Terminal 2F khusus Haji dan Umrah dilengkapi Makkah Route, yaitu layanan imigrasi di Bandara Arab Saudi bisa diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). [393] url asal
Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (4/5/2025).
Menurut Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan Terminal Khusus Haji dan Umrah tersebut memiliki tiga lantai dengan luas 27.418 meter persegi dan dapat menampung hingga 6,1 juta penumpang pesawat setiap tahunnya.
"Terminal khusus ini sebelumnya adalah Terminal 2F yang telah bertransformasi melalui proses revitalisasi menyeluruh dan detail," kata Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Lantai dasar merupakan area kedatangan jemaah dari Tanah Suci. Di lantai 1 itu terdapat area imigrasi kedatangan, baggage make up area untuk penanganan bagasi jemaah, baggage claim area yang merupakan tempat jemaah mengambil bagasi, food court seluas 2.930 meter persegi, serta curbside kedatangan yang merupakan area penghubung antara bangunan terminal dan transportasi darat.
Kemudian lantai 1 juga merupakan area keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Di lantai itu terdapat area curbside keberangkatan, lounge pengantar seluas 2.560 meter persegi, check in hall untuk memproses keberangkatan, serta titik pemeriksaan keamanan (Security Check Point_/SCP) dan imigrasi keberangkatan.
"Sementara lantai 2 adalah lokasi dari masjid seluas 3.136 meter persegi. Kami berharap keberadaan masjid di dalam terminal ini dapat memudahkan jemaah untuk beribadah," jelas Faik Fahmi.
Fasilitas Imigrasi
Fasilitas lain di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F adalah Makkah Route, yang merupakan layanan keimigrasian Arab Saudi.
Melalui fasilitas ini, jemaah haji dapat memproses keimigrasian yang seharusnya dilakukan di bandara tujuan di Arab Saudi menjadi di bandara asal yiatu Bandara Soekarno-Hatta.
Penyediaan Terminal Khusus Haji dan Umrah merupakan salah satu bagian untuk meningkatkan kapasitas Bandara Soekarno Hatta dari 56 juta menjadi 94 juta penumpang/tahun dengan cara optimalisasi eksisting terminal.
Selain itu, juga untuk menyelesaikan kepadatan area landside dan terminal pada saat peak season dan jam sibuk, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional bandara yang berbasis ekosistem, serta merubah wajah bandara yang merefleksikan kebanggaan Indonesia.
Faik Fahmi menyebut pengembangan terminal khusus ini dilatarbelakangi tingginya permintaan penerbangan umrah dan pelayanan yang belum optimal bagi jemaah umrah di Bandara Soekarno-Hatta yang sebelumnya melalui Terminal 3.
"Permintaan penerbangan umrah cukup tinggi di Indonesia, mencapai 2,2 juta penumpang/tahun atau rata-rata 7.450 penumpang/hari. Bahkan pada peak season di Agustus dan September mencapai 12.000 penumpang/hari. Ini kemudian yang menjadi faktor pelayanan belum optimal karena tidak ada fasilitas khusus bagi jemaah," ucapnya.
Tiga WN Pakistan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan dokumen perjalanan palsu. Mereka berencana ke Eropa untuk mencari kehidupan lebih baik. [580] url asal
Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu dan berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Pakistan tersebut menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu(12/02) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin autogate," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dikutip dari siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.
Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.
"Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain," sambung Yuldi.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia
Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Senyum bahagia terlihat di wajah Puti Guntur Soekarno saat hadir di hadapan para kader PDI Perjuangan Surabaya pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Rumah Makan Joss Gandos, Surabaya, 26 November 2024. Kebahagiaan tersebut muncul setelah kabar gembira datang: pemerintah akhirnya mencabut TAP MPR yang selama ini menuduh Bung Karno sebagai dalang dari peristiwa G30S PKI.
Dalam pidato virtualnya, Puti, yang juga anggota MPR RI, dengan tegas menyampaikan rasa bangga atas keputusan tersebut. “Kini, TAP MPR yang menuduh Bung Karno sebagai dalang G30S PKI sudah dicabut. Kita patut bangga karena ini membuktikan bahwa Bung Karno tidak terlibat sedikit pun dalam organisasi terlarang itu,” ungkap Puti melalui Zoom kepada kader PDI Perjuangan.
