Korupsi Harvey Moeis Ditinjau dari Hukum Islam, Bisakah Dihukum Mati?
Harvey Moeis divonis Pengadilan Tipikor melakukan korupsi. [469] url asal
#harvey-moeis-divonis #kasus-harvey-moeis #hukuman-mati-harvey-moeis #hukum-islam #nabi-muhammad #korupsi #hukum-korupsi-dalam-islam
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Harvey Moeis yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 300 Triliun dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dan uang pengganti Rp 210 Miliar. Lantas bagaimana Islam memandang perbuatan korupsi?
Ulama sepakat bahwa korupsi termasuk dosa besar. Ada hukum ta'zir yang memungkinkan bagi koruptor dihukum berat hingga hukuman mati.
Dalam hukum pidana Islam, ta'zir merujuk pada hukuman yang diberikan atas pelanggaran hukum yang tidak memiliki sanksi yang spesifik dalam Alquran atau hadis. Hukuman ta'zir ditentukan oleh otoritas hukum berdasarkan pertimbangan keadilan, kemaslahatan umum, dan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Ta'zir memberikan fleksibilitas dalam menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan, tujuan pembinaan, dan perlindungan masyarakat. Hukuman ta'zir dapat berupa hukuman mati, penjara, pengasingan, salib, pengucilan, celaan, ancaman, denda dan lainnya.
KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa korupsi bisa digolongkan ke dalam varian dari dosa besar, meski tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti syirik, zina, mencuri minum khamar dan lainnya. Mungkin karena di masa Nabi Muhammad SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi.
Namun secara hukum Islam, kasus korupsi bisa dimasukkan ke dalam jenis khiyanah (berkhianat). Karena pada hakikatnya, pelaku korupsi adalah orang yang diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas dan disediakan dananya. Tapi alih-alih tugas dijalankan, justru dananya disikat duluan dan amanah tidak bisa dijalankan.
Sedikit berbeda dengan delik pencurian, di mana ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Uang atau harta itu disimpan di tempat yang aman, tetapi pencuri secara sengaja menjebolnya, baik dengan merusak pengaman atau mendobraknya.
Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya, "Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan atau dilindungi oleh pemiliknya."
Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa‘ū aidiyahumā jazā'am bimā kasabā nakālam minallāh(i), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Ma'idah Ayat 38)
Sedangkan korupsi, karena dilakukan oleh orang dalam, maka delik hukumnya sedikit berbeda dengan pencurian. Namun bahwa dosanya besar, tentu saja tidak ada yang menentangnya.
Secara hukum Islam, meski tidak ada nash Quran dan hadits tentang bentuk hukuman pelaku tindak korupsi, namun masih ada hukum ta'zir. Sehingga asalkan sistem dan aparat hukumnya baik, pelaku korupsi tetap bisa menerima hukuman setimpal. Bahkan bisa dihukum mati juga.
Wallahu a'lam bishshawab.
Demikian disampaikan KH Ahmad Sarwat Lc terkait korupsi adalah dosa besar dan memungkinkan dihukum berat untuk memberikan efek jera.
Rentetan Kasus Hukum dari Panji Gumilang hingga Terpidana Kematian Vina
Sepanjang 2024, sejumlah kasus hukum di Jawa Barat mencuat, termasuk penahanan Ema Sumarna, vonis Panji Gumilang, dan kasus pembunuhan Vina Cirebon. [4,067] url asal
#kasus-hukum-jabar #kriminal-jabar #kriminal-jabar-2024 #kaleidoskop-jabar-2024 #kaleidoskop-2024-detikjabar #berita-jabar #jawa-barat #panji-gumilang #ema-sumarna #vina-cirebon #kecamatan-coblong #bikers-brother
Bandung - Sepanjang 2024, telah terjadi sejumlah kasus hukum yang menjerat beberapa tokoh ternama di Jawa Barat (Jabar). Mulai dari penahanan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna oleh KPK, vonis 1 tahun penjara untuk pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di kasus penodaan agama, hingga kandasnya upaya peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas, bagaimana perjalanan sejumlah kasus hukum di Jabar itu bisa terjadi? Berikut ini rangkumannnya
1. Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK
Kasus pertama diawali dengan penahanan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna oleh KPK pada 26 September 2024. Ema telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 13 Maret 2024 dalam kasus korupsi dugaan proyek Bandung Smart City.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ema langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung. Berbulan-bulan kasus ini dalam tahap penyidikan, KPK kemudian menahan Ema beserta empat orang lainnya yaitu 3 anggota DPRD Kota Bandung terpilih, Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Fery Cahyadi.
