Menko Yusril melakukan pembahasan dengan Dubes Prancis terkait permintaan pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui. Serge saat ini dipindahkan ke Lapas Salemba. [354] url asal
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pembahasan dengan Dubes Prancis Fabian Penone terkait permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. Serge dijatuhi hukuman mati dalam kasus psikotropika.
"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Perancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Perancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril dalam jumpa pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Yusril mengatakan Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan Serge. Yusril juga menuturkan saat ini Serge dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker.
"Jadi bukan narkotik psikotropika dan permohonan grasi juga sudah ditolak oleh Presiden RI. Dan sekarang ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker dan juga sudah dilakukan operasi beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Karena kondisi tersebut, Serge melalui Pemerintah Prancis meminta menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril mengatakan hal itu merupakan permohonan pribadi dari Serge.
"Dan kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis. Jadi belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Perancis tapi diajukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Yusril menyampaikan pemerintah telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait pemindahan narapidana. Namun pemerintah masih perlu melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah Perancis mengenai hal ini.
"Dan kami telah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di Perancis dan juga terkait dengan pemindahan narapidana. Yang kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Fabian Penone mengatakan masih mencari cara untuk mengembalikan Serge ke Prancis. Dia mengatakan permintaan Serge ini masih diusahakan dengan menyiapkan perjanjian hukum.
"Di tengah-tengah perbicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan," ucapnya.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra menyebut transfer narapidana kasus Bali Nine bergantung pada putusan Australia [676] url asal
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra membeberkan perkembangan transfer atau pemindahan narapidana dua kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Para terpidana dari kedua kasus peredaran narkoba itu adalah lima anggota Bali Nine dan Mary Jane Veloso.
Yusril mengungkapkan draf syarat dan ketentuan permintaan transfer narapidana Bali Nine ke Australia sudah dibuat dan diserahkan ke pemerintah Australia. Menurutnya, kini pemerintah Australia berwenang untuk menyetujui atau tidak syarat dari Indonesia untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang tersisa ke Australia.
"Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Tolong dipelajari dan beri tahu kami kalau setuju," kata Yusril seusai menghadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Yusril menjelaskan tak ada tenggat waktu bagi pemerintah Australia untuk menyetujui draf transfer narapidana yang ditawarkan Indonesia. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan pengampunan atau pengurangan masa tahanan bagi semua narapidana kasus narkotika.
Menurut Yusril, pemberian pengampunan atau pengurangan masa tahanan menjadi kewenangan pemerintah Australia jika lima anggota Bali Nine itu sudah pindah penjara ke Negeri Kanguru. "Jadi, kami transfer Bali Nine tetap sebagai narapidana. Nanti mereka menjalankan hukuman di Australia sesuai keputusan pengadilan di Indonesia," ujar Yusril.
"Kalau nanti Australia mau memberikan grasi, amnesti, remisi, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Australia," imbuhnya.
Yusril telah bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan itu membahas mengenai pemindahan narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine.
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kilogram (kg) heroin ke Australia. Para anggota Bali Nine tersebut, yakni Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.
Filipina Setujui Draf Transfer Mary Jane
Sementara itu, Yusril menyebut draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui dan akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba kan dapat menjalani hukumannya di Filipina.
"Besok (Jumat, 6/12/2024), Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan mungkin akan menandatangani (draf transfer narapidana)," kata Yusril di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis.
Yusril tidak merinci waktu Mary Jane pulang dan menjalani hukumannya di Filipina. Ia hanya menyebut Mary Jane dapat segera dipindah ke negara asalnya setelah pemerintah Filipina menandatangani drafnya.
"Karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak. Baik Filipina maupun Indonesia," kata Yusril.
Melalui perjanjian itu, Yusril berharap hal yang sama dapat dilakukan jika ada warga Indonesia yang terjerat hukum dengan vonis berat di Filipina. Ia menegaskan pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan grasi atau pengampunan terhadap narapidana kasus narkotika.
Yusril mengatakan pertimbangan pemindahan tahanan asing ke negara asalnya berdasarkan lama masa hukumannya. Jika ada orang asing yang dihukum mati atau penjara seumur hidup, maka pemerintah di negara asalnya berhak mengajukan pemindahan narapidana. Hal itu dilakukan melalui perjanjian yang dilakukan dua negara terkait.