Menyusul pencabutan TAP MPR tersebut, Puti pun menyerukan kepada seluruh kader PDI Perjuangan untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. "Cita-cita Bung Karno adalah menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, mari terus bergerak dan aplikasikan Pancasila dalam setiap langkah kita. Sekarang nama Bung Karno sudah bersih, kita harus semakin bersemangat!" ujar Puti yang juga merupakan cucu dari Presiden pertama RI, Soekarno.
Acara tersebut juga menjadi momentum bagi Puti untuk memberikan penguatan kepada PAC dan ranting PDI Perjuangan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, dalam mengimplementasikan Pancasila. Aliyudin, Staf Ahli Puti, menambahkan bahwa tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk memperkokoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan nyata.
“Mbak Puti ingin agar Pancasila benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai konsep yang tertulis," kata Aliyudin.
Lebih lanjut, Aliyudin mengungkapkan bahwa pencabutan TAP MPR yang selama ini menuduh Bung Karno terlibat dalam G30S PKI juga dipertegas oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam pidato ulang tahun partai. "Secara logika, tidak mungkin Bung Karno yang saat itu menjabat sebagai Presiden terlibat dalam kudeta terhadap dirinya sendiri," tegas Aliyudin.
Aliyudin juga menekankan bahwa langkah konkret dari Puti dalam mengamalkan Pancasila dapat dilihat dari program-program beasiswa seperti PIP dan KIP Kuliah. Ini adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan bangsa, yang merupakan bagian dari cita-cita Bung Karno.
“Program beasiswa ini adalah bentuk nyata dari upaya Mbak Puti untuk mewujudkan cita-cita Bung Karno. Mari kita dukung langkah-langkah nyata ini agar semakin banyak generasi penerus bangsa yang bisa maju dan berprestasi,” ujar Aliyudin.
Dengan semangat baru dan keyakinan bahwa nama Bung Karno telah dipulihkan, Puti mengajak semua kader PDI Perjuangan untuk lebih solid dan aktif dalam menjaga marwah partai. Penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya sekadar wacana, tetapi harus menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Inilah saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa semangat perjuangan Bung Karno tetap hidup dalam setiap langkah kita.
KOMPAS.com - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen atau Rp 3,03 miliar ke istri Presiden Ir. Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto (84).
Ratna Sari Dewi Soekarno merupakan istri keenam Soekarno. Dewi menikah dengan Soekarno pada 1962. Keduanya memiliki anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.
Diberitakan Friday Digital, Dewi Soekarno mendapat denda dari pemerintah Jepang karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada dua karyawannya.
Dewi harus membayar dendaRp 3,03 miliar karena kalah dalam gugatan yang dilayangkan mantan karyawannya sejak Februari 2021.
Duduk perkara Dewi Soekarno didenda
Pertikaian hukum Dewi Soekarno dengan dua mantan karyawan perusahaannya, Office Deva Sukarno berawal pada 2021 semasa pandemi Covid-19.
Pada3 Februari 2021, Dewi menerima berita duka kematian menantu laki-lakinya, Fritz di Indonesia. Dia pun berangkat ke Indonesia keesokan harinya untuk menghadiri pemakaman Fritz.
Namun saat itu, pandemi menyebar cepat di seluruh dunia. Jepang mengalami gelombang ketiga Covid-19 dan Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.
Melihat situasi ini, para karyawan khawatir dan menduga Fritz meninggal karena Covid-19. Mereka juga takut Dewi mungkin terinfeksi saat pulang kembali ke Jepang.
Kediaman Dewi berada di gedung yang sama dengan kantor. Ini membuat karyawan merasa harus menghindari kontak langsung dengannya saat bekerja.
Mereka lalu sepakat tidak datang ke kantor selama dua minggu setelah Dewi kembali dari Indonesia. Mereka memilih bekerja jarak jauh dan akan mengabarkan rencana ini ke Dewi saat dia kembali ke kantor pada 12 Februari 2021.
Namun, rencana itu membuat Dewi marah. Dia menyebut risiko infeksi para karyawannya lebih besar karena mereka naik kendaraan umum untuk pergi ke kantor.