Dalam paparannya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat itu menyatakan bahwa Ema diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya selama periode 2020 hingga 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ema memiliki wewenang untuk mempermudah pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan anggota DPRD.
"ES selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," katanya seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Kamis (26/9/2024).
Hingga sekarang, kasus korupsi yang menjerat Ema Sumarna dkk masih dalam tahap penyidikan di KPK. Komisi Antirasuah pun telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Adapun sejumlah pejabat yang sudah dimintai keterangan pada Kamis (6/12/2024) di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung untuk menelusuri aliran uang dugaan korupsi kasus proyek Bandung Smart City ini.
Selain Tedy Rusmawan, KPK juga telah memeriksa delapan saksi lainnya. Mulai dari Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, Staf Ahli Wali Kota Bandung EM Ricky Gustiadi, Kepala Bappelitbang Anton Sunarwibowo, Kabag Persidangan/Sekretariat DPRD Kota Bandung Eka Taofik Hidayat, Kepala BPKAD Agus Slamet, anggota DPRD Kota Bandung Riana, Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Asep Kurnia hingga Kasubbag Keuangan Dishub Kalteno.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Ema Sumarna cs merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada April 2023 silam. Saat itu, Yana terkena OTT bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.
Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap 3 orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Keenamnya pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sony Setiadi divonis 1,5 tahun penjara, sementara Benny dan Andreas divonis 2 tahun kurungan penjara atas perkara pemberian uang suap dan gratifikasi hingga senilai Rp 888 juta kepada Yana cs.
Kemudian setelah itu, giliran Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yana dan Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 4 tahun kurungan penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. Yana, Dadang dan Rijal pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Selain ke-6 orang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Ia dinyatakan bersalah setelah memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.
2. Vonis 1 Tahun Penjara Panji Gumilang di Kasus Penodaan Agama
Kasus hukum selanjutnya yang sempat menjadi sorotan adalah perkara yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) kemudian memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Panji Gumilang terseret kasus penodaan agama setelah perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Setelah berkas perkaranya rampung, Panji Gumilang mulai diadili di PN Indramayu pada 8 November 2023.
Di hadapan persidangan, Panji Gumilang didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2), termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan. Serta dakwaan ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam perjalanannya, Panji Gumilang sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Dia juga meminta supaya penahanannya ditangguhkan karena alasan sedang mengalami sakit. Tapi kemudian, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi serta penangguhan penahanan itu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi di persidangan, pada Kamis (22/2/2024), jaksa menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama sebagaimana dakwaan kedua.
Hingga akhirnya, tepat pada 20 Maret 2024, Majelis Hakim PN Indramayu membacakan putusan untuk Panji Gumilang. Panji Gumilang pun divonis bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan divonis dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Usai vonis itu dibacakan, Panji Gumilang sempat menunjukkan gestur yang menuai sorotan di ruang persidangan. Pose dua jari hingga pekik Merdeka pun ditunjukkan yang mencirikan Panji Gumilang tidak puas dengan vonis saat itu.
"Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai bukan saya seperti apa?," ujar saat itu sambil menunjukkan salam 2 jari kepada awak media.
Tak lama kemudian, tepat pada 17 Juli 2024, Panji Gumilang sudah bisa menghirup udara bebas. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada hari itu dan langsung keluar dari penjara.
"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto saat dihubungi waktu itu.
Meski sudah bebas, Panji Gumilang masih harus berhadapan dengan kasus pidana lainnya. Melansir detikNews, pada 10 Desember 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan. Kejagung menyebut tindak pidana itu diduga sudah dilakukan Panji Gumilang sejak 2014 hingga 2023.
Informasi terakhir, Kejagung masih menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang. Saat ini, Panji Gumilang berstatus sebagai tahanan kota di Indramayu terhitung hingga 28 Desember 2024.
3. Vonis 1 Tahun Penjara Eks Kepsek SMAN 10 Bandung
Selanjutnya, ada kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 664 juta. Ade ditetapkan menjadi tersangka dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 bersama bendahara sekolah, Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman selaku pihak swasta.
