Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. [647] url asal
Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Irohim yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun tahun," ujar hakim ketua Raden Zaenal Arief, saat membacakan amar putusan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Hakim hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa menghilangkan nyawa korban Irohim meninggal dunia serta para terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kelimanya secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sehingga atas perbuatannya kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP," ungkapnya.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Desmilita, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis dari hakim ketua, kelima terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah itu kelima terdakwa menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
"Pikir - pikir yang mulia," ujar kelimanya.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni rutan kamar sel yang lainnya
Kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, tapi ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.
Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut ternyata tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang. Pada keeseokan harinya terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.
Lalu dijawab oleh korban Irohmin "bagaimana kalau tidak ketemu" tanya Irohim , korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.
Lalu terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.
Kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.
Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.
Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
Lima terdakwa tewaskan tahanan di Rutan Pakjo, Palembang dihadirkan dalam sidang lanjutan. Saat menganiaya korban, para terdakwa memilik peran masing-masing [469] url asal
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan yang menewaskan seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, bernama Irohim, Selasa (20/1/2025). Dalam sidang itu terungkap lima terdakwa memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban hingga tewas.
Dalam sidang itu, kelima terdakwa turut dihadirkan mereka yakni, Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu, Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin kelima terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan terhadap Irohim hingga korban meninggal dunia.
Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Kejadian ini bermula saat salah satu terdakwa meminta korban mencarikan jarum tato yang dihilangkan oleh korban. Karena tidak kunjung ketemu sehingga kelima terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun peran kelima masing-masing terdakwa yakni terdakwa Andika memukul, menendang, mendorong dan menginjak tubuh korban.
"Benar terdakwa Andika kamu memukul, menendang, mendorong dan menginjak tubuh korban," tanya hakim.
"Benar yang mulia," kata Andika.
Lalu, hakim ketua pun bertanya kepada terdakwa Wahyu, apakah saudara memukul dada korban, menedang punggung korban,? tanya hakim
"Benar yang mulia," kata Wahyu.
Lalu Hakim pun kembali bertanya kepada Arjuna, apakah benar kamu mendorong tubuh korban dan menampar pipi korban? tanya hakim.
"Benar yang mulia," ujar Arjuna.
Untuk terdakwa Hendra apakah benar kamu membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke mulut korban?" tanya hakim.
"Benar yang mulia.
Lalu hakim kembali bertanya, apakah kalian mengikuti rekontruksi dan yang kalian lakukan sama dengan rekonstruksi. Kemudian hakim menyuruh kelima terdakwa maju ke depan untuk melihat foto rekonstruksi.
"Sama yang mulia," jawab kelimanya.
Diketahui, kelima terdakwa bersama korban berada di sel Mapenaling atau isolasi. Kelima terdakwa mengaku di sana panas.
"Kalian berlima dan korban berada di dalam sel metaling atau isolasi ya dengan keadaan yang panas,? tanya hakim.
"Benar yang mulia," jawab kelima terdakwa.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima terdakwa yang menganiaya Irohmin, tahanan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana. Mereka didakwa pasal berlapis [508] url asal
Lima terdakwa yang menganiaya Irohmin, tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Klas IA Palembang, Kamis (2/1/2025).
Lima terdakwa yang merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam dakwaan JPU, lima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan pasal pertama yakni Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.
Untuk selanjutnya, dalam dakwaan kedua JPU mendakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kemudian dalam dakwaan ketiga didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terakhir dalam dakwaan keempat JPU menerapkan dakwaan dengan pasal Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lima terdakwa yang mendengarkan dakwaan JPU hanya tertunduk lesu dan sama sekali tidak mengajukan keberatan. Hakim Ketua pun menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Irohmin hingga meninggal dunia.
Kejadian terjadi di dalam lingkungan Rutan Pakjo Palembang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu berawal salah satu terdakwa meminta korban Irohmin mencarikan jarum tato. Lantaran tidak menemukan jarum tato yang diminta, kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Keluarga korban sempat mendapatkan kabar bahwa kematian korban disebabkan sakit. Lantaran tak percaya dan ditemukan banyak luka lebam, keluarga melaporkannya ke polisi dan minta mayat korban diautopsi. Setelah dilakukan penyidikan polisi, ternyata korban dianiaya oleh kelima terdakwa hingga meninggal dunia.
Sementara itu kuasa hukum kelima terdakwa saat di tanya apakah akan mengajukan esepsi, kuasa hukum menjawab melanjutkan persidangan pada minggu depan.
"Tidak yang mulia langsung lanjut minggu depan," ujar kuasa hukum kelima terdakwa Rizal.