Fraksi Gerindra DPR Jamin Revisi UU TNI Sejalan dengan Semangat Reformasi
Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono menegaskan revisi UU 34/2004 tentang TNI (RUU TNI) berlandaskan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. [1,023] url asal
#revisi-uu-tni #ruu-tni #gerindra #dpr-ri #nkri #badan-siber-dan-sandi-negara #dpr #kejaksaan #sekretariat-presiden #kementerian-pertahanan #militerisasi #militer #substansi-revisi-uu-tni #badan-nasional-pengelola
Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) berlandaskan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Budi memastikan revisi ini tidak bertentangan dengan demokrasi.
"Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer. Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya," ujar Budisatrio dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengatakan substansi revisi UU TNI jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Budisatrio membantah isu revisi UU TNI menghidupkan dwifungsi militer.
"Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi," katanya.
Lebih lanjut, Budisatrio membeberkan penjelasan lengkap mengenai pasal demi pasal yang diubah dalam revisi UU TNI.
Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara
Revisi UU TNI menegaskan TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya, untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
Budisatrio menegaskan koordinasi antara TNI dan Kemhan hanya mencakup kebijakan, strategi pertahanan, serta dukungan administrasi dalam perencanaan strategis, sementara operasional tetap menjadi ranah TNI.
"Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan pertahanan selaras dengan kebutuhan strategis di lapangan. Poin ini hanya mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang komando atas TNI," ujarnya.
Pasal 7: Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Revisi UU TNI memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini memiliki peran dalam membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks. Selain itu, TNI diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, terutama dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
"Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman," ujar Budisatrio.
Dalam revisi ini, kata Budi, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak menyetujui, operasi tersebut harus dihentikan.
Budisatrio menegaskan, revisi ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri ataupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.
"TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern," tegasnya.
Pasal 47: Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di K/L
Sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya, saat ini prajurit aktif hanya dapat tergabung dalam 10 kementerian/lembaga (K/L), di antaranya Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
Revisi UU TNI menambah jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 15. Adapun K/L yang ditambahkan yaitu; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Presiden. Untuk Sekretariat Presiden tidak dihitung sebagai penambahan K/L baru, karena berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang sebelumnya memang sudah diakomodasi di dalam UU TNI melalui Setmilpres.
"Selain 15 K/L yang diatur dalam revisi UU, tidak ada penempatan prajurit aktif di mana pun, termasuk di BUMN. Adapun aturan mengenai prajurit aktif TNI tidak boleh berbisnis, itu masih sama dengan aturan sebelumnya, tidak ada yang berubah," tegas Budisatrio.
"Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar dari 15 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun," tambahnya.
Budisatrio menegaskan bahwa penempatan ini memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan dan keamanan nasional serta bertujuan memberikan payung hukum yang jelas.
"Selama ini prajurit aktif sudah ada di K/L tersebut, namun tanpa regulasi yang mengaturnya di tingkat UU. Revisi ini memastikan tugas-tugas kritis pertahanan berjalan lebih efektif dan profesional," ujarnya.
Bakamla, misalnya, berperan dalam pengamanan maritim, termasuk pemberantasan penyelundupan, illegal fishing, maupun kejahatan transnasional, sehingga wajar jika prajurit TNI turut berperan. Begitu pula BNPB dan BNPP yang memerlukan kesiapsiagaan militer dalam menangani bencana dan menjaga stabilitas perbatasan. Sementara itu, BNPT membutuhkan personel dengan pengalaman militer untuk menangani ancaman terorisme yang semakin kompleks, dan Kejaksaan Agung memerlukan unsur militer untuk menangani perkara pidana militer melalui posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Dalam situasi darurat, kehadiran prajurit TNI sangat penting untuk respons cepat dan efektif," tambah Budisatrio. "Ini bukan militerisasi, tetapi penguatan sinergi dalam menghadapi ancaman pertahanan nasional," tegasnya.
Pasal 53: Perpanjangan Usia Prajurit
Salah satu poin utama revisi adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit.