Ketiganya lalu mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung pada 26 Juni 2024. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Setelah kasusnya bergulir, Senin (2/9/12/2024), jaksa menuntut Ade Suryaman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Asep Nendi dituntut hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, serta Ervan Fauzi Rakhman dengan tuntutan 3 tahun kurungan.
JPU menuntut ketiganya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Hingga akhirnya, pada 14 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuh vonis kepada Ade Suryaman dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan Asep Nendi divonis hukuman 2 tahun penjara dan Ervan Fauzi Rakhman divonis selama 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, Asep Nendi diputus untuk membayar uang pengganti Rp 337 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Asep Nendi dan Ervan ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang diterimanya. Setelah bergulir, Asep Nendi divonis lebih berat atas kasus korupsi yang sudah dia lakukan.
Dalam vonis yang dibacakan pada 25 November 2024 itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan kepada Asep Nendi. Selain pidana badan, dia juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 337 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sementara, banding yang diajukan Ervan Fauzi Rakhman juga kandas di PT Bandung. Majelis hakim tetap memutuskan hukuman 1 tahun kurungan penjara kepada Ervan yang dinyatakan terbukti bersama dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung.
4. Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC
Selanjutnya, ada kasus mengenai perkara kekisruhan antardua komunitas motor yakni Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC). Kisruh itu pun kemudian berujung kepada putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan aanmanin atau atau teguran dari kubu BBMC Indonesia.
Alhasil, dengan dikabulkannya aanmaning itu, PN Bandung langsung melakukan sita ekseskusi logo dan atribut BB1%MC di markasnya di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung pada 21 Mei 2024). Tapi ternyata, saat itu logo yang hendak disita itu sudah tak ada di markas BB1%MC.
Eksekusi tersebut saat itu digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.
Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Tapi hasilnya, kedua objek yang hendak di sita saat itu tidak ada di lokasi.
"Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan," ucap Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut," ungkap Juru Sita PN Bandung lainnya, Rahmat Hidayat.
Sementara itu, salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengungkapkan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunakan logo dan diminta untuk segera membubarkan diri. "Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia," katanya.
Kubu BB1%MC saat itu menanggapi hasil putusan ini. Kuasa Hukum BB1%MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah Alamat karena logo yang digunakan BB1%MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita," ungkapnya.
Freddy juga menegaskan, akan patuh dengan hukum yang berlaku. Namun terkait putusan kasus ini, Freddy meminta agar prosedur yang berlaku ditempuh seluruhnya. Dia juga memastikan BB1%MC tetap akan berkegiatan setelahnya.
"Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu," tegasnya.
"Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan," pungkasnya.
5. Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Pada 2024, Kejati Jabar menetapkan tersangka terhadap Kepala BKPSD Majalengka, Irfan Nur Alam. Dia terseret dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Setelah jadi tersangka, Kejati Jabar kemudian menahan Irfan secara paksa pada 26 Maret 2024. Pada saat itu, Irfan ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang PNS Majalengka, Maya Andriyanti, serta seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan.
Menyusul kemudian, giliran mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2024. Saat itu, Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Kejati Jabar waktu itu menyebut Arsan Latif diterangai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan salah satu perusahaan yaitu PT PGA menjadi pemenang lelang dari proyek Pasar Sindang Kasih, Majalengka. Dia akhirnya ditahan pada 15 Juli 2024.
Sebelum berkas perkaranya rampung, Irfan Nur Alam sempat mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Tapi pada akhirnya, upaya perlawanan yang dia layangkan kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut pada 29 April 2024.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tipikor Bandung kemudian mulai menggelar sidang kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka ini pada 11 September 2024. Irfan Nur Alam cs didakwa memeras seorang pengusaha Rp 7,5 miliar dalam proyek bangun guna serah pasar tersebut.
Dalam uraian berkas dakwaan, Irfan Nur Alam berperan bersama Andi Nurmawan serta Maya dan Dede Rizka Nugraha (DRN) memeras Komisaris PT PGA, almarhum Endang Rukmana. Modusnya dilakukan dengan cara Andi dan Dede mengatur langsung pertemuan antara Endang dengan Irfan.
Sedangkan Arsan Latif berperan untuk mengakali sejumlah regulasi proyek bangun guna serang Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Sebab diketahui, pasar tersebut tercatat sebagai bangunan milik daerah (BMD).