“Kamu, apa yang kamu bicarakan? Aku bukan patogen atau apa pun! Aneh, kalian. Kalau kalian setakut itu, kalian tidak perlu ikut. Ini merepotkan. Aku benar-benar benci merasa tidak nyaman seperti ini," katanya.
Kemudian pada 14 Februari 2021, dua karyawan Dewi menerima email pemberitahuan penghentian kontrak kerja dari mantan bosnya.
Menanggapi pemutusan kerja itu, kedua mantan karyawan Dewi mengajukan arbitrase ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang.
Alasan pengadilan denda Dewi Soekarno
Dewi Soekarno, perempuan berdarah Jepang Istri Bung Karno
Pada Maret 2022, kedua mantan karyawan mengajukan kasus pemecatan mereka oleh kantor Dewi Soekarno ke pengadilan ketenagakerjaan.
Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan Dewi harus membayar 3 juta yen ke setiap mantan karyawan sebagai ganti gaji yang belum dibayar.
Keputusan ini setara dengan putusan gugatan serupa. Kedua mantan karyawan menerima putusan tersebut. Namun, Dewi menolak keputusan ini karena berujung pada litigasi.
Dewi tidak puas dengan keputusan tersebut. Dia hanya hanya menawarkan sekitar 400.000 yen sebagai penyelesaian kasus tersebut.
Atas perbedaan pendapat itu, Dewi tidak menyetujui dilakukan mediasi. Dia memutuskan menyerang balik kedua mantan karyawan lewat dua gugatan hukum.
Pada Juli 2022, Dewi menggugat mantan karyawannya di Pengadilan Distrik Tokyo dengan klaim mereka mengarahkan karyawan lain untuk mengucilkan dirinya secara ilegal dan menolak melapor bekerja di kantor.
Lalu pada April 2023, kantor Dewi mengugat mantan karyawannya keliru percaya Dewi terinfeksi Covid-19 sehingga menghasut karyawan lain untuk tidak bekerja. Mereka juga dianggap menyebabkan kerugian dengan melapor ke pengadilan ketenagakerjaan.
Pada Desember 2024, pengadilan justru memutuskan Dewi harus membayar total sekitar 29 juta yen kepada dua mantan karyawannya sebagai ganti gaji bulanan dan bunganya.
Pengadilan menerima klaim mantan karyawan dan memutuskan pemecatan mereka tidak sah. Sebab, Dewi memecat mereka secara tidak adil dan tanpa alasan yang jelas.
Bukan kasus hukum pertama
Sanksi pembayaran denda yang dialami Dewi Soekarno bukan kasus hukum pertama yang dialaminya.
Perseteruan dengan mantan karyawannya terungkap Weekly Shincho pada November 2022. Dia pun menggugat pidana surat-surat kabar yang melaporkan kasus itu ke pengadilan.
Dikutip dari Geitopi (27/2/2024), Dewi juga pernah menggugat majalah Weekly Bunshun karena memberitakan Dewi kabur membawa uang 17 juta yen dari organisasi amal.
Artikel itu dibantahnya. Dia mengajukan tuntutan terhadap majalah tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadapnya.
Dia juga pernah menggugat pihak Grand Prince Hotel Takanawa karena membuat mantel bulunya robek ketika dititipkan ke salah satu petugas. Namun, rekaman CCTV menunjukkan mantel itu sudah robek sebelum dititipkan.
Dewi pun pernah terlibat penyerangan ke wanita biasa saat merekam program stasiun televisi Jepang, TBS. Serangan dilakukan karena wanita itu melontarkan provokasi yang merendahkan Dewi hingga membuatnya marah.
Selain itu, Dewi juga diketahui pernah menjalani hukuman 60 hari penjara karena menyerang wajah cucu mantan presiden Filipina, Maria Osmena, dengan gelas anggur pada 1992.
Istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno didenda Rp 3,03 miliar oleh Jepang. Kasus pidana ini bukan pertama kali dialaminya. Halaman all?page=all [502] url asal
KOMPAS.com - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen atau Rp 3,03 miliar ke istri Presiden Ir. Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto (84).
