Rentetan Kasus Hukum dari Panji Gumilang hingga Terpidana Kematian Vina
Sepanjang 2024, sejumlah kasus hukum di Jawa Barat mencuat, termasuk penahanan Ema Sumarna, vonis Panji Gumilang, dan kasus pembunuhan Vina Cirebon. [4,067] url asal
#kasus-hukum-jabar #kriminal-jabar #kriminal-jabar-2024 #kaleidoskop-jabar-2024 #kaleidoskop-2024-detikjabar #berita-jabar #jawa-barat #panji-gumilang #ema-sumarna #vina-cirebon #kecamatan-coblong #bikers-brother
Bandung - Sepanjang 2024, telah terjadi sejumlah kasus hukum yang menjerat beberapa tokoh ternama di Jawa Barat (Jabar). Mulai dari penahanan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna oleh KPK, vonis 1 tahun penjara untuk pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di kasus penodaan agama, hingga kandasnya upaya peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas, bagaimana perjalanan sejumlah kasus hukum di Jabar itu bisa terjadi? Berikut ini rangkumannnya
1. Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK
Kasus pertama diawali dengan penahanan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna oleh KPK pada 26 September 2024. Ema telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 13 Maret 2024 dalam kasus korupsi dugaan proyek Bandung Smart City.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ema langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung. Berbulan-bulan kasus ini dalam tahap penyidikan, KPK kemudian menahan Ema beserta empat orang lainnya yaitu 3 anggota DPRD Kota Bandung terpilih, Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Fery Cahyadi.
Dalam paparannya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat itu menyatakan bahwa Ema diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya selama periode 2020 hingga 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ema memiliki wewenang untuk mempermudah pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan anggota DPRD.
"ES selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," katanya seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Kamis (26/9/2024).
Hingga sekarang, kasus korupsi yang menjerat Ema Sumarna dkk masih dalam tahap penyidikan di KPK. Komisi Antirasuah pun telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Adapun sejumlah pejabat yang sudah dimintai keterangan pada Kamis (6/12/2024) di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung untuk menelusuri aliran uang dugaan korupsi kasus proyek Bandung Smart City ini.
Selain Tedy Rusmawan, KPK juga telah memeriksa delapan saksi lainnya. Mulai dari Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, Staf Ahli Wali Kota Bandung EM Ricky Gustiadi, Kepala Bappelitbang Anton Sunarwibowo, Kabag Persidangan/Sekretariat DPRD Kota Bandung Eka Taofik Hidayat, Kepala BPKAD Agus Slamet, anggota DPRD Kota Bandung Riana, Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Asep Kurnia hingga Kasubbag Keuangan Dishub Kalteno.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Ema Sumarna cs merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada April 2023 silam. Saat itu, Yana terkena OTT bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.
Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap 3 orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Keenamnya pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sony Setiadi divonis 1,5 tahun penjara, sementara Benny dan Andreas divonis 2 tahun kurungan penjara atas perkara pemberian uang suap dan gratifikasi hingga senilai Rp 888 juta kepada Yana cs.
Kemudian setelah itu, giliran Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yana dan Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 4 tahun kurungan penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. Yana, Dadang dan Rijal pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Selain ke-6 orang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Ia dinyatakan bersalah setelah memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.
2. Vonis 1 Tahun Penjara Panji Gumilang di Kasus Penodaan Agama
Kasus hukum selanjutnya yang sempat menjadi sorotan adalah perkara yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) kemudian memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Panji Gumilang terseret kasus penodaan agama setelah perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Setelah berkas perkaranya rampung, Panji Gumilang mulai diadili di PN Indramayu pada 8 November 2023.
Di hadapan persidangan, Panji Gumilang didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2), termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan. Serta dakwaan ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam perjalanannya, Panji Gumilang sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Dia juga meminta supaya penahanannya ditangguhkan karena alasan sedang mengalami sakit. Tapi kemudian, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi serta penangguhan penahanan itu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi di persidangan, pada Kamis (22/2/2024), jaksa menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama sebagaimana dakwaan kedua.
Hingga akhirnya, tepat pada 20 Maret 2024, Majelis Hakim PN Indramayu membacakan putusan untuk Panji Gumilang. Panji Gumilang pun divonis bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan divonis dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Usai vonis itu dibacakan, Panji Gumilang sempat menunjukkan gestur yang menuai sorotan di ruang persidangan. Pose dua jari hingga pekik Merdeka pun ditunjukkan yang mencirikan Panji Gumilang tidak puas dengan vonis saat itu.
"Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai bukan saya seperti apa?," ujar saat itu sambil menunjukkan salam 2 jari kepada awak media.
Tak lama kemudian, tepat pada 17 Juli 2024, Panji Gumilang sudah bisa menghirup udara bebas. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada hari itu dan langsung keluar dari penjara.
"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto saat dihubungi waktu itu.
Meski sudah bebas, Panji Gumilang masih harus berhadapan dengan kasus pidana lainnya. Melansir detikNews, pada 10 Desember 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan. Kejagung menyebut tindak pidana itu diduga sudah dilakukan Panji Gumilang sejak 2014 hingga 2023.
Informasi terakhir, Kejagung masih menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang. Saat ini, Panji Gumilang berstatus sebagai tahanan kota di Indramayu terhitung hingga 28 Desember 2024.
3. Vonis 1 Tahun Penjara Eks Kepsek SMAN 10 Bandung
Selanjutnya, ada kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 664 juta. Ade ditetapkan menjadi tersangka dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 bersama bendahara sekolah, Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman selaku pihak swasta.
Ketiganya lalu mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung pada 26 Juni 2024. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Setelah kasusnya bergulir, Senin (2/9/12/2024), jaksa menuntut Ade Suryaman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Asep Nendi dituntut hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, serta Ervan Fauzi Rakhman dengan tuntutan 3 tahun kurungan.
JPU menuntut ketiganya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Hingga akhirnya, pada 14 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuh vonis kepada Ade Suryaman dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan Asep Nendi divonis hukuman 2 tahun penjara dan Ervan Fauzi Rakhman divonis selama 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, Asep Nendi diputus untuk membayar uang pengganti Rp 337 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Asep Nendi dan Ervan ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang diterimanya. Setelah bergulir, Asep Nendi divonis lebih berat atas kasus korupsi yang sudah dia lakukan.
Dalam vonis yang dibacakan pada 25 November 2024 itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan kepada Asep Nendi. Selain pidana badan, dia juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 337 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sementara, banding yang diajukan Ervan Fauzi Rakhman juga kandas di PT Bandung. Majelis hakim tetap memutuskan hukuman 1 tahun kurungan penjara kepada Ervan yang dinyatakan terbukti bersama dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung.
4. Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC
Selanjutnya, ada kasus mengenai perkara kekisruhan antardua komunitas motor yakni Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC). Kisruh itu pun kemudian berujung kepada putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan aanmanin atau atau teguran dari kubu BBMC Indonesia.
Alhasil, dengan dikabulkannya aanmaning itu, PN Bandung langsung melakukan sita ekseskusi logo dan atribut BB1%MC di markasnya di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung pada 21 Mei 2024). Tapi ternyata, saat itu logo yang hendak disita itu sudah tak ada di markas BB1%MC.
Eksekusi tersebut saat itu digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.
Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Tapi hasilnya, kedua objek yang hendak di sita saat itu tidak ada di lokasi.
"Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan," ucap Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut," ungkap Juru Sita PN Bandung lainnya, Rahmat Hidayat.
Sementara itu, salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengungkapkan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunakan logo dan diminta untuk segera membubarkan diri. "Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia," katanya.
Kubu BB1%MC saat itu menanggapi hasil putusan ini. Kuasa Hukum BB1%MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah Alamat karena logo yang digunakan BB1%MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita," ungkapnya.
Freddy juga menegaskan, akan patuh dengan hukum yang berlaku. Namun terkait putusan kasus ini, Freddy meminta agar prosedur yang berlaku ditempuh seluruhnya. Dia juga memastikan BB1%MC tetap akan berkegiatan setelahnya.
"Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu," tegasnya.
"Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan," pungkasnya.
5. Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Pada 2024, Kejati Jabar menetapkan tersangka terhadap Kepala BKPSD Majalengka, Irfan Nur Alam. Dia terseret dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Setelah jadi tersangka, Kejati Jabar kemudian menahan Irfan secara paksa pada 26 Maret 2024. Pada saat itu, Irfan ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang PNS Majalengka, Maya Andriyanti, serta seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan.