Budisatrio mencontohkan, di banyak negara, usia pensiun militer rata-rata mencapai 58-65 tahun. Menurutnya, saat ini tamtama dan bintara harus pensiun pada usia 53 tahun, padahal kondisi fisik dan mental mereka masih prima. Begitu pula dengan tingkatan perwira, di mana mereka saat ini harus pensiun di usia 58 tahun. Padahal keahlian dan pengalaman para perwira masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.
"Kami menemukan realitas banyak dari prajurit kita yang sudah harus pensiun di tengah kondisi mereka yang masih prima, dan bahkan tidak sedikit yang masih harus menyekolahkan anak-anaknya. Jika mereka harus pensiun dalam kondisi tersebut, tentu hal ini akan memberatkan para prajurit ketika purna tugas," paparnya.
"Perpanjangan usia pensiun ini merupakan wujud kehadiran negara yang sudah sepantasnya diberikan kepada prajurit-prajurit kita yang sudah mempertaruhkan nyawa mereka demi bangsa dan negara," ujar Budisatrio.
Dengan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, serta perbandingan dengan praktik di negara lain, lanjut Budisatrio, revisi UU TNI memutuskan untuk menaikkan usia masa bakti prajurit setingkat tamtama dan bintara hingga 55 tahun. Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun. Sementara untuk perwira tinggi, usia pensiunnya berjenjang dari 60 hingga 62 tahun.
Kecuali untuk perwira tinggi bintang 4, dengan usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali hingga 65 tahun. Dia menyebutkan hal ini dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi di tubuh TNI.
(fca/gbr)
Imparsial Kritik Rapat Kejar Tayang RUU TNI: Kemunduran Reformasi!
Imparsial mengkritik keras upaya pembahasan revisi UU TNI terburu-buru. Imparsial menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat reformasi. [437] url asal
#ruu-tni #revisi-uu-tni #tni #dpr #imparsial #penghapusan #revisi-uu #narkotika-nasional #prajurit #pasal-47 #utut-adianto #ardi-manto-adiputra #dwifungsi-tni #substansi-revisi-uu-tni #presiden #perluasan #militer
Jakarta - Imparsial mengkritik keras upaya pembahasan revisi UU TNI yang terburu-buru. Imparsial menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat reformasi.
"Rapat ini terkesan dipercepat atau terburu-buru guna meloloskan rancangan revisi terhadap UU TNI mengingat hingga saat ini DPR dan Pemerintah tidak pernah mempublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Revisi UU TNI ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satunya karena ada perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
"Imparsial memandang substansi revisi UU TNI yang dilakukan saat ini bertentangan dengan semangat Reformasi. Pertama, adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif," ungkapnya.
Imparsial pun melihat kemunduran reformasi TNI, yakni soal usulan penghapusan larangan berbisnis.
"Tidak hanya itu, usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI juga mendapat sorotan tajam. Langkah ini dianggap sebagai kemunduran dalam reformasi TNI," tuturnya.
Perluasan jabatan bagi prajurit aktif tersebut tertuang dalam usulan revisi pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Ada tambahan frasa baru, yaitu 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden'.
Perluasan peran ini melanggar amanat reformasi. Sebab, dalam amanat reformasi, penghapusan Dwifungsi TNI merupakan salah satu agendanya.
"Perluasan peran TNI di ranah sipil termasuk perluasan TNI di jabatan sipil melanggar amanat Reformasi yang mengamanatkan penghapusan Dwifungsi TNI dan TNI sebagai alat pertahanan negara yang mana diamanatkan oleh Tap MPR No VI dan VIII Tahun 2000," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Utut menyebutkan DIM itu salah satunya berkaitan dengan Pasal 47 di UU TNI.
"DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3," ujar Utut dalam rapat.
Pasal 47 mengatur tentang aturan prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil. Dalam ayat 1 dijelaskan prajurit bisa menduduki jabatan sipil jika pensiun dini. Sedangkan ayat 2, mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki prajurit aktif.
Begini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Pakar Hukum Minta Revisi UU Kejaksaan Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Revisi UU Kejaksaan dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum RI. Tiga pakar hukum mendesak pengawasan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. [584] url asal
#uu-kejaksaan #revisi-uu-kejaksaan #uin-walisongo-semarang #jateng-meriah #substansi-hukum #undang-undang #pakar-hukum-minta-revisi-uu-kejaksaan-dikaji-ulang #pakar-hukum-minta-revisi-uu-kejaksaan #pasal #pelak
Semarang - Revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia. Revisi UU Kejaksaan itu dinilai berpeluang menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan jaksa.