Ratna Sari Dewi Soekarno merupakan istri keenam Soekarno. Dewi menikah dengan Soekarno pada 1962. Keduanya memiliki anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.
Diberitakan Friday Digital, Dewi Soekarno mendapat denda dari pemerintah Jepang karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada dua karyawannya.
Dewi harus membayar dendaRp 3,03 miliar karena kalah dalam gugatan yang dilayangkan mantan karyawannya sejak Februari 2021.
Duduk perkara Dewi Soekarno didenda
Pertikaian hukum Dewi Soekarno dengan dua mantan karyawan perusahaannya, Office Deva Sukarno berawal pada 2021 semasa pandemi Covid-19.
Pada3 Februari 2021, Dewi menerima berita duka kematian menantu laki-lakinya, Fritz di Indonesia. Dia pun berangkat ke Indonesia keesokan harinya untuk menghadiri pemakaman Fritz.
Namun saat itu, pandemi menyebar cepat di seluruh dunia. Jepang mengalami gelombang ketiga Covid-19 dan Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.
Melihat situasi ini, para karyawan khawatir dan menduga Fritz meninggal karena Covid-19. Mereka juga takut Dewi mungkin terinfeksi saat pulang kembali ke Jepang.
Kediaman Dewi berada di gedung yang sama dengan kantor. Ini membuat karyawan merasa harus menghindari kontak langsung dengannya saat bekerja.
Mereka lalu sepakat tidak datang ke kantor selama dua minggu setelah Dewi kembali dari Indonesia. Mereka memilih bekerja jarak jauh dan akan mengabarkan rencana ini ke Dewi saat dia kembali ke kantor pada 12 Februari 2021.
Namun, rencana itu membuat Dewi marah. Dia menyebut risiko infeksi para karyawannya lebih besar karena mereka naik kendaraan umum untuk pergi ke kantor.
“Kamu, apa yang kamu bicarakan? Aku bukan patogen atau apa pun! Aneh, kalian. Kalau kalian setakut itu, kalian tidak perlu ikut. Ini merepotkan. Aku benar-benar benci merasa tidak nyaman seperti ini," katanya.
Kemudian pada 14 Februari 2021, dua karyawan Dewi menerima email pemberitahuan penghentian kontrak kerja dari mantan bosnya.
Menanggapi pemutusan kerja itu, kedua mantan karyawan Dewi mengajukan arbitrase ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang.
Alasan pengadilan denda Dewi Soekarno
Dewi Soekarno, perempuan berdarah Jepang Istri Bung Karno
Pada Maret 2022, kedua mantan karyawan mengajukan kasus pemecatan mereka oleh kantor Dewi Soekarno ke pengadilan ketenagakerjaan.
Gagasan mengenai dasar negara diusulkan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh Ir Soekarno, Muhammad Yamin, dan Dr Soepomo. Apa perbedaan usulan dari ketiga tokoh tersebut?
Setelah Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 7 September 1944, Letnan Jendral Kumakici Harada membentuk BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 29 April 1945. Tujuannya adalah untuk melakukan segala persiapan sebelum membentuk negara merdeka yang berdaulat, termasuk merumuskan dasar negara.
Di gedung Chuo Sangi In, sidang BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang ini dihadiri oleh hampir 68 tokoh pergerakan nasional, termasuk Muhammad Yamin, Dr Soepomo, dan Ir Soekarno, yang merupakan tokoh perumusan Pancasila.
Pada sidang tersebut, ketiga tokoh pendiri negara mengusulkan gagasan mengenai dasar negara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Rumusan Dasar Negara Menurut Muhammad Yamin
Mengutip buku Kisah Pancasila yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2017, perumusan "Pancasila" sebagai dasar negara dimulai pada hari Selasa, 29 Mei 1945, ketika seorang ahli hukum bernama Muhammad Yamin memulai pidatonya berjudul "Republik Indonesia".
Dalam pidatonya, dia membuka pemaparan dengan menceritakan sejarah kerajaan kuno Nusantara. Ia berpendapat bahwa perumusan dasar negara perlu dilihat berdasarkan aspek sejarah masyarakat Indonesia.
Menurutnya, Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari dua kerajaan besar, yakni Kerajaan Sriwijaya sebagai "Negara Indonesia Pertama" dan Kerajaan Majapahit sebagai "Negara Indonesia Kedua".