Dalam uraian jaksa, Andi atas sepengetahuan Irfan Nur Alam, meminta uang sekitar Rp 4,09 miliar kepada almarhum Endang Rukanda untuk kelancaran pemenangan PT PGA. Uang itu lalu diberikan kepada Andi meski Endang mengetahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut seperti pemalsuan dokumen hingga pengalam kerja perusahaannya.
Selain Andi, Dede Rizka juga kecipratan uang dari Endang usai memuluskan PT PGA. Dia mendapatkan duit sebesar Rp 3,495 miliar dari Endang.
Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.
Hingga sekarang, persidangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan masih dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
6. Yosep Pembunuh Tuti-Amel di Subang Divonis 20 Tahun Bui
Kasus hukum selanjutnya yang pernah mencuat dan menarik perhatian pada 2024 yaitu vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah. Dia dinyatakan bersalah setelah membunuh istri dan anak kandungnya sendiri, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
Sebagaimana diketahui, kasus ini begitu panjang sebelum akhirnya bisa dibongkar kepolisian. Bermula pada Oktober 2023 saat Polda Jabar mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Yosep, keponakan sekaligus sepupu Amel, M Ramdanu alias Danu, serta tiga orang lainnya yaitu istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, dan dua anaknya yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia.
Setelah proses penyidikan yang begitu melelahkan, Yosep dan Danu mulai diadili di persidangan pada 28 Maret 2024. Yosep bersama Danu lantas didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian Tuti dan Amel.
Dalam uraian dakwaan jaksa saat itu, tergambar bagaimana sadisnya Yosep saat mengeksekusi istri dan anaknya. Yosep beserta Danu lalu didakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di persidangan, Yosep berulangkali membantah melakukan pembunuhan. Bahkan, Yosep sempat melayangkan eksepsi untuk mementahkan dakwaan jaksa, meskipun upaya yang dia lakukan itu akhirnya kandas karena ditolak Majelis Hakim PN Subang.
Sampai kemudian, jaksa menuntut Yosep dengan hukuman pidana seumur hidup penjara pada 4 Juli 2024. Jaksa saat itu menilai Yosep bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan primair di persidangan. Sedangkan Danu, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Subang akhirnya membacakan vonis untuk Yosep maupun Danu pada 25 Juli 2024. Yosep diputus bersalah dan dihukum 20 tahun kurungan penjara, sedangkan Danu divonis 4 tahun kurungan penjara pada 29 Juli 2024.
Yosep ternyata tak terima dengan vonis tersebut. Melalui pengacaranya, dia kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk melawan putusan tersebut.
Tapi setelah itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menolak banding Yosep. Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Agustus 2024 itu, PT Bandung memutuskan menguatkan putusan PN Subang mengenai vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah.
Setelah itu, perlawanan Yosep ternyata belum selesai. Dia sempat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi pada akhirnya kasasi tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan pada 12 November 2024.
7. Kandasnya PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus pembuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, waktu itu kembali muncul ke permukaan pada pertengahan 2024. Pemicunya karena penayangan film horor berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang memantik banyak tanda tanya di kalangan sejumlah orang.
Berawal dari sini juga lah, ketujuh terpidana kasus Vina yang sudah divonis penjara seumur hidup kemudian melayangkan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap bisa dibebaskan dari kasus ini karena bersikukuh sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Setelah berbulan-bulan PK itu dilayangkan, pada Senin (16/12/2024), MA ternyata memutuskan untuk menolak upaya hukum yang dilayangkan ketujuhnya.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina jelas membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi
8. Muller Bersaudara yang Kini Meringkuk di Penjara
Sengketa tanah yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, menjadi penutup kasus menari sepanjang 2024 di Jabar. Perkara yang sudah memanas sejak 8 tahun lalu itu akhirnya membawa kabar menggembirakan bagi warga yang selama ini menantikan kehidupan yang nyaman di tempat mereka.
Semuanya bermula dari klaim tiga Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller. Heri, Dodi, maupun Pipin, selama bertahun-tahun ini menjadi pihak yang berhadapan dengan warga Dago Elos mengenai sengketa lahan.