"Kalau misalnya ada orang asing nyopet, dihukum sebulan (penjara), untuk apa dikembalikan ke negaranya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina. Keputusan itu adalah hasil dari negosiasi pemerintah Filipina dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
Menkumham Yusril Izha Mahendra minta advokat bersatu tanpa perselisihan, mencontohkan Prabowo yang merangkul lawan. Keamanan dan integrasi bangsa jadi fokus. [384] url asal
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra meminta semua advokat solid tanpa ada perselisihan. Di hadapan para advokat, Yusril mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang mau merangkul semua lawannya. Hal itu dilontarkan saat pidato pembukaan Rakernas Peradi se-Indonesia di Bali.
"Semua advokat itu rekan kita sendiri. Bukan orang lain. Teman kita juga. Bukan lawan kita," kata Yusril saat pidato pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Yusril lalu mencontohkan Prabowo yang sudah merangkul semua lawannya, bergabung ke pemerintahan. Menurutnya, banyak orang yang awalnya tidak suka dengan Prabowo.
Mulai dari atasan saat berdinas di militer hingga aktivis yang kerap menentang Prabowo. Kini, Yusril berujar, beberapa dari mereka justru diangkat Prabowo jadi wakil menteri atau pejabat setingkat deputi.
"Dan itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang tidak pendendam, jiwa pemaaf, dan berjiwa besar. Kita ini advokat. Saya yakin kita juga berjiwa besar," kata Yusril.
Kemudian, Yusril menyebut banyak permasalahan keamanan dan integrasi bangsa di Indonesia dapat diselesaikan sepanjang kepemimpinan Prabowo. Dia mencontohkan keamanan di sejumlah wilayah seperti Aceh, dapat diselesaikan.
"Kecuali masih ada riak-riak di Papua. Aceh tuntas. Gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi. Ancaman persatuan dan kesatuan bangsa hampir tidak ada. Konflik sosial dan agama seperti di Ambon dan Poso, sudah tidak ada," ujarnya.
Hanya beberapa masalah seperti ekonomi dan hukum yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, dua hal itu saling berkaitan.
Draf syarat pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia telah diserahkan. Keputusan kini ada di tangan pemerintah Australia, tanpa tenggat waktu. [501] url asal
Draf syarat dan ketentuan berlaku permintaan transfer alias pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia sudah dibuat dan diserahkan ke pemerintah Australia. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah Australia, apakah menyetujui atau tidak syarat dari Indonesia untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang tersisa ke Australia.
"Jangan ditanya pemerintah kita lagi. Tanya pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Tolong dipelajari dan beri tahu kami kalau setuju," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra seusai menghadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Tidak ada tenggat waktu bagi pemerintah Australia untuk menyetujui draf transfer narapidana yang ditawarkan Indonesia. Yusril menegaskan pemerintah tidak akan memberikan pengampunan atau pengurangan masa tahanan bagi semua narapidana kasus narkotika. Baik warga Indonesia maupun asing.
Meski begitu, jika lima anggota Bali Nine sudah pindah penjara ke Negeri Kangguru, pemberian pengampunan atau pengurangan masa tahanan jadi kewenangan pemerintah Australia.
"Sepanjang sejarah, presiden kita tidak pernah memberikan grasi (pengampunan) pada pelaku kasus narkotika. Jadi, kita transfer Bali Nine tetap sebagai narapidana. Nanti mereka menjalankan hukuman di Australia sesuai keputusan pengadilan di Indonesia," kata Yusril.
"Kalau nanti Australia mau memberikan grasi, amnesti, remisi, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Australia," imbuhnya.
Yusril menjelaskan permintaan ekstradisi dari pemerintah asing, berdasarkan pertimbangan masa hukuman. Bukan kasusnya. Jika ada warga negara yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, pemerintah negara asal berhak mengajukan ekstradisi atau pemindahan narapidana ke negara asalnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Yusril bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan itu membahas mengenai pemindahan terdakwa kasus Bali Nine kembali ke Australia.
Dalam pertemuan itu, disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Mendagri Australia tentang permintaan untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia.
Mereka yang masuk dalam Bali Nine adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.