Setelah memaparkan sejarah dan berbagai teori politik, ia kemudian menutup pidatonya dengan mengusulkan lima prinsip yang harus dimiliki Indonesia dalam dasar negara, yaitu:
1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Dr Soepomo mengusulkan pemikirannya mengenai dasar negara dalam pidato berjudul "Negara Totaliter". Ia membuka pidatonya dengan memberikan pemaparan mengenai berbagai teori yang dikemukakan oleh para pemikir Eropa.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia hendaknya disusun atas dasar sifat khas masyarakat Indonesia dan bukan "menjiplak" sifat masyarakat luar negeri. Ia juga dengan tegas mengkritik kebudayaan Barat yang dinilai terlalu bersifat "individualis" dan tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang menekankan pada kebersamaan dan kekeluargaan.
Usai berpidato, Soepomo kemudian mengusulkan beberapa prinsip yang perlu dimasukkan dalam dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir Soekarno menyampaikan gagasannya melalui pidato yang berjudul "Negara Pancasila". Ia memulai pidatonya dengan mengajukan pertanyaan "Apa itu kemerdekaan?" kepada para hadirin dalam sidang BPUPKI.
Menurut Soekarno, kemerdekaan bukan tujuan akhir dari suatu negara, melainkan adalah "jembatan emas," yang mengantarkan kepada cita-cita kebangsaan.
Soekarno juga menambahkan bahwa dasar negara tidak perlu dibuat berdasarkan teori "pelik" dan "terperinci", melainkan dibangun berdasarkan prinsip sederhana yang berakar pada sejarah dan pengalaman bangsa Indonesia sehari-hari.
Di depan tokoh-tokoh pergerakan nasional, Soekarno menyampaikan lima asas negara yang ia sebut sebagai "Pancasila", yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan
Perbedaan Usulan Dasar Negara dari 3 Tokoh
Merangkum Modul 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) "Saya Indonesia Saya Pancasila" yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut perbedaan usulan dasar negara dari tiga pendiri negara.
1. Diksi yang digunakan dalam setiap rumusan
2. Urutan sila-sila (atau poin) yang diusulkan
3. Jumlah rumusan yang diusulkan. Muhammad Yamin mengusulkan total 10 rumusan (5 tertulis dan 5 lisan), Soepomo dan Soekarno masing-masing 5 rumusan. Namun, secara umum ketiganya menyampaikan jumlah poin yang sama.
4. Cara penyampaian rumusan berbeda. Moh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis dan lisan. Sementara Soepomo dan Soekarno menyampaikan secara lisan.
Hasil Keputusan Sidang
Setelah sidang selesai, BPUPKI kemudian membentuk 'Panitia Sembilan' yang diketuai oleh Ir Soekarno untuk merumuskan dasar negara berdasarkan usulan-usulan yang disampaikan oleh ketiga tokoh.
Akhirnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyetujui rumusan "Pancasila," yang disampaikan oleh Soekarno, dengan mengubah penomoran dan menyempurnakannya menjadi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah disahkan sebagai dasar negara, rumusan Pancasila mendapat kritik oleh berbagai pihak karena dinilai hanya memasukkan unsur Islam dan melupakan unsur agama lainnya.
Akhirnya, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Usul ini diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sebagaimana dikutip dari Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015.
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta pihak yang kalah dalam ajang Pilkada Serentak 2024 agar berlapang dada atau menempuh jalur hukum sesuai ... [268] url asal
Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat memicu konflik.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta pihak yang kalah dalam ajang Pilkada Serentak 2024 agar berlapang dada atau menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku jika merasa keberatan.
Menurut Romy Soekarno, pasangan calon yang menang atau yang kalah harus bersikap dewasa dengan cara tetap menjaga persatuan dan tidak membiarkan perbedaan pilihan menjadi sumber perpecahan.
"Mari kita semua bergotong royong memulihkan keharmonisan sosial karena pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan antarwarga," kata Romy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Romy memandang penting upaya rekonsiliasi di antara pendukung pasangan calon untuk mengembalikan solidaritas. Di sisi lain masyarakat pun untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan aspirasi yang disampaikan saat kampanye.
"Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat memicu konflik," kata dia.
Ia berpendapat bahwa momentum pilkada seharusnya menjadi landasan positif untuk pembangunan dan kemajuan bersama, bukan sumber konflik atau perpecahan.
Kelancaran pembangunan pemerintahan, menurut dia, bisa mengejar ketertinggalan Indonesia dengan negara-negara tetangga di ASEAN.
Setelah tahapan pemungutan suara pada hari Rabu (27/11), hasil dari penghitungan suara di setiap TPS akan disampaikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Kamis hingga Sabtu (30/11).
Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung pada hari Kamis hingga Selasa (3/12). Hasil di tingkat kecamatan akan disampaikan ke kabupaten untuk direkapitulasi pada hari Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).
Istilah ideologi pertama kali dicetuskan oleh filsuf asal Prancis, Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "ilmu tentang ide". Ideologi kemudian berkembang dari gagasan tentang cita-cita masyarakat yang diperjuangkan melalui gerakan politik untuk mencapai tujuan bersama.
Secara etimologis, kata ideologi berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata, yakni "ideos" yang berarti gagasan, dan "logia" yang berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, secara sederhana ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang gagasan, keyakinan, dan cita-cita.
Ada beberapa ideologi yang dikenal di seluruh dunia, mulai dari kapitalisme, sosialisme, hingga pancasila.
Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
Karl Marx
Menurut filsuf asal Jerman ini, ideologi adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama.
Thomas Hobbes
Menurut filsuf asal Inggris ini, ideologi adalah cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Descartes
Sebagai penemu filsafat modern, Descartes mendefinisikan ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Frans Magnis Suseno
Menurut pengajar filsafat di Driyarkara School of Philosophy ini, ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu.
Sejarah Kemunculan Ideologi
Menurut buku "The European Experience" dalam chapter "Ideologies in Modern History" (2023) karya Martinez dan Haan, yang dikutip Kamis (10/10/2024), istilah "ideologi" pertama kali dicetuskan oleh filsuf dan revolusioner Prancis bernama Antoine Destutt de Tracy sekitar tahun 1797.
Melalui buku berjudul "Élémens d'idéologie", Tracy mendefinisikan ideologi sebagai "ilmu tentang ide" atau "science of ideas". Konsep ideologi ini menjadi landasan berpikir para revolusioner Prancis untuk melakukan revolusi pada 1789.
Setelah revolusi Prancis, Napoleon Bonaparte yang semula mendukung ide-ide dari Destutt de Tracy, kemudian mulai merendahkan para pendukungnya dengan menyebut mereka sebagai "ahli metafisika" atau orang yang dianggap gagal memahami realitas kekuasaan.
Sejarawan Jerman, Reinhard Koselleck, menyebut periode 1750 hingga 1850 sebagai Sattelzeit, yakni masa transisi ketika banyak orang Eropa mulai percaya bahwa masyarakat di masa depan bisa diatur dengan menggunakan pemikiran yang rasional dan direncanakan secara sistematis
Pemikiran Koselleck tersebut memicu munculnya gerakan ideologi. Hal ini juga yang melahirkan sufiks atau akhiran kata "isme" pada setiap ideologi yang telah menjadi sebuah gerakan, seperti liberalisme, sosialisme, nasionalisme dan sebagainya.
Fungsi Ideologi
Dikutip dari buku "Sejarah Ideologi Dunia" (2015) karya Santoso, terdapat beberapa fungsi dari ideologi, diantaranya:
- Fungsi Etis Ideologi memiliki fungsi yakni sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
- Fungsi Integrasi Ideologi berfungsi sebagai nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau masyarakat.
- Fungsi Kritis Dalam hal ini, ideologi memiliki fungsi sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan tertentu.
- Fungsi Praxis Ideologi berfungsi sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah konkrit.
- Fungsi Justifikasi Ideologi berfungsi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu kelompok tertentu.
Jenis-jenis Ideologi
Kapitalisme
Ideologi ini mengacu pada sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik pribadi atau privat. Sistem ini memungkinkan seseorang untuk melakukan proses produksi, distribusi dan pertukaran kekayaan yang dimiliki secara pribadi.