Bermodal klaim sebagai ahli waris dari leluhurnya, Hendricus Wilhelmus Muller, mereka mengklaim lahan yang ditempati warga di Dago Elos. Ketiganya bahkan hampir saja bisa mengusir warga sekitar setelah memenangkan gugatan di pengadilan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK).
Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya ini dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Tapi setelah itu, warga Dago Elos seakan tak mau menyerah dengan keadaan.
Ya, perlawanan warga tak urung padam untuk memperjuangkan hak atas tanah yang ditempatinya. Agustus 2023, warga menemukan celah adanya kasus pemalsuan yang telah dilakukan trio Muller bersaudara tersebut.
Laporan polisi pun kemudian dilayangkan. Setelah penyelidikan yang panjang, Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menahan dua dari tiga Muller bersaudara yaitu Heri dan Dodi, pada Juli 2024 silam.
Pada bulan yang sama, kasus duo Muller bersaudara itu mulai disidangkan di PN Bandung. Meski sempat melawan melalui praperadilan, upaya mereka kandas dan membuat keduanya tak bisa lepas dari dakwaan pemalsuan surat.
Persidangan demi persidangan yang berjalan pun tak luput dari kawalan warga Dago Elos. Pada 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut duo Muller bersaudara ini dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
Hingga akhirnya, apa yang dinanti-nantikan warga ini kemudian datang. Hakim PN Bandung memutus duo Muller bersaudara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
Warga semakin mendapatkan angin segar setelah banding duo Muller bersaudara, Heri dan Dodi ternyata kandas di pengadilan. Pada 14 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk menolak banding duo Muller bersaudara tersebut.
Namun rupanya, kasus sengketa itu masih belum selesai. Heri dan Dodi, si duo Muller bersaudara tersebut saat ini sudah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk bisa melawan vonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara yang diterimanya.
(ral/sud)
Hasto Bikin Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat... | Halaman Lengkap [365] url asal
#sekjen-pdip #hasto-kristiyanto #tersangka #kpk #penegakan-hukum
(SINDOnews Ekbis) 27/12/24 10:45
v/37979/
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto disebut telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Video tersebut dibuat bukan untuk pembalasan tapi sebagai bagian dari pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih."Nggak, kita akan bicara soal pemberantasan korupsi, itu harus konsisten," kata Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli dalam program Interupsi bertajuk "Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka," yang disiarkan iNews TV, Kamis (26/12/2024) malam.
Guntur menegaskan, penegakan hukum tak boleh tebang pilih. Menurutnya, proses penegakan hukum tak boleh tajam ke PDIP, melainkan ke seluruh kasus yang menyeret elite lain.
Ia kemudian menyinggung sikap KPK yang meralat dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ia mempertanyakan otak yang mengontrol lembaga antirasuah tersebut.
"KPK baru menggeledah Kantor BI dan tetapkan 2 tersangka, kemudian tiba-tiba diralat. Pertanyaannya adalah siapa yang meremote KPK? Kok bisa yang namanya tersangka itu diralat?" kata Guntur.
"Kemudian kasus-kasus korupsi yang lain, yang sesuai dengan fakta-fakta di pengadilan, misalnya kasus tambang yang menyebut Blok Medan, kemudian kasus private jet di situ nilainya triliunan, miliaran, tetapi tak pernah diberantas, tak pernah muncul ke publik," kata Guntur.
Sebelumnya, Guntur menyebut Hasto Kristiyanto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Ia meyakini, puluhan video itu akan menggemparkan publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi di tanah air.
"Ya tentu saja masih di Indonesia, nggak kemana-mana. Dan Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif," kata Guntur.
Menurutnya, video yang dibuat merupakan lanjutan dari pernyataan Hasto kali pertama bersuara usai ditetapkan tersangka oleh KPK yang dirilis Kamis (26/12/2024).
"Yang menarik adalah, Mas Hasto telah membuat puluhan video, itu adalah yang tadi disampaikan itu yang pertama. Akan ada lanjutan puluhan video yang juga disitu akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi," kata Guntur.
Guntur mengaku telah menonton sejumlah video yang telah dibuat Hasto. Ia meyakini, video dugaan skandal korupsi para pejabat negara itu bakal menggemparkan publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi.
"Ini video-video nanti kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya nanti sungguh mencengangkan," terang Guntur.
