Alasan Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar oleh Jepang, Bukan Kasus Hukum Pertama - Kompas.com
Istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno didenda Rp 3,03 miliar oleh Jepang. Kasus pidana ini bukan pertama kali dialaminya. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 20/01/25 14:30 56123
KOMPAS.com - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen atau Rp 3,03 miliar ke istri Presiden Ir. Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto (84).
Ratna Sari Dewi Soekarno merupakan istri keenam Soekarno. Dewi menikah dengan Soekarno pada 1962. Keduanya memiliki anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.
Diberitakan Friday Digital, Dewi Soekarno mendapat denda dari pemerintah Jepang karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada dua karyawannya.
Dewi harus membayar dendaRp 3,03 miliar karena kalah dalam gugatan yang dilayangkan mantan karyawannya sejak Februari 2021.
Duduk perkara Dewi Soekarno didenda
Pertikaian hukum Dewi Soekarno dengan dua mantan karyawan perusahaannya, Office Deva Sukarno berawal pada 2021 semasa pandemi Covid-19.
Pada3 Februari 2021, Dewi menerima berita duka kematian menantu laki-lakinya, Fritz di Indonesia. Dia pun berangkat ke Indonesia keesokan harinya untuk menghadiri pemakaman Fritz.
Namun saat itu, pandemi menyebar cepat di seluruh dunia. Jepang mengalami gelombang ketiga Covid-19 dan Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.
Melihat situasi ini, para karyawan khawatir dan menduga Fritz meninggal karena Covid-19. Mereka juga takut Dewi mungkin terinfeksi saat pulang kembali ke Jepang.
Kediaman Dewi berada di gedung yang sama dengan kantor. Ini membuat karyawan merasa harus menghindari kontak langsung dengannya saat bekerja.
Mereka lalu sepakat tidak datang ke kantor selama dua minggu setelah Dewi kembali dari Indonesia. Mereka memilih bekerja jarak jauh dan akan mengabarkan rencana ini ke Dewi saat dia kembali ke kantor pada 12 Februari 2021.
Namun, rencana itu membuat Dewi marah. Dia menyebut risiko infeksi para karyawannya lebih besar karena mereka naik kendaraan umum untuk pergi ke kantor.
“Kamu, apa yang kamu bicarakan? Aku bukan patogen atau apa pun! Aneh, kalian. Kalau kalian setakut itu, kalian tidak perlu ikut. Ini merepotkan. Aku benar-benar benci merasa tidak nyaman seperti ini," katanya.
Kemudian pada 14 Februari 2021, dua karyawan Dewi menerima email pemberitahuan penghentian kontrak kerja dari mantan bosnya.
Menanggapi pemutusan kerja itu, kedua mantan karyawan Dewi mengajukan arbitrase ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang.
Alasan pengadilan denda Dewi Soekarno
#dewi-soekarno #dewi-soekarno-didenda-rp-3-miliar #jepang-denda-dewi-soekarno-rp-3-miliar #alasan-dewi-soekarno-didenda-di-jepang #kasus-pidana-yang-pernah-menjerat-dewi-soekarno