
Pupus Mimpi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menghirup Udara Bebas
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon gagal dalam upaya peninjauan kembali di MA. Mereka menolak jalur grasi dan akan terus mencari keadilan.
(Detik) 22/12/24 16:30 33377
Bandung -Mimpi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam bisa menghirup udara bebas pupus sudah. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang teregister di PK nomor 198 PK/PID/2024. Kemudian Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi.
(ral/mso)
#kasus-vina #terpidana-pembunuhan #upaya-hukum #pk-kasus-vina #peninjauan-kembali #vina-cirebon #bandung #kriminal-jabar #pk-terpidana-kasus-vina #eka-sandy #pk-nomor-198-pk-pid-2024 #lapas #terpidana-kasus-pe