Memburu Herli Tahanan Lapas Kayuagung yang Masih Kabur
Pencarian Herli Dewanto, tahanan yang kabur dari Lapas Kayuagung, masih berlanjut. Empat tahanan lainnya telah ditangkap. Fokus pencarian kini di Palembang. [402] url asal
#tahanan-kabur #lapas-kayuagung #ogan-komering-ilir #joko-iskandar #tahanan-lapas-kelas-ii-b-kayuagung #palembang #jembatan-20-banyuasin #rbti-kemenkumham-sumsel #herli-dewanto #lapas #kemenkumham #lembaga-pemasy
Ogan Komering Ilir - Satu tahanan Lapas Kelas II B Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), atas nama Herli Dewanto masih dicari keberadaannya. Herli merupakan salah satu dari 5 tahanan yang kabur dari Lapas Kayuagung pada Sabtu (21/12) lalu.
Petugas lapas telah berhasil menangkap 4 tahanan kabur. Tiga ditangkap pada hari itu juga, yakni atas nama Joko Iskandar, Hengki Mirianto, dan Edi Irawan. Sementara satu tahanan atas nama Taufik Hidayat ditangkap kembali pada Senin (23/12) di Banyuasin.
Hingga kini, petugas masih berusaha mencari keberadaan Herli Dewanto. Untuk sementara, tim memfokuskan pencarian di Palembang.
"Saat ini tim mencari Herli di seputaran Kota Palembang. Kami berharap Herli segera dapat diamankan," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kayuagung, Kgs M Alfha Rezha, Rabu (25/12/2024).
Para tahanan tersebut diketahui kabur dengan cara bahu-membahu merusak pintu sel. Setelah pintu sel rusak, mereka memanjat ke atap belok C dan turun menggunakan tali. Lalu kelimanya menuju brandgang (pembatas antara bagian dalam dan luar lapas) dengan cara menggali tanah lunak berlumpur di bawah pagar pembatas.
Tahanan atas nama Joko jatuh dan mengalami luka pada kaki. Dia pun diamankan sebelum keluar dari lapas bersama Hengki yang tidak berani memanjat tembok. Edi ditangkap saat baru keluar dari lapas.
Selang dua hari, Taufik berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Banyuasin. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tertangkapnya di daerah Air Gading (Muara Padang) Jembatan 20 Banyuasin. Sekarang kita amankan di straft cell (sel pengasingan)," kata Kasubag Humas Rbti Kemenkumham Sumsel Hamsil.
(des/des)
Kemenkumham Babel sampaikan capaian pelayanan administrasi hukum umum selama tahun 2024
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Adi Riyanto, pada Jumat (27/12), menyampaikan bahwa hingga Desember ... [447] url asal
Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Adi Riyanto, pada Jumat (27/12), menyampaikan bahwa hingga Desember 2024, telah tercatat beberapa capaian signifikan dalam pelayanan administrasi hukum umum. Total permohonan yang diterima meliputi 52.822 permohonan fidusia, 240 pendaftaran perseroan perorangan, dan 110 pendaftaran legalisasi apostille dari wilayah Bangka Belitung, dengan perolehan PNBP sebanyak Rp777.350.000.
Adi Riyanto dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (27/12) menjelaskan bahwa layanan administrasi hukum umum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel mencakup berbagai layanan, seperti layanan kenotariatan, perseroan perorangan, legalisasi apostille, kewarganegaraan, penghapusan jaminan fidusia, badan hukum dan badan usaha, serta koperasi.
Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Kehadiran layanan perseroan perorangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sehingga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Cukup dengan melampirkan KTP, NPWP dan biaya PNBP Rp50.000, hal ini menjadi keunggulan tersendiri dalam proses pendirian Perseroan perorangan.
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan untuk pelunasan utang kepada penerima fidusia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya layanan Jaminan Fidusia ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, mendukung kelancaran kegiatan usaha, serta mendorong aktivitas perekonomian nasional.
Layanan legalisasi apostille adalah proses legalisasi dokumen publik secara online yang digunakan dalam rangka pengesahan dokumen untuk ke luar negeri, seperti misalnya untuk keperluan Pendidikan, Pernikahan ataupun Pekerjaan. Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Keberadaan layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan cukup melalui satu tahapan saja yakni penerbitan Sertifikat Apostille, dan tentu saja dengan biaya yang murah hanya Rp150.000.