Menyusul kemudian, giliran mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2024. Saat itu, Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Kejati Jabar waktu itu menyebut Arsan Latif diterangai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan salah satu perusahaan yaitu PT PGA menjadi pemenang lelang dari proyek Pasar Sindang Kasih, Majalengka. Dia akhirnya ditahan pada 15 Juli 2024.
Sebelum berkas perkaranya rampung, Irfan Nur Alam sempat mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Tapi pada akhirnya, upaya perlawanan yang dia layangkan kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut pada 29 April 2024.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tipikor Bandung kemudian mulai menggelar sidang kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka ini pada 11 September 2024. Irfan Nur Alam cs didakwa memeras seorang pengusaha Rp 7,5 miliar dalam proyek bangun guna serah pasar tersebut.
Dalam uraian berkas dakwaan, Irfan Nur Alam berperan bersama Andi Nurmawan serta Maya dan Dede Rizka Nugraha (DRN) memeras Komisaris PT PGA, almarhum Endang Rukmana. Modusnya dilakukan dengan cara Andi dan Dede mengatur langsung pertemuan antara Endang dengan Irfan.
Sedangkan Arsan Latif berperan untuk mengakali sejumlah regulasi proyek bangun guna serang Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Sebab diketahui, pasar tersebut tercatat sebagai bangunan milik daerah (BMD).
Dalam uraian jaksa, Andi atas sepengetahuan Irfan Nur Alam, meminta uang sekitar Rp 4,09 miliar kepada almarhum Endang Rukanda untuk kelancaran pemenangan PT PGA. Uang itu lalu diberikan kepada Andi meski Endang mengetahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut seperti pemalsuan dokumen hingga pengalam kerja perusahaannya.
Selain Andi, Dede Rizka juga kecipratan uang dari Endang usai memuluskan PT PGA. Dia mendapatkan duit sebesar Rp 3,495 miliar dari Endang.
Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.
Hingga sekarang, persidangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan masih dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
6. Yosep Pembunuh Tuti-Amel di Subang Divonis 20 Tahun Bui
Kasus hukum selanjutnya yang pernah mencuat dan menarik perhatian pada 2024 yaitu vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah. Dia dinyatakan bersalah setelah membunuh istri dan anak kandungnya sendiri, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
Sebagaimana diketahui, kasus ini begitu panjang sebelum akhirnya bisa dibongkar kepolisian. Bermula pada Oktober 2023 saat Polda Jabar mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Yosep, keponakan sekaligus sepupu Amel, M Ramdanu alias Danu, serta tiga orang lainnya yaitu istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, dan dua anaknya yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia.
Setelah proses penyidikan yang begitu melelahkan, Yosep dan Danu mulai diadili di persidangan pada 28 Maret 2024. Yosep bersama Danu lantas didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian Tuti dan Amel.
Dalam uraian dakwaan jaksa saat itu, tergambar bagaimana sadisnya Yosep saat mengeksekusi istri dan anaknya. Yosep beserta Danu lalu didakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di persidangan, Yosep berulangkali membantah melakukan pembunuhan. Bahkan, Yosep sempat melayangkan eksepsi untuk mementahkan dakwaan jaksa, meskipun upaya yang dia lakukan itu akhirnya kandas karena ditolak Majelis Hakim PN Subang.
Sampai kemudian, jaksa menuntut Yosep dengan hukuman pidana seumur hidup penjara pada 4 Juli 2024. Jaksa saat itu menilai Yosep bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan primair di persidangan. Sedangkan Danu, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Subang akhirnya membacakan vonis untuk Yosep maupun Danu pada 25 Juli 2024. Yosep diputus bersalah dan dihukum 20 tahun kurungan penjara, sedangkan Danu divonis 4 tahun kurungan penjara pada 29 Juli 2024.
Yosep ternyata tak terima dengan vonis tersebut. Melalui pengacaranya, dia kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk melawan putusan tersebut.
Tapi setelah itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menolak banding Yosep. Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Agustus 2024 itu, PT Bandung memutuskan menguatkan putusan PN Subang mengenai vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah.
Setelah itu, perlawanan Yosep ternyata belum selesai. Dia sempat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi pada akhirnya kasasi tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan pada 12 November 2024.
7. Kandasnya PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus pembuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, waktu itu kembali muncul ke permukaan pada pertengahan 2024. Pemicunya karena penayangan film horor berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang memantik banyak tanda tanya di kalangan sejumlah orang.