Hal itu disepakati tiga narasumber dalam dialog 'Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut' yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang. Para narasumber tersebut adalah Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan advokat sekaligus praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto.
Ketiga pakar hukum itu menilai ada beberapa poin di revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang.
"Dalam perubahan UU Kejaksaan ada beberapa item yang harus dikaji ulang. Yaitu Pasal 8 ayat 5 (Pemeriksaan Jaksa Izin Jaksa Agung), Pasal 11 A ayat 2 (Rangkap Jabatan), Pasal 30 B huruf 'b' (Menciptakan Kondisi yang Mendukung dan Mengamankan Pelaksanaan Pembangunan), dan Pasal 30 B huruf 'e' (pengawasan multimedia)," kata Bambang Riyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Bambang menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia. Di antaranya Pasal 8 ayat 5 yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa. Hal ini berpotensi menimbulkan independensi dan akuntabilitas.
Selain itu, pasal tentang rangkap jabatan juga dinilai perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan. Ketiga pakar hukum ini berkesimpulan UU Kejaksaan yang baru menguatkan wewenang jaksa dalam banyak aspek. Misalnya tentang pemberian senjata api untuk perlindungan diri dan perluasan kewenangan, namun hal ini justru menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga pakar hukum ini menilai dibutuhkan kewenangan tambahan untuk pengawasan terhadap pasal yang berisiko disalahgunakan untuk mencederai prinsip keadilan.
"Ingat bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal (Lawrence M. Friedman) yaitu Budaya Hukum, Struktur Hukum, Substansi Hukum. Mari kita coba perbaiki semuanya, saya setuju dengan pemateri berdua, pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," jelas Achmad Gunaryo.
Dialog 'Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut' yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang. Foto: dok. Istimewa |
Achmad menilai kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, merusak independensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balances. Tanpa perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, perubahan ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Oleh karena itu, diperlukan judicial review dinilai jadi solusi untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Muhammad Farhan.
(ams/apl)
Kala Pakar Hukum Diskusikan Revisi UU Kejaksaan
Revisi UU Kejaksaan dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum RI. Tiga pakar hukum mendesak pengawasan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. [449] url asal
#uu-kejaksaan #revisi-uu-kejaksaan #uin-walisongo-semarang #jateng-meriah #semarang #pky-jateng #pasal #perubahan-uu-kejaksaan #sistem-hukum-indonesia #gedung-theater-prof-qodri-azizy-isdb #uin-walisongo #subst
Semarang - Revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia. Revisi UU Kejaksaan itu dinilai berpeluang menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan jaksa.
Hal itu disepakati tiga narasumber dalam dialog 'Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut' yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang. Para narasumber tersebut adalah Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan advokat sekaligus praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto.
Ketiga pakar hukum itu menilai ada beberapa poin di revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang.
"Dalam perubahan UU Kejaksaan ada beberapa item yang harus dikaji ulang. Yaitu Pasal 8 ayat 5 (Pemeriksaan Jaksa Izin Jaksa Agung), Pasal 11 A ayat 2 (Rangkap Jabatan), Pasal 30 B huruf 'b' (Menciptakan Kondisi yang Mendukung dan Mengamankan Pelaksanaan Pembangunan), dan Pasal 30 B huruf 'e' (pengawasan multimedia)," kata Bambang Riyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Bambang menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia. Di antaranya Pasal 8 ayat 5 yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa. Hal ini berpotensi menimbulkan independensi dan akuntabilitas.
Selain itu, pasal tentang rangkap jabatan juga dinilai perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan. Ketiga pakar hukum ini berkesimpulan UU Kejaksaan yang baru menguatkan wewenang jaksa dalam banyak aspek. Misalnya tentang pemberian senjata api untuk perlindungan diri dan perluasan kewenangan, namun hal ini justru menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga pakar hukum ini menilai dibutuhkan kewenangan tambahan untuk pengawasan terhadap pasal yang berisiko disalahgunakan untuk mencederai prinsip keadilan.