Dalam kurun 2024 ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan 12 kegiatan sosialisasi terkait perseroan perorangan, 12 kegiatan sosialisasi legalisasi apostille untuk masyarakat dan pelajar, serta kegiatan sosialisasi kewarganegaraan kepada masyarakat dan instansi terkait. Selain itu, sosialisasi mengenai fidusia dan kenotariatan juga menjadi bagian dari program Kanwil.
Tidak hanya fokus pada pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kemenkumham Babel juga berhasil meraih penghargaan dari Ditjen AHU sebagai Kantor Wilayah Terbaik dalam penilaian IKPA dan SMART untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2024.
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara Kemenkumham Babel, dengan Pemerintah Provinsi Babel, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Harun Sulianto bertekad untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat Bangka Belitung.
Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Seusai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Tim hukum Hasto Kristiyanto pertimbangkan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Hasto menghormati hukum. [459] url asal
#hasto-kristiyanto #praperadilan #kpk #tersangka #pdip #harun-masiku #praperadilan-seusai-hasto-kristiyanto-jadi-tersangka #komisi-pemberantasan-korupsi #perintangan #caleg #komisioner-kpu #tersangka-dugaan
Jakarta - Tim hukum mempertimbangkan mengajukan praperadilan seusai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu jadi tersangka suap dan perintangan terkait Harun Masiku.
"Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya," kata Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, Kamis (26/12/2024) dilansir dari detikNews.
Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengatakan warga negara yang taat hukum.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
"PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," katanya.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)
Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai Hasto PDIP Tersangka KPK
Tim hukum buka suara usai KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap dan perintangan terkait Harun Masiku. [334] url asal
#hasto-kristiyanto #pdip #kpk #harun-masiku #suap
(CNN Indonesia) 27/12/24 08:50
v/38099/
Tim hukum buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap dan perintangan terkait Harun Masiku.
Pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya," kata Alvon saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12).
Sebelumnya, Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
"PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," kata Hasto dalam siaran video, Kamis (26/12).
Hasto juga menyinggung sosok pecatan partainya yang memiliki ambisi kekuasaan dengan berupaya mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode.
Hasto memuji sikap tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang tegas menolak keinginan bekas kadernya untuk memperpanjang kekuasaan. Menurut Hasto, sikap itulah yang harus dimiliki seluruh kader, termasuk dirinya.
"Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," katanya.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Baca berita lengkapnya di sini.
Polisi Tepis Kabar Warga Deliserdang Tewas di Tahanan tapi Akui Ada Kekerasan saat Penangkapan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menepis kabar terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan, Budianto Sitepu (42), tewas di dalam sel tahanan.... | Halaman Lengkap [349] url asal
#kapolrestabes-medan #tahanan-tewas #kekerasan-aparat #deliserdang #ditangkap-polisi
(SINDOnews Ekbis) 27/12/24 08:30
v/37850/
MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menepis kabar terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan, Budianto Sitepu (42), tewas di dalam sel tahanan. Menurutnya, tahanan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan usai muntah-muntah saat berada di sel sementara.Untuk diketahui, Budianto Sitepu, seorang warga Deliserdang, meninggal dunia setelah ditangkap oleh enam oknum polisi yang mengaku berasal dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) malam, bertepatan dengan hari pertama Natal, di Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Sunggal, Deliserdang.
"Yang ingin saya tegaskan, Budianto tidak meninggal di dalam sel atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis (26/12/2024), kurang lebih jam 10.34 WIB," katanya.
Menurut Kapolres, Budianto dilarikan ke rumah sakit pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB untuk perawatan medis. Budianto muntah-muntah di ruang penitipan sementara.
Dijelaskan, Budianto ditangkap bersama dua rekannya, P dan D, Rabu (25/12/2024) dini hari, karena melakukan pengancaman dengan kekerasan. Ketiganya lalu dibawa kantor polisi.
"Belum ada surat perintah (penangkapan) karena waktu itu dalam posisi tertangkap tangan," kata Gideon.
Ia mengakui hasil visum menunjukkan adanya kekerasan yang dialami oleh Budianto, yakni luka di kepala dan di bagian rahang. Ada dugaan kekerasan terjadi pada saat proses penangkapan. Enam personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam penangkapan Budianto sedang diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan untuk mengungkap fakta penyebab kematian.