Berawal dari sini juga lah, ketujuh terpidana kasus Vina yang sudah divonis penjara seumur hidup kemudian melayangkan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap bisa dibebaskan dari kasus ini karena bersikukuh sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Setelah berbulan-bulan PK itu dilayangkan, pada Senin (16/12/2024), MA ternyata memutuskan untuk menolak upaya hukum yang dilayangkan ketujuhnya.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina jelas membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi
8. Muller Bersaudara yang Kini Meringkuk di Penjara
Sengketa tanah yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, menjadi penutup kasus menari sepanjang 2024 di Jabar. Perkara yang sudah memanas sejak 8 tahun lalu itu akhirnya membawa kabar menggembirakan bagi warga yang selama ini menantikan kehidupan yang nyaman di tempat mereka.
Semuanya bermula dari klaim tiga Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller. Heri, Dodi, maupun Pipin, selama bertahun-tahun ini menjadi pihak yang berhadapan dengan warga Dago Elos mengenai sengketa lahan.
Bermodal klaim sebagai ahli waris dari leluhurnya, Hendricus Wilhelmus Muller, mereka mengklaim lahan yang ditempati warga di Dago Elos. Ketiganya bahkan hampir saja bisa mengusir warga sekitar setelah memenangkan gugatan di pengadilan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK).
Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya ini dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Tapi setelah itu, warga Dago Elos seakan tak mau menyerah dengan keadaan.
Ya, perlawanan warga tak urung padam untuk memperjuangkan hak atas tanah yang ditempatinya. Agustus 2023, warga menemukan celah adanya kasus pemalsuan yang telah dilakukan trio Muller bersaudara tersebut.
Laporan polisi pun kemudian dilayangkan. Setelah penyelidikan yang panjang, Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menahan dua dari tiga Muller bersaudara yaitu Heri dan Dodi, pada Juli 2024 silam.
Pada bulan yang sama, kasus duo Muller bersaudara itu mulai disidangkan di PN Bandung. Meski sempat melawan melalui praperadilan, upaya mereka kandas dan membuat keduanya tak bisa lepas dari dakwaan pemalsuan surat.
Persidangan demi persidangan yang berjalan pun tak luput dari kawalan warga Dago Elos. Pada 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut duo Muller bersaudara ini dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
Hingga akhirnya, apa yang dinanti-nantikan warga ini kemudian datang. Hakim PN Bandung memutus duo Muller bersaudara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
Warga semakin mendapatkan angin segar setelah banding duo Muller bersaudara, Heri dan Dodi ternyata kandas di pengadilan. Pada 14 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk menolak banding duo Muller bersaudara tersebut.
Namun rupanya, kasus sengketa itu masih belum selesai. Heri dan Dodi, si duo Muller bersaudara tersebut saat ini sudah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk bisa melawan vonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara yang diterimanya.
(ral/sud)
Pupus Mimpi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menghirup Udara Bebas
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon gagal dalam upaya peninjauan kembali di MA. Mereka menolak jalur grasi dan akan terus mencari keadilan. [554] url asal
#kasus-vina #terpidana-pembunuhan #upaya-hukum #pk-kasus-vina #peninjauan-kembali #vina-cirebon #bandung #kriminal-jabar #pk-terpidana-kasus-vina #eka-sandy #pk-nomor-198-pk-pid-2024 #lapas #terpidana-kasus-pe
Bandung - Mimpi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam bisa menghirup udara bebas pupus sudah. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang teregister di PK nomor 198 PK/PID/2024. Kemudian Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi.
(ral/mso)
Kata Kuasa Hukum Keluarga Vina soal MA Tolak PK Terpidana
Kuasa hukum keluarga Vina menyambut baik putusan MA yang menolak PK terpidana kasus pembunuhan. Ini menguatkan keyakinan bahwa kasus ini adalah pembunuhan. [329] url asal
#berita-jabar #cirebon-raya #kasus-vina #vina-cirebon #mahkamah-agung #saka-tatal #terpidana-kasus-vina-cirebon #kuasa-hukum-keluarga-vina #nomor-119-kma-sk-7-2013-tentang-penetapan-hari #keluarga #terpi
Cirebon - Kuasa hukum keluarga Vina menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan terhadap gadis asal Cirebon itu. Putusan MA tersebut menguatkan keyakinan pihak korban bahwa kasus ini memang adalah pembunuhan.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Reza Pramadia mengaku telah memprediksi MA akan menolak PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.
