Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lapas - Kompas.com
Lapas Indonesia masa kini sudah (jauh) melampaui ambang batas kelayakan sebab satu kamar pemasyarakatan bisa dipaksa menampung puluhan narapidana. Halaman all
(Kompas.com) 21/12/24 15:00 32983
BEBERAPA kali, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, yang kebetulan juga beberapa kali menjuarai olahraga tembak berkenan menjadi narasumber gelar wicara "Jaya Suprana Show" termutakhir Desember 2024.
Judul tema acara gelar wicara adalah “Menerawang Hukum di Indonesia” yang menurut pendapat saya sudah terlanjur menjadi Industri Hukum dalam kondisi sedemikian morat-marit sehingga terkesan sudah tidak ada hukum di Indonesia, kecuali Hukum Rimba.
Namun, Prof. Yasonna tidak terpancing pendapat kontroversial saya. Iman hukum beliau sudah cukup tegar tertancap pada semesta pemasyarakatan khususnya kondisi lapas yang sudah tergolong pelanggaran hak asasi manusia kelas berat.
Pada masa masih Menteri Hukum dan HAM, secara pribadi beliau sempat “menugaskan” saya berkunjung langsung ke beberapa lapas yang sudah tergolong melanggar hak asasi manusia kelas berat.
Saya juga sempat menjenguk beberapa sahabat mulai dari Permadi SH sampai ke Ahmad Dani yang terpaksa meringkuk di balik tirai besi berkat kriminalinalisasi politik.
Prof Yasonna Laloy sempat berkenan menulis kata pengantar bagi buku yang ditulis seorang narapidana dari dalam lapas.
Lapas Indonesia masa kini sudah (jauh) melampaui ambang batas kelayakan sebab satu kamar pemasyarakatan bisa dipaksa menampung puluhan narapidana.
Memang lelaki dipisah dari perempuan. Namun, kondisi penuh sesak lapas Indoneeia sudah setara ikan-ikan sarden yang dijejalkan di dalam kaleng.
Membangun lapas baru perlu anggaran sangat besar, sementara untuk makan para penghuni lapas melahap anggaran sampai triliunan rupiah.
Maka setelah meninggalkan tugas eksekutif, Yasonna Laoly fokus pada tugas legislatif sebagai anggota DPR RI untuk menghentikan atau minimal mengurangi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di lapas Indonesia.
Pelanggaran hak asasi manusia di lapas Indonesia jelas merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah Indonesia terutama justu pada perubahan sistem dan undang-undang yang meletakkan kemanusiaan sebagai mahkota peradaban bukan hanya sebagai slogan politis belaka, namun terutama justru pada langkah dan tindakan nyata pewujudan.
Insya Allah, Presiden Prabowo segera memaklumatkan UU baru yang bukan mengkriminalisasi, tapi merehabilitasi para pengguna narkoba yang secara langsung layak diharapkan mampu mengurangi beban malapetaka tekanan kepadatan lapas di Indonesia.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/21/225430365/pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-lapas