"Manakala memang ada dugaan pelanggaran kode etik maupun SOP dalam proses penangkapan, ya kita akan menyesuaikan ketetapan yang sudah dibuat secara internal," katanya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, sementara jenazah Budianto telah dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sebelumnya diberikan, dalam sebuah video amatir yang beredar, terlihat wajah Budianto lebam membiru, dan ada dugaan tanda-tanda penganiayaan di bagian dadanya. Keluarga yang mendengar kabar kematiannya langsung mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat jenazahnya.
Suasana haru menyelimuti rumah sakit, terutama dari istri almarhum, Dumaria Simangunsong, yang menangis histeris melihat kondisi suaminya. Awalnya, sempat terjadi cekcok antara pihak keluarga dan dokter forensik, yang belum memberikan izin untuk melihat jenazah. Namun, izin akhirnya diberikan, dan keluarga bisa melihat kondisi Budianto.
Hukum kemarin, vonis Gazalba diperberat hingga PMI nonprosedural
Berbagai peristiwa hukum kemarin (26/12) menjadi sorotan, mulai dari vonis Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti hingga Menteri PPMI ... [631] url asal
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (26/12) menjadi sorotan, mulai dari vonis Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti hingga Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Vonis Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunduh dari laman Direktori Putusan MA RI di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
2. Pakar: Pencekalan Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo memandang bahwa pencekalan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Prof. Agus menjelaskan bahwa keterangan dari Yasonna tentu dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dicegah atau dilarang untuk pergi ke luar negeri.
“Nah, yang perlu diulik KPK adalah peran Yasonna dalam kasus tersebut pada saat beliau sebagai menteri. Apakah benar pada saat itu beliau tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku? Begitu kan yang beredar,” kata Prof. Agus saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
3. Hasto sebut dipenjara adalah bagian dari pengorbanan seperti Bung Karno
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.
Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi tangkap pelaku TPPO jadikan perempuan Cianjur PSK
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DR yang menjadikan DS (25) perempuan warga Cianjur sebagai penjaja seks komersial (PSK) untuk turis asing di kawasan Bogor hingga akhirnya meninggal akibat overdosis.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DR yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DS.
"Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur," katanya.
Baca selengkapnya di sini
5. Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan sekitar 95 persen pekerja migran Indonesia (PMI) terkena kasus dan menjadi korban penyelundupan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk bekerja di luar negeri.
"Berdasarkan data yang kami lihat rata-rata 90—95 persen PMI kena masalah, yaitu nonprosedural, human traficking, hingga intimidasi," kata Karding di Tangerang, Kamis.
Dengan tingginya angka pekerja migran melalui proses nonprosedural itu, pihaknya akan menargetkan peningkatan skill dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) sebagai pekerja di luar negeri tersebut.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Parma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. [300] url asal
#hasto-kristiyanto #hasto #pdip #kpk #eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan #hasto-tersangka #tim-hukum-hasto #eks-komisioner-kpu-wahya-setiawan #jakarta-selatan #komisioner-kpu #praperadilan-usai-kpk #dpr #suap
Jakarta - KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka suap dan perintangan terkait Harun Masiku. Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya," kata Alvon saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengatakan warga negara yang taat hukum.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
"PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," katanya.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Simak Video Hasto soal Jadi Tersangka KPK: Kami Taat Hukum
Poin-poin Aturan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Diperketat Prabowo
Prabowo merilis aturan memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan. [390] url asal
#penjajakan #pejabat-pemerintahan #pimpinan-kementerian #tiru #lnstansi #izin-perjalanan #poin-poin-aturan-dinas-luar-negeri-pejabat #menteri-sekretaris #prabowo #pengumandahan #kementerian-sekretariat
(CNN Indonesia) 27/12/24 07:59
v/37871/
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Kemudian, poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi n edaran Mensesneg poin 5.
Mensesneg juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas jika ingin dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.h. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitask. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.l. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.utama berasal dari lintas organisasi.n. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.
Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka... | Halaman Lengkap [260] url asal
#mahfud-md #supratman-andi-agtas #koruptor #kabinet-prabowo-gibran #menteri-hukum
(SINDOnews Ekbis) 27/12/24 07:56
v/37907/
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tak bisa diselesaikan secara damai.Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digulirkan Supratman adalah salah. "Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu membuat rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
"Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi," kata Mahfud.
"Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
?Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,? kata Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