Kapitalisme pertama kali berkembang di Inggris pada abad ke-18 M. Munculnya kapitalisme dipicu oleh gerakan individualisme dan liberalisme dalam bidang ekonomi, setelah adanya campur tangan para penguasa terhadap perusahaan swasta, seperti kebijakan monopoli dan pemberlakuan pajak yang memberatkan para pengusaha.
Atas dasar tersebut, masyarakat pada masa itu menginginkan suatu sistem yang memperbolehkan seseorang untuk berdagang secara bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Buku "The Wealth of Nations" (1776) karya Adam Smith menjadi tonggak utama dalam pergerakan ini karena menginspirasi rakyat untuk memperoleh kemakmuran dan mengejar kepentingan individu tanpa keterlibatan negara.
Sosialisme
Ideologi ini berdasar pada kaum pekerja atau buruh sendiri yang menguasai alat-alat produksi serta merencanakan ekonomi secara demokratik. Sistem ini menekankan bahwa status kepemilikan swasta harus dihapuskan, terutama pada komoditi penting seperti air, listrik dan bahan pokok.
Istilah sosialisme pertama kali digunakan oleh kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 dan ke-20. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan prinsip solidaritas dan kesetaraan masyarakat.
Hal ini muncul sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang dinilai hanya menguntungkan penguasa dan pemilik modal.
Komunisme
Istilah komunis pada awalnya memiliki dua pengertian, yakni "komune" (commune) yang berarti suatu satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi komune-komune itu. Pengertian lainnya dari komunis adalah milik atau kepunyaan bersama.
Paham komunisme pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto Komunis yang diterbitkan pada 21 Februari 1848. Komunisme muncul sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19. Prinsip komunisme mengajarkan bahwa semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Menurut ajaran komunisme, perubahan sosial harus dimulai dari buruh. Namun dalam proses organisasinya, buruh hanya dapat berhasil apabila bernaung di bawah partai Politik. Dengan demikian, perubahan sosial harus dilakukan melalui peran Partai Komunis. Selain itu, komunisme menginginkan suatu sistem sosial dengan masyarakat tanpa kelas.
Liberalisme
Liberalisme berasal dari bahasa Latin "Libertas" dan bahasa Inggris "Liberty" yang berarti kebebasan. Awalnya liberalisme merupakan ajaran teologi dan filsafat mengenai kebebasan kehendak.
Paham ini menghendaki kebebasan individu di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, kebudayaan, agama, serta kebebasan sebagai warga negara.
Liberalisme berkembang pada abad ke-18 dan ke-19 di Prancis dan Inggris. Ideologi ini muncul sebagai protes terhadap kekuasaan gereja, raja, dan para bangsawan yang dianggap mengekang kebebasan individu untuk berpikir, berpendapat, dan bertindak.
Gerakan renaissance dan aufklarung membangkitkan kembali tradisi berpikir Yunani Kuno yang mengedepankan pola pikir rasional dan pragmatis, sebagaimana dikutip dari studi "Pendidikan dan Paham Liberalisme" (2008) karya Moch Tolchah.
Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari dua kata, yaitu "nasional" yang berarti kebangsaan, dan "isme" yang berarti paham. Kedua kata tersebut dapat diartikan sebagai paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, serta memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa dan memelihara kehormatan bangsa.
Nasionalisme pertama kali berkembang pada masa Revolusi Prancis yang ditandai dengan munculnya slogan "liberté, égalité, fraternité,". Slogan ini menunjukkan adanya "kesadaran nasional" masyarakat Prancis untuk bersatu melawan kekuasaan yang otoriter.
Pada dasarnya, nasionalisme menekankan perlunya perwujudan nilai-nilai dasar yang berorientasi pada kepentingan bersama sebagai suatu bangsa. Paham ini identik dengan solidaritas dalam menghadapi musibah dan ketidakberuntungan sebagai sesama warga negara melalui persatuan dan kesatuan, sebagaimana dikutip dari studi "Nasionalisme" (2004) karya Kusumawardani dan Faturochman.
Fasisme
Fasisme adalah paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa adanya demokrasi. Paham ini menekankan ultra-nasionalisme dan keotoriteran seorang pemimpin. Fasisme biasanya muncul sebagai reaksi terhadap liberalisme.
