Polrestabes Medan memulangkan G dan D usai sempat ditahan. G dan D merupakan teman Budianto Sitepu (42) yang tewas usai ditangkap Polrestabes Medan. [729] url asal
Polrestabes Medan memulangkan G dan D usai sempat ditahan. G dan D merupakan teman Budianto Sitepu (42) yang tewas usai ditangkap Polrestabes Medan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan tadi malam sudah kita pulangkan kepada keluarganya, tadi juga saya ke keluarga korban, termasuk juga bertemu dengan 2 orang lainnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
Kedua teman Budianto itu ditetapkan sebagai saksi. Awalnya keduanya dibawa bersama Budianto terkait kepemilikan senjata tajam.
"Sebagai saksi, jadi si salah satu orang itu kan diduga membawa senjata tajam pada saat itu, karena awalnya sudah ada persoalan, maka saling mencurigai, waktu itu ditangkap melintas membawa senjata tajam ditangkap sama anggota," ucapnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, senjata tajam itu ternyata milik Budianto. Budianto disebut menitipkan senjata tajam itu ke G dan D.
"Tapi ceritanya senjata tajam dari mana? Senjata tajam dari Pak BS, hanya dititipin, jadi saya rasa kita juga harus fair kalau itu kita pulangkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) tewas usai dua hari ditangkap pihak kepolisian. Polisi menegaskan bahwa korban tidak tewas di tahanan.
"Sebelumnya saya mengucapkan dukacita dan belasungkawa kami atas meninggalnya salah seorang yang kemarin kita amankan, BS. Yang ingin saya tegaskan bahwa beliau tidak meninggal di dalam tahanan atau di kantor polisi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Kamis (26/12) malam.
Gidion menyebut kejadian itu berawal saat korban dan sejumlah temannya tengah memutar musik dengan volume yang kencang sambil mabuk di salah satu kedai tuak di Desa Sei Semayang, Selasa (24/12) malam.
Lalu, saat itu seorang petugas kepolisian inisial Ipda ID yang kebetulan tengah berada di rumah mertuanya menegur korban. Rumah mertua ID ini berdekatan dengan warung tuak tersebut.
"Awalnya seperti yang disampaikan keluarga korban juga, bahwa yang bersangkutan (korban) mabuk. Memang pada waktu itu, anggota saya itu ada di depan rumah mertuanya, kebetulan di depannya ada kedai tuak," jelasnya.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban, memang dalam kondisi mabuk, terus musiknya dalam kondisi kencang dan tetangganya mungkin sudah sepuh dan waktu itu malam Natal," sambung Gidion.
Kesal ditegur, korban dan dua rekannya mengancam akan membawa massa. Merasa terancam, lalu anggota polisi tersebut pun menghubungi teman-temannya yang juga anggota polisi.
Pada saat itu, kata Gidion, korban dan teman-temanya juga mengancam menggunakan parang. Pengancaman itu juga telah dilaporkan anggota polisi tersebut setelah petugas menangkap ketiganya.
"Iya, ada laporan polisinya juga, ada pengancaman karena yang bersangkutan (BS) merasa punya massa mungkin, mengundang teman-temannya. Kemudian beberapa temannya datang dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Pihak kepolisian pun berupaya mengamankan Budianto dan teman-temanya atas pengancaman itu. Pada saat proses penangkapan itu, sempat terjadi pergulatan antara korban dan petugas kepolisian.
Pada akhirnya, ada tiga orang yang ditangkap oleh petugas kepolisian sekira pukul 00.20 WIB. Ketiganya, yakni Budianto, G dan D.
Untuk diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Namun hari ini terdapat 7 personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12).
Gidion menjelaskan jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
Sebanyak 75 tahanan menyalurkan hak suaranya dengan melakukan pencoblosan dari dalam sel Polresta Bandar Lampung untuk Pilkada Lampung 2024. Proses pencoblosan ini diawasi ketat oleh pihak KPPS, PPK, panwas dan polisi.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi, tim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan bilik suara yang di tempatkan di salah satu kamar sel.
Bidang Teknis Penyelenggaraan PPK Tanjung Karang Pusat, Fazri Mulya mengatakan jumlah tahanan yang memiliki hak suara pada Pilkada Lampung 2024 sebanyak 75 tahanan.
"Kami (PPK dan KPPS) bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung untuk mengakomodir hak pilih dari pada tahanan-tahanan yang ditahan di polresta. Jadi mereka ini mempunyai hak pilih jadi kami wajib untuk mengakomodirnya dan itu sesuai dengan data yang diserahkan oleh pihak Polresta," katanya, Rabu (27/11/2024).
"Total ada 89 tahanan, namun dari 89 tahanan terdapat 75 tahanan yang bisa memilih dan sudah kita berikan undangan pindah pemilihnya sehingga mereka hari ini bisa memilih," lanjutnya.
Secara teknis, Fazri menyampaikan tidak seluruh tahanan bisa memilih calon Wali Kota Bandar Lampung. Namun, seluruhnya bisa memilih calon Gubernur Lampung.
"Dari 75 tahanan yang KTP di luar Bandar Lampung hanya memilih calon gubernur, tapi yang memiliki KTP Bandar Lampung bisa memilih calon wali kota juga," jelasnya.
Selanjutnya, surat suara yang telah dicoblos dibawa ke 6 TPS yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
"Setelah ini kami bawa semua surat suara yang telah dicoblos oleh 75 tahanan ini ke 6 TPS yang ada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat karena data mereka yang dipindahkan ini masuk ke 6 TPS di Kecamatan Tanjung Karang Pusat," ujarnya.
Bripda CH dari Polresta Palu dipecat karena menganiaya tahanan hingga tewas. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah sidang etik. Bripda M masih diperiksa. [486] url asal
Oknum anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Bripda CH dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga tewas. Perilaku Bripda CH disebut perbuatan tercela sebagai anggota Polri.
"Putusan majelis komisi kode etik memutuskan rekomendasi PTDH (untuk Bripda CH) dari dinas kepolisian," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada detikcom, Senin (18/11/2024).
Sugeng mengatakan sidang etik Bripda CH digelar di Mapolda Sulteng pekan lalu. Dia menyebut putusan itu juga berisi tentang perilaku tercela Bripda CH karena melakukan penganiayaan.
Sugeng menyebut Bripda CH juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Bayu. Bripda CH dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara satu oknum polisi lainnya, Bripda M yang juga diduga ikut menganiaya korban masih berstatus saksi. Penyidik masih memeriksa dugaan pelanggaran pidana dan etik Bripda M.
"Untuk Bripda M masih saksi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas diduga dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).
Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.
Dirreskrimum Polda Sulteng kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, Selasa (1/10). Kedua oknum polisi itu langsung menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 28 September 2024.
"Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis(10/10).