaran HAM dan mengubah pola pikir para narapidana dari kriminal menjadi humanis.
"Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri HAM mengatakan pendidikan HAM bagi narapidana yang akan diberi amnesti itu termasuk salah satu fokus Kementerian HAM untuk tahun 2025.
"Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan," tuturnya.
BNPT meluncurkan seri buku "Tercerahkan dalam Kedamaian" dengan judul "Secercah Kisah Mantan" dan "Menggali Akar Terorisme di Indonesia". [347] url asal
BOGOR, iNewsBogor.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluncurkan seri buku "Tercerahkan dalam Kedamaian" dengan judul "Secercah Kisah Mantan" dan "Menggali Akar Terorisme di Indonesia". Hasil kolaborasi antara akademisi, peneliti, birokrat dan mantan narapidana terorisme.
Adapun peluncuran buku ini merupakan perwujudan mandat negara terkait pencegahan yang diamanatkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Peluncuran ini merupakan wujud manifestasi mandat negara sesuai amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018, karena disana kita diamanatkan untuk wajib melakukan pencegahan," jelas Kepala BNPT Komjen. Pol Eddy Hartono dalam Kegiatan Peluncuran Buku Hasil Kajian Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Eddy, upaya ini merupakan membangun kesiapsiagaan nasional dengan berkolaborasi dengan konsep pentahelix.
"Hari ini kami mencoba melaksanakan bagian dari pencegahan itu yakni kesiapsiagaan nasional.Kita berkolaborasi dengan para ahli, akademisi, birokrat, peneliti dan mantan napiter,"ujarnya.
Mantan Direktur Penegakan Hukum BNPT ini juga menjelaskan bahwa buku ini merupakan hasil kajian dan analisis 15 buku yang sering dijadikan rujukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme.
"Sejak tahun 2023, kurang lebih 60 putusan mengamanatkan agar buku - buku yang mengancam ideologi ini dirampas oleh negara. Maka, kami berkewajiban mengkaji dan menganalisis dari buku - buku tersebut. Ditemukan 15 buku yang sering dijadikan rujukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme, maka kami kaji dan hasilnya adalah buku yang kita luncurkan hari ini," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan Pendidikan adalah kunci untuk menanamkan nilai - nilai toleransi dan dirinya juga mengapresiasi BNPT atas peluncuran buku ini.
"Pendidikan adalah kunci untuk memperkuat kesadaran nilai - nilai toleransi, inklusif, dan mengembangkan wawasan kebangsaan serta cinta tanah air. Kami sangat mengapresiasi upaya BNPT yang telah bekerja dengan keras. Kami yakin buku ini akan menjadi referensi bagi akademisi, praktisi dan masyarakat umum dalam memahami akar radikalisme dan terorisme," ucap Satryo.
Peluncuran buku ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yakni penguatan ideologi Pancasila, sebagaimana disampaikan Wakil Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
"Kegiatan ini senafas dan sejiwa dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang pertama yakni penguatan ideologi Pancasila di negara ini," kata Sugiat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku ... [354] url asal
Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku yang melanggar hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, Selasa.
Dia melanjutkan ketentuan itu tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); pornografi, dan lain-lain.
Adapun untuk mengategorikan suatu buku mengandung unsur-unsur tersebut, perlu melalui proses pengadilan.
“Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,” kata Dwi.
Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Sementara Pasal 2 merinci impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Salah satu definisi buku pelajaran umum dalam aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, dengan buku pendidikan adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Definisi lain buku pelajaran umum adalah buku umum yang mengandung unsur pendidikan. PMK 5/2020 menjelaskan buku umum yang mengandung unsur pendidikan yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPN adalah buku yang tidak bertentangan dengan Pancasila; diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA); serta mengandung pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.
Sebelumnya, dalam PMK 122/2013, buku seperti buku hiburan, musik, roman populer, sulap, iklan, promosi suatu usaha, katalog di luar keperluan pendidikan, karikatur, horoskop, horor, komik, dan reproduksi lukisan tidak termasuk dalam buku pelajaran umum. Namun, aturan ini gugur setelah penerbitan PMK 5/2020.
Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperkuat Pembinaan Ideologi Pancasila untuk para penyusun Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Selasa-Rabu,29-30 Oktober 2024.
Langkah ini merupakan kolaborasi BPIP dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu Upaya strategis bagi BPIP dalam bergotong royong guna melaksanakan proses pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakter dan berlandaskan Pancasila melalui Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. Dirinya bahkan menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pada setiap jenjang pendikan dan diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
“Langkah ini juga dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional,” terangnya.