"Ingat bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal (Lawrence M. Friedman) yaitu Budaya Hukum, Struktur Hukum, Substansi Hukum. Mari kita coba perbaiki semuanya, saya setuju dengan pemateri berdua, pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," jelas Achmad Gunaryo.
Dialog 'Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut' yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang. Foto: dok. Istimewa |
Achmad menilai kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, merusak independensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balances. Tanpa perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, perubahan ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Oleh karena itu, diperlukan judicial review dinilai jadi solusi untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Muhammad Farhan.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan
Revisi UU DKJ dan Mitos Reformasi Jakarta
Revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipertanyakan apakah hanya perubahan kosmetik atau solusi nyata. [1,047] url asal
#revisi-uu-dkj #pemindahan-ibu-kota #sebutan #jakarta-revisi-uu-dkj #swedia #braslia #d-c #pemerintah-brasil #junet-hariyo-setiawan #revisi-uu-no-2-tahun-2024 #washington #d-c #substansial-perubahan
Jakarta - Jakarta sedang berada di persimpangan jalan. Di tengah transisi pemindahan ibu kota yang belum pasti, revisi Undang-Undang (UU) Nomor. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menambah ketegangan. Mengubah nomenklatur jabatan atau menyelesaikan masalah administrasi Jakarta? Apakah perubahan ini sekadar langkah kosmetik atau benar-benar menghadirkan solusi?
Perubahan Nama atau Solusi?
Perubahan nomenklatur dalam UU DKJ, meskipun dianggap penting, sering hanyalah langkah simbolis. Tanpa disertai kebijakan substantif, mengubah nama jabatan hanya akan menjadi perubahan kosmetik. Ini terlihat jelas dalam kasus Washington, D.C. dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di Washington, D.C., upaya mengubah sebutan resmi menjadi "New Columbia" tidak mengarah pada perbaikan sistem birokrasi atau peningkatan pelayanan publik, meskipun ada dorongan besar untuk perubahan nama dan status. Masalah inti seperti kekurangan anggaran dan efisiensi pelayanan publik tetap tidak teratasi.
Hal serupa terjadi di DIY pada 2014, ketika perubahan nama Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak disertai dengan reformasi mendalam dalam sistem dan prosedur birokrasi. Meskipun ada perubahan nama, masalah tumpang tindih birokrasi dan lambatnya respon terhadap kebutuhan infrastruktur tetap ada.
Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur tanpa reformasi mendalam hanya menghasilkan perubahan kosmetik, tanpa membawa dampak nyata dalam efisiensi dan efektivitas birokrasi. Reformasi yang lebih mendalam dan komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah mendasar dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Mengapa perubahan kosmetik sering gagal? Menurut teori perubahan organisasi, perubahan yang hanya menyentuh permukaan tanpa memperbaiki sistem dan prosedur yang ada tidak akan menghasilkan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Reformasi birokrasi di Jepang pada era 1990-an menunjukkan bahwa tanpa perubahan mendalam dalam sistem pengelolaan dan budaya kerja, efisiensi birokrasi tidak meningkat signifikan.
Selain itu, dampak perubahan nama semata dapat dilihat dari sudut pandang psikologis. Ketika perubahan yang diharapkan tidak terjadi, ketidakpuasan dan frustrasi di kalangan pegawai serta masyarakat meningkat. Penelitian yang dilakukan oleh Melaku & Winkler, (2022) menemukan bahwa perubahan yang tidak substantif dapat menyebabkan demoralisasi, mengurangi produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.
Dari contoh-contoh di atas, jelas bahwa perubahan nomenklatur memerlukan kebijakan substantif dan reformasi mendalam untuk menghasilkan dampak nyata.
.
Pemindahan Ibu Kota yang Tertunda
Sementara itu, meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan Presiden. Ketidakpastian ini menambah kebingungan di kalangan masyarakat dan investor yang menantikan kepastian untuk merencanakan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan.
Sejarah memberikan pelajaran penting. Pemindahan ibu kota Brasil dari Rio de Janeiro ke BrasÃlia pada 1960, misalnya, berhasil karena didukung dengan perencanaan matang dan kebijakan yang jelas. Tanpa kepastian, pemindahan ibu kota hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata terhadap pemerataan pembangunan dan pengurangan beban Jakarta.