"Saya mewakili keluarga almarhumah Vina, menghormati putusan dari Mahkamah Agung yang menolak PK seluruh terpidana. Dari awal kita sudah berkeyakinan bahwa ini memang ada unsur pidana pembunuhan dan pemerkosaan," kata Reza di Kota Cirebon, Selasa (17/12/2024).
Menanggapi adanya upaya hukum yang akan ditempuh para terpidana, Reza mengatakan hal itu hak bagi setiap warga negara, termasuk bagi para terpidana kasus Vina.
"Jika nanti ada upaya hukum lanjutan dari pihak para terpidana, itu adalah hak bagi setiap warga negara. Kita akan terus mengikuti dan menghormati apapun nanti hasil akhirnya. Walaupun kita berkeyakinan ini sudah akhir, sudah final," kata Reza.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Termasuk PK yang diajukan mantan terpidana, Saka Tatal. Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan oleh para pemohon.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," kata Yanto.
Para terpidana yang menjadi pemohon PK ini antara lain adalah Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Termasuk mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
(orb/orb)
MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Bukan Kiamat, Ini Tragedi
Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. Halaman all [539] url asal
#kasus-vina-cirebon #pembunuhan-vina-cirebon #pk-vina-cirebon-ditolak
(Kompas.com) 16/12/24 16:39
v/27938/
KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia.
“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).
Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan.
Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum
Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.
“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA.
Jutek mengatakan, beberapa langkah hukum yang masih bisa dilakukan, seperti grasi, abolisi, amnesti, hingga PK kedua.
Ia juga menyerukan agar masyarakat tetap mendukung perjuangan keadilan bagi para terpidana.
“Kami kuasa hukum sudah maksimal melakukan pembelaan dan pendampingan. Tuhan belum berpihak kepada kita, tetapi kami tidak akan berhenti berjuang untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.
MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak delapan permohonan peninjauan kembali (PK) delapan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Yanto mengatakan, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
CATATAN Berita ini telah mendapat update pukul 16.46 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tanggapi Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Putusan MA adalah Tragedi, Bukan Kiamat
Respons Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai MA Tolak PK
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kasus Vina. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus berupaya hukum meski putusan MA dianggap tragedi hukum. [647] url asal
#kasus-vina #peninjauan-kembali #mahkamah-agung #pk-kasus-vina #vina-cirebon #pk-terpidana-kasus-vina #kasus-vina-cirebon #berita-jabar #jawa-barat #rivaldi-aditya #kuasa #kuasa-hukum #kaya-yanto #sudirman #vina #ter
Cirebon - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina. Tim kuasa hukum para terpidana angkat bicara menanggapi putusan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan putusan MA tersebut bukan akhir dari segalanya.
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyatakan tidak puas dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana.
"Secara kuasa hukum, menurut kami ini tragedi hukum buat Indonesia," kata Jutek Bongso di Cirebon, Senin (16/12/2024).
Jutek menyatakan masih akan menempuh upaya hukum untuk para terpidana. Menurutnya, ada beberapa langkah hukum yang masih bisa ditempuh oleh para terpidana.
Namun demikian, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum, Jutek mengatakan pihaknya akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Jutek.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Jutek menegaskan putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina bukan akhir dari segalanya. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah hukum bagi para terpidana.
"Masih banyak yang bisa kita lakukan. Saya hanya ingin mengatakan bahwa ini bukan kiamat," tegas Jutek.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang diajukan para terpidana.
PK tujuh terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
"Kemudian PK nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 atas nama terpidana anak," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Mahkamah Agung.
PK pertama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
"Sedangkan perkara nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal, Dr Prim Haryadi," kata Yanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kaya Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru," kata Yanto.
(sud/sud)
LPSK Lindungi 5 Orang Lagi dalam Kasus Kematian Vina dan Eki
LPSK menambah lima orang lagi untuk diberikan perlindungan, dalam kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon. Halaman all [376] url asal
#lpsk #vina-cirebon #saksi-kasus-vina-cirebon-minta-perlindungan-lpsk #kasus-vina-eki
(Kompas.com) 12/09/24 14:00
v/40641/
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk menambah lima orang lagi untuk diberikan perlindungan, dalam kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Lima terlindung baru tersebut yakni PR, TG, SP, OK, dan DR. Semuanya berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 lalu.
“Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2024).
Nurherwati mengatakan, penetapan terlindung tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK, berdasarkan Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
“Sejak kemarin, kemarin baru diputuskan oleh pimpinan di SMPL. Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana (sebelumnya),” ujar dia.
Ia menambahkan, setelah penetapan lima terlindung baru itu, belum ada lagi pengajuan permohonan baru dari saksi atau kuasa hukum.
“Sampai hari ini sih kami belum menerima lagi pengajuan permohonan yang baru ya dari mereka yang saksi ataupun dari kuasa hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurherwati menyebut bahwa terdapat 7 terpidana yang mendapatkan dukungan LPSK, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
LPSK juga memberikan bantuan pemindahan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman.
“Yang sebelumnya kan kami memberikan perlindungan kepada 7 terpidana yang minggu lalu ya. Terus kemudian kami juga membantu untuk memindahkan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman,” ujar dia.
“Kami mengajukan rekomendasi ke Kementerian Hukum dan Hal, CQ-nya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” tambahnya.
LPSK juga memberikan perlindungan fisik kepada 7 terpidana berupa pengawalan selama dalam persidangan.
LPSK pastikan Sudirman kembali ke Lapas Cirebon dengan aman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky atas nama Sudirman sudah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan ... [344] url asal
#terpidana-kasus-vina-dan-eky #lpsk #kasus-vina-cirebon #cirebon
..., yang bersangkutan ini dari intelegensinya cukup rendah sehingga berpotensi mendapatkan tekanan.
Cirebon (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky atas nama Sudirman sudah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, dengan kondisi aman.
"Secara fisik Sudirman kondisinya sehat, tetapi memang perlu dicek kembali berkaitan dengan medisnya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Cirebon, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, terpidana ini sempat ditempatkan di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung karena dipinjam oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dengan pengembangan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Suparyati menjelaskan bahwa LPSK sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada ketujuh terpidana. Namun, khusus Sudirman, diberikan perlindungan tambahan berupa dukungan rehabilitasi psikologis.
LPSK menilai perlindungan tambahan ini sangat penting, mengingat terpidana tersebut memiliki tingkat intelegensi yang rendah dan dikhawatirkan akan mendapatkan tekanan saat memberikan keterangan yang tidak sesuai.
Ia menekankan bahwa perlindungan kepada para terpidana berdasarkan hasil penelitian dan asesmen forensik oleh LPSK.
Selain itu, pihaknya juga meyakini ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses peradilan terhadap para terpidana yang terjadi pada tahun 2016.
Atas dasar tersebut, lanjut dia, LPSK bekerja sama dengan pihak lapas untuk memastikan keselamatan para terpidana, termasuk Sudirman yang saat ini sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky.
"Berhubungan Sudirman juga nanti sebagai pemohon yang mengajukan PK, kami memberikan pengawalan dalam persidangan. Namun, kami menghargai proses hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum Sudirman, mengatakan bahwa sidang PK perdana kliennya itu rencananya pada tanggal 25 September 2024 di PN Cirebon.
Dikatakan pula bahwa tim kuasa hukum akan berupaya agar persidangan Sudirman dapat disatukan dengan keenam terpidana lainnya yang kini sedang menjalani proses tersebut.
"Kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya," kata dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
LPSK Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. [262] url asal
#lapas #kota-bandung #kematian #jawa-barat #lapas-banceuy #tewasnya #pengadilan-negeri #terpidana #7-terpidana-kasus-kematian-vina-cirebon #lpsk #pidana #terpidana-sd #polda #kematian-vina #pengadilan-negeri-c
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (4/9/2024).
Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9). Lebih lanjut, Suparyati menjelaskan, ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.
"Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon," kata dia.
Dijelaskan Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.
(taa/taa)
Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan
Dede, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon-Eki, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23.7.2024). Dede, salah... | Halaman Lengkap [282] url asal
#lpsk #saksi #vina-cirebon #kasus-vina-cirebon
(SINDOnews Ekbis) 23/07/24 14:00
v/660/
JAKARTA - Dede, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon -Eki, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024). Dede ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi pada pukul 08.30 WIB. Serta Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat.Selain dedek juga hadir tim lawyer dari 6 terpidana yakni Roely Panggabean dan Jutek Bongso. Kemudian Dedi keluar terlebih dahulu pukul 09.51 WIB. Dedi mengatakan dirinya juga akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.