Kebebasan individu dan kebebasan berpikir yang digaungkan oleh liberalisme dinilai gagal dalam mewujudkan masyarakat yang teratur. Dalam pandangan fasisme, liberalisme justru memicu kekacauan dan mengancam stabilitas nasional.
Oleh karena itu, fasisme menolak konsep demokrasi dan menekankan kepemimpinan otoriter yang tegas dan absolut.
Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar, asas atau prinsip. Berdasarkan arti kedua kata tersebut, pancasila dapat diartikan sebagai paham mengenai lima dasar atau lima prinsip mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengutip situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Soekarno mengemukakan lima konsep dasar pancasila yang kemudian dijadikan sebagai rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan sila pertama yang semula adalah "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya" kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki berbagai suku bangsa serta agama.
Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) dengan makna dan sejarah yang berbeda. Pahami perbedaannya! [876] url asal
Setiap tahunnya, Indonesia memperingati dua hari penting yang berhubungan dengan Pancasila, yakni Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Meski sama-sama berlandaskan ideologi Pancasila, kedua hari ini memiliki latar belakang sejarah yang berbeda, dirayakan pada tanggal yang berbeda, dan memiliki makna yang berbeda pula.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru membedakan antara kedua peringatan ini. Untuk itu, penting bagi kita memahami perbedaan antara Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, agar bisa menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam setiap peringatan tersebut.
Tanggal Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober setiap tahunnya dimana hari ini, Selasa (1/10/2024) merupakan peringatannya. Sementara Hari Lahir Pancasila diperingati pada 1 Juni.
Jadi perlu diingat, meski jatuh di tanggal 1 namun peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila berbeda.
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
1 Oktober : Hari Kesaktian Pancasila
Makna Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Hari Lahir Pancasila memiliki sejarah yang berkaitan dengan momen perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Hasil perumusan dasar tersebut kemudian melahirkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sejak tahun 2016, peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi hari libur nasional sesuai dengan keputusan Presiden RI.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober berkaitan dengan momen pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30SPKI). Hari Kesaktian Pancasila 2024 adalah peringatan ke-59 sejak terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S PKI).
Saat Soeharto menjadi Presiden ke-2 Indonesia ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila. Ia menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Dilansir situs BPIP, peringan Hari Lahir Pancasila berawal dari sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut, para tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pun menyampaikan gagasan masing-masing tentang rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI tersebut, Soekarno menyampaikan pidatonya tentang konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Momentum ini menjadi tonggak Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.
Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni secara resmi telah ditetapkan sejak tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini termuat dalam Keppres RI No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa,
Pertama: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kedua: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
G30S/PKI terjadi karena keinginan PKI untuk mengubah ideologi Indonesia, yaitu Pancasila menjadi komunisme. Untuk mewujudkan hal itu, PKI berusaha untuk menyingkirkan para petinggi TNI AD karena berseberangan politik mereka.
PKI kemudian melancarkan aksinya dengan menculik dan membunuh beberapa anggota TNI AD. Untuk menghilangkan jejaknya, seluruh korban dibuang ke dalam sumur yang disebut dengan Lubang Buaya.
Seluruh rangkaian pemberontakan ini terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Begitu mengetahui aksi ini, TNI langsung memburu PKI di bawah pimpinan Mayor Jenderal Soeharto.
Namun, mayat para korban baru ditemukan pada 4 Oktober 1965. Kemudian, Presiden Soekarno memimpin upacara pemakaman para korban G30S PKI di Taman Makam Pahlawan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Presiden Soekarno juga mengangkat para korban G30S PKI sebagai Pahlawan Revolusi. Untuk mengenang mereka yang gugur, diperingatilah Hari Kesaktian Pancasila
Korban G30S PKI tersebut terdiri dari 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, yaitu:
Jenderal Ahmad Yani
Mayjen R Soeprapto
Mayjen MT Haryono
Mayjen S Parman
Brigjen DI Panjaitan
Brigjen Sutoyo
Lettu Pierre A Tendean.
Itu dia perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila, tanggal peringatan, makna dan sejarah singkatnya. Semoga membantu!