Brasil merencanakan pemindahan ibu kota selama lebih dari satu dekade, memastikan bahwa infrastruktur dan fasilitas pendukung siap sebelum melakukan transisi. Sebaliknya, ketidakpastian mengenai pemindahan ibu kota di Indonesia menimbulkan keraguan di kalangan investor. Menurut laporan Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing sebesar Rp 5,13 triliun keluar (capital outflow) dari pasar keuangan dalam negeri sepanjang pekan pertama Desember 2024. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidakpastian terkait pemindahan ibu kota.
Mengatasi ketidakpastian ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah. Pemerintah perlu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai rencana pemindahan ibu kota agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan yang pada akhirnya bisa merugikan pembangunan dan kepercayaan publik. Dalam konteks ini, pemerintah Brasil menyediakan contoh bagaimana perencanaan yang baik dan komunikasi yang jelas dapat membuat proses pemindahan ibu kota berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Pentingnya Partisipasi Publik
Tidak kalah penting, revisi UU DKJ ini menyentuh isu partisipasi publik dalam proses legislasi. Keputusan yang diambil tanpa konsultasi publik yang memadai berisiko menghadirkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Sebagai contoh, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja menuai banyak kontroversi, masyarakat yang terlibat dalam diskusi dan evaluasi cenderung lebih menerima kebijakan tersebut karena merasa suaranya didengar.
Partisipasi publik dalam proses legislasi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Menurut teori partisipasi publik, kebijakan yang melibatkan partisipasi masyarakat cenderung lebih efektif dan mendapatkan dukungan yang lebih luas. Tanpa partisipasi publik yang memadai, kebijakan ini berisiko tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat dan hanya akan menambah ketidakpuasan.
Pengalaman dari negara lain menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Di Swedia, misalnya, proses legislasi selalu melibatkan partisipasi publik melalui konsultasi dan diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hasilnya, kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendapatkan dukungan luas. Ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam proses revisi UU DKJ agar lebih melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Menuju Solusi Nyata
Secara keseluruhan, meskipun revisi UU DKJ ini membawa perubahan dalam nomenklatur jabatan, penting untuk memastikan bahwa perubahan ini disertai dengan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan tata kelola dan kualitas hidup masyarakat Jakarta. Pemerintah harus menghindari membuat perubahan yang hanya mengubah nama tanpa menyentuh substansi kebijakan yang lebih mendalam. Perubahan yang terkesan hanya simbolis tanpa diimbangi dengan kebijakan yang jelas berisiko menghambat kemajuan.
Pemerintah harus fokus pada solusi nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta dan memastikan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak hanya sekadar kosmetik tetapi membawa perubahan substansial.Perubahan yang substansial harus mencakup reformasi dalam berbagai aspek, termasuk sistem birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Reformasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan sektor swasta. Hanya dengan cara ini, perubahan yang diharapkan dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta.
Langkah Maju untuk Jakarta
Revisi UU DKJ ini membuka ruang untuk diskusi tentang bagaimana seharusnya tata kelola pemerintahan di Jakarta dilakukan, terutama dengan mempertimbangkan pemindahan ibu kota dan kebutuhan untuk memperbaiki sistem administrasi. Jika perubahan ini hanya sebatas kosmetik tanpa mengatasi akar masalah, maka langkah ini hanya akan menambah kebingungan di kalangan publik dan tidak membawa perubahan berarti. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam setiap kebijakan dan transparansi dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.
Pemerintah harus melakukan lebih dari sekadar perubahan administratif. Reformasi mendalam yang melibatkan masyarakat secara langsung adalah kunci untuk menciptakan perubahan yang nyata. Jakarta, dan Indonesia secara keseluruhan, membutuhkan kebijakan yang tidak hanya terdengar bagus di atas kertas, tetapi yang benar-benar mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat. Reformasi yang substansial dan partisipasi publik yang aktif adalah kunci untuk mewujudkan visi Jakarta yang lebih baik dan lebih efisien.
Junet Hariyo Setiawanaktivis literasi hukum