Implementasi Pendidikan Pancasila dengan penerapan BTU Pendidikan Pancasila secara sistematis dan berkesinambungan menjadi fondasi dalam pembangunan SDM yang unggul serta untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
“Tentu, Implementasi Pendidikan Pancasila ini sangat relevan pada era kontemporer ini, karena menghadapi sejumlah tantangan sosial, budaya yang dilematis, disrupsi bahkan ketidakpastian,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada penyusun buku berperan secara optimal sebagai agen-agen penggerak utama dalam menyampaikan pemanfaatan BTU Pendidikan Pancasila kepada tenaga pendidik di semua jenjang Pendidikan dari sabang sampai Merauke.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo mengapresiasi kepada BPIP yang sudah menyelenggarakan kegiatan tersebut, bahkan ia berharap kerja kolaborasi ini terus dilakukan untuk masa depan Bangsa.
“Alhamdulillah kolaborasi intensif ini terus kita lakukan, banyak tantangan dan hambatan, karena proses pembuatan dan penyusunan buku ini tidaklah mudah, namun ini sudah menunjukan kesuksesan kita dalam Menyusun buku,” paparnya.
Ia bahkan mengaku Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila saat ini sudah digunakan 360 ribu satuan Pendidikan jenjang dasar sampai menengah di seluruh Indonesia baik melalui online maupun secara langsung
“Buku ini sudah digunakan di ratusan ribu sekolah di Indonesia, kita monitor terus, baik pembelian secara online atau secara langsung,” tegasnya.
Ia mengajak kepada seluruh peserta sebagai penyusun untuk terus memonitor guru-guru agar terus menggunakan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, sebagai Upaya menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila yang ditanamkan sejak dini.
“Saya juga mendorong kepada Bapak Ibu peserta untuk terus mengajak kepada satuan Pendidikan di daerahnya untuk menggunakan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila,” tutupnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Islam dan Pancasila Universitas Muhammadiyah Jakarta (PSIP UMJ) bersama Matsushita Gobel Foundation menggelar Launching serta Bedah Buku karya Nasihin Masha berjudul "PRAKSIS PANCASILA: Pengamalan Ideologi di Perusahaan Gobel" pada Kamis, (24/10/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kasman Singodimedjo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMJ ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Rektor UMJ Prof. Dr. Ma'mun Murod Al-Barbasy, M.Si., Yudi Latif, Ph.D., dan Airlangga Pribadi Kusman, Ph.D.
Dekan FISIP UMJ Prof. Dr. Evi Satispi, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan, bedah buku tersebut menjadi suatu kebanggaan dan menjadi pengayaan bagi para dosen serta mahasiswa.
Ia berharap, mahasiswa FISIP UMJ dapat berkunjung ke perusahaan Gobel agar mengetahui lebih jauh terkait indikator-indikator pengamalan Pancasila di suatu perusahaan atau institusi.
Sementara itu, Anggota DPR RI sekaligus Penerus Grup Gobel Dr. (H.C.) Rachmad Gobel mengatakan buku yang ditulis Nasihin menjelaskan pengamalan-pengamalan Pancasila yang dilakukan Perusahaan Globel dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan setiap harinya.
"Bagi saya, Pancasila adalah bagaimana melibatkan masyarakat, baik karyawan, pedagang, petani dan sebagainya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya saat diwawancara awak media seusai menjadi Keynote Speech.
Ia mengutarakan, pekerja juga harus mendapatkan pendidikan dan pemahaman terkait pentingnya menguasi teknologi, disiplin, dedikasi, komitmen, integritas dan sebagainya agar bisa bersaing di berbagai kondisi.
Menurutnya, perusahaan dan SDM perlu menguasai teknologi agar dapat melakukan tindakan tepat ketika terjadi kondisi genting seperti perang.
Ia berharap, buku tersebut dapat memotivasi anak-anak muda yang hidup di era globalisasi agar tidak lupa dengan nilai-nilai Pancasila. "Kalau kita lupa, maka negara besar ini akan semakin lemah," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ma'mun menyatakan buku ini memiliki pesan-pesan substansif yang mencoba untuk menghadirkan nilai-nilai Pancasila pada wilayah praktik.
Menurutnya, buku tersebut dapat menjadi tamparan bagi elite politik Indonesia yang selama ini menjadikan Pancasila sebatas jargon yang hanya didiskusikan saja. Sementara dalam penerapan bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa hasilnya nihil atau gagal.
Ma'mun berharap, mahasiswa UMJ dapat banyak belajar dari Dr. Thayeb Mohammad Gobel selaku pendiri dari National Gobel dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila di perusahaannya.
Bedah Buku yang dipandu oleh Direktur PSIP UMJ. Djoni Gunanto, M.Si., ini turut dihadiri Nasihin Masha, Gubenur Akademi Bela Negara Partai NasDem IGK Manila, pimpinan dan dosen FISIP UMJ, serta tamu undangan lainnya.