LPSK Beri Perlindungan ke Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal dan lima anggota keluarga Vina. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 14:00 657
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, lima orang di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina. Para terlindung LPSK itu akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.
“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).
Sedangkan untuk 1 orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.
Untuk proses rehabilitasi psikologis, lanjut Achmadi, LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
“Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat,” jelas Achmadi.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
#lpsk #saka-tatal #kasus-vina-cirebon #kasus-pembunuhan-vina