"Meminta perlindungan dari LPSK karena dedek adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya delapan terpidana saya bukan pengamat hukum hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana. Sebanyak delapan orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada tetapi mereka hanya memiliki kesaksian,"kata dia.
Dedi mengatakan, Dede merupakan salah satu saksi dari tiga orang lainnya yaitu Aep dan Liga Akbar. Liga Akbar sudah cabut kemudian sekarang Dede datang menyampaikan peristiwa yang sebenarnya.
"Bahwa malam itu betul dede dan Aep beli rokok ke warung jarak dari gang tempat nongkrong anak-anak itu keluar tongkrongan itu kurang lebih 150 meter malam hari," kata dia.
Dedi mengatakan bahkan Dede dan Aep pun beli rokok pakai motor setelah itu dede pulang lagi ke tempat pencucian mobil mengantar Aep. Setelah itu dede pulang yang menyatakan bahwa tidak ada rombongan anak nongkrong, pelemparan dan pengejaran.
"Dede mengatakan selama peristiwa beli rokok bolak-balik tidak ada anak-anak nongkrong apalagi pelemparan pengejaran itu tidak ada itu berdasarkan keterangan dede," katanya.
Adapun hingga kini, Dede masih dimintai keterangan oleh LPSK untuk menyelesaikan berbagai penjelasan latar belakang kesaksiannya. "Sehingga nanti mudah-mudahan segera mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.
LPSK Tolak Lindungi 9 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Halaman all
LPSK menolak melindungi sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Apa alasan LPSK menolak melindungi? Halaman all?page=all [443] url asal
#lpsk #vina-cirebon #kasus-vina-cirebon #pembunuhan-vina-cirebon
(Kompas.com) 22/07/24 14:00
v/628/
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.
Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
LPSK Beri Perlindungan ke Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal dan lima anggota keluarga Vina. Halaman all [443] url asal
#lpsk #saka-tatal #kasus-vina-cirebon #kasus-pembunuhan-vina
(Kompas.com) 22/07/24 14:00
v/657/
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, lima orang di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina. Para terlindung LPSK itu akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.
“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).
Sedangkan untuk 1 orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.
Untuk proses rehabilitasi psikologis, lanjut Achmadi, LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
“Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat,” jelas Achmadi.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
10 Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
LPSK menyebut saat ini ada 10 orang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang mengajukan perlindungan. LPSK akan melakukan asesmen pada pengajuan itu. [251] url asal
#vina-cirebon #kasus-vina-cirebon #hukum #kriminal #perlindungan-saksi #lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban #lpsk
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bertambah jumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, yang mengajukan perlindungan. Mereka pun sedang menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan saat ini ada 10 orang yang tengah dikaji dengan metode dialog. Pihaknya juga masih melakukan asesmen terkait pengajuan tersebut.
"Ya, kesepuluh orang ini tentunya karena tadi ya metode kita kan mengajak bicara dan juga berdialog gitu ya dengan keluarganya, ya tentunya kedua belah pihak dan juga beberapa tadi ya," kata Sri di kantornya, Selasa (11/6/2024).
"Pihak yang mengetahui terkait lainnya dan semuanya sedang dalam proses asesmen. Dan tentunya ini yang akan menjadi bahan penelaahan lagi," lanjutnya.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memberikan rasa aman terhadap saksi dan korban kasus tersebut. Termasuk kepada pihak keluarga.
"Itu perlu, siapa itu tergantung subjeknya, tapi rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan sehingga dia bisa mengungkapkan secara benar secara jujur apa adanya, itu menjadi hal yang sangat penting," tuturnya.
LPSK menyediakan berbagai perlindungan sesuai aturan, mulai perlindungan fisik, psikis, hingga perlindungan medis.
"Kalau berbasis dalam bentuk perlindungan, itu kembali pada tupoksinya LPSK ya, bahwa kami memang memiliki beberapa perlindungan dari hak prosedur kemudian perlindungan fisik, kemudian perlindungan medis maupun psikologis, itu dari beberapa bentuk perlindungan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/6), LPSK menyebut saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK di kasus Vina berjumlah empat orang.
Simak Video: Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Hotman Serahkan ke Tim Pencari Fakta Jokowi


